Tag: batu bara

  • DPR Pantau Upaya PLTU Suralaya Tekan Emisi dan Jaga Lingkungan

    DPR Pantau Upaya PLTU Suralaya Tekan Emisi dan Jaga Lingkungan

    7cloud.asia – Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR menyoroti dampak lingkungan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat sekitar dari operasional PLTU batu bara.

    Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR ke PLTU Suralaya, Cilegon, Banten, Kamis (11/9/25).

    “PLTU batu bara biasanya erat kaitannya dengan kualitas udara. Jangan sampai masyarakat sekitar terdampak penyakit ISPA atau masalah kesehatan lain akibat polusi,” tegas Putri Zulkifli Hasan.

    Dalam pertemuan dengan pengelola PLTU Suralaya, Putri mendalami emisi gas rumah kaca, pengelolaan fly ash dan bottom ash, hingga baku mutu udara di sekitar kawasan.

    Komisi XII DPR juga menekankan agar program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan PLTU Suralaya benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga sekitar.

    Baca: Upaya PLN wujudkan dekarbonisasi menuju net zero pada 2060

    “Kami ingin masyarakat sekitar PLTU Suralaya juga merasakan manfaat positif, bukan justru menanggung dampak kesehatan atau lingkungan,” ungkapnya.

    Meski pihak PLTU telah memaparkan penerapan teknologi co-firing biomassa dan sampah untuk menekan emisi, Komisi XII DPR RI menilai evaluasi berkelanjutan tetap diperlukan.

    “Ketahanan energi harus berjalan seiring dengan keberlanjutan ekosistem. Indonesia harus tetap bersih, sehat, dan hijau,” pungkasnya.

    Selain memastikan penyediaan energi listrik yang stabil hingga 20 persen untuk wilayah Jawa-Bali, PLTU Suralaya juga diingatkan untuk memperhatikan kebutuhan sosial masyarakat sekitar.

    Fasilitas olahraga, sistem penyaringan air bersih, hingga pengelolaan sampah yang memadai menjadi bukti kepedulian terhadap lingkungan dan warga setempat.

    Baca: Pensiun dini 13 PLTU batu bara di Indonesia

    Dalam kunjungan ini, Komisi XII DPR juga menyoroti penerapan teknologi di PLTU Suralaya yang mampu menekan emisi dari pembakaran batu bara. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah mencapai target net zero emission pada tahun 2050, PLTU Suralaya.

    PLTU Suralaya merupakan salah satu dari 13 PLTU batu bara yang layak dipensiunkan dini untuk mencapai target emisi nol pada 2050.

    PLTU Suralaya yang menjadi salah satu penyuplai listrik terbesar di Jawa-Bali dituding memic polusi udara di Jakarta. Indeks kualitas udara Jakarta bisa mencapai 170-200 µg/m3 akibat PLTU Suralaya.

    Kondisi itu membuat banyak warga Jakarta dan sekitarnya (Jabdetabek) menderita sakit Infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

    Jika PLTU Suralaya ditutup, diharapkan kualitas udara Jakarta membaik dan indeks polusi udara Jakarta bisa turun hingga di bawah 100 sehingga lebih aman untuk kesehatan.

    Baca: Target transisi energi Indonesia dinilai belum selaras dengan Perjanjian Paris

  • Riset: Strategi ‘Kartel’ Batu Bara dan Menyetop Izin Tambang Baru Dapat Menjadi Jalan Tengah Percepat Transisi Energi

    Riset: Strategi ‘Kartel’ Batu Bara dan Menyetop Izin Tambang Baru Dapat Menjadi Jalan Tengah Percepat Transisi Energi

     

    7cloud.asia – Pada tahun 1960-an, negara-negara produsen minyak membentuk sebuah kartel atau kelompok yang mengendalikan pasar bersama untuk mengangkat harga minyak. Strategi ini pun berhasil.

    Selama puluhan tahun, para negara anggota Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC) bersekongkol mengelola pasokan minyak demi menjaga harga tetap tinggi.

    Para ekonom lantas menyadari bahwa kekuatan pasar ‘kartel’ ini pun bisa membawa manfaat lingkungan tersendiri. Ketika harga naik, permintaan menurun. Polusi pun ikut berkurang.

    Sebuah analisis terbaru menemukan bahwa kebijakan OPEC ini telah mencegah emisi sekitar 67 miliar ton CO2 antara tahun 1971 hingga 2021—setara dengan konsumsi minyak global selama tiga tahun.

    Tapi sayangnya, tidak ada organisasi yang sama untuk batu bara.

    Australia dan Indonesia menyumbang sekitar dua pertiga dari ekspor batu bara termal (untuk pembangkit listrik tenaga uap/PLTU) yang diperdagangkan lewat jalur laut.

    Kalau saja kedua negara ini memulai bergerak bersama untuk menyetop izin tambang baru, maka pasokan batu bara di masa depan akan menurun secara bertahap dan harga kemungkinan akan meningkat.

    Riset terbaru kami
    menunjukkan bahwa perjanjian resmi yang melarang izin tambang batu bara termal baru tidak hanya baik untuk lingkungan, tetapi juga menguntungkan bagi anggaran nasional, pendapatan royalti daerah, serta lapangan kerja di wilayah tambang.

    Usulan yang kami ajukan adalah menyelaraskan aksi iklim dengan kepentingan ekonomi.

    Jika pasokan batu bara dibatasi, harga akan naik, otomatis negara produsen akan memperoleh royalti yang lebih besar. Stabilisasi harga juga tentunya menguntungkan pemilik dan pekerja.

    Berkah lainnya, energi hijau (seperti surya dan angin) bisa lebih kompetitif, tanpa harus bersaing dengan batu bara yang harganya sangat murah.

    Pada 1970-an, rekayasa OPEC menaikkan harga minyak mendorong peralihan ke mobil yang lebih hemat bahan bakar dan memicu minat besar terhadap sumber energi alternatif seperti tenaga surya.

    Saat ini, teknologi surya, angin, dan penyimpanan energi pun sudah lebih matang. Perjanjian untuk menghentikan tambang batu bara baru bakal membuat peralihan ini semakin memungkinkan.

    Seperti apa bentuk organisasinya?

    Jika Australia, Indonesia, dan negara lain membentuk semacam “Organisasi untuk Transisi Batu Bara”, maka ‘kartel’ batu bara bisa sangat masuk akal karena punya alasan lingkungan, bukan hanya alasan ekonomi seperti fokus OPEC.

    Porsi minyak yang diperdagangkan secara internasional memang jauh lebih besar dibanding batu bara. Sebab, banyak negara yang mempunyai cadangan batu bara sendiri.

    Namun, beberapa negara importir batu bara besar seperti Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan sekarang bergantung pada batu bara yang diangkut lewat laut.

    Negara-negara tersebut berkomitmen mempercepat aksi iklim dan sudah menunjukkan tanda-tanda penurunan permintaan secara struktural. Nah, harga batu bara yang lebih tinggi akan mempercepat perubahan tersebut.

    Jumlah eksportir batu bara utama yang terbatas juga membuka peluang kerja sama. Pada 2024, Indonesia menguasai hampir setengah dari ekspor global. Sementara Australia menyumbang hampir 20%.

    Seandainya Afrika Selatan dan Kolombia ikut bergabung dalam perjanjian bersama Australia dan Indonesia, keempatnya sudah terhitung menguasai sekitar 80% ekspor batu bara dunia jalur laut.

    Lebih jauh lagi, perjanjian pembatasan ekspor batu bara termal ini juga relatif kuat dan tidak mudah untuk dilanggar. Sebab, membangun tambang baru hingga ke tahap produksi saja butuh waktu bertahun-tahun. Selain itu, jumlah pelabuhan laut dalam yang mampu menampung kapal pengangkut batu bara juga terbatas.

    Negara-negara pengimpor juga bisa memperkuat perjanjian dengan komitmen hanya akan membeli batu bara dari anggota organisasi tersebut.

    Jepang dan Korea Selatan—yang menyumbang sekitar 20% impor batu bara global—keduanya sama-sama menginginkan transisi energi dan sudah bisa diprediksi bakal setuju dengan perjanjian ini. Mereka juga sudah menunjukkan kesediaan membayar “premi hijau”, yaitu harga lebih tinggi untuk energi yang lebih ramah lingkungan.

    Pun, kedua negara ini merupakan investor di tambang-tambang yang sudah ada, sehingga mereka juga berkepentingan untuk menjaga harga stabil dan industri tetap sehat. 

    Apakah pembatasan ini akan didukung industri?

    Bagi para pengelola tambang yang aktif, menyetujui pembatasan ekspansi tentu bukan hal mudah. Namun, manfaat jangka panjangnya akan menguntungkan jika langkah ini dikoordinasikan dengan para pesaing internasional dan didukung oleh para pembeli.

    Sektor ekspor batu bara sedang menunjukkan tanda-tanda pergeseran, seiring proyeksi stagnansi permintaan jangka panjang. Hal ini menempatkan eksportir seperti Australia, Kolombia, Indonesia, dan Afrika Selatan dalam posisi yang kurang menguntungkan.

    Dampak sosial penurunan industri batu bara yang digerakkan oleh pasar sudah terlihat di wilayah Appalachian, Amerika Serikat. Jika kita mengulangi kesalahan yang sama, ini tentu akan merugikan komunitas regional.

    Sebaliknya, jika peralihan ini dikelola dengan baik, langkah tersebut bisa menjadi fondasi penting bagi transisi energi berkeadilan.

    Perusahaan-perusahaan dari Jepang, Cina, Korea Selatan, India, dan Singapura punya saham besar di proyek batu bara Australia dan Indonesia. Para investor ini akan diuntungkan jika aset yang ada terlindungi dari kelebihan pasokan.

    Investor yang sama juga kemungkinan akan menentang opsi intervensi yang lebih keras untuk menutup tambang yang ada atau menaikkan pajak pertambangan

    Aksi iklim yang pragmatis

    Batu bara termal masih ditambang di hampir 60 negara. Namun hanya 11 negara yang saat ini memiliki tambang baru yang sedang mengajukan persetujuan.

    Pada saat yang sama, importir utama seperti Cina, India, Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan secara aktif berupaya mengurangi impor batu bara.

    Perjanjian untuk tidak membuka tambang batu bara baru bakal selaras dengan kepentingan negara-negara ini.

    Apa yang kami usulkan adalah pendekatan pragmatis untuk mendorong aksi iklim. Alih-alih langsung menutup tambang yang ada dan berisiko menimbulkan reaksi keras, perjanjian ini—dengan logika kartelnya—akan menyelaraskan kepentingan ekonomi negara-negara produsen batu bara dengan tujuan iklimnya.

    Menutup pintu secara tegas bagi tambang baru, bersama para eksportir lain, bisa menjadi jalan keluar yang memberi ruang gerak bagi para pembuat kebijakan.

    Pendekatan ini tidak akan langsung mengakhiri penggunaan batu bara. Namun, setidaknya ia mampu menyelesaikan beberapa masalah sekaligus—dan menjadi langkah besar menuju transisi energi.


    Jonathan Symons, Director of Research and Innovation, School of International Studies, Macquarie University dan Chris Wright, PhD Candidate in Environmental Policy, Macquarie University

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Narasi “Kebangkitan Batu bara” Bermunculan Gegara Perang Iran: Fakta Tunjukkan Kondisi Sebaliknya

    Narasi “Kebangkitan Batu bara” Bermunculan Gegara Perang Iran: Fakta Tunjukkan Kondisi Sebaliknya

     

    7cloud.asia – Pasca blokade Selat Hormuz akibat serangan AS dan Israel terhadap Iran, muncul narasi di media dan kalangan analis tentang “kebangkitan batu bara”. Namun, data justru menunjukkan hal sebaliknya.

    Analisis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) menunjukkan, krisis energi global memicu banyak negara mempercepat transisi energi bersih dan penggunaan batu bara menurun.

    CREA menganalisis data real-time dari 87 persen pembangkit listrik berbasis batu bara di dunia dan lebih dari 60 persen pembangkit berbasis gas.

    Hasilnya, penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dan gas secara global (di luar China) turun sebesar 3,5 persen dan 4 persen. Sebaliknya, produksi dari energi surya (14 persen) dan angin (8 persen) meningkat tajam.

    Volume pengangkutan batu bara melalui jalur laut juga turun 3 persen, mencapai level terendah sejak 2021, dengan penurunan tajam dalam pengiriman ke Cina, India, Turki, dan Vietnam.

    Data ini bertentangan dengan asumsi umum bahwa pembangkit listrik berbasis batu bara akan meningkat karena adanya substitusi energi sebagai respons terhadap krisis.

    “Dalam jangka panjang, prospek batu bara bahkan semakin suram. Krisis ini justru membuat batu bara lebih mahal dibandingkan energi bersih dan penyimpanan energi, sehingga semakin mengurangi minat investasi,” demikian tertera dalam publikasi resmi CREA.

    Tren penurunan batu bara di Indonesia

    Di Indonesia, tren loyonya permintaan batu bara sebenarnya juga sudah terlihat setahun belakangan.

    Nilai ekspor batu bara merosot 19,1 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan periode yang sama pada Januari—Mei 2025.

    Penurunan juga terjadi dari sisi volume. Sepanjang Januari—Mei 2025, volume ekspor batu bara tercatat 156,37 juta ton, turun 4,65 persen dibandingkan pada periode yang sama 2024 sebesar 163,99 juta ton.

    Sebelumnya, laporan International Energy Agency (IEA) sudah memproyeksikan konsumsi batu bara dunia akan mulai menyusut pada 2026 dan kembali di bawah level 2024.

    Melihat tren global, pemerintah awalnya berencana memangkas produksi batu bara 2026 ke level 600 juta ton, turun 24 persen dari produksi batu bara 2025 sekitar 790 juta ton.

    Namun, setelah terjadi gejolak di Timur Tengah, pemerintah mulai melihatnya sebagai peluang menggenjot kembali produksi batu bara dengan membuka opsi kebijakan relaksasi kuota untuk menyesuaikan permintaan pasar.

    Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menyebut, pemerintah dan sektor swasta semestinya merespons tren global jangka panjang dengan mengurangi produksi secara bertahap sambil melakukan diversifikasi ekonomi dan mempercepat pertumbuhan energi terbarukan.

    “Investor global sudah mulai meninggalkan batu bara. Jika kita terus memaksakan produksi tinggi, Indonesia berisiko terjebak pada aset terdampar (stranded assets) yang tidak lagi laku di pasar modal,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Ketergantungan Batu bara dan Tantangan Transformasi Ekonomi Daerah” pada Sabtu, 11 Maret 2026.

    Manajer Riset Kebijakan dan Transisi Berkeadilan, Institute for Essential Services Reform (IESR), Martha Jesica Solomasi Mendrofa mengatakan bahwa ketergantungan pada komoditas volatil seperti batu bara hanya akan membuat ekonomi daerah semakin rentan di tengah situasi krisis global ini.

    Sebagai gambaran, studi IESR di dua daerah penghasil batu bara, yakni Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan dan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menunjukkan bahwa kontribusi dana bagi hasil (DBH) yang berasal dari pajak dan royalti pertambangan batu bara terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mencapai 20-27 persen.

    Jika permintaan batu bara turun, jelas daerah-daerah ini akan terdampak. Oleh karenanya, mitigasi terbaik adalah mempersiapkan diri dengan menyiapkan sumber ekonomi baru pengganti batu bara.

    “Pengembangan perekonomian baru di daerah penghasil batu bara sangat penting untuk meminimalisir dampak penurunan pendapatan dan dampak pembangunan industri batu bara,” ujar Martha.

    Bukan masalah bisa, tapi masalah kemauan

    Studi IESR menemukan ada sejumlah sektor unggulan yang bisa dikembangkan di berbagai daerah produsen batu bara.

    Di Muara Enim, misalnya, sektor yang bisa diperkuat antara lain manufaktur serta penyediaan akomodasi dan makan minum.

    Masih di Sumatra Selatan, di Kabupaten Lahat ada komoditas unggulan seperti kopi bisa dikembangkan menjadi berbagai produk turunan dari biji kopi dan kulitnya.

    Di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sektor yang berpotensi dikembangkan meliputi jasa keuangan, manufaktur, dan pendidikan.

    Seiring menilik sumber ekonomi pengganti, ujar Martha, sumber daya manusia di wilayah tersebut pun perlu dipersiapkan menuju ekonomi baru yang lebih berkelanjutan, didukung teknologi dan pendanaan.

    Antropolog Universitas Indonesia (UI) Suraya Afif menilai kegiatan ekonomi ekstraktif selama ini sudah banyak menyebabkan kerusakan lingkungan, dampak kesehatan, penggusuran, dan kriminalisasi masyarakat.

    Keuntungan yang dihasilkan dari sektor batu bara tidak sebanding dengan seluruh dampak yang ditimbulkan. Oleh karenanya, transisi energi harus dipercepat.

    Namun, ia mengingatkan agar agenda transisi energi memperhatikan aspek-aspek keadilan agar tidak mereproduksi ketimpangan baru bagi masyarakat sekitar.

    “Narasi transisi energi selama ini kebanyakan hanya berfokus pada pengurangan emisi karbon tanpa memperhatikan dampak ekonomi dan sosial,” ujarnya.

    Untuk menciptakan transisi energi berkeadilan, tuturnya, perlu partisipasi masyarakat dari berbagai kelompok, mulai dari pekerja, komunitas lokal, hingga konsumen dan warga negara secara umum.

    “Keterlibatan ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara luas,” ujar Suraya.

     


    Dewi N. Piliang, Environment Editor, The Conversation

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Pemadaman Listrik Massal: Dampak Ketergantungan pada Batu Bara

    Pemadaman Listrik Massal: Dampak Ketergantungan pada Batu Bara

     

    7cloud.asia – Sejak awal pekan ini pemadaman listrik bergilir melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Yogyakarta.

    Peristiwa ini menimbulkan banyak keluhan serta spekulasi di masyarakat. Publik mengkhawatirkan bakal terjadi insiden mati listrik se-Jawa atau dikenal dengan blackout Jawa 2019 lalu.

    Apalagi, pada bulan lalu, blackout juga terjadi di sebagian wilayah Sumatra. Listrik padam berisiko memicu korban dan dampak berganda di sisi ekonomi, sosial, dan kesehatan. Bahkan pada peristiwa blackout Sumatra lalu, setidaknya lima orang meninggal dunia karena keracunan asap genset yang harus dihidupkan buntut listrik padam. 

    Pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa yang terjadi berjam-jam juga telah menimbulkan kerugian langsung pada masyarakat dan juga pelaku industri, terutama usaha kecil dan menengah yang tidak memiliki generator set (genset) untuk melanjutkan proses produksi saat listrik padam.

    Lantas, apa sebetulnya penyebab pemadaman bergilir terjadi di Pulau Jawa kali ini? Akankah ada potensi terjadi blackout seperti di Sumatra bulan lalu atau blackout Jawa 2019 kembali terulang?

    Penyebab gangguan jaringan listrik

    Pakar strategi transisi energi dan juga Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyebut, gangguan sistem kelistrikan umumnya itu bisa terjadi karena dua faktor utama, yakni: faktor alam (seperti cuaca ekstrem, angin kencang, banjir, gempa).

    Sementara di luar faktor alam antara lain ada kesalahan operasional, kerusakan teknis, sabotase, atau gangguan manusia).

    Dalam kasus blackout di Sumatra pada bulan lalu, PLN beralasan pemicunya adalah faktor cuaca buruk yang menyebabkan gangguan pada jaringan transmisi sehingga berujung pada pemadaman listrik secara massal.

    Fabby menilai, meski cuaca buruk dilaporkan menjadi pemicu awal gangguan, menjadikannya sebagai alasan tunggal sama sekali tidak cukup untuk menjelaskan kerusakan struktur transmisi dalam skala yang masif. Perlu investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab sistem gagal merespons gangguan lokal hingga meluas menjadi krisis wilayah.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki penyebab gangguan sistem kelistrikan di wilayah Sumatra. Namun, hasil investagasi tersebut belum dirilis ke publik sampai saat ini.

    Kini, kasus pemadaman justru terjadi di wilayah lain. Di Jawa pada pekan ini, tidak ada faktor alam yang bisa jadi alasan. Lalu apa penyebabnya?

    Fabby menduga hal ini terjadi karena kapasitas pembangkit listrik tidak cukup untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal.

    “Sehingga PLN terpaksa melakukan load curtailment, yaitu secara sengaja melakukan pemadaman untuk mengurangi beban karena daya listriknya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan di daerah tersebut,” ujar Fabby saat dihubungi pada Kamis, 11 Juni 2026.

    Sejak April lalu, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) sebetulnya sudah mengeluhkan bahwa sebagian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia mengalami kekurangan pasokan batu bara.

    Bahkan, stok batu bara di sebagian pembangkit disebut sudah memiliki hari operasi pembangkit (HOP) kurang dari 10 hari. Hanya beberapa pembangkit saja yang memiliki stok ideal 25 hari operasi.

    Fabby menengarai menipisnya cadangan batu bara ini berkaitan dengan keterlambatan ESDM dalam mengesahkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara. Akibatnya, produksi batu bara menjadi terhambat.

    Salah satu hal yang membuat pengesahan RKAB terlambat adalah karena pemerintah masih maju mundur soal kuota pengerukan batu bara. Target produksi nasional semula sempat diturunkan dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton.

    Namun, kemudian muncul rencana relaksasi setelah melihat harga batu bara bara internasional naik.

    “Justru karena harga sedang tinggi, pengusaha bisa saja lebih memilih ekspor daripada memenuhi kebutuhan domestik (DMO), terutama dengan adanya rencana ekspor satu pintu,” ujar Fabby.

    Direktur Riset dan Inovasi IESR Raditya Yudha Wiranegara menambahkan, selain persoalan dari sisi suplai, faktor permintaan/konsumsi listrik juga turut memengaruhi aliran setrum.

    “Seiring mulainya musim kemarau, konsumsi listrik meningkat, karena orang-orang akan lebih sering menyalakan kipas angin dan AC,” tuturnya.

    Sejauh ini, PLN berdalih pemadaman yang terjadi sebatas karena ada gangguan teknis, terutama pada sistem elektrifikasi pembangkit listrik tenaga gas uap (PTLGU Jawa 1). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pun menyebut suplai batu bara untuk PLTU dalam negeri masih aman. Ia berjanji tidak akan ada pemadaman lagi.

    Kementerian ESDM, menurut Raditya, sebagai regulator wajib bertanggungjawab memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. Masyarakat pun perlu mendapatkan penjelasan yang transparan tentang kondisi keandalan pasokan listrik dalam negeri.

    Dalam jangka pendek, ujar Raditya, pemerintah harus mempercepat pengesahan RKAB dan memastikan kecukupan pasokan bahan batu bara untuk kebutuhan pembangkit-pembangkit listrik di dalam negeri.

    “Dari sini kita bisa melihat kerentanan sistem kelistrikan yang bergantung pada pembangkit listrik yang berbasis fosil,” tuturnya.

    Oleh karenanya, dalam jangka panjang, IESR mendorong pemerintah untuk segera mempercepat pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan, terutama pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). “Kami juga mendorong pemerintah melonggarkan keran kuota untuk masyarakat memasang PLTS atap,” ujar dia.

    Program Manager Transisi Energi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Atina Rizqiana menyebut, meski PLN dan ESDM mengklaim tidak ada permasalahan serius dalam stok batu bara atau pun sistem elektrifikasi PTLGU Jawa, fakta berkata sebaliknya.

    Sampai hari ini pemadaman di sejumlah titik di Pulau Jawa masih terjadi. “Di sini, transparansi informasi menjadi satu hal yang krusial dalam menanggapi masalah ini,” ujar dia.

    Jika tidak ada penanganan serius baik dari pemerintah pusat, lanjut Rizqiana, maka peristiwa pemadaman listrik berisiko terus berulang.

    “Tidak heran jika di kemudian hari, blackout di Pulau Jawa bisa terjadi,” tuturnya. Dan pada akhirnya, masyarakat yang akan menanggung dampak kerugiannya.


    Dewi N. Piliang, Environment Editor, The Conversation

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • PLTU Cirebon‑1 Batal Ditutup, Bukti Kegagalan Model Pendanaan Iklim Global?

    PLTU Cirebon‑1 Batal Ditutup, Bukti Kegagalan Model Pendanaan Iklim Global?

     

    7cloud.asia – Sejak Desember 2025, Indonesia diam-diam membatalkan rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1.

    Ini bukan pembangkit listrik biasa. Cirebon-1 seharusnya menjadi proyek unggulan dari kesepakatan internasional 21,4 miliar dolar (Rp381,7 triliun) yang disokong oleh Amerika Serikat (AS), Inggris, Jepang, dan Uni Eropa untuk membantu Indonesia mengakhiri penggunaan batu bara.

    Kemitraan ini dikenal sebagai Just Energy Transition Partnership (JETP), diluncurkan pada KTT G20 di Bali pada 2022. Afrika Selatan, Vietnam, dan Senegal juga mendapat sokongan dana serupa.

    JETP ditujukan untuk mengakhiri penggunaan batu bara di negara-negara berpendapatan menengah yang berpenduduk besar dan sangat bergantung pada batu bara.

    Pemerintah Inggris menyebut JETP sebagai “cetak biru untuk mendukung transisi yang adil di seluruh dunia”. Adil di sini merujuk pada upaya memastikan penghentian penggunaan bahan bakar fosil dan penerapan teknologi rendah karbon secara inklusif serta mempertimbangkan kebutuhan para pekerja dan masyarakat yang terdampak.

    Namun, jika nyatanya kesepakatan ini bahkan tidak mampu menghentikan operasi satu pembangkit listrik di Indonesia—konsumen batu bara terbesar keempat di dunia—maka apakah penggunaan batu bara bisa dikurangi?

    Riset kami menunjukkan bahwa kemitraan semacam ini lebih cocok dijadikan pelajaran peringatan (cautionary tale) untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.


    Sebuah tambang batu bara di Sumatera Selatan: Indonesia masih menghasilkan sebagian besar listriknya dari batu bara.
    Hoirul Fatihin / shutterstock

    Investor sangat dibutuhkan

    Gagasan dasar JETP tampak menjanjikan secara teori karena mendorong penggunaan dana publik dari negara-negara kaya untuk menarik investasi swasta ke proyek energi terbarukan.

    Hibah pemerintah dan pinjaman berbunga rendah seharusnya bisa jadi pemanis bagi investor. Dana publik “membuka jalan” bagi dana swasta, dan bersama-sama membiayai transisi energi yang bermanfaat bagi masyarakat dengan udara lebih bersih, energi yang andal, dan berkurangnya risiko perubahan iklim. Semua untung.

    Namun, di keempat negara peserta JETP, dana swasta belum mengalir dalam skala yang diharapkan. Di Indonesia, hingga awal 2025, hanya terkumpul sekitar US$1,1 miliar (Rp19,6 triliun).

    Padahal, rencana dekarbonisasi kelistrikan Indonesia membutuhkan US$97 miliar (sekitar Rp1.730 triliun) hingga 2030.

    Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah kurangnya pelaporan keuangan yang terintegrasi untuk dana JETP. Ada 50 paket pendanaan terpisah dalam JETP Indonesia, masing-masing dengan instrumen keuangan dan kerangka akuntansi sendiri yang hampir mustahil untuk melacak berapa banyak dana yang sebenarnya telah digunakan.

    Sebagaimana dikemukakan oleh pakar hukum iklim internasional Lukas Bogner, model pendanaan semacam ini menciptakan lapisan birokrasi kompleks yang harus dihadapi oleh negara penerima.

    Mengapa investor belum menutup PLTU batu bara

    Mengakhiri sebuah PLTU batu bara membutuhkan proses pembelian kembali kontrak eksisting, kompensasi kepada investor atas keuntungan masa depan yang hilang, dan renegoisasi berbagai perjanjian hukum yang rumit.

    Bahkan setelah itu, listrik yang sebelumnya dihasilkan pembangkit tersebut tetap harus digantikan yang membuat ongkosnya bengkak. Investor membenci risiko semacam ini, sehingga sebagian besar biaya akhirnya ditanggung oleh negara.

    Faktanya, gagasan dana publik bisa “membuka” investasi swasta menghadapi permasalahan klasik. Modal swasta tentu berlabuh di tempat yang menawarkan keuntungan tertinggi dan risiko terendah.

    Investor di London dan New York, misalnya, menuntut tingkat pengembalian yang tinggi dari negara berpendapatan menengah seperti Indonesia, tetapi enggan menghadapi rumitnya regulasi lingkungan, keterlibatan perusahaan negara, fluktuasi industri batu bara, serta meningkatnya beban utang pemerintah.

    Selain itu, JETP juga berpotensi menambah utang Indonesia. Dari total komitmen 21,4 miliar dolar (Rp381,7 triliun), hanya sekitar 2,6 persen yang berupa hibah tanpa bunga. Sebagian besar pendanaan JETP berbentuk pinjaman komersial berbunga.

    Dengan kata lain, Indonesia diminta untuk menambah utang untuk menonaktifkan aset batu bara yang saat ini masih menghasilkan pendapatan negara dan lapangan kerja. Pada saat yang sama, Indonesia juga harus membeli listrik energi terbarukan dari perusahaan-perusahaan swasta yang akan menggantikan pembangkit tersebut.

    Seperti dikatakan salah satu narasumber penelitian kami, ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pertama diwajibkan menutup sistem lama dan kedua harus membeli listrik dari sistem yang baru.

    Serikat pekerja di Indonesia secara terbuka memperingatkan bahwa JETP membuat listrik sebagai komoditas yang akan membuat masyarakat harus membayar lebih mahal yang fungsi barang publiknya sudah hilang.


    Indonesia berisiko
    Echo G / shutterstock

    Cina dan Vietnam sukses mempercepat pembangunan energi bersih karena mengandalkan perusahaan milik negara yang kuat, strategi industri yang jelas, serta kemampuan pemerintah untuk mengarahkan investasi dan mengendalikan dunia usaha.

    Sedangkan, JETP dirancang dengan membatasi peran negara dan mengutamakan peran modal swasta. Untuk mencapai tujuan tersebut butuh reformasi regulasi, penciptaan pasar-pasar swasta baru, atau pengembangan teknologi yang ramah investor yang butuh kajian dan persiapan panjang. 

    Sebuah model yang rusak?

    Pendanaan iklim internasional tetap penting bagi Indonesia. Namun, dinamika JETP Indonesia menunjukkan bahwa mengandalkan investor swasta untuk menghentikan penggunaan batu bara mungkin merupakan model yang keliru.

    Pendanaan berbasis hibah skala besar hingga ide Bridgetown Initiative dari Perdana Menteri Barbados, Mia Mottley, yang mengusulkan penggunaan sumber daya Dana Moneter Internasional (IMF) layak untuk dipertimbangkan sebagai solusi alternatif.

    Adapula usulan yang lebih radikal seperti transisi dengan kepemilikan publik dan dipimpin oleh para pekerja.

    Sedangkan menurut kami, transisi yang adil lebih mungkin tercapai ketika pemerintah menerima hibah langsung yang memungkinkan mereka tetap mengendalikan sistem energi mereka sendiri serta mendukung industri dalam negeri melalui industrialisasi hijau.

    Kegagalan mengakhiri PLTU Cirebon-1 menunjukkan model unggulan dunia untuk membiayai penghentian penggunaan bahan bakar fosil menghadapi tantangan besar. Dan semakin lama dunia menunda evaluasi atau mencari inovasi pendanaan baru, semakin sulit pula proses transisi energi akan terjadi, baik bagi Indonesia maupun bagi seluruh dunia.


    Freddie Daley, Research Associate, Centre for Global Political Economy, University of Sussex dan Charlie Lawrie, Postdoctoral associate, University of Sussex

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Target Transisi Energi yang Berkeadilan: Beda Narasi di Panggung dan Kenyataan di Lapangan

    Target Transisi Energi yang Berkeadilan: Beda Narasi di Panggung dan Kenyataan di Lapangan

    7cloud.asia – Delegasi Indonesia menarasikan keadilan iklim dan transisi energi yang berkeadilan dalam London Climate Action Week (LCAW) 2026 yang berlangsung akhir Juni lalu.

    Namun, pada kenyataannya apa yang terjadi di tapak belum sejalan dengan apa yang dinarasikan pemerintah di berbagai forum internasional.

    Saat penyelenggara negara berbicara tentang perlindungan alam dan transisi energi berkeadilan di forum internasional, kenyataannya pemerintah masih mempertahankan ketergantungan pada batu bara, memperluas PLTU captive untuk industri hilirisasi, serta terus mendorong proyek-proyek yang mengorbankan hutan dan ruang hidup masyarakat.

    Dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyebut, hingga 2024, sekitar 85 persen kapasitas pembangkit listrik Indonesia masih berasal dari energi fosil, sementara kontribusi energi terbarukan baru mencapai sekitar 15 persen.

    Di sisi lain, pembangunan PLTU captive di kawasan industri nikel seperti Morowali dan Weda Bay terus meningkat, memperlihatkan bahwa agenda hilirisasi masih bertumpu pada batu bara.

    Baca: Korupsi dalam Transisi Energi dan Kebijakan Iklim

    Pemerintah diminta tidak terus berbicara mengenai keadilan iklim di forum internasional, sementara di dalam negeri masih mempertahankan model pembangunan yang bergantung pada batu bara, memperluas industri ekstraktif, dan mengorbankan ruang hidup masyarakat.

    ”Kredibilitas kepemimpinan iklim Indonesia ditentukan oleh konsistensi kebijakan, bukan oleh pidato di panggung global,” ujar Kepala Departemen Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pengetahuan WALHI, Puspa Dewy. 

    Selain itu, WALHI dan ICEL juga menyoroti masih tingginya laju deforestasi akibat ekspansi pertambangan, kawasan industri, dan proyek strategis nasional.

    Di saat pemerintah mempromosikan perlindungan hutan sebagai bagian dari penanganan krisis iklim, kerusakan hutan dan konflik ruang hidup terus terjadi.

    Implementasi Just Energy Transition Partnership (JETP) pun dinilai belum mampu menjawab persoalan meningkatnya emisi dari PLTU captive maupun memastikan transisi yang adil bagi masyarakat terdampak.

    Baca: Mewujudkan Transisi Energi Tanpa Penambangan Mineral Berlebihan

     

    Ketergantungan struktural pada bahan bakar fosil berdampak pada kerentanan fluktuasi harga pasar serta memperbesar beban subsidi energi yang terus menguras ruang fiskal negara.

    Penyusunan peta jalan Transition Away from Fossil Fuel (TAFF) yang bersifat nationally determined menjadi penting.

    Pendekatan tersebut memastikan bahwa negara tidak dipaksa tunduk pada tenggat waktu global yang seragam dan top-down sebab dapat berisiko mengancam stabilitas ekonomi domestik dan kedaulatan energi nasional.

    Sebaliknya, TAFF seharusnya menjadi landasan strategis bagi negara untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada energi fosil, membangun kemandirian melalui sistem energi yang terdesentralisasi, serta memastikan bahwa arah, tata kelola, dan manfaat transisi energi sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan nasional.

    Peneliti ICEL, Sylvi Sabrina mengatakan bahwa selama pemerintah masih membuka ruang bagi ekspansi batu bara, maka komitmen iklim target net zero emission Indonesia akan sulit untuk dicapai.

    Baca: Pelibatan Masyarakat Tapak Sangat Penting dalam Aksi Iklim

    ”Dibutuhkan kepastian hukum dan kebijakan yang selaras dengan tujuan Perjanjian Paris agar transisi energi benar-benar berjalan secara adil,” katanya.

    Selain persoalan emisi, kedua organisasi juga menyoroti dimensi keadilan sosial dalam transisi energi.

    Hingga saat ini, masyarakat adat, komunitas lokal, nelayan, perempuan pesisir, dan para pekerja di sektor energi fosil belum memperoleh perlindungan maupun jaminan transisi yang memadai.

    Sebaliknya, manfaat ekonomi dari hilirisasi mineral dan industri ekstraktif masih lebih banyak dinikmati oleh kelompok korporasi besar.

    WALHI dan ICEL menegaskan bahwa momentum London Climate Action Week 2026 seharusnya menjadi titik evaluasi bagi pemerintah untuk menyelaraskan diplomasi internasional dengan kebijakan nasional.

    Komitmen menuju transisi energi yang adil hanya akan memiliki makna apabila diikuti dengan penghentian ekspansi energi fosil, perlindungan hutan dan wilayah kelola rakyat, serta pemenuhan hak-hak masyarakat yang selama ini menanggung beban terbesar dari krisis iklim.

  • 18 Tahun Bertahan di Tengah Tambang Batu Bara, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Lingkungan

    18 Tahun Bertahan di Tengah Tambang Batu Bara, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Lingkungan

    7cloud.asia – Hampir dua dekade, tepatnya 18 tahun sudah warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, harus hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan batu bara bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI).

    Tak tahan dengan kondisi yang ada, warga akhirnya datang ke Jakarta untuk menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Didampingi WALHI Kalimantan Selatan, warga yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) mengadu ke Komisi XIII dan Komisi XII DPR, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan terkait berbagai persoalan lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia yang mereka alami sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2007.

    Melalui rangkaian pengaduan di Jakarta, warga mendesak DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengambil langkah konkret.

    Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional dan perizinan PT MMI, pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak, pemulihan lingkungan yang telah rusak, perlindungan terhadap masyarakat dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta penyelesaian menyeluruh atas hak-hak warga yang hingga kini belum dipenuhi.

    “Sejak dibuka kami merasakan dampak dari perusahaan MMI. Kami sudah berupaya memperjuangkan hak kami di daerah namun masih belum juga ditindaklanjuti,” ujar Mariadi, salah seorang warga dalam jumpa pers di Kantor WALHI di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

    Baca: Pulihkan Kalimantan, WALHI Se-Kalimantan Desak Penghentian Deforestasi

    Mariadi melanjutkan, selama 18 tahun terakhir, warga menghadapi berbagai perubahan yang mengganggu kehidupan. Sumber-sumber air bersih mengering, debu batu bara dan kebisingan dari aktivitas tambang semakin meningkat tiap harinya.

    Banyak rumah warga juga mengalami retak hingga amblas. Dia menduga kejadian-kejadian ini sangat berkaitan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah yang selama ini dikerjakan oleh perusahaan.

    “Mereka beraktivitas hampir 24 jam setiap hari. Debu itu kemana-mana hingga ke pemukiman warga sehingga sangat mengganggu kenyamanan kami.” keluhnya.

    Selain itu warga transmigran tersebut menjelaskan apabila limbah MMI juga berpengaruh pada produktivitas perkebunan tanaman seperti palawija hingga perkebunan sawit sehingga produktivitasnya menurun.

    “Mata pencaharian kami, khususnya perkebunan karet, juga terus menurun akibat perubahan kondisi lingkungan. Mereka (perusahaan) tidak mau mengganti rugi dan cuek-cuek saja,” kata Mariadi.

    Kondisi tersebut semakin memburuk setelah fasilitas washing plant (kolam penampungan limbah batubara) mulai beroperasi di dekat pemukiman.

    Warga mengeluhkan debu yang masuk ke rumah setiap hari, getaran yang memperparah kerusakan bangunan, serta meningkatnya gangguan kesehatan seperti batuk-batuk (ISPA) dan gatal-gatal, terutama pada anak-anak dan kelompok lanjut usia.

    Selain menghadapi pencemaran lingkungan, warga juga harus berhadapan dengan berbagai persoalan sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga dilaporkan menghadapi proses hukum setelah mempertahankan lahan maupun melakukan aksi damai.

    Baca: Separuh Wilayah Kalimantan Selatan Terdampak Deforestasi Akibat Obral Izin Usaha

    Warga menilai situasi tersebut semakin mempersempit ruang mereka untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan.

    Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah jebolnya tanggul penampungan limbah washing plant secara berulang pada 2024 dan kembali terjadi pada Juni dan Juli 2026.

    Lumpur tambang dilaporkan mencemari kebun warga serta mengalir ke sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

    “Mudah-mudahan perjuangan ini dikabulkan oleh pihak-pihak terkait sehingga kami juga bisa memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Mariadi.

    Raden Rafiq, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan, berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Merge Mining Industri.

    Negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus menanggung beban ekologis, sosial, dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan tanpa adanya penyelesaian yang adil dan pemulihan lingkungan.

    Dia melihat persoalan di Rantau Bakula bukan semata hanya perampasan ruang hidup warga, tetapi lebih dari itu. Ini menyangkut kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Baca: Ratusan Lubang Tambang di Kalimantan Selatan Diabaikan Tanpa Upaya Pemulihan Lingkungan

    Selama 18 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian, sementara berbagai dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak warga belum memperoleh penyelesaian yang memadai,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

    Bagi WALHI, kasus Rantau Bakula menjadi pengingat bahwa pembangunan sektor pertambangan tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

    Negara harus memastikan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk melindungi ruang hidup masyarakat dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi prasyarat utama dalam pemberian izin pada perusahaan.

    Masih dalam rangkaian acara tersebut, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, memandang bahwa apa yang terjadi di Kalimantan Selatan ketika warga harus menghirup debu batu bara hanyalah sebagian kecil dari dampak buruk aktivitas pertambangan yang tampak di permukaan.

    Menurut dia, debu yang terlihat menempel di rumah warga dan terkumpul selama beberapa hari hanya menunjukkan bagian yang kasatmata dari persoalan pencemaran.

    “Debu yang ditunjukkan dalam video dan dikumpulkan selama tiga hari itu memang terlihat jelas. Tetapi yang tidak terlihat, seperti partikel PM2.5, jumlahnya sangat mungkin jauh lebih banyak dan lebih berbahaya karena dapat masuk hingga ke saluran pernapasan paling dalam,” kata Uli.

    Baca: Deforestasi Melonjak, Bayang‑bayang Krisis Lingkungan dan Bencana Alam Mengintai

    Ia menilai ancaman kesehatan tidak berhenti pada debu yang tampak hitam di permukaan rumah atau perabotan warga.

    Partikel halus yang melayang di udara justru berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

    Uli menyoroti kondisi anak-anak yang tinggal berdekatan dengan aktivitas pertambangan batu bara. Menurutnya, mereka harus menanggung risiko gangguan kesehatan akibat paparan debu dan pencemaran udara yang terus-menerus.

    “Bagaimana mungkin negara ini berbicara tentang Generasi Emas 2045 jika anak-anak yang hidup di sekitar tambang setiap hari harus menghirup debu batu bara? Bagaimana mereka bisa menjadi generasi emas kalau sejak sekarang paru-paru mereka sudah dipenuhi debu dan berpotensi mengalami berbagai gangguan kesehatan lainnya,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut lingkungan, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.

    Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya melihat persoalan tambang dari sisi ekonomi, melainkan juga dari dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan masa depan anak-anak di wilayah terdampak.

    Menurut Uli, negara memiliki kewajiban memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan kualitas hidup warga, terutama mereka yang tinggal paling dekat dengan kawasan pertambangan.