Tag: tpa

  • KLH Beri Waktu Satu Tahun kepada Pemda untuk Selesaikan Peta Jalan Pengelolaan Sampah

    KLH Beri Waktu Satu Tahun kepada Pemda untuk Selesaikan Peta Jalan Pengelolaan Sampah

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan waktu satu tahun kepada pemerintah daerah untuk menyusun peta jalan pengelolaan sampah di daerahnya masing-masing.

    Pemda diminta merancang perbaikan pengelolaan sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih melakukan penimbunan terbuka.

    “Ya, kami minta sebenarnya tahun ini harusnya clear. Satu tahun ke depan semua permasalahan sampah dan rencana road map harus disusun,” ujar Menteri LH/Kepala BPLH Hanif dalam peninjauan di TPA di Pekanbaru, Riau pada Sabtu (23/11/2024) malam.

    Permintaan pembuatan peta jalan (road map) itu sudah dilakukan saat KLH menyurati 306 kepala daerah yang masih mengoperasionalkan TPA dengan cara menimbun secara terbuka, atau dikenal dengan istilah open dumping.

    Baca: Pemprov DKI dan KLH berkolaborasi wujudkan Jakarta bebas sampah

    Dia menyebut bahwa KLH siap mendukung upaya peningkatan pengelolaan sampah di berbagai daerah, mengingat terbatas anggaran di pemerintah daerah.

    “Sehingga langkah-langkah progresif harus kita susun bersama. Kegotongroyongan harus kita bangun bersama, paling tidak 2-3 tahun ke depan masalah sampah ini harus bisa terurai,” ujarnya.

    Dia juga menyatakan akan melakukan penindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pengelolaan TPA ilegal, karena berkontribusi dalam pencemaran lingkungan hidup.

    Sebelumnya, KLH sudah melakukan evaluasi terkait pengelolaan sampah di 306 TPA di seluruh Indonesia.

    Baca: Jumlah rumah yang memilah sampah di Jakarta terus meningkat

    Di mana, masih banyak yang dikelola menggunakan metode open dumping untuk diperbaiki menjadi sistem sanitary landfill atau setidaknya controlled landfil.

    Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun.

    Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, dengan masih terdapat 38,38 persen sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik.

    Masalah lainnya adalah banyak TPA yang telah over kapasitas yang kemudian memicu masalah baru

  • Kementerian Lingkungan Hidup: Setidaknya Ada 306 TPA yang Layak Ditutup Karena Kelola Sampah dengan Sistem Pembuangan Terbuka

    Kementerian Lingkungan Hidup: Setidaknya Ada 306 TPA yang Layak Ditutup Karena Kelola Sampah dengan Sistem Pembuangan Terbuka

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) membidik sebanyak 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia ditutup karena menerapkan sistem pembuangan terbuka.

    Sistem pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka ini dinilai berdampak buruk atau bahkan membahayakan lingkungan.

    Pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka sebenarnya tidak lagi diperkenankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    Hal itu diatur di pasal 44 UU Pengelolaan Sampah yang menyebutkan, pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.

    Baca: Upaya Pemkot Semarang menuju kota nol sampah

    Adapun salah satu TPA yang akan ditutup karena masih menerapkan sistem pembuangan terbuka adalah TPA Suwung, Denpasar, Bali.

    “Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA tapi sampah harus selesai di hulu,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (4/1/2024)

    Ia menargetkan penutupan TPA Suwung Denpasar ini dapat dilakukan pada 2026.

    Menteri LH menyebutkan alasan penutupan tersebut karena TPA seluas 32,46 hektare itu karena masih beroperasi secara open dumping atau tempat pengelolaan sampah di cekungan tanah terbuka tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah.

    Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan saat ini pihaknya sedang menyusun termasuk opsi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

    “Ini sedang dibangun,” ucap Menteri Hanif.

    Di Indonesia, lanjut dia, total ada 550 TPA, sebanyak 306 atau sekitar 54,44 persen di antaranya masih menerapkan open dumping.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta fokus pada pengolahan sampah RDF

    Mengutip data Global Waste Management Outlook 2024, Hanif menyebutkan masih ada sekitar 38 persen sampah secara global tidak dikelola dengan baik sehingga berkontribusi terhadap krisis perubahan iklim.

    Sampah yang tidak terkelola dengan baik juga menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan timbulan sampah.

    Di Indonesia, kata dia, timbulan sampah pada 2023 mencapai sekitar 56,63 juta ton dengan realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen.

    “Sehingga masih ada 60 persen sampah belum dikelola baik di seluruh Indonesia,” katanya.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali I Made Teja ketika menerima kunjungan Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup Bagus Hariyanto di TPA Suwung pada November 2024 menyebutkan pihaknya berencana merelokasi TPA itu ke TPA Temesi, Kabupaten Gianyar.

    Saat ini, kondisi TPA Suwung atau Regional Sarbagita itu sudah penuh dengan tumpukan sampah menggunung hingga diperkirakan mencapai ketinggian sekitar 35 meter di atas permukaan laut.

    Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, rata-rata volume sampah di TPA itu per hari mencapai sekitar 1.100-1.200 ton berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

  • KLH Segera Terbitkan Surat Paksaan Penutupan TPA yang Terapkan Open Dumping

    KLH Segera Terbitkan Surat Paksaan Penutupan TPA yang Terapkan Open Dumping

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menerbitkan surat paksaan perbaikan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan sampah terbuka (open dumping) dalam beberapa bulan ke depan

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menargetkan pada bulan Januari, Februari, semua TPA yang masih menerapkan open dumping harus sudah diterbitkan paksaan pemerintah dari menteri.

    “Dengan paksaan pemerintah itu ada jadwal yang harus ditepati, kalau tidak, dia akan kena perdata dan pidana,” kata Hanif ditemui media usai pelantikan pejabat tinggi madya KLH di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Dia mengatakan bahwa upaya pemaksaan dan penutupan TPA yang masih melakukan open dumping itu bukan untuk menakuti-nakuti pihak terkait.

    Kebijakan ini ditujukan untuk mengubah paradigma pemerintah daerah dalam mengelola sampah, mengingat pengelolaan samaph yang buruk akan berdampak pada lingkungan hidup.

    Baca: KLH sebut ada 306 TPA layak ditutup karena terapkan open dumping

    “Salah satu dampaknya adalah air lindi di beragam TPA karena mengandung konsentrasi senyawa organik dan anorganik,” ujarnya.

    Menurut dia, penerbitan surat paksaan pemerintah itu sesuai dengan tugas dari KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk melakukan kontrol terhadap lingkungan.

    KLH juga bertanggung-jawab mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah dapat berjalan dengan semestinya untuk lingkungan hidup yang sehat.

    Dia mengingatkan bahwa upaya pengelolaan sampah sendiri harus dimulai tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari mengubah kebiasaan dan pola pikir masyarakat.

    Dengan kombinasi tersebut maka dapat diwujudkan upaya pengurangan dan pengelolaan sampah yang diharapkan itu.

    Baca: Upaya pemerintah kota Semarang menuju kota nol sampah

    “Mulai dari membangun di masyarakat sampai di hilirnya. Itu semua sudah ada, tinggal kita serius tidak melaksanakannya. Itu bukan yang mustahil,” katanya.

    Sebelumnya, Hanif mengatakan pihaknya membidik 306 TPA di seluruh Indonesia akan ditutup karena menerapkan sistem open dumping.

    Pada November 2024, KLH/BPLH telah melakukan penertiban TPA liar yang masih melakukan pembuangan sampah secara open dumping dan pembakaran secara terbuka termasuk TPA liar Limo di Depok, Jawa Barat

    TPA liar di Limo ini sudah beroperasi secara ilegal sejak 2009.

  • AHY: Masalah Sampah Harus Ditangani dari Hulu ke Hilir

    AHY: Masalah Sampah Harus Ditangani dari Hulu ke Hilir

    7cloud.asia – Penanganan sampah, terutama di kota-kota besar masih menjadi masalah hingga kini. Karena itu, penanganan yang tepat dari hulu ke hilir mutlak harus dilakukan.

    Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai berbicara di Indonesia International Sustainability Forum (ISF) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

    AHY menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber—rumah tangga, sekolah, pasar, hingga industri.

    Menurutnya, masalah sampah di Indonesia saat ini dapat dikatakan sudah akut.

    “Dari hulunya misal dari sampah rumah tangga, ini perlu literasi. Skalanya belum terlalu besar seperti di kota metropolitan,” kata AHY.

    Baca: Target Pengurangan Sampah Plastik Sulit Dilakukan

    AHY mengatakan, sampah bukan hanya masalah, tapi jika dikelola dengan baik bisa menjadi peluang ekonomi.

    Misalnya, sampah rumah tangga dapat dipilah kemudian dapat diubah menjadi sumber ekonomi. Masyarakat dapat mendaur ulang sampah sebagai peluang bisnis sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat.

    Dia mencontohkan, konsep inovatif seperti pemilahan tiga warna dan program “laundry sampah” yang dilakukan Pemkot Madiun menunjukkan bahwa ekonomi sirkular bisa menjadi solusi nyata.

    AHY mengajak, daerah lain untuk menjadikan inovasi yang dilakukan Kota Madiun untuk mengelola sampah sebagai inspirasi dalam menjaga keseimbangan ekonomi, kesejahteraan, dan lingkungan.

    AHY menambahkan, beberapa waktu lalu dirinya meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Madiun, Jawa Timur. Di tempat ini gunungan sampah dimanfaatkan sebagai wahana pariwisata, rekreasi, termasuk taman buah.

    Baca: Permen tentang pengolahan sampah organik diharapkan rampung Oktober 2025

    Pengelolaan sampah yang baik di sana dapat menggerakkan UMKM, petani, dan pekebun lokal yang bisa menjadi model. Hal ini hasil kerjasama berbagai pihak termasuk dari perguruan tinggi.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan emisi nol dari sektor sampah pada 2050.

    Untuk menuju ke sana, berbagai kebijakan telah dirumuskan antara lain kewajiban yang diperluas bagi sektor industri.

    Kementerian Lingkungan Hidup serta kewajiban pemerintah daerah untuk lebih bijak mengelola sampah dan tidak lagi menerapkan sistem pembuangan terbuka.

     

  • BRIN Sebut Krisis Pengelolaan Sampah di Indonesia Sudah dalam Kondisi “Stadium Akhir”

    BRIN Sebut Krisis Pengelolaan Sampah di Indonesia Sudah dalam Kondisi “Stadium Akhir”

    7cloud.asia – Krisis sampah di Indonesia kian mengkhawatirkan dan menunjukkan kegagalan serius dalam tata kelola lingkungan. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut kondisi ini sudah berada pada stadium akhir.

    Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bidang persampahan, Sri Wahyono, mengatakan saat ini Indonesia memasuki fase krisis akut.

    “Ratusan tempat pemrosesan akhir (TPA) terbuka masih beroperasi. Jika diibaratkan penyakit, pengelolaan sampah kita sudah berada di stadium akhir,” jelas Sri Wahyono dalam seminar yang mengusung tema Zero Waste Lifestyle: Langkah Kecil untuk Perubahan Besar, Jumat (06/02/2026).

    Selanjutnya dia menjelaskan perubahan perilaku masyarakat tidak akan cukup tanpa dibarengi pembenahan sistemik.

    Baca: Negara Diliai Gagal Hentikan Perusakan Lingkungan

    Menurutnya, persoalan utama terletak pada lemahnya tata kelola, minimnya keberpihakan anggaran pemerintah daerah, serta belum adanya keseriusan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

    “Indonesia punya kapasitas inovasi, tapi tanpa governance yang kuat dan pendanaan memadai, percepatan solusi akan terus tersendat,” katanya.

    Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK 2024 mencatat, timbunan sampah nasional mencapai 31,9 juta ton per tahun. Ironisnya, sekitar 11,3 juta ton atau 35,67 persen di antaranya masih belum tertangani.

    Masalah sampah juga berhubungan langsung dengan krisis iklim. Setiap satu ton sampah padat diperkirakan setara dengan 1,7 ton emisi CO₂.

    Baca: Indonesia Berada Dalam Krisis Ekologis Akut

    Hal ini menjadikan sektor persampahan faktor penting dalam upaya Indonesia mencapai target penurunan emisi sebesar 31,89 persen pada 2030. Namun hingga kini, pengelolaan sampah masih belum diposisikan sebagai agenda strategis iklim.

    Sementara juru kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Furqonul Akbar, menyoroti masih kuatnya budaya sekali pakai.

    “Hasil audit merek menunjukkan kemasan plastik puluhan tahun lalu masih bertahan di lingkungan, terutama sampah sachet. Ini bukti bahwa sistem sekali pakai gagal total,” tegasnya.

    Baca: Indonesia Eco Jamboree Soroti Darurat Pengelolaan Sampah

    Ia menekankan tanggung jawab tidak bisa terus dibebankan kepada konsumen. Industri dinilai harus mengambil peran lebih besar, mulai dari perubahan desain produk hingga tanggung jawab penuh atas dampak kemasan yang dihasilkan.

    Seminar yang digagas oleh Komunitas Konservasi Alam dan Lingkungan Indonesia Raya (KALIRA) ini juga menyoroti perlunya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, industri, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat untuk mengatasi krisis sampah.

    Ketua Komunitas KALIRA, Waskita Rini, menegaskan persoalan sampah bukan lagi isu pinggiran.

    “Masalah sampah di Indonesia semakin mengkhawatirkan, bukan hanya karena pertumbuhan penduduk, tetapi juga rendahnya kesadaran akan dampaknya bagi lingkungan dan masa depan. Zero waste bukan tren, ini aksi nyata yang harus segera dilakukan,” katanya.

     

  • KLH: Semua TPA dengan Sistem Open Dumping Akan Ditutup pada 2028

    KLH: Semua TPA dengan Sistem Open Dumping Akan Ditutup pada 2028

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan, masalah pengelolaan sampah harus selesai secepatnya mengingat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping seharusnya berakhir pada 2028.

    Praktik pengelolaan TPA open dumping sudah mengalami penurunan, dengan penilaian KLH/BPLH memperlihatkan penurunan praktik dari 95 persen pada 2025 kini menjadi 66 persen dari total jumlah TPA di seluruh Indonesia.

    Dengan demikian masih tersisa 481 Tempat Pembuangan Akhir sampah yang masih melakukan praktik open dumping.

    “Tentu di tahun 2026 kita bersepakat untuk segera mengakhiri open dumping ini 100 persen,” tutur Hanif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

    Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan langkah serius untuk menyelesaikan isu sampah nasional.

    “Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028. Karena sampai hari ini hampir rata-rata tempat pemrosesan akhir kita sudah berumur 17 tahun,” ujar Hanif di hadapan kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah di rakor tersebut.

    Dia mengingatkan sesuai dengan standar dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka TPA seharusnya hanya digunakan dalam rentang periode 20 tahun.

    Untuk itu dia mengajak pemerintah daerah untuk bekerja sama merumuskan langkah-langkah untuk menyelesaikan sampah dari hulu sehingga menekan jumlah timbulan sampah yang berakhir di TPA atau hanya menyisakan residu yang berakhir di sana.

    Penghentian praktik TPA open dumping itu dilakukan untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Pemerintah memiliki target pada tahun ini agar pengelolaan sampah dapat mencapai 64,3 persen.

    Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH, timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 24,8 juta ton dengan 65,45 persen di antaranya masih tidak terkelola.

  • PSEL Dikebut, Pemerintah Akui Baru Mampu Atasi 22,5 Persen Sampah Nasional

    PSEL Dikebut, Pemerintah Akui Baru Mampu Atasi 22,5 Persen Sampah Nasional

    7cloud.asia – Pemerintah mulai menggeber pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di berbagai daerah yang ditargetkan akan beroperasi pada 2027-2028.

    Namun, di balik ambisi proyek waste to energy tersebut, pemerintah mengakui teknologi tersebut hanya mampu menyelesaikan sekitar 22,5 persen persoalan sampah nasional. Artinya, mayoritas sampah Indonesia masih belum memiliki solusi yang jelas.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan percepatan pembangunan PSEL dilakukan pemerintah bersama BPI Danantara sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

     Baca: Sejumlah Sekolah Masukkan Edukasi Budaya Kebersihan dan Memilah Sampah

    Menurutnya, sebanyak 24 perusahaan telah lolos proses seleksi dari ratusan peminat dan akan mengikuti tahap bidding untuk membangun fasilitas PSEL di sejumlah kota prioritas.

    “Ini ada 24 (perusahaan). Tapi ini di kota-kota besar gabungan, jadi satu PSEL itu bisa 2-3 kota. Karena dia harus 1.000 ton ke atas,” ungkap Zulkifli Hasan seperti yang dikutip detik.com, dalam acara Waste to Energy Talks di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

    Lebih jauh, dia menjelaskan pembangunan fasilitas dimulai pada 2026 hingga 2027 dengan waktu pengerjaan sekitar 18 bulan. Salah satu proyek yang telah dimulai berada di Denpasar Raya, Bali.

    “Saya berani 2027-2028 yang waste to energy, yang mengubah sampah jadi energi listrik, bisa kita atasi. Mudah-mudahan Insyaallah,” katanya.

    Baca: Kebakaran TPA Jatiwaringin, Bukti Pemerintah Gagal Kelola Sampah dari Hulu 

    Namun, pengakuan pemerintah sendiri menunjukkan teknologi PSEL bukan solusi menyeluruh. Zulkifli menyebut, seluruh proyek yang sedang dipersiapkan hanya mampu menyelesaikan sekitar 22,5 persen persoalan sampah nasional.

    Sementara 77,5 persen sisanya harus ditangani melalui pendekatan lain karena volume sampah di banyak daerah dinilai belum memenuhi skala ekonomi untuk membangun PSEL.

    “Ini baru menyelesaikan 22,5 persen, masih ada 77,5 persen lagi. Nah, 77,5 persen itu yang sampahnya di bawah 1.000 (ton), ada yang 500, 300. Tentu itu penyelesaiannya berbeda karena dia skala ekonominya nggak cukup pakai teknologi ini,” terangnya.

     Baca: Separuh Sampah di Indonesia adalah Sampah Organik

    Target ambisius pemerintah itu sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan PSEL masih jauh dari menjadi jawaban tunggal atas persoalan sampah di Indonesia.

    Di tengah semakin kritisnya kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah, keberhasilan proyek ini akan bergantung pada ketepatan waktu pembangunan, kepastian investasi.

    Juga kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan pasokan sampah dan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai rencana.