7cloud.asia – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah konkret untuk membebaskan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai penangkapan terhadap para relawan dan jurnalis Indonesia tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan bentuk arogansi Israel terhadap hukum kemanusiaan internasional.
“Pencegatan represif dan penangkapan oleh militer Israel di perairan internasional terhadap sembilan WNI dan ratusan relawan internasional dalam misi kemanusiaan ke Gaza ini jelas melanggar HAM,” tegas Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Baca: SINDIKASI Kecam Penculikan Aktivis dan Jurnalis oleh Israel
Menurutnya, tindakan Israel menangkap warga sipil tak bersenjata yang membawa misi kemanusiaan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Mantan aktivis ’98 ini menegaskan kebebasan untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang menjadi korban perang merupakan hak fundamental yang seharusnya dilindungi.
Amnesty juga menyoroti lambannya respons pemerintah Indonesia dalam tragedi kemanusiaan di Gaza. Selama ini pemerintah lebih banyak mengeluarkan kecaman dan retorika politik dibanding langkah konkret untuk menekan Israel.
“Bersikap pasif di tengah masih berlangsungnya genosida di Gaza adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan kemanusiaan,” katanya.
Amnesty mendesak pemerintah Indonesia tidak hanya menyerukan pembebasan sembilan WNI tersebut, tetapi juga mengambil langkah politik nyata untuk menghentikan agresi Israel terhadap warga Palestina di Gaza dan wilayah pendudukan lainnya.
Baca: Angkatan Laut Israel Hadang Global Sumud Flotilla
Selain itu, pemerintah Indonesia juga harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban perang dengan memberikan tekanan politik berkelanjutan agar blokade Israel terhadap Gaza dicabut.
“Pemerintah juga diminta tidak membuka ruang kerja sama terselubung dengan Israel melalui berbagai inisiatif diplomatik,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan sembilan WNI yang ditangkap merupakan bagian dari rombongan Global Peace Convoy Indonesia yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0.
Menteri Luar Negeri, Sugiono mengaku pemerintah masih kesulitan menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut karena keterbatasan akses dan tidak adanya hubungan diplomatik langsung antara Indonesia dan Israel.
Baca: BRICS Desak Penarikan Tentara Israel dari Palestina
Sembilan WNI terdiri dari lima aktivis dan empat jurnalis yang ikut dalam konvoi kemanusiaan bersama 426 peserta dari 39 negara.
Konvoi berangkat dari Spanyol menggunakan 54 kapal pada 12 April 2026, sempat singgah di Turki, sebelum menuju Gaza pada 14 Mei 2026.
Namun sebelum mencapai pesisir Gaza, armada tersebut dicegat militer Israel di perairan internasional sekitar 463 kilometer dari wilayah Gaza. Seluruh awak dan penumpang kemudian ditahan.


