Tag: soeharto

  • Danty Soeharto Maju Caleg di Jakarta Timur, Bagaimana Peruntungannya?

    Danty Soeharto Maju Caleg di Jakarta Timur, Bagaimana Peruntungannya?

    7cloud.asia – Cucu mantan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Danty Indriastuti Purnamasari Rukmana turut meramaikan Pemilu 2024.

    Putri sulung Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Seoeharto itu maju menjadi calon anggota DPR dari Partai Golkar. 

    Danty Soeharto mulai melakukan sosialisasi di teras mesjid Al Muhajirin, Malaka Jaya, Jumat (24/11/2023) lalu.

    Baca: Pelajaran yang dipetik Alam Ganjar dari Soekarno  

    Dalam sosialisasinya, Danty yang tak lain adalah anak dari mengaku baru pertama kali ini mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). 

    Ibu beranak enam ini memilih Partai Golkar yang dibentuk dan telah membesarkan sang kakek, Soeharto yang menjaid penguasa selama 32 tahun.

    Danty sengaja memilih daerah pemilihan (Dapil) Jakarta Timur karena wilayahini sudah tak asing lagi baginya.

    Baca: Cara pasangan Ganjar-Mahfud merawat semangat proklamator

    Danty mengaku, keluarganya tidak mempermasalahkan pilihannya tidak bergabung dengan Partai Berkarya, tempat ibu dan pamannya, Tommy Soeharto bernaung. 

    “Keluarga saya demokratis dan semua setuju dengan pilihan saya,” tandasnya lagi.

    Di akhir acara sosialisasi, Danty yang pernah menjadi pembawa bendera pusaka saat Soeharto berkuasa ini membagikan sembako berupa beras 3 liter dan sekotak snack.

    Baca: Ada banyak tokoh berintegritas, mengapa Jokowi memaksa Gibran?

    Cucu Soeharto ini juga dengan ramah melayani perminataan ajakan foto bersama dengan ratusan jamaah mesjid Al Muhajirin yang sebelumnya mengikuti pengajian.

    Bisa dikatakan Danty menjadi satu-satunya keluarga Soeharto yang mencoba peruntungan di jalur politik. 

    Dari catatan ruangkota,com, tak banyak keluarga dan keturunan Soeharto yang terjun ke dunia politik.

    Baca: Politik dinasti Jokowi menciderai cita-cita reformasi

    Tercatat hanya Tommy Soeharto dan Titiek Soeharto yang terjun ke panggung politik. Tommy membuat Partai Berkarya sedangkan Titiek aktif di Partai Golkar. 

    Namun keduanya tidak terlalu moncer. Jadi kita tunggu apakah Danty berhasil mengembalikan nama Soeharto ke panggung politik.

  • Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto Akan Memicu Kebingungan Sejarah

    Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto Akan Memicu Kebingungan Sejarah

    7cloud.asia – Rencana pemerintah untuk menganugerahi gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto menuai kritik dari banyak kalangan.

    Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai gelar pahlawan nasional untuk Soeharto sebagai tidak relevan dan problematik.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Kamis (24/4/2025) Hendardi menyebut, secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ada syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

    Syarat umum yang diatur Pasal 24 UU adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

    Gelar pahlawan nasional juga diperuntukkan bagi mereka memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

    Dan yang terakhir tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Mengacu pada syarat umum poin 4 (empat), menurut Hendardi, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik.

    Tuduhan pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Soeharto ini belum pernah diuji melalui proses peradilan.

    Belum lagi soal Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan elite inti di sekitarnya.

    “Akumulasi persoalan itu yang secara objektif menjadi penyebab utama Soeharto dilengserkan oleh Gerakan Reformasi 1998. Pendek kata, Soeharto tidak memenuhi syarat umum berkelakuan baik,“ tandas Hendardi dalam pernyataannya.

    Tidak adanya klarifikasi politik yang memadai dan ketidakmungkinan putusan pengadilan mengenai kejahatan yang dilakukan oleh dan terjadi pada pemerintahan Soeharto menjadi penegas bahwa pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto menjadi tidak relevan.

    Selain itu, lanjut Hendardi, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bermasalah secara sosial politis.

    Dari sisi politis, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan menjadi simbol dan penegas bagi kebangkitan Orde Baru atau Kebangkitan Cendana.

    Glorifikasi Soeharto dengan memberinya gelar pahlawan nasional akan mendeligitimasi Reformasi sebagai gerakan politik untuk melawan otoritaritarianisme dan menegakkan supremasi sipil pada 1998.

    Secara sosial, gelar pahlawan nasional bagi Soeharto hanya akan menciptakan kontradiksi dan kebingungan pada generasi muda dan generasi masa depan yang tidak secara langsung bersentuhan dan memiliki pengalaman hidup pada Pemerintahan Orde Baru.

    Gelar pahlawan nasional bagi Soeharto seperti “menghapus” sejarah kejahatan rezim di masa lalu dan menciptakan kontradiksi serta kebingunan kolektif tentang seorang pemimpin politik yang dilengserkan karena akumulasi kejahatan yang terjadi, namun pada saat yang sama sosok itu bergelar pahlawan nasional.

     

  • Dianggap Menodai Perjuangan, Aktivis ’98 Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

    Dianggap Menodai Perjuangan, Aktivis ’98 Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

    7cloud.asia – Sejumlah aktivis ’98 dari berbagai macam organisasi seperti Repdem, Barikade ’98, Pena ’98, hingga FK ’98 menolak gelar pahlawan yang akan diberikan kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.

    Hal ini diungkapkan dalam diskusi ‘Refleksi 27 Tahun Reformasi: Soeharto Pahlawan atau Penjahat HAM?’ di Hotel Grand Sahid, Jakarta pada Sabtu (25/05/2025).

    Salah seorang aktivis ’98 yang hadir, Mustar Bonaventura menjelaskan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto tersebut bertentangan dengan amanat reformasi 1998.

    “Ini secara tegas hari ini akan nanti kami sampaikan secara terbuka bersama-sama dengan seluruh teman-teman bahwa adanya ide ini menurut kami adalah mencederai-menodai apa yang sudah diperjuangkan pada tahun 1998,” jelas Mustar.

    Baca: Reformasi kini berada di titik nadir

    Pada 21 Mei 1998 mahasiswa bersama rakyat berhasil menggulingkan rezim orde baru yang telah berkuasa selama 32 tahun di bawah kepemimpinan presiden Soeharto.  

    Dalam masa kepemimpinan Soeharto, ribuan orang telah meninggal di berbagai kasus seperti pembantaian massal tahun 1966, kasus Priok 1984, kasus Talangsari, penculikan aktivis ’98 serta korban kerusuhan 1998 dan lain-lain.

    “Demokrasi karena dari buah keringat perjuangan, bahkan mungkin korban; korban ada ribuan, ada nyawa, ada air mata di situ. Sehingga menurut kami tidak tepat (Soeharto diusulkan jadi pahlawan),” tegasnya.

    Banyaknya nyawa yang melayang di tangan penguasa orde baru disimbolkan dengan ratusan tengkorak buatan yang disebar di depan panggung diskusi.

    Baca: 27 tahun reformasi, Indonesia alami erosi kebebasan politik dan hak sosial

    “Jadi, simbolisasi tengkorak tulang belulang inilah bahwa dulu zaman ada petrus, penculikan aktivis, kemudian kasus tanah, Marsinah, Widji Tukul, dan lain sebagainya, Kedung Ombo. Begitu banyak warga rakyat atau masyarakat Indonesia yang tidak ditemukan sampai sekarang,” jelas Jimmy Fajar Jimbong, salah satu panitia acara.

    Dalam diskusi tersebut hadir Ray Rangkuti, Ubedillah Badrun, Bela Ulung Hapsara, Anis Hidayah, Jimly Fajar, dan Hengki Kurniawan.

    Selain diskusi, acara tersebut juga menampilkan aksi teatrikal dan pembacaan puisi dari para aktivis 98.

     

  • Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto

    Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto

    7cloud.asia – Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) mendesak pemerintah membatalkan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto.

    Ketua Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, mengatakan Gemas akan menggelar audiensi dengan Kementerian Sosial untuk menyampaikan penolakan mereka.

    Kementerian Sosial telah menerima sepuluh nama baru yang disusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional, termasuk mantan presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan nama Soeharto sudah memenuhi syarat sebagai calon kandidat penerima gelar pahlawan nasional.

    Baca: Aktivis 98 menolak gelar pahlawan nasional untuk Soeharto

    Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat Kementerian Sosial sedang mengkaji lebih dari 10 nama yang diusulkan ke Kemensos.

    Dilansir Tempo.co, salah satu poin utama yang jadi dasar penolakan adalah rekam jejak Soeharto yang dianggap bertanggung jawab atas berbagai kejahatan negara.

    Poin audiensi yang akan disampaikan Gemas berkaitan dengan rekam jejak Soeharto dalam konteks kejahatan kenegaraan, kekerasan negara, pelanggaran berat HAM, dan kejahatan korupsi.

    Jane juga membantah klaim Menteri Sosial yang menyebut nama Soeharto sudah dihapus melalui Tap MPR No. 11 Tahun 1998. Ia menegaskan bahwa ketetapan itu masih berlaku hingga kini.

    Adapun unsur-unsur yang tergabung dalam Gemas antara lain Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, Bivitri Susanti selaku akademisi hukum tata negara, Amar Law Firm, Imparsial, KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta.

    Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto picu kebingungan sejarah

    Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro mempertanyakan wacana pemberian gelar pahlawan nasional untuk mantan presiden Soeharto.

    Atnike mengatakan mekanisme dan syarat pemberian gelar pahlawan nasional yang diatur melalui undang-undang harus ditinjau ulang.

    Atnike mempertanyakan dalam hal apa kepahlawanan mantan presiden Soeharto layak diberi gelar pahalawan nasional. Menurutnya, semuanya harus dijelaskan.

    ”Undang-undang mengenai kepahlawanan itu perlu dilihat kembali mungkin. Apakah kepahlawanan itu hanya melihat satu aspek saja ya? Misalnya aspek pembangunannya saja atau harus sebenarnya komprehensif,” kata Atnike.

    Atnike mengatakan gelar pahlawan sejatinya perlu diberikan untuk menjadi role model bagi warga negara. Menurut dia, syarat itu dapat menjadi pertimbangan.
    “Apakah seseorang bisa menjadi role model yang cukup komprehensif, sebagai warga negara yang baik, yang menghormati hak asasi manusia salah satunya,” kata dia.

     

  • Amnesty International Indonesia: Usulan Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional Sebagai Upaya Negara Mencuci Dosa Rezim Orde Baru

    Amnesty International Indonesia: Usulan Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional Sebagai Upaya Negara Mencuci Dosa Rezim Orde Baru

    7cloud.asia – Nama Presiden kedua RI, Soeharto masuk dalam calon penerima gelar pahlawan nasional. Hal ini dinilai sebagai upaya pencucian dosa rezim orde baru di bawah kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun.  

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menjelaskan upaya menjadikan bekas presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah suatu bentuk pengkhianatan terbesar atas mandat rakyat sejak 1998.

    “Jika usulan ini terus dilanjutkan, reformasi berpotensi berakhir di tangan pemerintahan Prabowo. Soeharto jatuh akibat protes publik yang melahirkan reformasi. Oleh karena itu menganugerahi Soeharto gelar pahlawan nasional bisa dipandang sebagai akhir dari reformasi itu sendiri,” jelas Usman.

    Baca: Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Menurutnya usulan Kementerian Sosial ini jelas terlihat sebagai upaya sistematis untuk mencuci dosa rezim otoriter Suharto yang marak akan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    Selama 32 tahun berkuasa, Soeharto memimpin dengan otoriter melalui rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi, membungkam oposisi, dan menormalisasi praktik pelanggaran HAM secara sistematis.

    “Mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan berarti mengabaikan penderitaan para korban dan keluarga mereka yang hingga kini belum mendapatkan keadilan,” kata Usman.

    Selama masa kepemimpinannya, 32 tahun, Soeharto terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran HAM. Misalnya pembantaian massal 1965–1966, penembakan misterius (Petrus) 1982–1985, tragedi Tanjung Priok 1984.

    Baca: Aktivis ’98 Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kemudian peristiwa Talangsari 1989, kekerasan di Aceh, Timor Timur, dan Papua, hingga penghilangan paksa aktivis menjelang kejatuhannya pada 1997–1998.

    Memang, lanjut Usman, negara telah mengakui peristiwa-peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR pada awal reformasi maupun pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023.

    “Namun, hingga kini, tidak satu pun aktor utama termasuk Soeharto yang dimintai pertanggungjawaban,” kata mantan aktivis ’98 ini.

    “Soeharto tidak layak berada di daftar itu, apalagi diberi gelar pahlawan. Hentikan upaya pemutarbalikkan sejarah ini,” lanjutnya.

    Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian yudisial dan non-yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu, bukan justru memberi penghargaan kepada pelaku yang bertanggung jawab atas kasus-kasus itu.

    Baca: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Bekas Presiden Soeharto Memicu Kebingungan Sejarah

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf pada 21 Oktober 2025 menyerahkan dokumen berisi daftar 40 nama calon Pahlawan Nasional kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

    Di antara 40 nama calon pahlawan nasional itu adalah Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto. Koalisi masyarakat sipil telah menentang keras pencalonan nama Soeharto karena terjadi berbagai pelanggaran HAM selama 32 tahun kepemimpinannya.

    Daftar tersebut juga memuat beberapa nama tokoh, seperti aktivis buruh Marsinah, Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mantan Menteri Pertahanan Keamanan M Jusuf, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.

    Baca: Di Hari Pahlawan, 6 Tokoh Terima Gelar Pahlawan

    Beberapa ulama juga masuk dalam daftar, di antaranya ulama asal Bangkalan, Syaikhona Muhammad Kholil, mantan Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri, dan KH Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang.

    Sebanyak 40 nama yang masuk sebagai calon pahlawan nasional tersebut akan melalui proses sidang tim GTK. Selanjutnya daftar 40 nama calon pahlawan nasional itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditentukan lebih lanjut.

    Rencananya, proses penetapan pahlawan nasional akan tuntas sebelum Hari Pahlawan 10 November mendatang.

  • SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Bertentangan dengan Hukum

    SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Bertentangan dengan Hukum

    7cloud.asia – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto sebagai mengkhianati Reformasi 1998 dan bertentangan dengan hukum

    Seperti diketahui, Menteri Kebudayaan yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa seluruh tokoh yang diusulkan oleh Kementerian Sosial, termasuk Soeharto, untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional telah memenuhi kriteria.

    Dalam pernyataannya kepada media yang diterima Senin (27/10/2025), Hendardi mengatakan ini meunjukkan upaya pemerintahan Prabowo Subianto serta elite politik dan penyelenggara negara di sekitarnya untuk menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berlangsung sistematis.

    Hal ini dimulai sejak awal Prabowo dilantik menjadi presiden. Setelah Prabowo terpilih sebagai Presiden, sebulan sebelum pelantikan sebagai Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut berbunyi:
    “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia”.

    Baca: Pro kontra gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Sejak awal, pencabutan ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Fakta itulah yang mendorong gerakan Reformasi 1998.

    “Maka, upaya elite politik dan penyelenggara negara untuk sebelumnya mencabut Pasal dalam TAP MPR Nomor XI/1998 yang menyebut Soeharto dan kini mengajukan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional nyata-nyata mengalami amnesia politik dan sejarah serta mengkhianati amanat reformasi,” tandas Hendardi

    Pendiri PBHI itu menambahkan, jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

    Menurut UU a quo, untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat.

    Pasal 24 UU dimaksud mengatur syarat umum sebagai berikut:
    1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
    2) memiliki integritas moral dan keteladanan;
    3) berjasa terhadap bangsa dan negara;
    4) berkelakuan baik;
    5) setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
    6) tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Mengacu pada undang-undang tersebut, ujarnya, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.

    Baca: Aktivis 98 tolak gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan.

    Dalam hal tindak pidana korupsi, Soeharto bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    MA juga mewajibkan Soeharto membayar uang sebesar 315.002.183 atau lebih dari 315 juta dolar AS dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu.

    Soeharto didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta kroni Cendana.

    Pendek kata, menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang salah dan melawan hukum negara.

    “Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan, yang dapat disederhanakan dalam ungkapan “Negara adalah aku” atau L’État, c’est moi seperti ungkapan Raja Louis XIV,” pungkas Hendardi.

    Baca: Media hadapi kendala dalam menyajikan isu HAM yang mendalam

  • YLBHI Beberkan Alasan Menolak Gelar Pahlawan untuk Mantan Presiden Soeharto

    YLBHI Beberkan Alasan Menolak Gelar Pahlawan untuk Mantan Presiden Soeharto

    7cloud.asia – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan menolak tegas usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto.

    Dalam pernyataan tertulisnya, YLBHI mendesak presiden Prabowo Subianto segera menolak dan menghentikan proses pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    “Usulan gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Soeharto merupakan kebijakan yang buta sejarah dan membangkang aturan. Selama berkuasa 32 tahun, Soeharto menampilkan wajah kekuasaan yang otoriter dan basah dengan jejak pelanggaran HAM berat,“ demikian pernyataan YLBHI seperti dilansir di laman resminya, Sabtu (1/11/2025).

    Dalam pernyataan itu dipaparkan sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan penguasa Orde Baru tersebut. Bermula dari pembunuhan dan kekerasan massal 1965, kemudian berlanjut dengan rentetan pelanggaran HAM berat lainnya, diantaranya: Peristiwa Talangsari, Lampung, 1989.

    Berdasarkan Laporan Keadaan HAM di Indonesia 1989 menyebut peristiwa tersebut menewaskan 31 (tigapuluh satu) orang dan beberapa orang lainnya dipenjara karena dituduh subversif;

    Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 yang menyeret aktivis pro-demokrasi hingga 13 (tiga belas) orang masih dinyatakan hilang;

    Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1989-1998 yang mana di pertengahan 2023 pemerintah malah menghancurkan saksi bisu Rumoh Geudong yang dianggap sebagai tempat penyiksaan oleh militer selama konflik bersenjata di Aceh;

    Kerusuhan Mei 1998, berdasarkan Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.

    Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto bertentangan dengan hukum

    “Tragisnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyangkal terjadinya perkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998 dan pelanggaran lainnya,“ imbuh YLBHI.

    Di samping itu jejak korupsi Soeharto tergambar melalui TAP MPR XI/MPR/1998, tertanggal 13 November 1998, Soeharto dituding sebagai pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme. Meski demikian, upaya membongkar kejahatan pidana korupsi Soeharto berujung kegagalan.

    Kasus terhenti dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) tertanggal 12 Mei 2006 oleh Jaksa Agung saat itu, Abdul Rahman Saleh karena alasan kesehatan. Kemudian mekanisme gugatan perdata ditempuh Pemerintah Indonesia untuk menyeret Soeharto sebagai Tergugat atas kerugian negara yang nilainya miliaran rupiah.

    Namun, meski dalam gugatan perdata berhasil menuntut tanggungjawab hukum yayasan Supersemar untuk mengembalikan kerugian negara, Soeharto, mantan Presiden secara Pribadi tidak tersentuh hukum sehingga tidak perlu mengembalikan kerugian negara sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 140 PK/PDT/2015.

    Praktik hukum “untouchable” kepada Soeharto menunjukan bahwa kroni-kroni Soeharto masih kokoh bercokol di kekuasaan meski tuntutan reformasi untuk mengadili Soeharto dan kroninya kencang disuarakan.

    Presiden Prabowo yang terpilih di iklim reformasi seharusnya tampil sebagai negarawan untuk meneguhkan supremasi hukum dengan menuntut pertanggungjawaban hukum Soeharto dan kroninya ke pengadilan sebagai mandat reformasi 1998, bukan malah memberi karpet merah terhadap mantan Presiden Soeharto menjadi Pahlawan.

    Padahal sejarah dan regulasi yang memandatkan negara menyeret Soeharto dan kroni-kroninya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sudah sangat jelas dan tidak berubah hingga kini melalui TAP MPR No. 11 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

    Sehingga usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional kontradiksi dengan mandat reformasi 1998 untuk segera mengadili Soeharto dan Pemberantasan KKN. Dalam arti lain, Presiden Prabowo mengkhianati mandat reformasi 1998.

    Baca: Kontroversi gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    YLBHI juga menilai, prosedur pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional dari level daerah hingga nasional tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga obyektifitasnya diragukan.

    Usulan gelar pahlawan nasional merupakan keputusan politik Presiden yang rentan disalahgunakan dengan berbagai dalih seperti narasi rekonsiliasi.

    Di titik ini menempatkan Soeharto sebagai pahlawan nasional bukan hanya mengkhianati cita cita reformasi dan rasa keadilan dimasyarakat tetapi juga bentuk manipulasi sejarah dan hukum secara destruktif.

    Sementara korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di era Presiden Soeharto hingga saat ini masih berjibaku dengan keadilan yang tampak masih jauh, tetapi Soeharto tinggal menghitung hari ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

    “Keputusan politik Prabowo seperti ini bukan saja merendahkan makna rekonsiliasi tapi mengikis hak asasi manusia dan negara hukum sekaligus mengamputasi demokrasi,“ demikian YLBHI memungkasi pernyataannya.

    YLBHI mendesak partai politik, DPR dan MPR untuk menolak usulan Soeharto pahlawan nasional, dan meminta Presiden dan DPR memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera melanjutkan proses penegakan hukum dengan menyeret keluarga Soeharto dan kroninya yang terlibat kasus KKN maupun Pelanggaran HAM ke pengadilan.

  • SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Menambah Beban Politik Prabowo

    SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Menambah Beban Politik Prabowo

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan mantan Presiden Soeharto sebagai salah satu pahlawan nasional.

    Penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dilakukan di Istana Negara, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada Senin (10/11/2025).

    Penganugerahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    Selain Soeharto, gelar pahlawan nasional juga diberikan kepada 9 tokoh lainnya, termasuk mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan aktivis buruh perempuan Marsinah yang meninggal dibunuh rezim Orde Baru.

    Merespon penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi mengatakan hal ini akan menambah berat beban politik Prabowo.

    Seperti diketahui, di masa lalu Prabowo dikaitkan dengan pelanggaran HAM, khususnya dalam penghilangan dan penculikan aktivis 98. Pun kemenangan di Pilpres 2024 bersama sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka penuh dengan catatan.

    “Setelah menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional, semakin lengkaplah beban politik beliau sebagai Presiden. Kepemimpinannya akan terus dicatat oleh sejarah sebagai pemerintahan yang mengabaikan HAM, memundurkan demokrasi, dan memanipulasi sejarah,“ ujar Hendardi.

    Dalam keterangan tertulisnya pada media, Hendardi menguraikan sejumlah catatan, yang intinya pentingnya pendidikan politik bagi publik agar sejarah tidak mudah dibelokkan. Berikut catatan Setara Institute selengkapnya.

    Baca: Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional mendapat sorotan dari media asing

    Pertama, pesan kebangsaan dan kewargaan harus disampaikan kepada publik bahwa bangsa ini tidak boleh mengorbankan kepentingan bersama agar sejarah Indonesia berkontribusi bagi kepentingan masa depan.

    “Elite politik dan penyelenggara negara silakan saja kalau mereka mengalami amnesia sejarah, namun mereka tidak boleh memanipulasi sejarah bersama hanya karena mereka menguasai pemerintahan saat ini, demikian Hendardi dalam pernyataan tertulisnya.

    Nalar publik mesti terus dijaga, sebab hal itu merupakan esensi utama republik. Dengan penetapan pahlawan nasional 2025, nalar publik harus tetap dipelihara.

    Mana mungkin, lanjutnya, Marsinah dan Soeharto menjadi pahlawan pada saat yang bersamaan. Marsinah adalah aktivis buruh yang dihilangkan nyawanya oleh rezim pemerintahan yang saat itu dipimpin dan dikuasai sepenuhnya oleh Soeharto.

    Di sisi lain, kalau Soeharto dan pemerintahannya bersih, baik, dan tidak kejam kepada rakyat, tidak akan ada perlawanan sipil dan tidak mungkin terjadi reformasi politik 1998.

    Nalar publik yang waras tidak pernah mempersoalkan gelar pahlawan nasional bagi tokoh lain, seperti Mantan Presiden Abdurrahman Wahid, karena beliau memang layak dan pantas menjadi pahlawan nasional. Namun, tidak demikian halnya dengan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.

    Kedua, Hendardi menegaskan, tidak ada elite politik dan penyelenggara negara yang boleh bertindak melampaui hukum.

    Undang-undang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan jelas-jelas mengatur melalui syarat umum dan syarat khusus yang ketat untuk seseorang mendapatkan gelar, termasuk gelar pahlawan nasional.

    Baca: Sederet alasan mengapa gelar pahlawan nasional untuk Soeharto harus ditolak

    Soeharto, ujarnya, tidak layak dalam konteks itu dan penyelenggara negara tidak boleh melampaui hukum itu. Presiden dapat dilengserkan kalau melanggar undang-undang, melanggar sumpah yang diucapkannya saat pelantikan.

    Ketiga, Presiden jelas memiliki conflict of interest. Dia memiliki konflik kepentingan yang kuat, sebagai mantan menantu Soeharto serta keluarga besar Cendana dan Orde Baru.

    Presiden seharusnya tidak mengorbankan kepentingan bersama atas sejarah bangsa ini hanya untuk kepentingan diri atau keluarga besarnya.

    Keempat, generasi muda dan generasi masa depan bangsa Indonesia pada dasarnya literat, dengan banyaknya saluran informasi yang tersedia.

    Sejarah itu untuk dipelajari dan dimaknai agar kita lebih arif dan bijaksana dalam menghadapi masa kini dan masa depan. Kekejaman orde baru tidak perlu dialami secara langsung.

    Mereka dapat membacanya dari sejarah yang ditulis oleh begitu banyak sarjana, dalam dan luar negeri.

    Ditetapkannya Soeharto sebagai pahlawan nasional seharusnya tidak menghapus sejarah kejahatan hak asasi manusia pada masa Orde Baru dan tidak akan bisa memanipulasi pengetahuan generasi saat ini mengenai perjalanan sejarah di masa lalu.

    Baca: Gelar pahlawan nasional untuk Soeharto mengkhianati cita-cita reformasi

  • Gelar Pahlawan untuk Mantan Presiden Soeharto Tuai Penolakan dan Mendapat Sorotan dari Media Asing

    Gelar Pahlawan untuk Mantan Presiden Soeharto Tuai Penolakan dan Mendapat Sorotan dari Media Asing

    7cloud.asia – Jaringan Gusdurian menolak keras keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.

    Jaringan Gusdurian juga mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memberikan gelar.

    Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai keputusan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi dan semangat reformasi.

    “Pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto yang berkuasa secara otoriter selama 32 tahun patut dipertanyakan,” kata Alissa melalui keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

    Menurutnya, rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto terbukti melakukan banyak pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan. Selama berkuasa, imbuh Alissa, Soeharto terlibat dalam berbagai tindakan yang mencederai nilai-nilai kepahlawanan.

    “Rezim Orde Baru yang dikendalikannya selama lebih tiga dasawarsa melakukan berbagai dosa besar demokrasi, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga kebebasan sipil politik,” ucapnya.

    Baca: Alasan gelar pahlawan untuk mantan Presiden Soeharto harus ditolak

    Putri sulung Gus Dur ini menilai Soeharto tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

    Jaringan Gusdurian menolak secara tegas pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dan menganggap keputusan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan reformasi.

    “Menyayangkan keputusan Presiden Prabowo dan pemerintah karena dianggap didasari oleh pertimbangan politik dan relasi keluarga, bukan kebijaksanaan moral dan sejarah,” ucapnya.

    Jaringan GUSDURian adalah komunitas nasional yang mewadahi individu dan kelompok yang terinspirasi oleh nilai, pemikiran, dan perjuangan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

    Jaringan ini aktif dalam isu-isu sosial, budaya, dan kemanusiaan, serta memperjuangkan nilai-nilai pluralisme dan keadilan.

    Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto bertentangan dengan hukum

    Pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto juga mendapat sorotan dari media asing. Dilansir CNBC Indonesia, AFP menyorot hal ini dalam artikel berjudul “Indonesia names late dictator Suharto a national hero”.

    Sementara Reuters memaparkan, bagaimana Soeharto menjadi presiden dan memimpin pertumbuhan Republik Indonesia kala itu.

    “Suharto, seorang perwira militer, secara resmi menjadi presiden pada tahun 1967 setelah ia merebut kendali Indonesia dari presiden pertama dan pemimpin kemerdekaan Indonesia, Sukarno,” tulis laman tersebut di artikel berjudul “Indonesia grants national hero status to late strongman President Suharto”.

    Sebelumnya, The Diplomat menurunkan artikel “Indonesian Activists Protest Plans to Grant Former President Suharto ‘Hero’ Status” penganugerahan ini disebut sebagai “tanda revisionisme sejarah yang semakin menguat di bawah Presiden Prabowo Subianto”. Disebut ada protes meski dalam skala kecil. 

    Diketahui Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2025 kepada 10 tokoh. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Penganugerahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    Baca: Pro Kontra pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

  • Aliansi Perempuan Indonesia: Soeharto Bukan Pahlawan Tapi Penguasa yang Represif

    Aliansi Perempuan Indonesia: Soeharto Bukan Pahlawan Tapi Penguasa yang Represif

    7cloud.asia – Aliansi Perempuan Indonesia (API), mengecam dan menolak penetapan gelar pahlawan nasional untuk mantan Presiden Soeharto.

    Dalam pernyataan tertulisnya, Aliansi Perempuan Indonesia menolak narasi menyesatkan tentang kepahlawanan Soeharto dan menegaskan bahwa Soeharto bukanlah pahlawan.

    Aliansi Perempuan Indonesia menegaskan, Soeharto merupakan simbol kekuasaan yang membunuh, menyiksa, memperkosa dan menyasar tubuh perempuan dalam berbagai tindakan kekerasan selama lebih dari tiga dekade rezim Orde Baru.

    Sejarah telah menunjukkan dengan sangat jelas bahwa Jenderal Soeharto telah mempraktikkan pendekatan kekuasaan represif militeristik yang membunuh, merampas kemerdekaan.

    “Rezim Orde Baru di bawah Soeharto juga menyiksa warga negara yang kritis, melarang peredaran buku-buku sejarah yang kritis dan melakukan pembredelan terhadap media,“ demikian Aliansi Perempuan Indonesia dalam pernyataannya.

    Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto menambah beban politik Prabowo

    Aliansi Perempuan Indonesia menegaskan Soeharto dan rezim Orde Baru, melalui berbagai operasi militer, telah menghancurkan gerakan politik dan organisasi perempuan.

    Tubuh dan pemikiran perempuan dikekang melalui ideologi “Ibuisme Negara” yang menempatkan perempuan semata-mata sebagai pelengkap laki-laki dan pengurus rumah tangga.

    Ideologi yang membatasi peran perempuan sebagai ibu rumah tangga ideal ini telah menyingkirkan perempuan dari ruang politik dan ekonomi, sekaligus memaksa perempuan menopang ekonomi keluarga dengan kerja tanpa jaminan, upah layak, maupun pengakuan hukum.

    Sistem penindasan inilah yang kemudian melahirkan generasi pekerja rumah tangga dan buruh migran yang terus bertahan hingga kini.

    Meskipun wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sebelumnya telah menuai kritik dari berbagai kalangan, Presiden Prabowo tetap memberikan gelar tersebut.

    Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto mendapat sorotan dari media asing

    Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) telah menggelar berbagai aksi protes untuk menolak rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

    Dalam konferensi pers pada 2 November 2025, API juga menegaskan bahwa Soeharto tidak layak menyandang gelar tersebut karena Soeharto merupakan simbol represi, kekerasan, dan pembungkaman politik selama lebih dari tiga dekade kekuasaannya.

    Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari gerakan tokoh kemanusiaan, sejarawan, akademisi, dan aktivis, dalam waktu singkat berhasil menghimpun lebih dari 500 tanda tangan sebagai bentuk penolakan terhadap pemberian gelar tersebut.

    Pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto, yang sebelumnya gagal disahkan pada pemerintahan-pemerintahan terdahulu namun kini ditetapkan oleh Presiden Prabowo, merupakan langkah mundur bagi demokrasi hari-hari ini.

    “Keputusan ini sekaligus mempertegas sikap Presiden Prabowo yang mengukuhkan dirinya sebagai pemimpin yang sentralistis dan mengabaikan partisipasi serta aspirasi masyarakat,“ imbuh pernyataan tersebut.