Tag: UU Cipta Kerja

  • DPR: UU Cipta Kerja Perlemah Pengawasan Pemanfaatan Hutan

    DPR: UU Cipta Kerja Perlemah Pengawasan Pemanfaatan Hutan


    7cloud.asia Penegakan hukum kehutanan yang dilakukan Kementerian Kehutanan di sejumlah daerah dinilai masih sangat rendah. 

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR Slamet dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan pada pembahasan terkait bencana banjir dan longsor yang diduga berkaitan dengan kerusakan hutan, Kamis (4/12/2025) di Jakarta

    “Penegakan hukum di Kementerian Kehutanan masih rendah. Catatan saya di Aceh itu hanya satu yang P21. Di Sumut hanya empat, dan di Sumbar juga hanya satu dari sekian kasus. Kalau salah mohon dikoreksi,” tegasnya. 

    Slamet mempertanyakan hambatan penegakan hukum di lapangan, termasuk potensi adanya pihak berpengaruh yang menghalangi proses penyidikan.  

    Baca Juga: DPR: Banjir Sumatera Harus Jadi Momentum Perbaikan Pengelolaan Hutan

    “Mohon disampaikan, kalau ada kendala apa? Apakah yang ditabrak ini benteng terlalu kuat, bintangnya tidak terhitung, atau bagaimana? Komisi IV secara politik siap memberikan dorongan agar masalah ini tidak dijawab dengan narasi, tetapi aksi nyata,” tambahnya.

    Selain penegakan hukum kehutanan, Legislator dari Fraksi PKS itu juga menilai kerusakan hutan dalam skala luas yang terjadi disebabkan adanya ruang yang diberikan terkait pelepasan kawasan hutan dalam Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.  

    Ia mengkritisi sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk dihapusnya aturan tutupan hutan minimal 30 persen dan tidak dilibatkannya DPR dalam mekanisme pelepasan kawasan hutan  

    Slamet mengatakan, salah satu hal yang membuat ruang terjadinya kemudahan pelepasan kawasan hutan adalah tidak melibatkan DPR. 

    Baca Juga: Silang Pendapat Kemenhut dan Bupati Tapanuli Selatan soal Izin Penebangan Hutan

    “Tutupan 30 persen dihapus, ini menjadi permasalahan. Ada juga istilah keterlanjuran, sehingga hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.  

    Melihat kondisi tersebut, Slamet mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pelepasan Kawasan Hutan untuk menelusuri kembali proses pelepasan kawasan yang diduga menjadi akar kerusakan ekologi 

    “Usul pimpinan, nampaknya kita harus membentuk panja pelepasan kawasan hutan. Dengan panja, kita bisa merunut ke belakang. Kerusakan hutan hari ini tidak terjadi dalam 1–2 tahun, tetapi punya sejarah panjang,” jelasnya.   

    Karena itu ia menilai pembentukan Panja tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen DPR dalam menjalankan “taubat ekologi” melalui langkah nyata. 

     

     

  • MK Tunda Pembacaan Keputusan Uji Materi Pasal-pasal PSN di UU Cipta Kerja: Pelanggaran HAMvTerus Terjadi

    MK Tunda Pembacaan Keputusan Uji Materi Pasal-pasal PSN di UU Cipta Kerja: Pelanggaran HAMvTerus Terjadi

    7cloud.asia – Hampir lima bulan setelah agenda sidang terakhir, Mahkamah Konstitusi belum juga membacakan putusan perkara gugatan uji materi Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) konstitusionalitas PSN dalam Undng-undang Cipta Karya.

    Diberitakan sebelumnya, pada 14 Oktober 2025, Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN mengajukan kesimpulan setelah mengikuti proses panjang persidangan uji materi pasal-pasal PSN di UU Cipta Karya.

    Walaupun tidak ada ketentuan yang membatasi waktu pembacaan putusan, namun dalam situasi saat ini berlarutnya pembacaan putusan uji materi pasal PSN akan berdampak pada terabaikannya hak para pemohon.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resmi YLBHI, para penggugat menyatakan korban PSN lain di seluruh Indonesia berhak mendapatkan keadilan, dan kepastian hukum.

    Permohonan dengan registrasi Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh 12 (dua belas) Individu yang merupakan korban terdampak langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) dari berbagai daerah.

    Mereka adalah korban pembangunan PSN Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur, PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, PSN Kawasan Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, PSN Kawasan Industri Hijau (KIHI) Kalimantan Utara serta PSN Kawasan Industri Konawe (KIK) maupun Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) di Sulawesi Tenggara.

    Sedang pemohon yang lain berasal 8 (delapan) Organisasi Masyarakat Sipil dan 1 (satu) orang aktivis dari unsur Pimpinan Muhammadiyah yang selama ini aktif melakukan kerja-kerja advokasi terhadap wilayah, lingkungan hidup dan masyarakat terdampak PSN.

    Adapun Objek Pengujian judicial review tersebut yaitu Pengaturan “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d; Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1; Pasal 19 ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15;

    Baca: Serahkan Amicus Curiae, MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi Sebut PSN Membahayakan Lingkungan

    Terakhir, Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 17 angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Permohonan yang diajukan pada 0 Juli 2025 tersebut disampaikan dengan alasan bahwa pasal-pasal yang menjadi objek pengujian tersebut justru memberikan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Kemudahan ini berupa fasilitas dan kemudahan perizinan/non perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, kelancaran pengendalian operasi, pengadaan tanah termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk PSN.

    Di sisi lain, percepatan dan kemudahan tersebut justru mengorbankan banyak pihak, mulai dari penggusuran paksa warga lokal maupun masyarakat adat, kerusakan lingkungan baik di darat dan laut, pelanggaran prinsip negara hukum, pengabaian hak untuk partisipasi publik,

    Juga melanggar hak atas pangan, merusak pesisir dan pulau-pulau kecil, dan mengancam keselamatan rakyat. Sedang pemenuhan hak-hak rakyat tidak dipercepat dan dipermudah oleh negara.

    Dalam proses persidangan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan tersebut, Para Pemohon telah mengajukan sebanyak 165 bukti surat maupun video, dua orang saksi yang dihadirkan langsung dan 4 orang secara tertulis.

    Penggugat juga menghadirkan 10 orang ahli dari berbagai kampus dan lintas disiplin ilmu juga memberikan keterangan secara langsung maupun secara tertulis

    Selain itu juga terdapat 21 organisasi maupun individu yang jika mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada permohonan ini untuk turut berjuang menolak PSN dan mendorong agar Hakim MK mengabulkan permohonan ini.

    Baca: Komnas HAM Sebut Pelaksanaan PSN Berpotensi Melanggar HAM

    Dalam proses persidangan tanggal 11 September 2025, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Herlambang P. Wiratraman menekankan prinsip progressive realization sebagai kunci mengembangkan pembangunan di Indonesia.

    Prinsip ini mengedepankan adanya proses yang bertahap dalam menjalankan pembangunan karena terbatasnya sumber daya anggaran.

    Pembangunan yang bertahap ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia secara progresif dengan menggunakan upaya-upaya legislatif.

    Prinsip ini, tidak muncul dalam kebijakan terkait PSN, terutama berkenaan dengan pengaturan percepatan dan kemudahan PSN karena yang dilakukan justru mengerahkan alokasi anggaran besar-besaran dan bentuknya langsung massif dengan keterlibatan swasta.

    Saksi Liborus Kodai Moiwend dalam persidangan pada tanggal 22 september 2025 menyatakan bahwasanya hutan yang dahulu menjadi sumber makanan (ikan, babi, rusa dan saham) dan air bersih bagi Saksi Liborius dan warga setempat.

    Setelah PSN (yang dikelola oleh PT Jhonlin Group) masuk area hutan tersebut, Saksi Liborius dan warga setempat sudah tidak ada sumber makanan dan air minum yang biasanya mereka dapatkan secara alamiah.

    Lamanya proses putusan ini juga diselingi pergantian Hakim MK, yaitu Arief Hidayat. DPR menunjuk politikus yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR dari Partai Golongan Karya (Golkar), yaitu Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat.

    GERAM PSN menilai pengangkatan Adies Kadir sebagai bentuk “politisasi peradilan MK”, untuk mempertahankan kepentingan tertentu dalam proses pengajuan pengujian undang-undang, termasuk yang diajukan oleh Para Pemohon ini.

    Baca: 8 Organisasi Ajukan Uji Materiil terhadap Pasal-pasal Soal PSN di UU Cipta Kerja

    ​​Di tengah berlarutnya pembacaan putusan yang berkepanjangan ini, situasi di lapangan justru kian memburuk. Selama kurun waktu tersebut telah terjadi puluhan ledakan konflik baru di berbagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Konflik-konflik tersebut meletup di berbagai wilayah PSN, seperti dalam kasus PSN Food Estate di Merauke yang kembali memicu ketegangan antara aparat, korporasi dan masyarakat adat;

    Konflik berkepanjangan di PSN Rempang yang meninggalkan trauma sosial dan ketidakpastian hidup warga; hingga eskalasi tekanan dan intimidasi di kawasan PSN Kaltara, terutama terkait perluasan kawasan industri dan proyek energi berskala besar.

    Rangkaian konflik ini menunjukkan bahwa penundaan putusan MK bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berimplikasi langsung pada semakin meluasnya penderitaan korban PSN dan kerusakan sosial-lingkungan yang tidak tertangguhkan.

    Setiap hari tanpa putusan adalah hari tambahan di mana hak-hak konstitusional warga terus diabaikan.

    Maka dari itu, GERAM PSN mendesak Majelis Hakim MK agar segera memutus dan mengabulkan Permohonan Uji Materi PSN dalam UU CK yang diregistrasi dengan Nomor 112/PUU-XXIII/2025.

    Hal ini mengingat bahwasanya perkara yang berlarut akan membawa pada situasi justice delayed justice denied yang akan semakin memperburuk situasi korban PSN di seluruh wilayah Indonesia;

    Menolak keterlibatan Hakim Adies Kadir dalam proses pengambilan keputusan (khususnya Rapat Permusyawaratan Hakim atau “RPH”) terkait permohonan perkara 112/PUU-XXIII/2025, mengingat yang bersangkutan tidak ikut dalam proses pemeriksaan perkara aquo.