Tag: soeharto

  • Amnesty Internasional Indonesia Desak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo Dibatalkan

    Amnesty Internasional Indonesia Desak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo Dibatalkan

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) mendesak pemerintah membatalkan gelar pahlawan nasional untuk bekas presiden, Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, pemberian gelar pahlawan tersebut sebagai bukti adanya pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998 serta penghinaan jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.

    Selama tiga dekade lebih, rezim Soeharto bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, termasuk pembantaian massal 1965–1966; penembakan misterius (Petrus) 1982–1985.

    Baca: YLBHI Beberkan Alasan Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Selain itu Tragedi Tanjung Priok 1984 dan Talangsari 1989; Kekerasan sistematis di Aceh, Timor Timur, dan Papua; Penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998 dan lain-lain menjadi bukti nyata kejahatan rezim Orde Baru.

    “Menobatkan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo sebagai pahlawan berarti menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, sekaligus menormalkan impunitas yang telah lama mengakar di negeri ini,” tulis rilis tersebut.

    Amnesty International Indonesia dan AKSI menganggap pemberian gelar pahlawan ini tidak dapat dipisahkan dari upaya sistematis untuk menulis ulang sejarah Indonesia dengan menghapus jejak kekerasan negara.

    Baca: Setara Institute Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bakal Menambah Beban Politik Prabowo

    Menteri Kebudayaan yang turut mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan kini juga memimpin proyek penulisan ulang sejarah nasional, yang dikhawatirkan akan menyingkirkan kisah penderitaan korban dan perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme Orde Baru.

    Padahal, negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM.

    Gelar pahlawan untuk Soeharto harus dibatalkan segera sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap sejarah bangsa dan masa depan Indonesia.

    Selain itu pemerintah harus mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu selama pemerintahan Orde Baru.

    Baca: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Dapat Sorotan Media Asing

    Ketua AKSI, Marzuki Darusman, Sekretaris AKSI, Ita Fatia Nadia serta Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam rilis tersebut menuntut penegakkan hukum dan pemulihan harkat martabat korban pelanggaran HAM berat.

    Mereka juga menolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi pelaku pelanggaran HAM, baik melalui kebijakan kebudayaan, pendidikan, maupun narasi resmi negara.

    Terakhir, AKSI mendesak penegakan kembali cita-cita reformasi 1998, termasuk berantas KKN, tegakkan HAM, dan supremasi hukum.

     

  • Dianggap Menutupi Kejahatan Masa Lalu, Sejumlah Tokoh Pro Demokrasi Pertanyakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Dianggap Menutupi Kejahatan Masa Lalu, Sejumlah Tokoh Pro Demokrasi Pertanyakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    7cloud.asia – Sejumlah tokoh pro demokrasi mepertanyakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada bekas Presiden RI, Soeharto. Gelar pahlawan tersebut dianggap sebagai klaim jasa untuk menutupi kesalahan dan kejahatan yang dilakukan di masa lalu.

    Dalam pernyataan bersama sejumlah tokoh diantaranya Bvitri Susanti, Rocky Gerung, Andi Arief, Robertus Robet, Ikravany Hilman, Hendardi, Ulin Yusron, Tri Agus Susanto dan kawan-kawan menyatakan tidak menolak mengakui jasa yang telah disumbangkan oleh siapapun termasuk Soeharto.

    “Tetapi kepahlawanan adalah hal yang jauh lebih besar dan penting dari sekadar menghargai jasa seseorang, siapapun dia,” kata Tri Agus dalam membaca penyataan sikap dalam akun media sosialnya pada Senin (10/11/2025).

    Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Mendapat Sorotan Media Asing

    Kepahlawanan, lanjut Tri, merupakan mekanisme moral kolektif. Cara suatu bangsa untuk mendidik anak-anaknya membedakan benar dan salah dalam sejarah.  Memilih mana yang patut dihormati dan mana yang harus menjadi pelajaran.

    “Menjadikan klaim jasa sebagai dalih untuk menutupi, menyamarkan dan mengaburkan kesalahan atau kejahatan sejarah, sama saja dengan menyuntikkan bius amnesia sejarah ke tubuh bangsa,” jelas Tri.

    Dalam kesempatan yang berbeda, koordinator Komite Perlawanan Rakyat (Kompera), Petrus Haryanto secara tegas menolak  pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada bekas Presiden Soeharto.

    Baca: Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Dianggap Nambah Beban Politik Prabowo

    Menurutnya pemberian gelar terhadap penguasa rezim Orde Baru selama 32 tahun tersebut, mencederai rasa keadilan para korban.

    Selain itu, pemberian gelar ini sebagai bukti pemerintah saat ini mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan kebenaran sejarah bangsa Indonesia.

    “Menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berarti menghapus jejak kejahatan kemanusiaan, menutupi penderitaan korban, serta menodai makna sejati kepahlawanan yang seharusnya didasarkan pada pengabdian tulus, kejujuran, dan penghormatan terhadap kemanusiaan,” jelas Petrus kepada 7cloud.asia.

    Selanjutnya mantan sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) tersebut menerangkan selama lebih dari tiga dasawarsa kekuasaannya, Soeharto memerintah dengan tangan besi, menegakkan kekuasaan melalui penindasan sistematis terhadap kebebasan sipil dan politik.

    Baca: Aktivis HAM Kecam Prabowo yang Anggap Enteng Kasus HAM

    Ribuan orang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia — dari pembantaian massal 1965–1966, penangkapan dan penyiksaan terhadap aktivis prodemokrasi, hingga kekerasan negara di Timor Timur, Aceh, dan Papua.

    Soeharto juga dikenal sebagai simbol korupsi kekuasaan, dengan praktik nepotisme dan kolusi yang merajalela. Rezim Orde Baru memperkaya segelintir elite sambil menindas suara rakyat dan merampas hak-hak ekonomi, sosial, dan politik jutaan warga Indonesia. 

    “Kami menyerukan kepada pemerintah, sejarawan, dan masyarakat luas untuk menegakkan ingatan sejarah yang jujur dan berpihak pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM. Indonesia tidak akan pernah menjadi bangsa yang adil dan beradab jika terus memuliakan mereka yang menindas rakyatnya sendiri,” tutupnya.

     

  • BEM UI Desak Pemerintah Cabut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    BEM UI Desak Pemerintah Cabut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    7cloud.asia – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak pemerintah mencabut gelar pahlawan nasional dan seluruh gelar kehormatan untuk bekas Presiden Soeharto.

    Dalam pernyataan resmi yang dibacakan ketua BEM masing-masing fakultas, penolakan dan pencabutan gelar pahlawan tersebut perlu dilakukan karena bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan dan nilai-nilai reformasi.

    “Kami menilai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan bentuk penghianatan terhadap sejarah dan penderitaan rakyat Indonesia pada masa kekuasaan orde baru (orba),” kata salah satu ketua BEM fakultas.

    Baca: Tokoh Pro Demokrasi Pertanyakan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Selama lebih tiga dekade kekuasaannya, Soeharto dinilai telah memimpin rezim yang menindas, mengekang dan mengorbankan rakyat demi kekuasaan.

    Tidak hanya itu, Soeharto juga melanggengkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang menjadi penyakit bangsa hingga kini.  Selain itu banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi selama rezim orde baru berkuasa.

    Mulai dari tragedi kekerasan politik pasca 1965 yang menewaskan ratusan ribu warga sipil tanpa proses hukum, penembakan misterius terhadap warga tanpa pengadilan hingga penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi menjelang kejatuhannya 1998.

    “Semua peristiwa ini meninggalkan luka yang mendalam bagi bangsa yang hingga kini belum terselesaikan baik secara hukum maupun moral,” katanya.

    Baca: Amnesti International Indonesia Desak Pembatalan Gelar Pahlawan Soeharto

    BEM UI juga menolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi terhadap pelaku pelanggaran HAM baik melalui kebijakan kebudayaan, sistem pendidikan, maupun narasi resmi negara yang berupaya memutihkan kekerasan dan penindasan masa lalu.

    Tuntutan lainnya adalah mendesak pemerintah dan lembaga negara untuk menjalankan tanggung jawab moral dan historis dalam memastikan rezim otoriter tidak pernah lagi dimuliakan dan tidak pernah lagi berulang di masa depan.

    Selain itu, BEM UI mengajak seluruh masyarakat terutama anak muda untuk menjaga warisan reformasi, mengawal kebenaran sejarah dan melawan segala distorsi narasi yang menghianati perjuangan rakyat.

  • Pakar: Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Bisa Digugat ke PTUN

    Pakar: Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Bisa Digugat ke PTUN

    7cloud.asia – Pakar hukum tata negara mengatakan gelar pahlawan nasional Soeharto bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan hal itu bisa dilakukan karena pemberian gelar berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres dan secara teori bisa digugat.

    Yance mengatakan pemberian gelar pahlawan adalah keputusan tata usaha negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum tertentu.

    “Para korban pelanggaran HAM pada masa lalu bisa saja maju sebagai pemohon untuk membatalkan Keppres pemberian gelar pahlawan nasional dan mendorong agar diadakan mekanisme yang lebih terbuka untuk mengungkap kebenaran atas kejahatan negara pada masa lalu,” kata Yance dikutip Tempo.co, 10 November 2025.

    Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pada dasarnya seluruh tindakan pemerintah atau negara bisa dibatalkan apabil ditemukan pelanggaran administrasi dalam tindakan tersebut.

    Baca: BEM UI desak pemerintah cabut gelar pahlawan nasional untuk Soeharto

    Feri membeberkan ada tiga argumen Kepres bisa dibatalkan. Menurut Feri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada tiga penyebab tindakan pemerintah dianggap bisa dibatalkan atau tidak sah.

    “Pertama karena melampaui kewenangan, kedua mencampur adukan kewenangan, dan ketiga sewenang-wenang,” kata Feri dikutip Tempo, 10 November 2025.

    Feri berpendapat, dalam pemberian gelar pahlawan nasional tidak melampaui kewenangan karena pemberian gelar pahlawan nasional memang kewenangan presiden melalui berbagai proses.

    Begitu pun tidak ada tindakan memencampuradukkan kewenangan karena tidak ada yang punya kewenangan lain untuk itu atau mencari-cari kewenangan baru.

    “Itu sebabnya ini dapat dikategorikan tindakan atau kebijakan yang sewenang-wenang,” kata Feri.

    Baca: Amnesty Internasional Indonesia desak pemerintah cabut gelar pahlawan nasional untuk Soeharto

    Feri menjelaskan sebuah tindakan administrasi negara dianggap sebagai sewenang-wenang ketika melanggar peraturan perundang-undangan atau melanggar putusan peradilan atau sistem hukum yang ada.

    “Perlu diingat bahwa Soeharto waktu itu masih dianggap sebagai tersangka sehingga prosesnya masih ada proses yang belum tuntas. Pada titik itu secara konsep integrated criminal justice system dia adalah tersangka,” ujar Feri.

    Pemberian gelar kepada 10 nama, termasuk Soeharto, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    Sembilan nama lain yang ditetapkan yaitu mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gue Dur), aktivis buruh Marsinah, mantan Menteri Hukum Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah El Yunusiyyah, dan mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edhie Wibowo.

    Lalu ada Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Sultan Tidore Sultan Zainal Abidin Syah.