Tag: pagar laut

  • Mungkinkah Kepala Desa Kohod Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

    7cloud.asia – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah sarankan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip dan tiga tersangka lainnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Bareskrim Polri telah resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.

    Selain Kades Kohod Arsin, polisi juga telah menetapkan sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka menjadi tersangka.

    Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni menilai empat orang tersangka itu, sebaiknya mengajukan diri sebagai justice collaborator.

    Menurutnya, dengan menjadi justice collaborator maka kasus pemalsuan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut bisa diungkap secara gamblang.

    Sehingga kata Ghufroni akan diketahui siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut. Harapannya, Arsin dan Ujang Karta bisa mengungkap dalang di balik kasus ini.

    Baca: Penerbitan sertifikat di atas laut melanggar hukum

    “Tujuannya dalam rangka mengungkap kasus ini secara gamblang, secara lebih terbuka tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus pemagaran laut dan pemalsuan dokumen,” katanya dikutip TVOne Rabu (26/2/2025).

    Dalam pernyataan kepada media pada Jumat (14/2/2025), Arsin menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain.

    Dia pun mengakui, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatiannya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.

    “Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ke tidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” tuturnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menambahkan bahwa kliennya bukanlah sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini viral.

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menduga bahwa Arsin telah mengambil keuntungan hingga Rp23,2 miliar dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang, Banten.

    Baca: Warga Desa Kohod gugat pemerintah dan PT Agung Sedayu Grup

    “Dia (Arsin) diduga mendapat 20.000 ribu/meter di kali kan dengan 116 hektare, maka total sekitar Rp23,2 miliar,” ungkap Gufroni di Tangerang, Selasa (18/2/2025).

    “Jadi sudah banyak sekali, maka wajar kalau kekayaan dia melesat jadi orang kaya baru di awalnya Kohod, tadinya bukan siapa-siapa,” tambahnya.

    Menurutnya, berdasarkan informasi Kades Arsin diduga sejak awal sudah terlibat masalah penerbitan SHM dan HGB palsu pada tahun 2020 lalu.

    Dalam menjalankan proyek pemalsuan dokumen tanah atau girik untuk SHGB/SHM tersebut Kades Kohod bekerja sama dengan oknum BPN dan KemenATR/BPN

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di depan Komisi IV DPR, menyatakan bahwa kepala desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dilansir Kompas.com, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pembangunan pagar laut di Tangerang ini. Selain ditahan, Arsin juga didenda sebesar Rp 48 miliar.

    Menteri KP menganggap persoalan pagar laut di Tangerang berakhir setelah menjatuhkan denda kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan stafnya. Penjelasan ini dipertanyakan jajaran anggota Komisi IV DPR.

    Baca: Simpang siur pencabutan SHGB pagar laut

  • Pagar Laut Tangerang: Kepala Desa Kohod Mengaku Belum Terima Surat dari KKP Terkait Denda

    Pagar Laut Tangerang: Kepala Desa Kohod Mengaku Belum Terima Surat dari KKP Terkait Denda

    7cloud.asia – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, melalui kuasa hukumnya mengaku tidak pernah menerima surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait denda administratif sebesar Rp48 miliar.

    Oleh karena itu, Anggota Komisi IV DPR Sonny T. Danaparamita meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mengklarifikasi pernyataan terkait denda yang disebut akan dibayarkan oleh Arsin dan perangkat desanya.

    “Saya meminta Menteri KP untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait perbedaan pernyataan ini. Jangan sampai publik beranggapan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara,” ujar Sonny dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

    Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR pada Kamis (27/2/2025), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa hasil penyelidikan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut.

    Keduanya, adalah Kepala Desa Kohod dan satu perangkat desa, disebut telah mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda administratif sesuai aturan yang berlaku.

    Baca: Kepala Desa Kohod didorong jadi justice collaborator

    Menurut Sony, perbedaan pernyataan ini dapat memicu kesimpulan yang berbeda di masyarakat dan semakin menyulitkan pemahaman terhadap proses pengusutan kasus tersebut.

    “Adanya dua pernyataan yang berbeda telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami kasus ini serta pesimistis terhadap proses penyelesaiannya,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

    “Pada akhirnya, bukan tidak mungkin publik akan berkesimpulan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara,” imbuhnya.

    Sonny berharap Menteri KKP segera memberikan klarifikasi untuk menghindari simpang siur informasi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.

    Anggota Komisi IV DPR, Riyono menyoroti potensi kerugian ekonomi akibat pembangunan pagar laut tersebut, yang diyakini lebih besar dibandingkan denda administratif Rp 48 miliar yang dikenakan kepada Arsin.

    Baca: Penerbitan sertifikat di atas laut melanggar hukum

    Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan audit terhadap tata ruang wilayah laut guna mengetahui dampak ekonomi yang ditimbulkan.

    “Kami meminta audit menyeluruh, karena saya yakin nilai kerugiannya jauh lebih besar dari Rp 48 miliar,” pungkasnya. menilai bahwa Kepala Desa Kohod Arsin bukan aktor intelektual di balik pembangunan pagar laut tersebut.

    “Dugaan kami, bukan,” ujar Riyono dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    Meskipun telah ditetapkan empat tersangka, termasuk Arsin, Riyono menilai kasus ini masih menyisakan pekerjaan rumah (PR).

    Politisi PKS ini menyoroti bahwa hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kepolisian belum menemukan aktor intelektual di balik proyek pagar laut tersebut.

    “Komisi IV meminta KKP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh agar pertanyaan publik terjawab dengan jelas. Harus diungkap siapa yang menjadi ‘production house’-nya, siapa aktor intelektual yang memberi perintah untuk membangun pagar laut ini,” tegas Riyono.

  • Viralitas Jadi Cara Warganet Mengungkap Skandal HGB Laut

    Viralitas Jadi Cara Warganet Mengungkap Skandal HGB Laut

    7cloud.asia – Pernah membayangkan  laut dikapling-kapling dan bisa dikuasai korporasi? Ini mungkin terdengar lucu sekaligus janggal, tapi terjadi di Indonesia, dan bahkan tidak hanya satu kasus. 

    Tentunya, yang paling ramai adalah temuan kasus pagar laut Tangerang sepanjang 30 kilometer yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

    Kasus itu kemudian menyingkap kotak pandora polemik serupa di sejumlah daerah. Di Sidoarjo, ada temuan tiga Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas laut. Publik juga menemukan pola serupa di Bekasi hingga Makassar.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut penerbitan sertifikat di dasar laut tidak dibenarkan. Oleh karenanya, HGB laut adalah ilegal.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 juga tegas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Saat ini, kasus-kasus tersebut sedang diusut.

    Tapi pertanyaannya: kenapa hal seperti ini bisa terjadi? Ke mana saja pemerintah selama ini? Seolah tutup mata, pemerintah membiarkan kasus ini bertahun-tahun, dan baru bergerak setelah viral di media sosial (medsos).

    Kasus-kasus ini menggambarkan terjadi gejala sistemik dari tidak tegaknya keadilan ruang dan pengelolaan laut nasional yang tidak transparan. Dari sini, kita belajar bahwa keterlibatan publik, media, dan masyarakat sipil sangat penting dalam mengawasi tata ruang.

    Baca: Menteri ATR/BPN bantah HGB laut milik Aguan batal dicabut

    Perlawanan warga terhadap HGB laut
    Keberadaan pagar laut di perairan Tangerang pertama kali dilaporkan warga setempat yang juga tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Laporan tersebut diterima dan diproses oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada Agustus 2024.

    Pada Januari 2025, pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja melalui akun X-nya membagikan temuannya yang menunjukkan bahwa lokasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang itu ternyata bersertifikat HGB.

    Berdasarkan data BHUMI—situs informasi spasial yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang—Elisa memperkirakan total wilayah laut yang masuk area HGB itu mencapai 537,5 hektare.

    Begitu temuan ini viral dan ramai diliput media, pemerintah sampai di level pusat pun kalang kabut.

    Dua hari kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa memang ada 263 bidang di sekitar wilayah perairan tersebut yang memiliki sertifikat HGB.

    Selain itu, ada sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang lainnya. Nusron menyatakan, pemerintah akan menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu apabila ditemukan menyalahi aturan.

    Temuan Elisa memicu penulis untuk melakukan penelusuran serupa di Sidoarjo. Dengan menggunakan open-source intelligence (OSINT) dengan aplikasi Bhumi ATR, saya menemukan tiga sertifikat HGB di atas laut Sidoarjo.

    Lewat akun X pribadi @thanthowy, saya menyebarkan temuan tersebut lengkap dengan koordinat, tangkapan layar, dan hasil verifikasi citra satelit di aplikasi Google Earth tahun 1984-2022.

    Baca: Penerbitan sertifikat HGB di atas laut melanggar hukum

    Hasilnya konsisten menunjukkan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah laut dan area konservasi mangrove, bukan daratan yang terkikis abrasi seperti klaim beberapa pejabat.

    Kurang dari sepekan, isu ini memaksa kementerian terkait, DPR, pejabat pertanahan, hingga DPRD Jawa Timur untuk merespon. Pemerintah kemudian menyatakan akan membatalkan HGB laut Sidoarjo.

    Laut adalah ruang publik, bukan lahan bisnis
    Temuan kasus HGB laut di berbagai daerah memberi pelajaran penting: ketika negara lalai dan pemerintah melempem, warga harus bergerak.

    Penggunaan teknologi terbuka seperti civic mapping dan OSINT membuktikan bahwa masyarakat sipil—dengan dukungan akademisi dan media—mampu mengambil peran korektif dalam mengawasi tata kelola ruang. Warga, dengan alat yang tepat, bisa menggoyang sistem.

    Aksi ini bukan hanya menghentikan satu proyek bermasalah, tetapi sekaligus memperkenalkan model baru pengabdian bagi para akademisi: bukan sekadar berbagi pengetahuan, tetapi juga mengintervensi sistem.

    Aksi ini juga tak hanya menyampaikan pendapat, melainkan juga bisa ikut menggeser arah kebijakan.

    Akademisi dan kampus, perlu tampil sebagai aktor sosial-politik yang strategis—berpihak kepada rakyat, berbasis data, dan terhubung dengan denyut realitas. Ini menandai pentingnya membangun literasi ruang dan pengawasan publik sebagai bagian dari penjagaan lingkungan.

    Baca: Warga Desa Kohod gugat pemerintah dan PT Agung Sedayu Grup terkait pagar laut

    Laut bukan sekadar bentang air. Ia adalah ruang hidup, jalur ekonomi, dan sumber penghidupan bersama. Sebagai milik bersama, laut seharusnya dikelola bersama secara adil dan transparan.

    Dalam kasus HGB laut, prinsip dasar ini dilanggar secara serius. Tak hanya karena tidak ada dasar hukum eksplisit yang membenarkan penerbitan HGB di atas perairan.

    Hal ini juga karena akses publik terhadap data spasial nyaris tertutup dan proses perizinan berlangsung tanpa diketahui publik.

    Pengaturan tata kelola ruang laut yang tumpang tindih antarlembaga juga menciptakan institutional void atau celah kosong dalam koordinasi yang rentan ditunggangi kepentingan privat.

    Dampaknya terlihat jelas di lapangan: terjadi konflik ruang yang mengancam masyarakat pesisir dan ekosistem perikanan, mulai dari tambak, pelabuhan, jalur nelayan, sampai habitat biota laut, dan jalur migrasi ikan.

    Dari kasus ini kita belajar, negara harus kembali pada fungsi utamanya: bukan sebagai fasilitator privatisasi, tetapi penjaga laut sebagai ruang bersama. Sebab laut bukan halaman belakang kekuasaan, melainkan halaman depan kehidupan kita bersama.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Thanthowy Syamsuddin (Dosen & Peneliti Strategi dan Rantai Pasok Bisnis Berkelanjutan, Universitas Airlangga)