Tag: UU Cipta Kerja

  • Riset UGM: UU Cipta Kerja Dinilai Menghidupkan Era Perbudakan Modern

    7cloud.asia – Alih-alih mensejahterakan pekerja, UU Cipta Kerja yang cenderung berpihak pada investor ini justru menciptakan sebuah dampak baru, yaitu modern slavery (perbudakan di era modern).

    Perbudakan modern dalam UU Cipta Kerja merupakan praktik sistemik eksploitasi manusia yang melibatkan penindasan, penyalahgunaan, dan pembatasan kebebasan individu demi keuntungan ekonomi.

    Korban, dalam hal ini buruh atau pekerja, dipaksa bekerja atau hidup dalam situasi yang terkekang dan sulit keluar dari perangkap. Kondisi tersebut tak ubahnya seperti perbudakan yang terjadi di masa silam.

    Perbudakan telah hadir selama ribuan tahun dan terjadi di peradaban hingga hari ini. Dan,UU Cipta Kerja menyuburkan hal itu.

    Baca: Riset UGM ungkap UU Cipta Kerja gagal sejahterakan buruh

    Ada berbagai variasi bentuk perbudakan, misalnya gaji pekerja yang tidak sesuai dengan waktu bekerja, jaminan kesehatan dan keselamatan yang tidak diberikan, dan bentuk lain sebagai langkah menekan biaya variabel produksi.

    Sejak zaman dahulu kala, kesejahteraan buruh masih menjadi barang mewah. Pada masa Hindia Belanda, buruh dipekerjakan tanpa memperhatikan aspek kesejahteraan, tidak memperoleh upah, dan dituntut target pekerjaan yang tidak masuk akal.

    Hari ini, buruh memang tidak mengalami perbudakan paksa, tetapi mereka berada dalam posisi yang inferior dan tertindas dalam struktur ekonomi yang kapitalistik.

    Langkah pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja yang cenderung pro investasi semakin membuktikan bagaimana rakyat yang bekerja diperas tenaga dan keringatnya. Praktik atas pengabaian hak-hak pekerja inilah yang dapat disebut modern slavery.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud janji akan tinjau UU Cipta Kerja

    Tidak hanya di Indonesia
    Di seluruh dunia, jumlah pekerja yang menderita akibat kondisi kerja yang tak aman, tak menentu, dan tak dapat diprediksi sangatlah banyak.

    Artinya, meskipun bekerja, kelompok buruh umumnya tidak memiliki pekerjaan dan upah yang layak, jaminan masa depan, perlindungan sosial, dan akses terhadap hak mereka.

    Di India, misalnya, upah minimum New Delhi adalah sekitar Rp1 juta per bulan, sedangkan di pedesaan angkanya bisa jauh lebih rendah. Sementara jam kerjanya panjang, umumnya delapan jam per hari, enam hari per minggu.

    Namun, banyak buruh di sana yang juga harus bekerja lembur, sehingga total jam kerja mereka bisa mencapai 10-12 jam per hari.

    Baca: Formula Ganjar untuk sejahterakan buruh

    Selain itu, kondisi lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak sehat juga dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

    Hal ini semakin diperparah oleh serikat pekerja yang terfragmentasi, sehingga tidak memiliki banyak pengaruh dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

    Di banyak negara, termasuk di Indonesia, ada kegagalan dalam memerangi perbudakan dan eksploitasi modern secara efektif melalui sistem tata kelola ketenagakerjaan yang ada.

    Persoalan utama terletak pada lemahnya penegakkan hukum dan penerapan regulasi yang tidak memihak pada buruh.

     

    Baca: Marsinah, simbol perjuangan buruh perempuan

    Lemahnya penegakan hukum memungkinkan setiap perusahaan untuk mengeksploitasi celah yang ada di UU Cipta Kerja.

    Sementara regulasi yang tidak memihak buruh hanya akan memenangkan kepentingan kelas pemodal.

    Sebagai salah satu langkah solutif, penting bagi para pemangku kebijakan untuk mengoptimalkan peran dari serikat pekerja, karena kelompok-kelompok inilah yang paling memiliki andil dalam mengawal hak-hak buruh.

    Keberadaan Partai Buruh saat ini, contohnya, bisa menjadi platform perjuangan politik bagi kelas pekerja.

    Melalui penguatan kesadaran kelas dan hak-hak yang seharusnya mereka miliki, secara bertahap kaum buruh bisa mencapai taraf kehidupan yang lebih sejahtera.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, Lecturer at the Department of Politics and Government, Universitas Gadjah Mada

    Kontributor:
    Angela Kirana Hartanto, Assistant Researcher at Universitas Gadjah Mada

    Aulia Khoiriya, Assistant Researcher at Universitas Gadjah Mada

    Bijak Anugrah, Assistant researcher at Universitas Gadjah Mada

    Salsabila Khoirunnisa, Assistant Reseacher, Universitas Gadjah Mada

  • UU Cipta Kerja Memangkas Perlindungan Pekerja: Pentingnya Pekerja Berserikat

    7cloud.asia – Di tengah pasar kerja yang kerap diskriminatif, kondisi kerja yang makin eksploitatif, dan krisis perlindungan dari negara, penting untuk mendorong solidaritas para pekerja guna meningkatkan kekuatan kelas pekerja.

    Secara umum, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tengah berada dalam kondisi deregulasi pasca-disahkannya Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Akibatnya, perlindungan yang diberikan negara terhadap pekerja semakin menipis.

    Sebagai contoh, kita makin sering mendengar kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, yang merupakan implikasi tidak langsung dari UU Cipta Kerja, yang mengatur kemudahan pemutusan hubungan kerja melalui pemberitahuan saja.

    Di banyak sektor padat karya, penggunaan kontrak PKWT dengan jangka waktu yang makin pendek makin lazim terjadi.

    Lagi-lagi, hal ini merupakan implikasi dari UU Cipta Kerja yang tidak memberi batasan berapa kali PKWT dapat diperpanjang, sehingga menyebabkan pekerja makin sulit mendapatkan keamanan kerja.

    Baca Juga: Hari Buruh: Semua Pekerja adalah Buruh Sehingga Perlu Membangun Solidaritas untuk Mencegah Eksploitasi

    Bahkan di sektor teknologi dan digital yang disebut-sebut sebagai pekerjaan masa depan, PHK massal kian sering terjadi akibat dari tech winter (tumbangnya perusahaan startup teknologi) yang ternyata tak kunjung usai.

    Di sisi lain, makin banyak pula pengusaha yang mempekerjakan pekerja menggunakan kontrak nonhubungan kerja, melainkan hubungan kemitraan

    Hal ini sebagai akibat dari tidak jelasnya pengaturan mengenai hubungan kemitraan dalam hukum ketenegakerjaan Indonesia.

    Meski dibalut dengan sebutan yang berbeda dan didasari oleh jenis hubungan kerja yang beragam, tidak ada pekerja yang sepenuhnya luput dari eksploitasi dan bayang-bayang kondisi kerja buruk.

    Pada titik ini, penting bagi kita untuk memperkuat solidaritas sesama kelas pekerja. Hal ini bisa dilakukan salah satunya melalui serikat pekerja/serikat buruh.

    Baca Juga: Demo Hari Buruh: Puluhan Ribu Buruh Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja

    UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mendefinisikan serikat pekerja/serikat buruh sebagai:

    Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bertujuan untuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

    Serikat pekerja/buruh dapat menjadi cara untuk meningkatkan posisi tawar pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kondisi kerjanya, mengingat pekerja secara individual memiliki relasi kuasa yang tidak berimbang dibanding pemberi kerja.

    Mungkinkah kelas pekerja bersolidaritas?
    Hingga saat ini, belum banyak pekerja di Indonesia yang berserikat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 63.880.500 pekerja, hanya sebanyak 7.509.721 pekerja yang berserikat, atau sekitar 11,76%.

    Minimnya pekerja yang berserikat tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang represi serikat buruh di masa Orde Baru.

    Meski semenjak masa Reformasi ruang kebebasan berserikat telah dibuka seluas-luasnya, beberapa pakar menilai bahwa serikat buruh maupun gerakan pekerja di Indonesia, belum menunjukkan kemajuan yang berarti.

    Baca Juga: Riset UGM: UU Cipta Kerja Dinilai Menghidupkan Era Perbudakan Modern

    Saya tidak sepenuhnya sepakat dengan pendapat tersebut.

    Pada momen pengesahan UU Cipta Kerja lalu, gerakan buruh dengan beragam latar belakang konsisten menolak dan menyuarakannya melalui aksi turun ke jalan, hingga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Salah satunya berhasil menang hingga MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

    Belakangan ini, makin banyak pula gerakan-gerakan perlawanan dan solidaritas kelas pekerja yang dimotori oleh pekerja-pekerja muda dan diawali lewat media sosial.

    Gerakan perlawanan dan penggalangan solidaritas melalui media sosial ini bahkan beberapa berhasil diwujudkan menjadi pembentukan serikat pekerja.

    Misalnya dalam pembentukan Serikat SINDIKASI, Serikat Merdeka Sejahtera (SEMESTA), hingga yang paling baru, Serikat Pekerja Kampus (SPK).

    Artinya, mendorong solidaritas kelas pekerja bukanlah hal yang mustahil. Kita sebagai sesama pekerja hanya perlu lebih menumbuhkan sense of belonging untuk bersama-sama melawan ketidakadilan di dunia kerja.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Nabiyla Risfa Izzati (Lecturer of Labour Law, Universitas Gadjah Mada)

  • Lagi, Klaim Jokowi Soal Peringkat Ekonomi Indonesia Tidak Tepat

    Lagi, Klaim Jokowi Soal Peringkat Ekonomi Indonesia Tidak Tepat

    7cloud.asia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana negara, Jakarta, Senin (24/6/2024) menyebutkan naiknya peringkat Indonesia dalam World Competitiveness Ranking (WCR).

    World Competitiveness Ranking adalah laporan yang dikeluarkan oleh IMD, lembaga penelitian dan akademi di Swiss.

    IMD, dengan bantuan institusi lokal, menilai daya saing dengan beberapa indikator yang terbagi menjadi empat golongan performa ekonomi, efisiensi pemerintahan, efisiensi bisnis, dan infrastruktur.

    Jokowi menyebut kenaiikan peringkat Indonesia adalah berkat adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker)

    “Saya senang Alhamdulillah daya saing kita di tahun 2024 naik signifikan. Dan yang saya senang ini mengalahkan Inggris yang berada di rangking 28, juga mengalahkan Malaysia yang berada di peringkat 34, Jepang di peringkat 38, Filipina di peringkat 52, dan Turki di peringkat 53. Kita berada di rangking 27 yang patut kita syukuri. Karena dari sinilah kita tahu di mana kita berada, di posisi mana kita berada.” ujarnya.

    Apa arti laporan ini bagi posisi Indonesia? Apakah betul Indonesia lebih unggul dibandingkan negara lainnya berkat UU Ciptaker?

    The Conversation Indonesia menghubungi Krisna Gupta, Senior Fellow dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), untuk mencari tahu mengenai hal ini.

    Menurut Krisna, laporan ini tak bisa dijadikan indikasi keunggulan ekonomi. Namun, menurutnya klaim Jokowi bahwa Indonesia memiliki skor lebih tinggi dibanding Jepang dan Inggris memang betul.

    Jika dibandingkan dengan Jepang, misalnya, skor efisiensi bisnis dan efisiensi pemerintahan Indonesia memang lebih tinggi.

    WCR pada prinsipnya merupakan survei yang mengukur persepsi dan ekspektasi ahli dan bisnis. Berarti bisa jadi hasil penilaian dalam WCR memang benar dan merupakan sesuatu yang boleh kita banggakan.

    Sebagai negara berkembang, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5% pada 2023 memang di bawah target pemerintah. Angka ini sudah lebih baik dibandingkan sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat (2,35%), Jepang (1,92%), Korea (1,36%), dan Inggris yang di bawah satu persen.

    Namun, pertumbuhan Indonesia masih di bawah beberapa negara berkembang lain seperti India (7,83%) dan Filipina (5,57%).

    “Apakah ini artinya ekonomi Indonesia lebih baik dari yang lain, ya belum tentu seperti itu,” ujar Krisna.

    Belum tentu karena Ciptaker
    Sejauh pengamatan Krisna, meski pemerintah mengatakan bahwa kenaikan peringkat ini berkat UU Ciptaker, laporan tersebut tidak mengatribusikan aturan berbentuk Omnibus Law ini sebagai alasan kenaikan.

    Bahkan, peringkat Indonesia turun pada 2022. Padahal, pada saat itu UU Ciptaker sudah terlaksana dua tahun. Berbagai regulasi turunan beleid itu juga sudah terbit.

    Ditambah lagi, pemerintahan Jokowi juga sudah merilis sistem perizinan berusaha daring terintegrasi, Online Single Submission (OSS).

    Sementara itu, indikator institutional framework Indonesia yang menunjukkan perbaikan tata kelola kelembagaan dalam WCR naik drastis sebanyak 14 peringkat di edisi 2024.

    Jadi, mungkin ada faktor lainnya selama 2022 ataupun 2023 yang memengaruhi kenaikan ranking tersebut.

    “Intinya, sulit untuk mengatribusikan kenaikan ini hanya pada apa yang terjadi di Indonesia apalagi terhadap UU Ciptaker, bisa saja negara lain yang turun,” tutur Krisna.

    Perlu diingat, baik Jepang dan Inggris maupun sejumlah negara maju lainnya tengah menghadapi krisis biaya hidup akibat tingginya inflasi. Ini adalah imbas dari berbagai tekanan termasuk pandemi CoviD-19 dan gangguan pasokan semenjak serangan Rusia dan Ukraina pada awal 2022.

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

  • Ribuan Buruh Gelar Unjukrasa Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan UU Cipta Kerja

    Ribuan Buruh Gelar Unjukrasa Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan UU Cipta Kerja

    7cloud.asia – Sekitar 3.000 buruh di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) akan menggelar unjukrasa pada Kamis (24/10/2024) di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya.

    Dalam aksinya, para buruh membawa dua tuntutan untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Tuntutan pertama yang disuarakan buruh adalah meminta kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen tanpa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

    Kedua, mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan yang lebih baik untuk petani.

    Demo tersebut direncanakan dihadiri massa dari lebih 14 konfederasi dan federasi serikat pekerja, di antaranya KSPI, KSPSI AGN, KPBI, KSBSI Dartha, FSPMI, FSP KEP, SPN, FSP TSK, SBPI, SGBN, Farkes, FSP ISSI, FSP Pariwisata, FPTHSI, dan puluhan federasi serikat pekerja tingkat nasional lainnya.

    Selain itu, unjuk rasa hari ini merupakan aksi awal dan akan terus berlanjut secara bergelombang pada 25-31 Oktober 2024 di masing-masing daerah, tepatnya di kantor gubernur atau wali kota di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi.

    Jika pemerintah tidak mendengarkan tuntutan aksi ini hingga rangkaian aksi gelombang hingga 31 Oktober mendatang, serikat buruh mengancam akan melakukan mogok nasional pada 11 atau 12 November.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud berjanji kaji ulang UU Cipta Kerja

    Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan dasar perhitungan permintaan kenaikan upah minimum 8-10%.

    “Inflasi tahun 2025 yang diperkirakan sebesar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%. Jika dijumlahkan, maka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan angka 7,7%,” katanya dikutip CNBC.

    Selain itu, di kawasan industri pada tahun 2024, buruh mengalami “nombok” atau tambahan biaya hidup, bukan kenaikan upah. Sebagai contoh, inflasi di kawasan industri, terutama di Jabotabek, tercatat 2,8%, sementara kenaikan upah hanya 1,58%.

    Artinya, buruh harus nombok sekitar 1,3%, selisih antara inflasi 2,8% dan kenaikan upah 1,58%. Dengan demikian, angka 8% sangat logis, yaitu berasal dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah faktor “nombok” sebesar 1,3%.

    Dilansir Antaranews.com, pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 1.270 personel gabungan guna mengamankan unjuk rasa ribuan buruh di

    “Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat dan aksi buruh di bundaran Patung Kuda Monas, Istana Negara, dan sekitarnya, kami melibatkan 1.270 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara.

    Baca: Formula Ganjar-Mahfud untuk sejahterakan buruh

    Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mengantisipasi dengan menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan Istana Negara.

    Sedangkan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain bersifat situasional.

    Susatyo menyebut, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

    “Apabila jumlah massa tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat nanti, bila eskalasi meningkat, maka arus lintas akan dialihkan,” ujar Susatyo.

    Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

    Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain,” ucapnya.

     

  • MK Kabulkan Sebagian Permohonan Terkait UU Cipta Kerja

    MK Kabulkan Sebagian Permohonan Terkait UU Cipta Kerja

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

    “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.

    Sementara itu, satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

    Adapun, pokok permohonan yang dikabulkan MK tersebut berkenaan dengan norma:

    1. Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12;

    2. Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18;

    3. Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25;
    4. Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), serta Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27;

    6. Pasal 88C, Pasal 88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33;

    7. Pasal, 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39; Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40;

    8. Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja.

    Sementara itu, satu pokok permohonan yang tidak dapat diterima adalah berkenaan dengan norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja.

    MK tidak dapat menerima karena pokok permohonan terkait pasal dimaksud bersifat prematur.

    Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil dalam UUvCipta Kerja.

    Ketujuh dalil tersebut adalah dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

  • WALHI Ajukan Uji Materiil Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Berkaitan dengan Klaster Lingkungan

    WALHI Ajukan Uji Materiil Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Berkaitan dengan Klaster Lingkungan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster lingkungan hidup.

    Dilansir di laman remi WALHI, permohonan uji materiil ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk perlawanan terhadap pelemahan perlindungan lingkungan hidup yang dilegalkan melalui regulasi tersebut.

    Permohonan ini secara khusus menyoal 13 pasal di UU Cipta Kerja yang dinilai bermasalah karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan nilai-nilai keadilan ekologis.

    Di antaranya adalah Pasal 13 huruf B serta berbagai ketentuan dalam Pasal 22, mulai dari angka 1 hingga 28.

    Pasal-pasal ini dinilai telah mengaburkan jaminan perlindungan lingkungan yang seharusnya menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

    Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, dalam keterangannya di Gedung MK menyampaikan bahwa pemberlakuan UU Cipta Kerja telah menyebabkan keresahan dan kerugian nyata baik bagi masyarakat maupun bagi lingkungan hidup.

    Baca: UU Cipta Kerja mencipatkan ketidakpastian kerja

    Menurutnya, keberadaan undang-undang ini mencederai semangat keadilan ekologis karena membuka ruang bagi eksploitasi lingkungan tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.

    “Berlakunya UU ini meruntuhkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang semestinya ditopang oleh upaya perlindungan lingkungan yang demokratis,” ujar Zenzi.

    Ia menyoroti bahwa sejumlah pasal dalam UU tersebut secara eksplisit membatasi hak-hak prosedural masyarakat, khususnya dalam hal partisipasi publik, akses terhadap informasi, dan kontrol terhadap kebijakan yang berdampak pada lingkungan.

    Salah satu masalah pokok yang dikritik adalah pembatasan partisipasi publik dalam proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). UU Cipta Kerja membatasi partisipasi hanya kepada “masyarakat terdampak langsung”, yang mengesampingkan hak masyarakat luas dan organisasi lingkungan untuk turut serta dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.

    Padahal, hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat dan layak bagi kehidupan merupakan hak kolektif yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

    Perubahan kelembagaan dari Komisi Penilai AMDAL menjadi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup juga menjadi sorotan.

    Baca: UU Cipta Kerja rusak kemampuan adaptasi rakyat

    Perubahan ini dinilai menghilangkan ruang pelibatan unsur masyarakat dan organisasi lingkungan dalam proses pengambilan keputusan, yang selama ini merupakan kanal partisipatif dalam tata kelola lingkungan.

    Selain itu, WALHI juga menyoroti ketentuan yang melemahkan fungsi pengawasan negara terhadap kegiatan usaha. Salah satunya adalah ketentuan dalam Pasal 22 angka 18 yang menyatakan bahwa pencabutan izin lingkungan tidak serta merta membatalkan izin usaha atau kegiatan.

    Hal ini jelas bertentangan dengan semangat pengawasan preventif dalam perlindungan lingkungan hidup, serta menghapus korelasi logis antara keberadaan izin lingkungan dan izin usaha.

    Masalah akses informasi juga tidak luput dari perhatian. Ketentuan yang mengandalkan sistem informasi berbasis digital dinilai bias terhadap wilayah perkotaan dan mengabaikan masyarakat di wilayah pedesaan atau terpencil yang belum memiliki infrastruktur internet memadai.

    Hal ini berpotensi menghambat hak warga negara untuk mengetahui dan mengawasi kebijakan di bidang lingkungan, serta membatasi partisipasi mereka dalam pemerintahan yang demokratis.

    Baca: UU Cipta Kerja memangkas perlindungan terhadap pekerja

  • Delapan Organisasi Ajukan Uji Materiil terhadap Pasal-pasal UU Cipta Kerja Soal PSN

    Delapan Organisasi Ajukan Uji Materiil terhadap Pasal-pasal UU Cipta Kerja Soal PSN

    7cloud.asia – Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

    Gugatan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Jumat, 4 Juli 2025.

    Permohonan ini secara khusus mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru telah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, penggusuran paksa, dan kriminalisasi terhadap warga negara.

    Uji materiil ini menekankan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

    Dalam praktiknya, skema PSN telah menjadi sarana legitimasi pelanggaran hukum: proyek-proyek seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dijalankan dengan mengabaikan hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi, partisipasi publik, serta keberlanjutan ekosistem.

    Secara hukum, permohonan ini menguji pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengistimewakan PSN untuk menghindari regulasi-regulasi yang dianggap “menghambat”, pun dalam konteks perlindungan lingkungan dan warga negara.

    Baca: WALHI ajukan uji materiil pasal-pasal lingkungan di UU Cipta Kerja

    Ketentuan tersebut dianggap melanggar prinsip due process of law karena mengaburkan standar hukum perlindungan lingkungan dan menghilangkan jaminan hak atas ruang hidup.

    Dalam permohonannya, para pemohon berharap MK dapat berperan sebagai penjaga konstitusi sekaligus pelindung HAM dan lingkungan.

    Melalui pengajuan ini, para pemohon mendorong MK untuk menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh menjadi ruang bebas hukum dan bebas HAM.

    Negara harus tunduk pada prinsip konstitusional bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan pembangunan harus menjamin keadilan ekologis lintas generasi.

    Judicial review ini diharapkan menjadi momen korektif terhadap arah pembangunan yang meminggirkan warga dan mengorbankan lingkungan atas nama investasi dan proyek strategis.

    Lebih jauh, para pemohon menilai skema PSN dalam UU Cipta Kerja telah mengukuhkan watak pembangunan eksploitatif dan elitis.

    Baca: UU Cipta Kerja memicu ketidakpastian kerja

     

    Penyusunan daftar PSN tidak melibatkan partisipasi rakyat secara bermakna dan tidak tunduk pada uji kebutuhan publik yang objektif.

    Percepatan proyek semata dijadikan dalih untuk mengesampingkan prinsip kehati-hatian ekologis (precautionary principle), yang seharusnya menjadi dasar utama dalam kebijakan pembangunan nasional.

    Hal-hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yang menegaskan perlindungan lingkungan hidup dan keadilan sosial sebagai pilar konstitusional.

    Gugatan ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan FIAN Indonesia.

    Para pemohon juga mencakup individu-individu yang terdampak langsung oleh proyek-proyek PSN di berbagai wilayah Indonesia, termasuk warga Rempang (Batam), Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sultra).

    Selain warga terdampak PSN, salah satu pemohon individu adalah Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

    Baca: UU Cipta Kerja memangkas kemampuan adaptasi rakyat

     

     

  • Ini yang Disoal Masyarakat dalam Uji Materi UU Cipta Kerja Soal PSN

    Ini yang Disoal Masyarakat dalam Uji Materi UU Cipta Kerja Soal PSN

    7cloud.asia – Sidang ke-3 gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, akan digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden Republik Indonesia.

    Permohonan judicial review UU Cipta Kerja ini diajukan pada 4 Juli 2025 oleh delapan organisasi masyarakat sipil, 1 individu, dan 12 korban PSN, termasuk masyarakat adat, petani, nelayan, serta akademisi.

    Mereka secara khusus menggugat norma-norma dalam UU Cipta Kerja yang memberi legitimasi pada “kemudahan dan percepatan PSN”.

    Ketentuan tersebut tersebar di berbagai sektor hukum, antara lain dalam UU Kehutanan, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU Penataan Ruang, serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    Secara substansi, norma-norma ini dinilai menimbulkan kerancuan hukum dan membuka
    celah pembajakan regulasi.

    Frasa “kemudahan dan percepatan PSN” bersifat abstrak dan multitafsir, sehingga memberi kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

    Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

    Baca: Sidang ke-3 Perkara Uji Materi UU Cipta Kerja Ditunda

    Selain itu, ketentuan mengenai kemudahan PSN juga berimplikasi pada penyalahgunaan
    konsep “kepentingan umum” yang seharusnya dimaknai secara ketat.

    Dalam praktiknya, konsep ini memberi dasar hukum bagi badan usaha untuk mengambil alih tanah warga, termasuk tanah adat, tanpa adanya perlindungan hukum yang cukup bagi masyarakat terdampak.

    Dampaknya adalah terjadinya penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga, yang bertentangan dengan jaminan hak atas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945.

    Norma tersebut juga membuka jalan bagi alih fungsi lahan pangan berkelanjutan untuk
    kepentingan PSN, tanpa adanya mekanisme partisipasi yang bermakna maupun kompensasi
    yang adil bagi masyarakat.

    Hal ini jelas mengancam hak atas pangan dan keberlanjutan pertanian, serta bertentangan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat serta penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

    Lebih jauh lagi, ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang digugat oleh para Pemohon
    menunjukkan adanya kecenderungan pemusatan kekuasaan di tangan pemerintah pusat
    dengan melemahkan fungsi pengawasan legislatif.

    Penghapusan peran DPR dalam persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan, misalnya, menjadikan kebijakan pembangunan berskala besar sepenuhnya ditentukan oleh eksekutif tanpa mekanisme check and balance yang semestinya dijaga dalam negara hukum demokratis.

    Baca: 8 Organisasi ajukan Uji Materiil terhadap Pasal-pasal UU Cipta Kerja terkait PSN

    Hal ini diperparah dengan penyimpangan terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah pesisir, di mana proyek PSN tetap dapat dijalankan meskipun belum ada rencana tata ruang atau persetujuan masyarakat yang terdampak langsung.

    Sidang ke-3 seharusnya dihelat pada Senin (19/8/2025). Pihak pengugat menyebut sidang ini memperlihatkan dimensi konkret dari permasalahan PSN, karena sejumlah korban langsung hadir di ruang sidang untuk mempertegas dampak yang mereka alami.

    Mereka antara lain masyarakat adat dari Merauke yang terdampak proyek Food Estate, warga Pulau Rempang di Kepulauan Riau yang terancam penggusuran akibat proyek Rempang Eco City, masyarakat Sulawesi Tenggara yang terdampak proyek tambang nikel,

    Warga Kalimantan Timur yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta masyarakat Kalimantan Utara yang terimbas Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

    Kesaksian mereka menunjukkan bahwa dampak PSN bukanlah abstraksi hukum, melainkan kenyataan hidup berupa hilangnya tanah adat dan lahan pertanian, kerusakan ekologis yang mengancam ruang hidup, serta praktik kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek.

    Dalam konteks ini, GERAM PSN menegaskan bahwa judicial review ini bukan sekadar uji
    terhadap pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, melainkan juga pengujian atas arah pembangunan nasional ke depan.

    Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang amat penting sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi dan keadilan ekologis.

    Keputusan MK dalam perkara ini akan menentukan apakah pembangunan nasional akan benar-benar berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan hidup, atau justru tunduk pada logika investasi yang mengorbankan hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, dan masa depan ekologis bangsa.

  • Serahkan Amicus Curiae, MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi Sebut PSN Membahayakan Lingkungan

    Serahkan Amicus Curiae, MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi Sebut PSN Membahayakan Lingkungan

    7cloud.asia – MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi, pada Rabu (1/10/2025) menyerahkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materiil terhadap pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN) di UU Cipta Kerja.

    Penyerahan amicus curiae ini dilakukan untuk memperkuat argumentasi bahwa PSN tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi hutan alam dan masa depan iklim.

    Dokumen tersebut menunjukkan bahwa status “strategis” pada PSN telah menjadi alasan untuk melonggarkan aturan tata ruang dan lingkungan, sehingga proyek-proyek yang seharusnya tunduk pada perlindungan hukum malah mendapat pengecualian.

    Akibatnya, hutan alam yang tersisa, Masyarakat Adat, serta target iklim nasional berada dalam posisi terancam. Sejumlah proyek PSN terbukti mempercepat laju deforestasi.

    MADANI dan Satya Bumi menegaskan bahwa PSN bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (1)
    UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Baca: Uji Materi pasal-pasal UU Cipta Kerja terkait PSN

    Norma “kemudahan dan percepatan” yang melekat pada PSN justru mengistimewakan kepentingan korporasi, sembari mengorbankan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, disebutkan pesan utama dari dokumen amicus curiae ini jelas, tidak ada pembangunan yang bisa berjalan di planet yang rusak, “No Project on a Dead Planet”.

    MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materi dan membatalkan norma yang memberi jalan pintas hukum bagi PSN.

    Proyek yang dilakukan oleh negara harus mempertimbangkan kondisi hutan dan lingkungan sebab tanpa hutan yang lestari dan iklim yang stabil, seluruh proyek pembangunan strategis sekalipun akan kehilangan makna dan keberlanjutan.

    Data yang dihimpun MADANI dan Satya Bumi menunjukkan bahwa Food Estate di Merauke telah menghilangkan lebih dari 4.500 hektare hutan dalam periode 2024–2025.

    Baca: 8 Organisasi ajukan uji materiil terhadap pasal-pasal UU Cipta Kerja soal PSN

    Sementara, kawasan Industri Pulau Obi menyebabkan deforestasi seluas 800 hektare, sementara smelter nikel di Pomalaa menghilangkan 358 hektare hutan sejak ditetapkan sebagai PSN.

    Padahal, kawasan-kawasan tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat lokal maupun Masyarakat Adat.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah kebijakan turunan PSN membuka ruang legal bagi pembukaan lahan di hutan lindung dan ekosistem gambut wilayah yang semestinya dilindungi ketat.

    “Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan dan putusan Mahkamah
    Konstitusi yang menegaskan kewajiban negara menjaga kelestarian hutan,” ungkap Sadam
    Afian Richwanudin, peneliti MADANI Berkelanjutan.

    Selain deforestasi, PSN juga memicu kerusakan lingkungan hidup. Dalam pantauan Satya
    Bumi, di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomala, Sulawesi Tenggara, masyarakat merasakan
    langsung dampak buruk pembangunan smelter nikel: pencemaran udara, air, dan sedimentasi laut yang merusak ekosistem pesisir.

    Baca: WALHI ajukan uji materiil pasal-pasal UU Cipta Kerja terkait lingkungan

    Ironisnya, warga tidak pernah melalui proses Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Temuan ini menguatkan bahwa kemudahan investasi dan percepatan proyek yang diberikan
    kepada PSN seringkali mengorbankan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Alih-alih menyejahterakan, PSN justru menambah beban sosial dan ekologis pada kelompok rentan,” papar Salma Inaz, Juru Kampanye Satya Bumi.

    PSN juga berpotensi menggagalkan komitmen iklim Indonesia. Proyek food estate di Merauke diperkirakan menghasilkan tambahan emisi karbon hingga 782 juta ton CO2, setara kerugian ekonomi puluhan triliun rupiah.

    Deforestasi masif akibat proyek-proyek PSN mengancam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), FOLU Net Sink 2030, hingga Net Zero Emission 2060.

    Kegagalan mencapai target iklim ini, tidak hanya berdampak pada masyarakat Indonesia yang semakin rentan terhadap bencana iklim tetapi juga mencoreng reputasi Indonesia di mata dunia.

    “Kredibilitas sebagai negara dengan salah satu hutan hujan terbesar di dunia bisa runtuh,
    sementara akses terhadap pendanaan hijau internasional terancam tersendat,” ungkap Alexandra, Juru Kampanye Satya Bumi.

    Baca: UU Cipta Kerja menciptakan ketidakpastian kerja

  • Studi Makin Terang: Lima Tahun UU Cipta Kerja Perburuk Situasi Kerja Buruh Industri

    Studi Makin Terang: Lima Tahun UU Cipta Kerja Perburuk Situasi Kerja Buruh Industri

    7cloud.asia – Penelitian terbaru dari CELIOS dan tim program Makin Terang mengungkap Setelah lima tahun disahkan, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law justru memperburuk situasi kerja buruh industri di Indonesia.

    Dengan tujuan menarik investor, aturan omnibus law UU Cipta Kerja ternyata mengorbankan hak-hak pekerja yang sudah diatur undang-undang sebelumnya.

    Riset berjudul ‘Upah Rendah dan Harapan Tinggi: Potret Kehidupan Pekerja Industri Indonesia’ ini diluncurkan pada 6 November 2025, di Akmani Hotel, Jakarta Pusat.

    Riset dilakukan berdasarkan data dari Survei Kelayakan Kerja ini melibatkan 20.000 pekerja di 488 wilayah selama periode 2017-2024.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (6/11/2025) disebutkan, penelitian ini mengungkapkan pelanggaran ketenagakerjaan nyaris terjadi di semua hak-hak buruh industri formal, khususnya di industri manufaktur seperti garmen, tekstil, dan sepatu.

    Dalam riset tersebut, pekerja industri dihadapkan pada hubungan kerja yang rentan, mulai pelanggaran kontrak tertulis, durasi pekerjaan berbasis kontrak, dan jam kerja panjang.

    Baca: UU Cipta Kerja memicu ketidakpastian kerja

    Meski dianggap sudah terpenuhi, sekitar 15 persen perusahaan di industri TGSL ditemukan tidak memberikan kontrak kerja tertulis kepada pekerjanya.

    Kondisi ini membuat pekerja kehilangan legalitas akan haknya di mata hukum. Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, tren ini akan terus berlanjut hingga 2030.

    Pekerja juga dihadapkan pada durasi kontrak pendek dengan jam kerja panjang. Hal ini terlihat dari fakta bahwa 57 persen pekerja dikontrak dengan durasi di bawah 12 bulan.

    Dari jumlah itu, sebesar 14 persen adalah pekerja kontrak terpaksa bekerja lebih dari 54 jam per minggu, bahkan hingga 58 jam per minggu.

    Kontrak kerja yang tidak jelas dan pasti ini membuat pekerja industri tak dapat menerima
    hak-hak lainnya seperti, jaminan kesehatan hingga hak pensiun.

    Meski terdapat kenaikan pemenuhan hingga 2022, hak jaminan sosial mengalami penyusutan drastis, terutama jaminan pensiun dengan penurunan sebesar 15 persen. Jika tak ada penegakan serius, hanya 58,8 persen perusahaan yang membayarkan jaminan hari tua di 2030.

    Baca: MK Kabulkan sebagian permohonan terkait UU Cipta Kerja

    Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, menegaskan bahwa aspek kelayakan kerja makin memburuk pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja.

    Studi ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumlah pekerja dengan status tidak tetap, upah riil yang stagnan, dan menurunnya jaminan kepastian kerja di berbagai sektor.

    Kebijakan fleksibilitas tenaga kerja yang diusung UU Cipta Kerja justru memperlebar kesenjangan dan melemahkan posisi tawar buruh di tengah ketidakpastian ekonomi global.

    Kenyataan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan para pembuat kebijakan. Pembenahan regulasi ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sepihak.

    Revisi kebijakan harus dilakukan dengan melibatkan serikat pekerja, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil melalui dialog lintas sektor yang transparan dan partisipatif.

    Askar mengingatkan, jangan sampai proses revisi UU Ciptaker dilakukan hanya berdasarkan kajian internal pemerintah tanpa keterlibatan publik. Jangan ulangi kesalahan lama, membuat kajian sendiri, mengetok palu sendiri, dan mengorbankan buruh di lapangan.

    “Jika pola ini terus dipertahankan, yang kembali dirugikan adalah para pekerja. Ketimpangan ekonomi Indonesia akan semakin parah”, ujarnya.

    Baca: Putusan MK soal UU Cipta Kerja jadi landasan revisi UU Ketenagakerjaan