7cloud.asia – Seratus hari Pramono Anung dan Rano Karno memimpin Jakarta, namun program awal mereka dalam Instruksi Gubernur Nomor e-0001 Tahun 2025 belum menyelesaikan masalah mendasar warga.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil memberi catatan, seperti pelayanan publik masih lambat, pengaduan masyarakat jarang ditanggapi, dan berbagai persoalan lama terus terbengkalai.
Masa 100 hari ini, menurut Greenpeace dan Urban Poor Consortium (UPC), harusnya menjadi wajah awal tonggak perubahan kepemimpinan Pramono Anung dan Rano Karno, tetapi janji ‘Jakarta Menyala’ justru terancam padam oleh pola reaktif tanpa arah jelas.
Namun, kebijakan Pram-Doel dinilai justru mengulang pola lama yang mengesampingkan hak dan partisipasi warga, mengabaikan urgensi lingkungan, serta mengadopsi solusi jangka pendek yang jauh dari keberlanjutan.
Beragam program Pemprov DKI seperti job fair hingga pembangunan infrastruktur disebut sebagai solusi, namun belum menyentuh akar persoalan sosial dan lingkungan di Jakarta.
Baca: 40 Program “Quick Wins” Pramono Anung dan Rano Karno di Jakarta
Rencana menggelar job fair di 44 kecamatan tiap tiga bulan dinilai tidak menjawab kebutuhan riil, terutama bagi kelompok rentan dan penganggur muda, apalagi perlindungan pada sektor informal.
Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait menyoroti penggusuran pedagang kaki lima (PKL) Menurutnya, meggusur PKL tanpa solusi akan semakin mempersulit warga untuk mencari nafkah.
Untuk mengentaskan krisis lapangan pekerjaan, Pemprov DKI harus berfokus pada pelatihan berbasis potensi lokal dan pendampingan keterampilan, termasuk melindungi sektor informal yang menopang sekitar 37,95 persen dari ekonomi masyarakat Jakarta.
“Tanpa pelatihan terarah, job fair hanyalah seremonial belaka. Jakarta harus menyediakan fasilitas kerja yang adil dan berkelanjutan,“ ujar Jeanny dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia
Program pelatihan dan peluang kerja berbasis Green Jobs wajib dikembangkan agar warga memiliki keterampilan yang sesuai dengan tantangan zaman. Apalagi riset Greenpeace menyebut sektor Green Jobs dapat menghasilkan 19,4 juta lapangan kerja.
Baca: Pramono Anung serius wujudkan Giant Mangrove Wall untuk atasi abrasi
Jeanny menambahkan “Untuk menciptakan akses yang berkeadilan, Pemprov DKI harus juga memberi perhatian khusus terhadap pemenuhan hak pekerja informal, termasuk PKL.”
Dalam lima bulan pertama tahun ini, telah terjadi tujuh kasus penggusuran di Jakarta. Tidak hanya dilakukan oleh korporasi, penggusuran juga melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat, sering kali disertai pengawalan aparat keamanan bahkan TNI AD.
Proses penggusuran ini berlangsung tanpa musyawarah, tanpa putusan pengadilan, dan tanpa jaminan tempat tinggal pengganti, mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Situasi ini terus berlangsung karena masih berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016, yang memberi kewenangan pengusiran sepihak tanpa proses hukum. Warga menjadi korban kebijakan yang tidak adil dan berpotensi kehilangan tempat tinggal secara permanen.
Warga Kampung Bayam adalah contoh nyata. Meski status mereka telah diakui secara hukum, hingga kini mereka belum dapat menempati Kampung Susun Bayam.
Baca: Pramono Anung akan lanjutkan program normalisasi Sungai Ciliwung
Pemerintah mengubah skema hunian menjadi sistem sewa yang berat tanpa melibatkan warga dalam musyawarah. Tidak ada transparansi, tidak ada solusi.
“Selama Pergub 207/2016 masih berlaku, warga Jakarta akan terus hidup dalam ketakutan akan penggusuran,” ujar Guntoro dari Urban Poor Consortium.
Ia juga menambahkan, “Penataan kampung dan reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai janji di atas kertas. Warga butuh perlindungan nyata, bukan pengusiran terus-menerus.”
Di tengah mandat reforma agraria dari Perpres Nomor 62 Tahun 2023 dan berbagai aturan daerah yang telah ada, hingga 100 hari masa jabatan Gubernur Pramono Anung, belum ada langkah konkret yang diambil untuk menyelesaikan persoalan kampung-kampung rakyat.
Ketidakpastian ini membuat warga tersisih dari hak dasar mereka untuk tinggal secara layak di kota tempat mereka hidup dan berkontribusi.
“Jakarta harus berubah. Kota ini semestinya melindungi warganya, bukan terus-menerus menggusur mereka,” ujar Guntoro.
Baca: Pemutihan ijazah di bawah Pramono Anung dan Rano Karno

