7cloud.asia – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah sarankan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip dan tiga tersangka lainnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pagar laut Tangerang.
Bareskrim Polri telah resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.
Selain Kades Kohod Arsin, polisi juga telah menetapkan sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka menjadi tersangka.
Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni menilai empat orang tersangka itu, sebaiknya mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Menurutnya, dengan menjadi justice collaborator maka kasus pemalsuan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut bisa diungkap secara gamblang.
Sehingga kata Ghufroni akan diketahui siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut. Harapannya, Arsin dan Ujang Karta bisa mengungkap dalang di balik kasus ini.
Baca: Penerbitan sertifikat di atas laut melanggar hukum
“Tujuannya dalam rangka mengungkap kasus ini secara gamblang, secara lebih terbuka tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus pemagaran laut dan pemalsuan dokumen,” katanya dikutip TVOne Rabu (26/2/2025).
Dalam pernyataan kepada media pada Jumat (14/2/2025), Arsin menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain.
Dia pun mengakui, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatiannya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.
“Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ke tidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menambahkan bahwa kliennya bukanlah sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini viral.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menduga bahwa Arsin telah mengambil keuntungan hingga Rp23,2 miliar dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang, Banten.
Baca: Warga Desa Kohod gugat pemerintah dan PT Agung Sedayu Grup
“Dia (Arsin) diduga mendapat 20.000 ribu/meter di kali kan dengan 116 hektare, maka total sekitar Rp23,2 miliar,” ungkap Gufroni di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
“Jadi sudah banyak sekali, maka wajar kalau kekayaan dia melesat jadi orang kaya baru di awalnya Kohod, tadinya bukan siapa-siapa,” tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi Kades Arsin diduga sejak awal sudah terlibat masalah penerbitan SHM dan HGB palsu pada tahun 2020 lalu.
Dalam menjalankan proyek pemalsuan dokumen tanah atau girik untuk SHGB/SHM tersebut Kades Kohod bekerja sama dengan oknum BPN dan KemenATR/BPN
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di depan Komisi IV DPR, menyatakan bahwa kepala desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dilansir Kompas.com, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pembangunan pagar laut di Tangerang ini. Selain ditahan, Arsin juga didenda sebesar Rp 48 miliar.
Menteri KP menganggap persoalan pagar laut di Tangerang berakhir setelah menjatuhkan denda kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan stafnya. Penjelasan ini dipertanyakan jajaran anggota Komisi IV DPR.

