Tag: ptun

  • Saat Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Saat Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    7cloud.asia – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dinilai sebagai kemunduran serius bagi penegakan hak asasi manusia (HAM).

    Gugatan terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon kandas di tahap awal tanpa menguji substansi.

    Koalisi yang diisi tokoh seperti mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tragedi Mei ’98, Marzuki Darusman dan aktivis perempuan Ita F. Nadia menggugat pernyataan Fadli Zon yang dinilai menyangkal fakta sejarah pelanggaran HAM.

    Kuasa hukum koalisi, Virdinda Achmad atau biasa disapa Dinda, menegaskan putusan ini memperkuat impunitas.

    “Kami melihat ini sebagai langkah mundur yang semakin melanggengkan impunitas di negeri ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban kasus perkosaan massal Mei ’98 dari keadilan,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

    Baca: PTUN Tolak Gugatan Penyangkalan Perkosaan Mei ’98

    Perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT diputus pada 21 April 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Hastin Kurnia Dewi bersama Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi.

    Majelis menerima eksepsi tergugat dan menyatakan PTUN tidak berwenang, sehingga perkara berhenti di aspek formal tanpa memeriksa pokok dugaan pelanggaran HAM berat.

    Putusan tersebut justru dinilai menunjukkan keengganan peradilan mengoreksi tindakan pejabat negara yang berdampak pada korban.

    “Kami menegaskan kembali bahwa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah dan berpotensi menghambat penegakan kasus-kasus HAM di Indonesia,” tegas Dinda.

    Baca: Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei ’98 Hanyalah Rumor

    Koalisi juga memperingatkan risiko peradilan menjadi bagian dari “infrastruktur impunitas” jika putusan serupa terus terjadi.

    Sementara itu, anggota koalisi, Marzuki Darusman, menjelaskan putusan ini sebagai sinyal berbahaya bagi arah demokrasi.

    “Ini kejahatan berskala dunia. Nggak bisa ini. Dengan satu keputusan administratif menghilangkan eksistensi fakta. Itu inti dari pemerintahan yang otoriter, bahkan totaliter,” tegasnya.

    Rencananya, koalisi memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai upaya membuka kembali jalan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat Mei 1998.

  • Etika Akademik di Ujung Tanduk, Ratusan Guru Besar UI Desak MA Koreksi Putusan PTUN

    Etika Akademik di Ujung Tanduk, Ratusan Guru Besar UI Desak MA Koreksi Putusan PTUN

    7cloud.asia – Sebanyak  301 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) turun gunung menyikapi polemik disertasi Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia.

    Mereka mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) dan mendesak agar kasasi yang diajukan UI dikabulkan.

    Para guru besar menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil bukan sekadar sengketa administratif. Putusan tersebut dinilai menyentuh jantung otonomi perguruan tinggi dalam menegakkan etika akademik.

    “Amar hakim PTUN turut meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus masyarakat ilmiah” demikian tercantum dalam amicus.

    Baca: UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

    Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, menyebut pembatalan sanksi etik oleh pengadilan sebagai preseden berbahaya bagi dunia pendidikan tinggi.

    Menurutnya, jika putusan tersebut menjadi rujukan, maka setiap sanksi etik yang dijatuhkan kampus berpotensi digugat ke pengadilan.

    “Universitas memiliki kewenangan akademik untuk menjaga integritas ilmiah. Jika kewenangan ini terus diintervensi, maka kemampuan kampus menegakkan standar etika akan melemah,” jelas Sulistyowati.

    Sulistyowati menegaskan kampus bukan lembaga politik maupun bisnis yang dapat diperlakukan sama di hadapan sengketa administratif biasa.

    Sebagai institusi penghasil ilmu pengetahuan, universitas memiliki mekanisme dan otoritas sendiri dalam menilai pelanggaran etika akademik.

    Baca: Akademisi Dikejar, Indonesia Menuju Otoritarianisme

    Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Dewan Guru Besar UI, Eko Prasojo. Ia menilai kasus tersebut menjadi cerminan menguatnya budaya instan yang mengabaikan proses, kerja keras, dan integritas.

    “Budaya ingin cepat, tidak mau kerja keras, dan itu menjadi karakter pada saat ini,” kata Eko.

    Karena itu, DGB UI mendorong penguatan pendidikan berbasis nilai dan integritas di lingkungan kampus. Menurut Eko, perguruan tinggi perlu menyeimbangkan target kinerja akademik dengan pembentukan karakter agar pelanggaran etik tidak terus berulang.

    “Kita harus reflektif bahwa pendidikan tidak hanya menyangkut kinerja akademik dalam konteks publikasi dan riset, tetapi juga seberapa jauh kita bisa meletakkan dasar perubahan nilai, perilaku, dan budaya kepada mahasiswa dan sivitas akademika,” jelasnya.

    Baca: Aktivis BEM UI Diteror

    Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Todung Mulya Lubis secara terbuka menyinggung adanya kemungkinan kepentingan kekuasaan di balik perkara tersebut.

    Menurutnya, pengadilan semestinya memahami batas-batas kewenangannya dan tidak masuk ke wilayah etik akademik yang menjadi domain perguruan tinggi.

    Kasus ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto karena dinilai memberikan perlakuan khusus dalam proses studi doktoral Bahlil Lahadalia. Keduanya kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta dan menang hingga tingkat banding.

    Kini, Mahkamah Agung menjadi tumpuan harapan para guru besar UI untuk memutus perkara yang dinilai tidak hanya menyangkut satu disertasi, tetapi juga masa depan independensi dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia.