Tag: ptun

  • Meski Terlambat, Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN Berpeluang Membatalkan Kepesertaan Gibran di Pilpres 2024

    Meski Terlambat, Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN Berpeluang Membatalkan Kepesertaan Gibran di Pilpres 2024

    7cloud.asia – Di tengah maju mundurnya penggunaan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, tim hukum PDI Perjuangan resmi mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

    Pendaftaran gugatan PDI Perjuangan ke PTUN ini dilakukan Selasa (2/4/2024) oleh Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun.

    Direktur Ekskutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai, gugatan PDI Perjuangan ke PTUN ini agak terlambat. Menurutnya, seharusnya PDI Perjuangan melayangkan gugatannya ke PTUN tepat setelah proses pendaftaran Capres-Cawapres.

    “Karena ketika kondisinya seperti sekarang, di mana Ganjar-Mahfud sudah mengikuti Pilpres dan dinyatakan kalah oleh KPU, menjadi kurang pas,” kata Agung dikutip Kompas.com.

    Di sisi lain, kata Agung, gugatan itu memperlihatkan peluang PDI Perjuangan bisa membatalkan kepesertaan Gibran dalam Pilpres 2024 sangat kecil.

    “Walaupun kemungkinan ‘mengalahkan’ KPU mengemuka,” imbuh Agung.

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud serius sikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024

    Saat mendaftarkan gugatannya Gayus  mengatakan, gugatan ini diajukan karena pihaknya menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI Perjuangan menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.

    “Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Gayus di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

    Gayus menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

    Bahkan, ketika menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, KPU masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

    Baca: PDI Perjuangan belum gulirkan hak angket karena banyak tekanan

    “Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita,” ujar Gayus.

    Di lain sisi, ia menegaskan bahwa gugatan ke PTUN ini bukan merupakan sengketa proses atau pun sengketa hasil Pemilu seperti yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Tetapi ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau objeknya,” tegas dia.

    Gayus menyebut, apa yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran dalam Pilpres 2024 adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia. Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan oleh KPU adalah membatalkan cawapres Gibran.

    “Dan menjadi pembelajaran bagi kita untuk mencegah permasalahan yang sama terjadi pada Pemilu selanjutnya,” pungkas Gayus.

     

    Baca: Anggota DPR ini nilai jika kecurangan di Pilpres 2024 dibiarkan akan jadi preseden buruk di masa yang akan datang 

    Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa partainya tengah menyiapkan gugatan ke PTUN mengenai dugaan penyimpangan proses Pilpres 2024.

    “Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak,” kata Djarot di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Senin (1/4/2024).

    Djarot menjelaskan tentang dugaan penyimpangan proses Pilpres 2024 dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia capres-cawapres.

    Kemudian, Djarot melihat proses penyimpangan itu terjadi mana kala pimpinan KPU terbukti melanggar etik atas pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

    PDI Perjuangan juga bakal menyoroti dugaan adanya pengerahan aparat dalam memenangkan pasangan nomor urut 2, saat ke PTUN.

    “Jadi ke PTUN dalam rangka itu, untuk mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang kemarin terjadi yang kita rasakan,” imbuh dia.

     

  • KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024 Saat Digugat di PTUN

    KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024 Saat Digugat di PTUN

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum atau KPU, pada Rabu (24/4/2024) menetapkan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

    Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat ttiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

    Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) yang menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

    Dengan sikap ini berarti KPU mengabaikan permintaan PDI Perjuangan untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. 

    Baca Juga: Putusan Sidang DKPP, KPU Terbukti Melanggar Etik Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres

     

    Idham menegaskan bahwa tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April 2024.

    “Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” ujar Idham kepada awak media.

    “Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil,” jelasnya.

    Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Gayus berujar, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN.

    Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Tak Ada Lagi Impunitas untuk Ketua KPU Hasyim Asyari

    Menurut Gayus, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.

    “Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” ujar Gayus, Selasa, 23 April 2024.

    Dikutip dari Tempo.co, gugatan PDI Perjuangan ke PTUN Jakarta dilayangkan pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan ini terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.

    PDI Perjuangan tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.

    Saat itu, Gayus menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pelanggaran Etika Presiden Jokowi dan KPU di Pemilu 2024 Dipaparkan Secara Terbuka

    “Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.

    Gayus mengatakan, pihaknya bakal menelisik lebih lanjut soal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU untuk disampaikan dalam sidang pokok perkara. Dia belum merinci jumlah dalil yang akan dibacakan dalam sidang.

    Sedangkan Tim Hukum PDIP lainnya yakni Alvon Kurnia Palma menyebut, akan muncul dua hal yang bertolak belakang dari putusan MK apabila nanti PTUN memutus bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

    “Artinya, jika nanti kita ini setelah penelisikan ini terbukti semuanya, dan kemudian hakim setuju dengan dalil kita, itu kan dua hal yang bertolak belakang,” ujar dia.

    “Satu memerintahkan untuk menetapkan pasangan calon. Satu lagi akan meminta untuk tidak melakukan penetapan pasangan calon. Nah itulah dua hal yang berbeda saling bertolak belakang,” lanjut dia.

     

  • Gugatan Pemilu PDI Perjuangan di PTUN Disidangkan Pekan Ini, Begini Respon Mahfud

    Gugatan Pemilu PDI Perjuangan di PTUN Disidangkan Pekan Ini, Begini Respon Mahfud

    7cloud.asia – Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun membantah anggapan bahwa tidak ada lagi mekanisme hukum untuk mengubah hasil pemilu seperti disampaikan pihak PTUN.

    “Undang-undang memberi kesempatan mengadili tentang Pemilu apabila dalam proses Pemilu terjadi adanya kesalahan prosedur dengan didahului proses di Bawaslu dan dilanjutkan PTUN,” kata Gayus dikutip Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

    Gayus menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan satu-satunya lembaga peradilan yang memeriksa dan memutuskan perselisihan Pemilu. Menurutnya, masih ada jalur-jalur peradilan lain untuk menyelesaikan perselisihan mengenai Pemilu.

    “Jadi ada 3 jalur untuk memperkarakan Pemilu. Pertama, MK untuk perkara-perkara Hasil Pemilu. Kedua, PTUN untuk proses Pemilu. Tiga, perbuatan pelanggaran hukum oleh penyelenggaranya yaitu KPU yang pemeriksaan hukumnya juga di PTUN,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, apa yang diupayakan partainya sudah sesuai prosedur hukum yang ada. Sebagai contoh, melalui PTUN, PDI Perjuangan berpendapat lembaga peradilan ini kompeten untuk menguji adanya kesalahan prosedur pada Pemilu 2024.

    Baca Juga: KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024 Saat Digugat di PTUN

    Dia menambahkan, pihak KPU pun juga tidak mempersoalkan agar persidangan di PTUN terus berlanjut.

    “Kami membawa ini ke Pengadilan yang berkompeten mengadili perkara ini ke PTUN dan pada Sidang Dismissal di PTUN beberapa hari yang lalu yang dihadiri juga pihak KPU, diputuskan bahwa perkara ini layak dilanjutkan pada persidangan pokok perkaranya yang terjadwal pada tanggal 2 Mei 2024 beberapa hari mendatang,” jelas Gayus.

    Adapun PTUN mengatakan, gugatan PDI Perjuangan atas KPU ke PTUN, Jakarta, terkait sengketa Pilpres 2024 tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.

    Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan dari PDI Perjuangan yang nanti akan disidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.

    “Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar,” ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

    Baca Juga: Tak Melulu Mengejar Kekuasaan, PDI Perjuangan Persilahkan Jokowi dan Gibran Pindah ke Golkar

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan, PDI-P masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN.

    “PDI Perjuangan berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” ucap Hasto, Selasa (23/4/2024).

    Terpisah, Mantan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengaku hanya menunggu hasil putusan gugatan PDI Perjuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Menurut Mahfud MD, hal itu lantaran PDI Perjuangan yang lebih berkepentingan dalam gugatannya ke PTUN, bukan dirinya. Maka saat ini Mahfud MD lebih memilih menunggu hasil gugatan di PTUN.

    Baca Juga: PDI Perjuangan Tak Hadir di Penetapan Presiden Terpilih Karena Hormati Proses di PTUN

    Gugatan tersebut dilayangkan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

    Dilansir Tribunnews.com, Mahfud MD enggan bicara banyak soal gugatan itu, sebab, kata dia tidak ada keterkaitan dengan pasangan capres-cawapres dan murni atas nama partai politik dalam hal ini PDI Perjuangan.

    “Ya kita tunggu aja saya, engga anu itu yang menggugat itu partai, bukan paslon,” kata Mahfud saat ditemui awak media usai acara Halal Bihalal sekaligus pagelaran seni yang digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Minggu (28/4/2024).

    Atas hal itu, mantan Menko Polhukam RI itu menilai dirinya tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengomentari gugatan tersebut.

    Baca Juga: Meski Terlambat, Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN Berpeluang Membatalkan Kepesertaan Gibran di Pilpres 2024

    Mahfud mengatakan, dirinya mengambil sikap untuk menunggu sekaligus melihat perkembangan persidangan di PTUN.

    “Jadi kalau saya tidak tau ya kita tunggu aja perkembangannya,” tukas dia.

    Untuk diketahui, tim hukum PDI Perjuangan mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.

    Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.

     

    Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi manuver PDI Perjuangan (PDIP) yang menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Esti Utami, dari berbagai sumber

     

     

  • Hakim MK Sepakat Mengajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Penunjukan Suhartoyo Menjadi Ketua MK

    Hakim MK Sepakat Mengajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Penunjukan Suhartoyo Menjadi Ketua MK

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

    Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menjelaskan, kesepakatan banding itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Rabu (14/8/2024) siang.

    “RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN,” kata Fajar melalui keterangan tertulis di Jakarta.

    Ia menjelaskan, RPH tersebut dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

    Anwar Usman yang mengajukan gugatan tidak hadir dalam RPH tersebut.

    Baca: Anwar Usman dua kali dijatuhi sanksi dari MKMK

    “Delapan hakim konstitusi baru saja selesai RPH non-eperkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman,” ucap Fajar.

    Diketahui, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

    “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

    PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.

    “Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi putusan tersebut.

    Baca: Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena lakukan pelanggaran berat

    PTUN Jakarta juga mewajibkan Mahkamah Konstitusi, selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.

    Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan.

    Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

    “Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula,” demikian putusan itu.

    Sementara itu, terkait permohonan Anwar Usman agar menghukum Mahkamah Konstitusi untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak pula diterima.

    Sumber:Antaranews.com

  • PDI Perjuangan Sebut: Gugatan Perpanjangan SK Kepengurusan ke PTUN Berimbas pada Posisi Gibran

    PDI Perjuangan Sebut: Gugatan Perpanjangan SK Kepengurusan ke PTUN Berimbas pada Posisi Gibran

    7cloud.asia – Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus menilai gugatan yang dilayangkan sejumlah orang yang mengaku kader Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai sesat logika

    Karena itu gugatan yang menyoal perpanjangan kepengurusan PDI Perjuangan ini tidak boleh diteruskan dan difasilitasi, apalagi motivasi gugatannya dianggap sarat kepentingan politis.

    Menurut Deddy, jika Majelis PTUN Jakarta mengikuti logika para penggugat. Maka, seluruh produk dan konsekuensi hukum yang akan dihasilkan berkelindan dengan hal yang besar, salah satunya pencalonan Gibran Rakabuming Raka di pemilihan Presiden lalu.

    “Gibran menjadi Wali Kota Solo itu menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat kongresnya,” kata Deddy dalam keterangan tertulis seperti dikutip Tempo.co, Selasa, 10 September 2024.

    Menurut Deddy, SK DPP yang dipercepat itu, jika keputusannya adalah cacat hukum, maka, Gibran adalah termasuk produk yang cacat hukum pula. Walhasil, predikat Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih harus dianulir.

    Baca: Megawati sebut ada yang mau merebut PDI Perjuangan

    “Untuk jadi calon Wakil Presiden kan harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah,” ujar Deddy.

    Jika keputusan PDI Perjuangan setelah percepatan kongres dinilai tidak sah, kata Deddy, maka bukan hanya Gibran, tetapi seluruh produk hukum di Pilkada 2020 juga dinilai tidak sah karena adanya putusan percepatan kongres partai.

    “Karena tahun 2019, PDI Perjuangan mempercepat kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu,” kata Deddy.

    Mengutip laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan penggugat atas nama Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko pada Senin, 9 September kemarin.

    Gugatan teregister dengan Nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

     

    Baca: Cawe-cawe Jokowi di balik mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketum

    Menurut penggugat, gugatan diajukan lantaran keputusan PDI Perjuangan di dalam SK Perpanjangan Kepengurusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

    Penggugat mencantumkan empat poin gugatan, antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025.

    Kemudian, mewajibkan Menkumham untuk mencabut Keputusan Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025; serta enghukum Tergugat membayar biaya perkara.

    Dihubungi terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan lainnya, Ronny Talapessy mengatakan terdapat upaya pihak lain yang mencoba mengganggu partainya. Menurut ia, jika penggugat mengaku sebagai kader. Maka, sudah seharusnya penggugat paham akan hak prerogratif Ketua Umum.

    Apalagi hak prerogratif tersebut diatur dalam konstitusi partai, khususnya pada Pasal 15 ART yang menjelaskan bahwa Ketua Umum memiliki hak prerogratif untuk mengambil Tindakan yang diperlukan dalam menjaga kebutuhan organisasi dan ideologi partai.

    Baca: MK akui adanya cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024

    “Nampaknya jurus membegal konstitusi sedang mau dicoba diterapkan di sini. Sayangnya, PDI Perjuangan tidak akan terprovokasi dengan upaya seperti ini,” kata Ronny.

    Pada 5 Juli lalu, PDI Perjuangan resmi memperpanjang masa jabatan pengurus DPP periode 2019-2024 hingga ke 2025.

    Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani mengatakan usai diperpanjang, para pengurus DPP PDI Perjuangan akan menjabat hingga Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas partai yang dijadwalkan pada 2025.

    Menurut Puan, alasan partainya kembali melakukan pelantikan dan perpanjangan masa jabatan pengurus pusat dilakukan dengan menyikapi situasi politik di 2024 ini.

    “Ketua umum menyikapi bahwa kepengurusan yang harusnya selesai periode tahun 2024 ini untuk tetap bekerja, membantu, bergotong royong sampai selesainya Pilkada,” kata Puan.

  • Feri Amsari: Putusan PTUN soal Gugatan PDI Perjuangan Bisa Membatalkan Pelantikan Gibran

    Feri Amsari: Putusan PTUN soal Gugatan PDI Perjuangan Bisa Membatalkan Pelantikan Gibran

    7cloud.asia – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menekankan hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukan nasib Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.

    Seperti diketahui, PTUN bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait keabsahan pencawapresan Gibran pada Pilpres 2024.

    Menurut Feri Amsari, jika gugatan PDI Perjuangan terkait pencawapresan Gibran di Pilpres 2024 diterima, maka putra sulung dari Presiden Jokowi itu menjadi tidak sah untuk dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.

    “Ya, tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” ujarnya dikutip Bisnis, Kamis (3/10/2024).

    Dia melanjutkan bahwa putusan PTUN bisa memiliki implikasi yang beragam. Salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran Rakabuming melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih oleh PTUN.

    Baca: Keabsahan pencawapresan Gibran akan diputus pada 10 Oktober

    Upaya banding, kata Fery, akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding.

    Bahkan, dia menilai akan ada perdebatan panjang karena status Gibran yang belum tuntas tetapi sudah ada putusan di tingkat pertama yang menyatakan tidak sah.

    “Jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama, maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi,” tuturnya.

    Fery menilai proses ini memperlihatkan ada sengkarut luar biasa dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik akbar itu.

    Namun, dia melanjutkan apabila Gibran tidak melakukan banding, maka Prabowo Subianto selaku presiden terpilih peiode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR untuk menggantikan Gibran menjadi Wapres.

    Baca: Alasan PDI Perjuangan gugat keabsahan pencawapresan Gibran

    “Kalau banding tidak terjadi dan wapres tidak dilantik, maka Presiden yang terpilih yang baru akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” pungkas Fery.

    Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran
    Seperti diketahui, PDI Perjuangan yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat KPU lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

    Gugatan tersebut dilayangkan PDI Perjuangan ke KPU pada 2 Mei 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

    KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.

    Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.

    Baca: Hormati proses di PTUN, PDI Perjuangan tak hadiri penetapan di KPU

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis, (10/10/2024) atau 10 hari jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

    “Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui e-court,” tulis keterangan di SIPP PTUN Jakarta seperti dikutip Kamis (3/10/2024).

    Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Gibran menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan mengikat.

    Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut bahwa apapun hasil putusan PTUN nanti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU tidak akan mengubah putusan MK.

    Menurut Otto, pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah jika ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

    “Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada lagi putusan gugatan pengadilan yang bisa membatalkan putusan MK,” tutur Otto, Rabu (24/5/2024).

    Sumber:Bisnis.com

  • Keputusan PTUN Soal Keabsahan Pencawapresan Gibran Ditunda hingga 24 Oktober 2024

    Keputusan PTUN Soal Keabsahan Pencawapresan Gibran Ditunda hingga 24 Oktober 2024

    7cloud.asia – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

    “Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” kata anggota tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun dikutip Kompas.com, Kamis (10/10/2024).

    Gayus mengatakan, penundaan sidang dilakukan lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit. Sebelumnya, putusan PTUN terkait Keabsahan pencalonan Gibran akan dibacakan sSecara elektronik hari ini.

    Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-Perjuangan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.

    PDI Perjuangan menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

    PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan. Gugatan PDI Perjuangan atas KPU ke PTUN, Jakarta ini disebut tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.

    Namun, Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan.

    “Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Gayus dikutip Kompas.com Juli lalu.

    Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK tidak dapat dieksekusi.

    “Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” ujar dia.

    Mantan hakim agung itu mengingatkan, Undang-Undang Kehakiman menyatakan putusan hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat hukum.

    Dengan demikian, menurut Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya diikuti Prabowo Subianto.

    “Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” tutur Gayus.

    Meski demikian, kata Gayus, MPR yang akan memutuskan apakah orang yang cacat hukum bisa dilantik.

    “Bukan personal, tapi lembaga, di mana rakyat bermusyawarah di sana bisakah seseorang diangkat, tapi cacat hukum diputus oleh sebuah lembaga peradilan seperti itu,” ujar Gayus.

    Adapun pelantikan Presiden periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

     

  • Pakar: Ada Implikasi Politik Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDI Perjuangan Soal Keabsahan Pencawapresan Gibran

    Pakar: Ada Implikasi Politik Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDI Perjuangan Soal Keabsahan Pencawapresan Gibran

    7cloud.asia – Pengamat Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menekankan akan ada implikasi politik apabila PTUN mengabulkan permohonan PDI Perjuangan dan menyatakan pencalonan anak pertama Presiden Jokowi itu tidak sah sementara Gibran terlanjur dilantik.

    Menurutnya pasti akan ada pertaruhan soal legitimasi Gibran sebagai wakil presiden yang cacat secara administratif.

    Jika kondisi seperti itu, lanjut Herdiansyah, upaya politik juga dapat diambil oleh para anggota DPR melalui hak interpelasi, hak angket hingga hak menyatakan pendapat.

    Namun demikian, Herdiansyah mengatakan penundaan putusan pembacaan permohonan PDI Perjuangan terkait keabsahan pencawapresan Gibran tidak akan berdampak pada proses pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober mendatang.

    Kalaupun dibacakan di tanggal 10 Oktober pun dan permohonan PDI Perjuangan dikabulkan itu juga tidak dapat mencegah proses pelantikan Gibran karena masih ada upaya hukum berikutnya.

    ”Masih bisa banding ke PTUN bahkan kalau kalah pun masih bisa kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi prosesnya masih panjang,” jelas Herdiansyah kepada VOA Indonesia.

    Baca: PTUN tunda pembacaan putusan soal Gibran

    Sementara, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan partainya tidak mempersoalkan penundaan pembacaan keputusan PTUN soal keabsahan pencawapresan Gibran.

    Selama majelis hakim tetap independen dan berpegang pada keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam mengambil keputusan.

    Ketiga hal ini, lanjutnya, menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. PDI Perjuangan, tegasnya, yakin sekali gugatannya memiliki fakta-fakta hukum yang kuat.

    PDI Perjuangan melayangkan gugatan kepada KPU karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

    Partai berlambang banteng itu menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

    Baca: Feri Amsari sebut putusan PTUN bisa batalkan pelantikan Gibran

    PKPU itu tidak dibahas dengan komisi II DPR sebagaimana ketentuan perundang-undangan maka putusan MK tersebut seharusnya tidak dapat dieksekusi.

    Sementara itu sejumlah advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, Kamis (10/10/2024), gagal berdialog dengan Wakil Ketua MPR dari Fraksi DPD.

    Mereka berencana menyampaikan aspirasi masyarakat yang menuntut pembatalan Gibran sebagai wapres terpilih tapi tidak diizinkan masuk ke gedung MPR. 

    Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengungkapkan, sikap MPR dan kesekjenan MPR sangat memalukan karena menerapkan sikap diskriminatif terhadap advokat Perekat Nusantara dan TPDI yang hendak menyampaikan aspirasi kepada MPR.

    Dia mengatakan 20 anggota Polri menghalangi mereka tanpa mengungkapkan alasan. Sikap ini, lanjutnya, sungguh menunjukkan bahwa MPR yang baru 10 hari bekerja sudah mengabaikan kewajibannya untuk berdialog dengan masyarakat.

    Sumber: VOA Indonesia

     

  • Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan PTUN Atas Sangkalan Fadli Zon Soal Mei ’98 sebagai Ujung Tombak Pemulihan Kepercayaan Publik

    Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan PTUN Atas Sangkalan Fadli Zon Soal Mei ’98 sebagai Ujung Tombak Pemulihan Kepercayaan Publik

     

    7cloud.asia – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas beberapa pekan lagi. Putusan tersebut sangat menentukan, sebagai ujung tombak pemulihan kepercayaan publik.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei ’98, Marzuki Darusman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (07/04/2026).

    Dia menjelaskan keputusan PTUN yang menggugat penyangkalan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998 tersebut sangat penting.

    Menurutnya kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tata hukum di negara ini akan bermula dalam perkara ini atau berakhir di perkara ini juga.

    Baca: Fadli Zon Sebut Pemerkosaan Mei ’98 Hanyalah Rumor

    “Kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia bisa bangkit apabila PTUN menyimpulkan secara benar. Tetapi kepercayaan itu akan hilang sama sekali kalau itu terjadi yang sebaliknya. Ini ujung tombak dari pemulihan kepercayaan publik dari hukum Indonesia,” kata Marzuki.

    Selanjutnya mantan Jaksa Agung tersebut mengatakan sudah seharusnya PTUN menyimpulkan dengan benar dan menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.  

    Sebab, lanjut pria yang akrab disapa Kiki tersebut, sejak masa Presiden Habibie hingga Joko Widodo tak pernah ada penyangkalan terjadinya kekerasan, pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada Mei 1998.

    Baca: Fadli Zon Dituntut Tarik Pernyataannya dan Minta Maaf Secara Resmi

    “Fadli Zon harus mengakui kekeliruannya bahwa pemerkosaan Mei ‘98 itu adalah fantasai, khayalan, dongeng dan meminta maaf kepada publik atas kesalahannya. Kalau memang itu fantasi, khayalan ya dia harus buktikan bahwa itu fantasi,” jelas Kiki.

    Dia menyesalkan laporan TPGF hingga kini tidak ditindaklanjuti. Padahal dalam laporan tersebut, ada dua nama yang diperlukan untuk penyelidikan lanjutan, yaitu Jenderal Prabowo Subianto dan Jenderal Syafri Syamsudin.

    Senada dengan Kiki, pendamping korban Mei ’98, Ita F Nadia menegaskan peristiwa kekerasan, pemerkosaan tersebut sungguh-sungguh terjadi.

    Baca: Usai Sebut Fadli Zon Pembohong, Ita F Nadia Diteror

    Dia menyaksikan korban pemerkosaan seorang usia 11 tahun anak beretnis Tionghoa yang meninggal akibat pendarahan hebat saat tengah menjalani perawatan. Korban tersebut merupakan salah satu dari sekian puluh korban yang ia tangani saat itu bersama para pendamping lainnya.

    “Saya ingin hadir saat putusan PTUN untuk melihat kembali hati nurani, kekejaman, kekerasan yang dilakukan oleh negara. Ini langkah awal untuk membuka kekejaman2 negara lainnya. Saya tetap akan menuntut Fadli Zon yang mengatakan bahwa perkosaan Mei 98 itu adalah omong kosong,” katanya.

     

  • PTUN Tolak Gugatan Soal Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 98, Koalisi: Alarm Hilangnya Kepercayaan Publik

    PTUN Tolak Gugatan Soal Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 98, Koalisi: Alarm Hilangnya Kepercayaan Publik

    7cloud.asia – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait polemik pernyataannya soal bukti pemerkosaan massal Kerusuhan Mei 1998.

    Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT dan dibacakan melalui sidang elektronik (e-court) pada Selasa (21/04/2026). Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233.000.

    Koalisi penggugat terdiri dari Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita Fatia Nadia (pendamping korban pemerkosaan 1998), Kusmiyati (ibu korban pembakaran 1998), Sandyawan Sumardi (Ketua Tim Relawan Kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), serta Yayasan Kalyanamitra.

    Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan PTUN Sebagai Ujung Tombak Pemulihan Kepercayaan Publik

    Marzuki Darusman menilai putusan ini menempatkan PTUN dalam posisi krusial bagi masa depan kepercayaan publik terhadap hukum. Ia menyebut, keputusan tersebut bisa menjadi titik balik—atau justru titik runtuh—kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

    “Ini menjadi pintu pulihnya kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia atau justru pintu berikutnya dari hilangnya kepercayaan publik terhadap peradilan,” ujar Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/04/2026).

    Mantan Jaksa Agung tersebut menegaskan, perkara ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut dimensi etika dan kebenaran sejarah.

    “Ini adalah pengadilan etika yang mendasar, agar bangsa ini kembali punya harga diri dan kepercayaan diri menghadapi kebenaran,” jelas pria yang akrab disapa Kiki ini.

    Baca: Aktivis Perempuan, Ita F. Nadia Diteror

    Menanggapi putusan tersebut, Kiki menyatakan koalisi akan segera berkonsultasi untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan banding. Selain jalur hukum, tekanan politik juga disebut terbuka, meski fokus utama tetap pada upaya hukum.

    “Upaya hukum lain seperti banding akan kami pertimbangkan. Tekanan politik bisa saja, tapi kami utamakan jalur hukum,” tegas Kiki.

    Gugatan ini berawal dari pernyataan Fadli Zon pada 2025 yang mempertanyakan data pendukung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dugaan pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998.

    Baca: Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei’98 Hanyalah Rumor

    Koalisi menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penyangkalan terhadap temuan resmi, termasuk hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM dan kerja Tim Relawan untuk Kemanusiaan.

    Dalam proses persidangan, penggugat telah menyerahkan sekitar 95 bukti serta menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, mulai dari anggota tim asistensi TGPF, ahli psikologi, hingga pakar hukum administrasi negara dan sejarah.

    Namun, PTUN tetap menolak gugatan tersebut. Sebuah putusan yang kini memicu kekhawatiran baru. Bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga arah kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.