Tag: food estate

  • Setahun Prabowo-Gibran: Mengulang 3 Dekade Kegagalan ‘Food Estate’

    Setahun Prabowo-Gibran: Mengulang 3 Dekade Kegagalan ‘Food Estate’

    7cloud.asia – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan food estate atau lumbung pangan skala besar di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Melalui proyek ini, Prabowo sesumbar bisa mempercepat target ambisius swasembada pangan dari semula 2029 menjadi 2027.

    Selama hampir tiga dekade, program food estate terus digaungkan sebagai solusi jangka panjang untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

    Namun, riset kami menunjukkan bahwa proyek ini selalu gagal mencapai tujuan dan justru mewariskan jejak panjang kerugian lingkungan, sosial dan ekonomi. Lantas, kenapa pemerintah selalu mengulang kesalahan yang sama?

    ‘Food estate’: Sejarah kegagalan tiga dekade
    Food estate di Indonesia bukanlah proyek baru. Presiden Soeharto—dulunya ayah mertua Prabowo—pertama kali memperkenalkannya dengan nama Megaproyek Lahan Gambut (PLG) pada 1995.

    Gagasan awalnya adalah mencetak sawah-sawah baru di atas sejuta lahan gambut untuk meningkatkan produksi tanaman pangan, khususnya padi.

    Pemerintah kemudian melanjutkan proyek serupa di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo atau Jokowi, dan kini Prabowo Subianto.

    Namun dari 1995 hingga 2024, realisasi lahan yang benar-benar produktif sangat kecil: hanya 0,2 persen di era Soeharto, 8,6 persen di era Yudhoyono, dan 2,4 persen di era Jokowi.

    Baca: Food estate dan MBG dinilai bukan solusi krisis pangan

    Sementara itu, ratusan triliun rupiah telah digelontorkan dari APBN untuk membiayai proyek ini. Alasan di balik proyek food estate sering kali dibingkai dalam narasi: mengulang pencapaian swasembada beras 1984. Namun, klaim ini patut dipertanyakan.

    Sejatinya, swasembada adalah kondisi ketika suatu negara dapat memenuhi setidaknya 90 persen kebutuhan pangannya dari produksi dalam negeri.

    Jika hanya memakai ukuran jumlah produksi, Indonesia sebenarnya sudah beberapa kali swasembada beras.

    Namun, ‘swasembada’ tersebut hanya bermakna sempit dan sebatas simbolis sehingga tak berbanding lurus dengan aksesibilitas, pemanfaatan, dan keberlanjutan pangan.

    Kenapa ‘food estate’ selalu gagal?
    Salah satu akar persoalan food estate terletak pada pilihan lahannya. Banyak lokasi yang dipilih—seperti lahan gambut di Kalimantan Tengah—tidak cocok untuk pertanian intensif karena miskin unsur hara dan rentan banjir maupun kekeringan.

    Akibatnya, hasil panen jauh di bawah rata-rata nasional. Produktivitas beras di area food estate hanya sekitar 2,7–3,2 ton per hektare, jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 5,1 ton/hektare atau potensi maksimal 7-10 ton/ha di lahan mineral biasa.

    Di samping tidak produktif, lahan gambut yang dibuka untuk food estate pada akhirnya melepaskan emisi karbon yang besar dan mengancam habitat satwa endemik, seperti orangutan.

    Di Merauke, Papua Selatan, misalnya, sekitar 2 juta hektare hutan hujan telah dibabat untuk pengembangan pertanian. Studi terbaru (2024) memperkirakan emisi karbon dari food estate Merauke saja bisa mencapai 782,45 juta ton CO₂.

    Baca: Food estate untuk ketahanan pangan tapi mengancam lingkungan

    Di Kalimantan Tengah, pemetaan citra satelit oleh The Gecko Project menunjukkan bahwa sebagian besar lokasi food estate sebelumnya merupakan hutan hujan yang menjadi habitat orang utan.

    Di tengah urgensi peningkatan produksi pangan, food estate justru mencerminkan pendekatan lama yang tak lagi relevan.

    Food estate mengandalkan pembukaan lahan besar-besaran, terutama di kawasan hutan dan gambut yang merusak lingkungan. Proyek ini menjadi tantangan besar karena menghambat komitmen Indonesia untuk mencapai target emisi nol bersih (net zero emission) pada 2050.

    Di samping itu, tak jarang pula food estate menggusur lahan warga yang ujungnya memicu konflik dengan masyarakat adat, contohnya seperti kasus yang terjadi di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, di mana kehadiran food estate memperparah konflik tenurial (hak dan status kepemilikan lahan) antar masyarakat adat di sana.

    Solusi ke depan
    Jika Prabowo serius ingin mewujudkan ketahanan pangan, ke mana seharusnya arah kebijakan pangan nasional diarahkan?

    1. Fokus pada lahan yang sudah ada, bukan ekspansi
    Indonesia memiliki lebih dari 10 juta hektare lahan sawah dan 20 juta hektare lahan tidur (lahan bekas pertanian) yang bisa dioptimalkan untuk peningkatan produksi pangan.

    Produktivitas padi Indonesia saat ini rata-rata 5,1 ton/hektare, tertinggal dari Cina, Korea, dan Jepang yang mencapai lebih dari 7 ton/hektare.

    Negara-negara maju tersebut nyatanya mengandalkan intensifikasi modern dengan memperbaiki irigasi, mengembangkan varietas unggul, dan teknologi pertanian, bukan membuka lahan baru.

    Jika Indonesia mengikuti pendekatan ini, kita bisa meningkatkan produktivitas hingga 6–7 ton/hektare, menambah produksi hingga mencapai 4,5 juta ton beras per tahun—lebih dari dua kali lipat target food estate yang hanya 2 juta ton.

    Baca: BRIN dorong pemanfaatan GeoMIMO untuk merumuskan kebijakan pangan

    2. Modernisasi pertanian harus jadi prioritas
    Modernisasi ini bukan hanya sekadar mekanisasi atau digitalisasi, tetapi juga menyangkut akses petani-petani kecil terhadap pembiayaan, pelatihan, dan pasar.

    Dengan usia petani Indonesia yang didominasi oleh petani berusia di atas 45 tahun, transformasi digital yang menyentuh semua kalangan dan regenerasi petani merupakan kebutuhan mendesak.

    3. Tata kelola yang melibatkan rakyat
    Program ketahanan pangan harus kembali pada rakyat. Artinya, pelibatan masyarakat lokal, koperasi, dan badan usaha milik desa (BUMDes) dalam produksi dan distribusi pangan mutlak diperlukan.

    Pendekatan ini bisa dilakukan melalui sistem yang mengakui dan melibatkan petani dan komunitas sebagai aktor utama, sekaligus menghindari tata kelola yang bersifat top down (arahan pusat/pemerintah) dan programatis.

    4. Diversifikasi pangan
    Kebijakan pangan tidak boleh terus bergantung pada satu komoditas utama, seperti beras. Indonesia diberkahi dengan beragam sumber pangan lokal sebagai sumber karbohidrat seperti sagu, singkong, jagung, porang, hingga sumber protein lokal seperti kacang-kacangan atau polong-polongan.

    Diversifikasi pangan bukan sekadar alternatif atau substitusi bagi konsumen, melainkan strategi ketahanan terhadap krisis iklim dan gangguan rantai pasok global.

    Menjelang setahun pemerintahan, Prabowo semestinya mengevaluasi berbagai program, terutama food estate.

    Jika terus berjalan tanpa koreksi, food estate ini berisiko menambah daftar “proyek gagal” pemerintah yang menelan biaya mahal dan meminggirkan rakyat.

    Ketahanan pangan sejati bukan dibangun dari lahan luas yang dibuka paksa, melainkan dari tanah yang digarap dengan bijak, oleh tangan-tangan petani yang diberdayakan dan didukung penuh oleh kebijakan yang adil dan visioner.

    Artikel ini pertama kali diterbitkan di The Conversation, Penulis: Rahmad Supriyanto (Peneliti dan Analis Kebijakan Senior, Center for Indonesian Policy Studies, Center for Indonesian Policy Studies), Kontributor: Aditya Alta (Researcher, Center for Indonesian Policy Studies)

  • Masalah Berlapis ‘Food Estate’: Mulai dari Panen Loyo hingga Diskriminasi Perempuan

    Masalah Berlapis ‘Food Estate’: Mulai dari Panen Loyo hingga Diskriminasi Perempuan

     

    7cloud.asia – Salah satu program mercusuar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah food estate atau lumbung pangan.

    Sayangnya, program unggulan ini tak seperti gembar-gembor narasinya. Studi kami di Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan pembukaan lahan besar-besaran untuk food estate tak sebanding dengan hasil panennya.

    Di Kalimantan Tengah misalnya, program lumbung pangan komoditas beras hanya menghasilkan sekitar 2,7-3,2 ton per hektare. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional 5,1-5,2 ton/hektare.

    Padahal, sekitar 3,65 juta hektare lahan gambut dan hutan telah dibuka sejak era Presiden Soeharto hingga Presiden Joko Widodo untuk pengembangan lumbung pangan. Dan di era Presiden Prabowo Subianto, lahan untuk food estate akan ditambah hingga tiga juta hektare.

    Alih-alih mencapai produksi yang bagus dan harga murah, kita justru menyaksikan tren harga pangan yang tidak stabil dari waktu ke waktu.


    Mendegradasi perekonomian warga sekitar

    Program food estate bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya bagi komoditas beras.

    Pemerintah juga menginginkan program ini melibatkan peran petani lokal agar mereka mendapatkan pendapatan lebih banyak.

    Sayangnya, kajian kami menunjukkan, implementasi food estate di beberapa lokasi menunjukkan hal sebaliknya.

    Di Desa Ria-Ria, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, hasil panen padi merosot drastis setelah para petani justru diarahkan untuk menanam komoditas lain, seperti kentang dan bawang putih.

    Padahal, kentang dan bawang putih tidak cocok dengan kondisi lahan Humbang Hasundutan. Keduanya juga bukan sumber pangan lokal masyarakat sekitar.

    Ironi lainnya ada di Merauke, Papua,. Sejak 2015, warga setempat masih rawan kekurangan makanan meski Merauke terus-terusan menjadi percobaan proyek besar pertanian padi, tebu, dan kelapa sawit mulai 2010.

    Artinya, food estate ini tidak selaras dengan realitas sosial dan budaya masyarakat setempat.

    Temuan kami, program ini justru lebih menguntungkan pemilik perkebunan besar, sementara masyarakat lokal merugi karena tempat mereka mencari makan sudah terbabat.

    Kaum perempuan jadi yang paling berdampak

    Jika ditelusuri lebih dalam, kaum perempuan yang paling berdampak program ini.

    Hutan dan tanah tempat tinggal bukan sekadar ruang produksi, melainkan bagian dari identitas dan spiritualitas bagi masyarakat, terutama perempuan.

    Ketika alam rusak, bukan hanya sumber pangan yang lenyap, tetapi juga hak-hak dasar mereka sebagai manusia.

    Perempuan yang membantu laki-laki mencari pundi-pundi tambahan dengan menggantungkan hidup pada hutan dan alam sekitarnya kian terjepit dalam kemiskinan, kehilangan ruang hidup, dan menghadapi diskriminasi berlapis.

    Kisah Sari (bukan nama sebenarnya), seorang petani paruh baya di salah satu titik food estate wilayah Kalimantan Tengah mencerminkan kerentanan tersebut.

    Program food estate merusak sistem pengairan desa, menghilangkan sumber ikan, dan meratakan lahannya dengan alat berat, meskipun ia telah menandatangani penolakan alih fungsi lahan.

    Lain lagi kisah Ami yang bersama suaminya yang mengizinkan 2,5 hektare lahannya dimanfaatkan untuk food estate. Ia berharap program ini bisa menambah kesempatan bekkerja bagi perempuan Dayak setempat yang sebelumnya hanya bergantung pada hasil hutan.

    Bukannya menjadi sumber pendapatan, Ami justru harus mengeluarkan puluhan juta rupiah untuk merapikan lahan dan membangun sistem pengairan sendiri.

    Cerita Ami dan Sari menjadi masalah berulang dalam setiap kebijakan pangan dan pertanian, yang seharusnya menempatkan perempuan sebagai objek pemberdayaan utama, tetapi kembali tersingkir dalam kebijakan lumbung pangan.

    Ilusi inklusivitas pertanian berkelanjutan

    Ke depannya, kebijakan pangan dan pertanian harus mengakui dan mendukung peran berbagai kelompok rentan di dalam rantai pertanian.

    Food Systems Summit Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2021 menegaskan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender merupakan bagian tak terpisahkan dari transformasi sistem pangan.

    Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) sudah membuktikan peran signifikan perempuan yang bisa meningkatkan produktivitas lahan pertanian di negara berkembang hingga 2,5-4 persen sehingga mengurangi jumlah kelaparan dunia sebesar 12–17 persen.

    Karena itu, pemberdayaan perempuan perlu dimaknai secara utuh. Ia dipengaruhi oleh akses terhadap sumber daya, kekuatan dalam pengambilan keputusan, norma sosial, hingga beban kerja dan pengelolaan pendapatan di dalam rumah tangga, yang kerap timpang dan tidak tampak kasat mata.

    Negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk pertanian berkelanjutan, melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Dorongan Pemanfaatan Pangan Lokal. Namun, realisasi implementasi kebijakan tersebut sebatas menjadi arsip saja.

    Alhasil diskriminasi seperti pengecualian dalam pengambilan keputusan, kekerasan gender, ketimpangan upah, hingga terbatasnya akses terhadap kepemilikan dan penggunaan lahan, yang semakin memperlemah posisi perempuan dalam sistem pertanian berkelanjutan masih kita saksikan hingga saat ini.


    Maria Dominika, Peneliti, Center for Indonesian Policy Studies

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.