7cloud.asia – Jumlah penduduk Indonesia mencapai 278 juta jiwa pada pertengahan 2023. Sebanyak 11,75 persen atau 32,6 juta orang di antaranya merupakan lanjut usia (lansia).
Artinya, 1 dari 10 penduduk Indonesia merupakan lansia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi lansia tersebut menandakan bahwa Indonesia sudah memasuki fase penuaan penduduk (ageing population).
Dalam tulisan sebelumnya dipaparkan bagaimana bekerja mendatangkan banyak manfaat kesehatan bagi lansia. Kondisi di Indonesia sedikit berbeda. Masih banyak lansia terpaksa bekerja karena terjerat kemiskinan.
Bagaimana peluang lansia di Indonesia untuk tetap bekerja akan diulas dalam tulisan berikut ini.
Indonesia, yang baru memasuki fase penuaan penduduk, belum memiliki kebijakan yang menguntungkan lansia.
Menurut data BPS tahun 2023, sekitar 85 persen lansia bekerja di sektor informal yang umumnya tidak menawarkan perlindungan, kontrak kerja, maupun upah yang memadai.
Sebanyak 20 persen lansia bahkan bekerja lebih dari 48 jam dalam seminggu, melebihi jam kerja maksimum per pekan, yaitu 40 jam/minggu.
Rata-rata penghasilan pekerja lansia hanya sebesar Rp1,62 juta per bulan–jauh di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca: Langkah sederhana agar lansia tetap merasa berharga
Di sisi lain, ada beberapa jenis pekerjaan yang mengharuskan lansia bekerja dalam waktu lama dengan sedikit gerak (sedentary behavior). Waktu luang yang sedikit dengan durasi kerja yang panjang menyulitkan lansia beraktivitas fisik.
Dari segi fasilitas, tidak semua tempat kerja menyediakan gym atau jalur pejalan kaki (walking path) untuk memfasilitasi lansia melakukan aktivitas fisik.
Persoalan lainnya, diskriminasi usia di tempat kerja rentan dialami lansia, terutama yang kurang terampil menggunakan teknologi.
Kondisi pekerjaan yang tidak menguntungkan berpotensi menimbulkan stres pada lansia. Hal ini dapat memicu efek negatif terhadap kemampuan otak untuk berubah dan beradaptasi (plastisitas saraf).
Stres akibat tekanan pekerjaan yang terlalu besar dapat memengaruhi plastisitas saraf dan berisiko menimbulkan gangguan suasana hati (mood disorder), seperti rasa gelisah hingga depresi.
Hal ini diperparah dengan berkurangnya kemampuan adaptasi otak lansia sehingga menyebabkan mereka kian sulit beradaptasi terhadap faktor pemicu stres (stresor).
Stres berkelanjutan dapat memicu penyakit hilangnya fungsi dan struktur sel saraf (neurodegeneratif), seperti demensia dan alzheimer. Karena stres menyebabkan peradangan jangka panjang yang dapat merusak sel-sel otak.
Butuh keterlibatan pemerintah dan pengusaha
Bekerja bisa mendatangkan banyak manfaat bagi lansia, tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga kesehatan dan sosial.
Namun, keterlibatan pemerintah dan pengusaha sangat diperlukan agar manfaat ini bisa dirasakan pekerja lansia secara merata.
Pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang ramah bagi pekerja lansia, misalnya penyelenggaraan program ketenagakerjaan untuk lansia.
Lansia yang akan mengikuti program ini harus melewati pemeriksaan kesehatan dan penilaian fungsi kognitif (skrining kognitif) terlebih dahulu.
Pemeriksaan kesehatan fisik sedari awal dapat membantu mengidentifikasi kondisi, seperti masalah jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular) serta gangguan pada area muskuloskeletal yang meliputi fungsi sendi, otot, ligamen, saraf, tendon, dan tulang belakang.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan fisik juga berguna untuk melacak adanya masalah penglihatan dan pendengaran yang mungkin membatasi kemampuan bekerja lansia secara aman dan nyaman.
Deteksi dini kondisi tersebut memungkinkan adanya penyesuaian di tempat kerja sehingga memastikan para lansia dapat bekerja tanpa mengorbankan kesehatan mereka, termasuk mencegah lansia mengalami cedera di tempat kerja.
Penilaian fungsi kognitif sama pentingnya karena pemeriksaan ini dapat mengidentifikasi masalah potensial, seperti gangguan kognitif ringan yang memerlukan dukungan segera (intervensi dini), seperti penyesuaian tugas dalam pekerjaan atau pemberian program pelatihan agar lansia tetap bisa terlibat dalam pekerjaan yang bermakna.
Pemeriksaan fisik dan kognitif memastikan pekerja lansia bisa bekerja sesuai dengan kemampuan mereka, mengurangi risiko kesalahan terkait pekerjaan, mempertahankan produktivitas, dan mendukung kesejahteraan mental mereka.
Apabila pekerja lansia mengalami masalah kesehatan, pemerintah bisa membuat kebijakan berupa pemberian cuti yang dibayar (paid leave) ataupun tidak dibayar (unpaid leave).
Bersama pengusaha, pemerintah juga bisa menyediakan lapangan pekerjaan dan lingkungan kerja yang ramah lansia.
Penting untuk menciptakan ruang kerja yang memberikan kenyamanan (ergonomis), contohnya pengadaan kursi, meja, dan penerangan yang bisa disesuaikan sehingga mengurangi ketegangan pada persendian, otot, dan penglihatan lansia.
Sediakan pula ruang terbuka hijau agar lansia dapat beristirahat, stretching, atau olahraga ringan sembari berinteraksi dengan rekan kerja lainnya.
Pemberi kerja juga dapat mempertimbangkan jam kerja yang fleksibel untuk jenis pekerjaan tertentu sehingga lansia dapat bekerja dari rumah. Hal ini bisa mengurangi durasi bepergian, stres, dan kelelahan lansia.
Indonesia juga bisa belajar dari The Senior Community Employment Program (SCSEP) yang diterapkan Amerika Serikat.
Lansia peserta SCSEP akan ditugaskan di pos pelayanan publik, seperti sekolah, perpustakaan, dan organisasi pelayanan sosial.
Penempatan tersebut berdasarkan keterampilan, minat, kemampuan, dan kebutuhan tiap peserta. Pekerja lansia SCSEP akan mendapatkan upah yang setimpal.
Dengan keterlibatan pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pengusaha yang turut menyediakan lapangan pekerjaan, diharapkan manfaat bekerja benar-benar bisa dirasakan pekerja lansia di Indonesia.
Artikel ini telah terbit di The Conversation Indonesia, Penulis:
– Stephani Dwiyanti (Assistant Professor, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)
– Cecilia Alberta (Student Attending Neurogeriatric and Dementia Module at the School of Medicine and Health Sciences, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)
– Linda Suryakusuma (Lecturer at the Department of Neurology, Faculty of Medicine and Health Sciences, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)