Tag: pagar laut

  • Soroti Keberadaan Pagar Laut di Tangerang, Komisi IV DPR Desak Dilakukan Penyelidikan

    Soroti Keberadaan Pagar Laut di Tangerang, Komisi IV DPR Desak Dilakukan Penyelidikan

    7cloud.asia – Pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai Tangerang, Banten terus menuai sorotan.

    Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut yang diduga kuat terkait dengan pembangunan PSN di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ini dinilai tidak cukup.

    Sejumlah Anggota Komisi IV DPR meminta pemerintah bertindak tegas dan membongkar pagar laut yang dibangun dari bambu ini. Siapa yang berada di belakangnya harus diselidiki.

    Anggota Komisi IV DPR, Riyono menilai pembuatan pagar laut yang membentang di 16 wilayah kecamatan tersebut berpotensi melanggar penggunaan wilayah ruang laut.

    Baca: Komisi IV DPR desak pemerintah segera membongkar pagar Laut di Tangerang

    Karena itu, dia mendesak dilakukan penyelidikan siapa pelaku dan otak di belakangnya. Hal itu disampaikan Riyono usai mendatangi langsung lokasi pemagaran tersebut.

    “Kita mau nyari siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan ruang wilayah laut, ini punya potensi pelanggaran penggunaan wilayah ruang laut. Mau kita cek dan mau kita selidiki siapa yang melakukan ini,” kata Riyono dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Pemagaran laut itu berada di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerangkan pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.

    Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga diberikan pemberat berupa karung berisi pasir.

    “Siapa pun dia, dia harus mempertanggungjawabkan. Ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia laut untuk nelayan,” ujar politisi PKS ini.

    Baca: PSN di PIK 2 mengokupasi kawasan hutan lindung

    Menurut Riyono, pemagaran laut tersebut merugikan nelayan. Sebab mereka harus memutar saat pergi melaut atau kembali.

    “Kemudian pasti solarnya juga akan tambah. Oleh karena itu kita akan coba, kita akan usaha bagaimana kemudian mereka mempertanggungjawabkan,” kata Riyono.

    Maka dari itu, Riyono mengajak instansi terkait untuk menyelidiki pembangunan pagar laut ini.

    “Kawan-kawan di Pemprov, teman-teman di KKP ayo kita lihat dengan sejujur-jujurnya,” jelas Legislator Dapil 7 Jatim itu.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad juga menegaskan, pembangunan pagar laut ini juga mengancam penghidupan warga sekitar yang sebagian besar bekarja sebagai nelayan. tidak bisa melaut untuk mencari nafkah.

    “Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujarnya.

     

  • Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: DPR Sebut Penyegelan Tak Cukup Harus Dibongkar

    Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: DPR Sebut Penyegelan Tak Cukup Harus Dibongkar

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan terus mendesak pemerintah untuk mengungkap misteri di balik pembangunan pagar laut Tangerang.

    Johan menegaskan, pagar laut itu tidak cukup hanya disegel, tapi harus dibongkar dan beking dan pelakunya juga harus ditangkap.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pasalnya, pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Legislator asal Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I itu mengatakan, penanganan masalah pagar laut itu tidak cukup hanya dengan penyegelan. Pemerintah dan aparat harus tetap mengusut tuntas persoalan itu.

    “Itu harus usut tuntas sampai ketemu siapa yang memerintahkan pemasangan pagar sampai 30,16 km tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima, Parlementaria, di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Baca: Komisi IV DPR desak dilakukan penyelidikan soal pagar laut

    “Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas,” imbuhnya

    Daniel mengatakan, persoalan ini harus menjadi perhatian KKP dalam memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku.

    Apalagi Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Luat( PKRL) sudah menyatakan bahwa pembangunan pagar laut itu melanggar aturan. Maka persoalan pagar itu harus segera dibereskan agar tidak mengganggu aktivitas nelayan.

    Johan menegaskan, tidak mungkin pembangunan pagar laut yang sangat panjang itu dibiayai masyarakat. Jadi, tidak benar jika ada organisasi masyarakat yang mengaku membangun dan membiayai pembangunan pagar.

    “Itu tidak masuk akal. Dari mana mereka punya uang begitu besar. Pasti ada yang mendanai. Itu yang harus diusut,” papar Daniel Johan.

    Baca: Komisi IV DPR desak pemerintah segera bongkar pagar laut di Tangerang

    Dia meminta aparat mengusut dan menangkap dalang di balik pembangunan pagar laut yang merusak ekosistem laut itu. Aparat tidak boleh takut dengan pihak-pihak yang menjadi beking dari proyek tersebut.

    Daniel mengatakan, setelah pembukaan masa sidang nanti, Komisi IV akan memanggil KKP untuk membahas persoalan pagar laut yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

    “Komisi IV mendorong agar pemerintah tegas menertibkan hal-hal semacam ini, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Untuk mengusut siapa dalang dari proyek itu, maka harus ada kerja sama mulai dari nelayan, aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan setempat, serta KKP.

    “Kalau ada beking oknum tertentu harus ditindak tegas juga,” pungkas Daniel Johan.

  • Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Anggota Komisi II DPR Minta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tidak Cuci Tangan

    Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Anggota Komisi II DPR Minta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tidak Cuci Tangan

    7cloud.asia – Sejumlah Anggota Komisi II DPR menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan memintanya tidak lepas tangan dengan kasus pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Diketahui, beberapa waktu lalu, Nusron Wahid menyebut bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang belum masuk kategori pencurian lahan.

    Nusron Wahid sempat mengibaratkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang sebagai situasi pencuri yang belum beraksi mencuri sesuatu, sehingga belum ada pihak yang bisa ditindak.

    Nusron Wahid juga mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan apakah pagar laut itu dibangun dalam rangka proyek reklamasi. Menurutnya, orang yang menyebut pagar itu dibuat untuk reklamasi masih bersifat dugaan.

    Anggota Komisi II dari PKB, Indrajaya menyebut pembangunan pagar laut itu jelas-jelas merupakan upaya penguasaan lahan atas laut. Jika penguasaan lahan di darat menggunakan patok, maka penguasaan lahan di laut menggunakan pagar laut.

    “Pagar laut itu jelas-jelas patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin menguasai lahan di laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa dipagar kalau nggak ada kepentingan ekonomi?”ujar Indra dalam keterangan persnya, Jumat (17/1/2025).

    Baca: DPR minta pagar laut di Tangerang segera dibongkar

    Indrajaya menilai tidak mungkin pagar laut itu dibuat kalau tidak ada kepentingan ekonomi di baliknya. Sebab, proyek pagar laut itu memakan biaya sangat besar.

    “Jika satu meter pagar itu membutuhkan biaya Rp 500 ribu, maka anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 15 miliar,” tegasnya.

    Oleh karena itu, ia mendesak Menteri ATR untuk aktif menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian atau instansi lain, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, dan pihak lain, karena masalah itu berkaitan dengan banyak pihak.

    “Menteri ATR jangan hanya menunggu laporan dari instansi lain. Jangan sampai Menteri ATR lepas tangan,” ungkap Indrajaya.

    Dia menegaskan, kasus pagar laut itu sudah sangat jelas. Ada Kepentingan ekonomi besar di balik itu, sehingga ada pihak yang membiayai dan itu tak mungkin pengusaha kecil.

    Indrajaya minta pemerintah tidak menutup-nutupi kasus ini dan membuka ke publik siapa yang membiayai dan untuk apa pagar laut itu dibangun, sehingga tidak ada dugaan negatif terhadap pemerintah.

    Baca: Komisi IV DPR minta dilakukan penyelidikan terkait pagar laut di Tangerang

    “Ini kan sebenarnya perkara mudah. Pagar lautnya kelihatan. Masyarakat juga tahu proses pembangunannya. Tidak mungkin instansi terkait tidak mengetahuinya. Tolong jangan ditutup-tutupi!” ujarnya.

    Anggota Komisi II DPR lainnya Eka Widodo menilai pagar laut ini sebagai upaya pihak tertentu untuk menguasai lahan laut secara semena-mena.

    Dia menilai terjadi pembiaran, dan pengawasan yang tidak ketat. Padahal, seharusnya tidak sulit bagi KKP serta Pemda Banten untuk mengungkap sosok di balik kemunculan pagar laut ini.

    “Jika KKP dan Pemda serius, persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” ujar Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

    Edo menegaskan bahwa pemagaran laut tersebut jelas merugikan nelayan. Pagar itu membatasi ruang gerak nelayan untuk mencari ikan, memaksa mereka menempuh jarak lebih jauh.

    Akibatnya, biaya operasional nelayan, seperti bahan bakar, meningkat drastis.

    Baca: PSN di Pantai Indah Kapuk mengokupasi hutan lindung

    Selain merampas hak nelayan, pemagaran laut juga diduga sebagai modus penguasaan lahan laut secara ilegal. Edo mengungkapkan bahwa kerugian akibat pemagaran ini meliputi terbatasnya ruang usaha nelayan, penutupan akses publik, dan kerusakan fungsi ruang laut.

    “Saya berharap bukan hanya KKP, tapi Kementerian ATR/BPN juga turut bertanggung jawab. Mereka harus segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan bidangnya.

    Apalagi, pemagaran ini tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Banten. Solusinya adalah mengungkap motif pemagaran ini dan meminta pertanggungjawaban pelaku,” tegas Edo.

    Politisi dari PKB ini menjelaskan bahwa ruang laut seharusnya dimanfaatkan sebagai zona perikanan dan zona pelabuhan. Jika ada pemanfaatan untuk kepentingan lain, harus ada RTRW yang menjadi acuan pemerintah setempat.

    “Saya menyayangkan pihak yang mengusulkan penyelesaiannya cukup dengan mencabut pagar menggunakan bantuan TNI/Polri. Saya tidak sepakat dengan solusi tersebut,” tambahnya.

  • Pagar Laut di Tangerang Akhirnya Dibongkar, Akankah Ada Proses Hukum?

    Pagar Laut di Tangerang Akhirnya Dibongkar, Akankah Ada Proses Hukum?

    7cloud.asia – Setelah menuai kontroversi akhirnya pagar laut sepanjang 30.16 kilometer di perairan Tangerang, Banten dibongkar.

    Pembongkaran pagar laut di Tangerang ini dilakukan pasukan TNi Angkatan Laut bekerja sama dengan warga sekitar pada Sabtu (18/1/2025). Pembongkaran pagar laut ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut yang utama,” kata Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Ill Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto di Tangerang, Sabtu (18/1/2025).

    Ada sekitar 600 personel dari tiga pasukan khusus TNI AL dikerahkan untuk membongkar pagar laut tersebut pada Sabtu (18/1/2025).

    Tiga pasukan khusus itu di antaranya, Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).

    “Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral,” ujar Harry.

    Baca: Komisi II DPR Minta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tidak Cuci Tangan

    Harry mengungkapkan, dilibatkannya pasukan Dislambair guna mengukur kedalaman patok pagar bambu.

    “Kami perlu mengetahui, patok-patok yang sudah tertanam dan sudah berapa lama,” kata Harry.

    Selain pasukan khusus, TNI AL juga mengerahkan personel dari Dinas Kesehatan dan Polisi Militer Angkatan Laut untuk membongkar pagar laut di Tangerang.

    Dalam pembongkaran perdana tersebut, baru dua kilometer pagar laut yang baru berhasil dibongkar. Menurut Harry, membongkar pagar laut bukan merupakan hal yang mudah.

    “Kesulitan kita, lebih mudah menanam daripada mencabut. Apalagi yang ditanam ini sudah jangka waktu sampai berbulan-bulan, itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan,” uca Harry.

    TNI AL pun menargetkan pembongkaran pagar laut di perairan Tangeran itu akan rampung dalam waktu 10 hari.

    Baca: Komisi IV DPR mendesak dilakukan penyelidikan terkait pagar laut di Tangerang

    “Targetnya itu paling cepat 10 hari. 10 hari, bukan dua bulan,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady kepada wartawan, Sabtu.

    Menurut dia, pembongkaran pagar laut ini akan terus dilakukan setiap harinya secara bertahap.  Wira Hadi juga mengungkapkan, cepat atau lambatnya proses pembongkaran pagar laut sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca.

    “Kalau cuacanya masih seperti ini, bergelombang, kami menyesuaikan waktunya,” katanya.

    Dia juga mengakui bahwa pembongkaran pagar laut menghadapi berbagai kendala teknis. Misalnya, ditemukan beberapa pagar bambu yang terpancang sudah cukup lama.

    Hal ini membuat batang bambu tertancap di dasar perairan. Selain itu, beberapa beberapa batang bambu juga ditemukan tertancap di kedalaman hingga mencapai dua meter.

    Dalam pembongkaran ini, TNI AL siap pasang badan apabila ada pihak yang keberatan. “Apa pun itu, kalau kepentingan rakyat, Angkatan Laut, TNI khususnya, kami akan tampil ke depan,” kata Harry.

    Pembongkaran pagar laut, menurut Harry, akan lebih mudah jika tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya.

    “Lebih mudah kita melaksanakan kalau tidak ada yang mengakui, daripada ada yang mengakui, kita perlu koordinasi-koordinasi lebih lanjut,” ujarnya.

    Diungkapnya pagar laut di Tangerang membuat pagar laut lain seperti di Bekasi, dan seberang Pulau C Jakarta Utara ikut terkuak.

  • Diduga untuk Tujuan Reklamasi, Walhi Minta Pemerintah Bongkar Pagar Laut di Bekasi

    Diduga untuk Tujuan Reklamasi, Walhi Minta Pemerintah Bongkar Pagar Laut di Bekasi

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sedang melakukan verifikasi untuk memeriksa apakah pembuatan pagar laut di Bekasi memiliki dokumen lingkungan yang dibutuhkan.

    Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta pada Jumat, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lokasi pagar laut di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025.

    Tim Pengawas LH, ujar Ardyanato akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan beberapa pihak lainnya untuk mengetahui pagar laut di Bekasi mempunyai persetujuan lingkungan atau tidak.

    Sebelumnya, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025).

    Menurut KKP, pagar laut di Bekasi ini tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Baca: Komisi IV DPR mendesak dilakukan penyelidikan terkait pagar laut di Tangerang

    Pihak KKP menyebut bahwa pagar laut yang menggunakan bambu itu masuk dalam kategori kegiatan reklamasi.

    Kegiatan itu masuk reklamasi, jelas Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto, karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

    Tidak hanya pagar laut di pesisir Kabupaten Bekasi, pihak KLH juga tengah mendalami dampak lingkungan dari pagar laut yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Setelah sebelumnya memverifikasi pagar laut di lokasi tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan, pihaknya juga tengah memeriksa beberapa pihak terkait aktivitas pemagaran laut tersebut.

    “Pemanggilan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dalam pemagaran laut oleh Penyidik PNS kami,” demikian Ardyanto Nugroho.

     

    Baca: PSN di Pantai Indah Kapuk 2 mengokupasi wilayah hutan lindung

    Terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terkait pagar laut di Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Kalau memang berpihak kepada lingkungan, kepada nelayan, dicabut saja,” kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friatna di Jakarta, Jumat (17/1/2025)

    Selain melakukan pencabutan, dia juga mengharapkan kementerian/lembaga terkait untuk mengidentifikasi pelaku yang melakukan pemagaran tersebut

    Langkah tegas itu perlu dilakukan, jelasnya, karena kekhawatiran bahwa pembangunan pagar tersebut bertujuan untuk menjadikan lahan baru atau reklamasi.

    Hal itu berdasarkan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tatar Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.

    Baca: Menteri ATR/BPN Bakal Mengkaji Ulang status PSN di PIK 2

    Di dalam Perda tersebut ditulis luas daratan 95.961 hektare ditambah dengan luasan kawasan reklamasi pantai seluas 9.000 hektare. Rencana yang sama diduga menjadi tujuan pemagaran di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Terkait adanya rencana reklamasi itu, dia memperingatkan sejumlah dampak tidak hanya kepada lingkungan sekitar tetapi juga perekonomian. Secara khusus masyarakat yang berada di pesisir.

    “Kalau dampak ekologis, yang pertama kematian terhadap terumbu karang. Yang kedua, kalau terumbu karang mati maka keragaman biodiversitas pantainya juga terdampak, ikan itu juga akan hilang,” katanya.

    Hilangnya ikan yang berada di sekitar pesisir pada akhirnya akan berdampak kepada nelayan yang harus mencari ikan lebih jauh ke tengah laut.

    “Mereka itu double burden. Kerja untuk mendapatkan hasil, tetapi untuk menjawab kebutuhan BBM, untuk menjawab kebutuhan air bersih pun mereka tidak terpenuhi,” jelasnya.

  • Penjelasan Pihak Agung Sedayu Group Terkait Sertifikat dan Pagar Laut di Pesisir Tangerang

    Penjelasan Pihak Agung Sedayu Group Terkait Sertifikat dan Pagar Laut di Pesisir Tangerang

    7cloud.asia – Kawasan pesisir tempat ditemukannya pagar laut di Tangerang, Banten dikabarkan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB).

    Sertifikat tersebut disebut terkait dengan perusahaan Agung Sedayu Group (ASG) karena disebut terafiliasi dengan salah satu perusahaan di bawah bendera pengembang tersebut.

    Melansir Republika, sebanyak 234 bidang merupakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

    Selain itu, juga terdapat 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan itu.

    Baca: Pagar laut di Tangerang akhirnya dibongkar

    Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid, mengatakan bahwa tidak semua dari pagar laut sepanjang 30 kilometer dengan SHGB milik PIK 2.

    Menurutnya isu tersebut hampir sama seperti semua PIK 2 adalah proyek strategis nasional (PSN).

    Terkait isu bidang SHGB PT dan SHM di Pagar laut 30 kilometer, tersebut mirip dengan isu Proyek Strategis Nasional (PSN), di mana dinarasikan bahwa semua PIK 2 ada PSN.

    “Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 Km adalah SHGB PIK, itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN,” kata Muannas seperti dikutip Republika, Selasa (21/1/2025)

    Pihaknya juga mengatakan bahwa SHGB yang dimiliki pihak PIK sudah melalui prosedur yang ada. Namun, ia tak menyebutkan secara gamblang SHGB tersebut atas nama PT apa.

    Baca: Komisi IV DPR desak dilakukan penyelidikan soal pagar laut di Tangerang

    “Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” katanya.

    Disinggung apakah SHGB tersebut telah dimiliki oleh PT Cahaya Intan Sentosa (PT CIS) yang terafiliasi ASG, ia meminta awak media untuk mengeceknya di AHU secara langsung.

    “Kalo itu silahkan aja di cek di AHU kan bisa diakses. Yang lain saya belum tahu,” katanya.

    Seperti diketahui pagar laut di Tangerang yang menjadi sorotan publik telah dibongkar oleh pasukan TNI Angkatan Laut pekan lalu.

    Namun demikian sejumlah pihak menilai pembongkaran ini tidak cukup, pembangunan pagar laut harus diusut tuntas karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

     

  • Catatan Syah Sabur: Membongkar Kejanggalan di Balik Pagar Laut Tangerang

    Catatan Syah Sabur: Membongkar Kejanggalan di Balik Pagar Laut Tangerang

    7cloud.asia – Setelah menjadi kontroversi selama berhari-hari karena merugikan ribuan nelayan di kawasan tersebut, akhirnya pemerintah benar-benar membongkar pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

    Pembongkaran pagar laut dilakukan dengan amat serius karena melibatkan 2.700 orang dari berbagai institusi, seperti TNI AL yang menerjunkan personel marinir dan pasukan katak. Ada juga personel KKP, Bakamlà, Polri, dan sekitar 1.000 nelayan.

    Tak hanya itu, TNI AL juga mengerahkan 2 alat tempur, 2 unit tank ampibi, kapal, dan puluhan perahu nelayan. Entah, berapa besar uang yang dihabiskan untuk membongkar pagar laut tersebut.

    Di satu disi, pembongkaran tersebut nenunjukkan pemerintah akhirnya bisa berpihak kepada rakyat kecil dalam hal ini para nelayan.

    Tapi di saat yang sama, hal itu patut membuat kita prihatin. Bahwa negara bisa “dikerjain” oleh pemilik modal.

    Bayangkan, masalah sederhana itu memerlukan upaya luar biasa besar untuk membongkarnya. Baik dari sisi energi, dana serta peralatan maupun SDM.

    Bahkan upaya ini dipantau langsung oleh orang tertinggi di TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri ATR/ Kepala BPN, dan Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto.

    Banyaknya petinggi yang turun tangan dalam pembongkaran pagar laut ini, memunculkan pertanyaan, mengapa upaya merobohkan pagar laut ini jadi heboh dan seolah jadi peristiwa besar?

    Tapi, sebenarnya yang membuat heboh sebetulnya adalah pemerintah sendiri, khususnya KKP.

    Sebab, setelah sekitar enam bulan pagar laut tersebut dibangun, tak ada tindakan apapun dari KKP. Pemerintah daerah mulai dari Kepala Desa, Camat, Bupati Tangerang hingģa Gubernur Banten tak ada yang peduli dengan keberadaan pagar laut tersebut.

    DPRD Kabupaten Tangerang maupun DPRD Banten juga diam seribu bahasa.
    Baru setelah pagar tersebut viral dan diberitakan banyak media, akhirnya KKP bertindak.

    Lalu, apakah saat itu KKP langsung membongkar pagar? Tidak! Saat itu KKP hanya menyegel pagar.

    Selain itu, menteri KKP memberi waktu 20 hari kepada pemilik pagar untuk membongkar pagar tersebut. KKP juga berjanji untuk menyelidiki siapa pemilik pagar.

    Jika dalam 20 hari pemiliķ tidak juga membongkar pagar, barulah KKP akan membongkarnya. Padahal apa susahnya KKP menyelidiki siapa pemilik pagar. Bukankah menteri bisa berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk mengetahui masalah sederhana itu.

    Masalah yang berkepanjangan itu akhirnya sampai ke Presiden Prabowo. Presiden yang langsung memerintahkan KKP untuk mrmbongkar pagar laut tersebut. Tapi rupanya perintah prediden tak cukup untuk menggeraķkan pak mentèri.

    Presiden pun memerintahkan Panglima TNI untuk melakukan pembongkaran. Sekali lagi, masalah sederhana ini harus melibatkan presiden untuk bertindak.

    Padahal Kabinet saat ini dilengkapi banyak menteri, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan kabinet sebelum ini. Mengapa pula masalah remeh-temeh ini harus ditangani Panglima TNI?

    Namun, baru sehari pembongkaran dilakukan, Menteri KKP minta TNI Al menghentikan pembongkaran. Alasannya, KKP memerlukan semua pagar untuk dijadikan barang bukti saat masalahnya tibawa ke ranah hukum.

    Entah apa yang terjadi di balik layar. Yang jelas, dua hari setelah menteri KKP meminta pembongkaran dihentikan, akhirnya berbagai pihak sepakat untuk membongkar pagar.

    Upaya membongkar pagar yang memerlukan SDM, alat, dan dana yang tak sedikit tak perlu terjadi jika masing pihak menjalanksn tugas dengan baik.

    Jika KKP melakukan pengawasan sejak awal, pasti KKP bisa segera mengetahui siapa pemilik pagar laut tersebut. Dengan begitu, KKP pun bisa segera meminta pemilik pagar untuk membongkrnya sendiri dengan dana dan SDM yang lebih simple.

    Tokh akhirnya Menteri ATR/Kepala BPN mengakui sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat HGB di daerah yang dipagari. Semoga hal ini jadi pelajaran bagi pemerintah.

    Negara sebesar ini mestinya malu karena bisa “dikerjain” pengusaha. Bangsa ini ternyata masih harus banyak belajar agar bisa benar-benar jadi bangsa besar.

  • Soroti Penanganan Pagar Laut, DPR Pertanyakan Kinerja KKP yang Beda Perlakuan dengan Nelayan di Daerah Lain

    Soroti Penanganan Pagar Laut, DPR Pertanyakan Kinerja KKP yang Beda Perlakuan dengan Nelayan di Daerah Lain

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR Saadiah Uluputty mempertanyakan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang hingga kini belum mampu ungkap dalang di balik polemik pagar laut di Tangerang.

    Menurutnya, menjadi suatu hal yang aneh jika Sakti Wahyu Sakti Trenggono yang telah menjabat menjadi Menteri KKP sejak lima tahun lalu tidak mengetahui pagar laut dan baru terungkap setelah viral di media sosial.

    “Seolah-olah Instansi besar seperti KKP yang mengurus laut tidak berfungsi. Ada berbagai macam Dirjen Ruang Laut, Dirjen PDSKP, tapi hingga kini belum mampu menemukan dalang dari pembuat pagar laut, di mana (KKP) selama ini? Aneh,” tegas Uluputty dalam keterangan tertulis dikutip Parlementaria, Minggu (26/1/2025).

    “Sebagai wakil rakyat kami merasa heran, bukankah KKP mempunyai semua sarana yang ada? Jawab kepada kami secara jujur. Apakah kurang anggaran untuk pengawasan,” ujar Politisi PKS ini dengan keras.

    Saadiah juga menyampaikan perbandingan yang jauh berbeda ketika mendatangi nelayan saat reses di Maluku.

    “Yang hendak membangun karamba di laut namun sudah dikejar pembayaran BPMB. Sedangkan 30 KM pagar laut yang sudah bertahun-tahun harus berhati-hati, ada apa?,” ungkapnya.

    Baca: Penjelasan Agung Sedayu Group soal pagar laut di Tangerang

    Saadiah juga menyoroti anggaran Kementrian Kelautan dan Perikanan yang kurang lebih mencapai sekitar Rp6,2 Triliun, dibanding dengan Kementrian Pertahanan 147 Triliun, dengan tugas dan fungsi menjaga kedaulatan Laut, menjaga seluruh potensi perikanan yang ada di Indonesia.

    Anggota Komisi XIII DPR, Edison Sitorus juga menyoroti pembangunan pagar laut di wilayah pesisir utara Banten ini. Menurut Edison, pagar laut ini bukan hanya merugikan nelayan, tetapi juga mengungkap metode lama yang digunakan mafia tanah untuk menguasai lahan pesisir.

    “Kita kaget juga ya. Awalnya, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut ini, padahal ada polisi air, marinir, dan petugas lingkungan hidup di sana.

    Namun, setelah viral, kita baru tahu bahwa ini adalah cara mafia tanah untuk mendapatkan daratan dengan menguruk laut. Setelah dibuat pagar, nanti mereka uruk, lalu tiba-tiba sudah ada sertifikatnya,” jelasnya dikutip Parlementaria, Kamis (23/1/2025)

    Edison mengatakan pengkavlingan wilayah laut telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.

    Dia menambahkan, hal serupa juga terjadi di Merak, di mana rawa-rawa dan pohon mangrove yang jadi tempat bermain anak-anak kini sudah milik orang Jakarta.

    Baca: Komisi IV DPR desak dilakukan penyelidikan soal pagar laut

    “Mereka buat sertifikat dulu, lalu pagar, dan uruk jadi daratan,” kata Politisi PAN ini.

    Ia menambahkan bahwa praktik serupa ditemukan di sepanjang pantai dari Anyer hingga Teluk Naga.

    “Syukurlah kejadian ini akhirnya terbongkar. Menteri KKP dan BPN telah menyatakan bahwa sertifikat ilegal seperti ini bisa ditinjau kembali dan dibatalkan,” ungkap Edison.

    Dia menegaskan, pagar laut ini menghalangi akses nelayan ke laut lepas. Mereka harus memutari 30 kilometer hanya untuk melaut, yang tentunya sangat memberatkan.

    “Ini jelas melanggar hak asasi manusia dalam mencari nafkah,” tegasnya.

    Dengan terkuaknya kasus pagar laut ini, Edison berharap ada langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, termasuk peninjauan ulang sertifikat ilegal dan pembenahan regulasi.

  • Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Tak Cukup Hanya Dibongkar Harus Ada Proses Hukum

    Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Tak Cukup Hanya Dibongkar Harus Ada Proses Hukum

    7cloud.asia – Setelah banyak disorot masyarakat, akhirnya pada Sabtu (18/1/2025) pagar laut sepanjang 30.16 kilometer di Tangerang Banten dibongkar.

    Pembongkaran pagar laut di pesisir utara Banten ini dilakukan TNI Angkatan Laut dengan dibantu masyarakat dan warga setempat.

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan hingga Selasa (28/1/2025) pembongkaran pagar laut telah mencapai 18,7 kilometer.

    Wira mengatakan pembongkaran pagar laut itu dilakukan tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan yang dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk dan Kronjo.

    “Maka pagar laut yang tersisa masih 11,46 kilometer,” katanya di Tangerang, seperti dikutip Antaranews.com, Selasa (28/1/2025)

    Baca: Pagar laut di Tangerang akhirnya dibongkar

    Dengan hasil ini berarti mundur dari yang dijanjikan. Sebelumnya, TNI AL menyebut pembongkaran pagar laut akan selesai dalam 10 hari.

    Wira mengatakan selama proses pembongkaran pagar laut ini terkendala beberapa faktor, seperti cuaca yang kurang bersahabat sehingga menjadikan kapal-kapal kesulitan melakukan pembongkaran pagar.

    Sebelumnya, panjang pagar laut 30,16 kilometer berada di wilayah 16 desa di enam kecamatan Kabupaten Tangerang.

    Tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Pembongkaran pagar laut dinilai tidak cukup. Sejumlah kalangan menilai, harus ada proses hukum pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang yang diduga milik Agung Sedayu Group ini.

     

    Baca: Komisi II DPR minta Menteri ATR/BPN tak cuci tangan soal pagar laut

    Terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) jumlahnya mencapai 263 bidang dengan pemiliknya atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang. PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Ada juga sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

    Kedua korporasi pemilik sertifikat merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan PIK 2.

    Mantan Menkopolkam, Mahfud MD lewat cuitan di akun X, menegaskan kasus pagar laut Tangerang harus segera dinyatakan sebagai kasus pidana. Pakar hukum tata negara ini meminta pemerintah tegas dengan kasus ini.

    Bahkan, Mahfud menyebut sudah masuk ranah pidana karena adanya sertifikat ilegal yang diduga kuat diperoleh melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.

    “Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana,” tulis Mahfud MD melalui cuitan akun X pada Sabtu (25/1/2025).

    Baca: Walhi sebut penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum

    Mahfud menegaskan, aparat pemerintah di lapangan tidak perlu khawatir, karena yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini adalah master mind atau otak perencana.

    Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menilai, terdapat potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah laut atau pemberian sertifikat di atas laut.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan, pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha adalah dilarang.

    Larangan pemberian sertifikat di atas laut tersebut bertujuan untuk mencegah pengkaplingan atau privatisasi yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan, diskriminasi secara tidak langsung.

    mengusut pelanggaran hukum pada proses pemberian hak atas tanah yang melibatkan para mafia tanah baik penerbit maupun pemegang sertifikat.

  • PDI Perjuangan Dorong Pembentukan Pansus untuk Selidiki Kasus Pagar Laut

    PDI Perjuangan Dorong Pembentukan Pansus untuk Selidiki Kasus Pagar Laut

    7cloud.asia – Sejumlah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, mendorong Pembentukan Pansus DPR untuk menuntaskan kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

    Wakil Ketua Komis IV DPR, Alex Indra Lukman menjelaskan sebagai lembaga legislatif, DPR punya mitra di masing-masing Komisi, maka untuk efektif dan agar segera bisa diungkap dengan tuntas siapa yang bertanggung jawab maka sebaiknya dibentuk Pansus.

    Alex mengaku khawatir terkait pengabaian terhadap tindak lanjut sertifikasi lahan laut yang harusnya lebih jelas pengaturannya.

    Sebab, hingga kini pemasangan pagar laut puluhan kilometer itu hingga kini belum diketahui siapa dalangnya.

    “Jadi jangan kemudian dibekukan atau seperti pagar laut yang kemudian dibongkar tanpa jelas siapa penanggung jawabnya. Soal pembekuan (sertifikat) itu kan soal teknis,” katanya dilansir di akun resmi Facebook PDI Perjuangan.

    Jika tidak ditindak, Alex justru khawatir bahwa banyak kasus serupa mungkin tersembunyi, hanya saja tidak terdeteksi karena kurangnya pengawasan.

    Baca: Sejumlah kalangan dorong proses hukum dalam kasus pagar laut Tangerang

    Dengan dibentuk Pansus, DPR bisa lebih mendalami kenapa hal yang seperti ini bisa terjadi, karena tidak menutup kemungkinan pagar laut juga terjadi di tenpat lain.

    “Ini kan terjadi terbongkarnya karena hal ini viral dihebohkan oleh masyarakat. Jadi itu kan tidak menutup kemungkinan banyak kasus yang lain lagi kan gitu, yang kebetulan tifak terpantau oleh masyarakat,” tandasnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus juga mendesak pimpinan DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus pagar laut.

    Menurut Deddy, kasus ini menyeret berbagai pihak mulai dari menteri hingga menteri koordinator.

    “Kenapa diusulkan ada Pansus, karena kan ada banyak kementerian terlibat di sana harusnya, ada KKP, ada Kementerian Investasi, karena dulu tentu mereka ikut menetapkan untuk PSN, ada Menko juga segala macam, jadi ini melibatkan banyak pihak,” kata Deddy yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan kepada awak media, Rabu (22/1/2025).

    Menurut Deddy, bukti kejahatan yang merugikan masyarakat khususnya nelayan ini terpampang nyata di depan masyarakat.

    Baca: Walhi sebut penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum

    “Jadi memang seharusnya ada Pansus karena ini kejahatan yang telanjang di depan publik,” katanya.

    Saat itu, Deddy mengatakan untuk membentuk pansus maka harus melalui kesepakatan antar fraksi dan pimpinan DPR. Sebab, pansus ini dibentuk lintas fraksi, bukan hanya Komisi II yang merupakan mitra kerja Kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

    “Kan itu harus ada kesepakatan. Apalagi pansus itu kan artinya lintas komisi, ya tentu nanti kita lihat pimpinan DPR seperti apa sikapnya, kita tunggu aja,” katanya.

    Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di atas laut Tangerang kini tengah menuai polemik. Belakangan terungkap pagar laut itu memilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2023 silam.

    Menurut Deddy, untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pengadaan pagar laut misterius ini tidak memerlukan waktu yang lama.

    “Nah tentu ini siapa yang berperan? yang berperan tentu orang ATR/BPN dong. Karena yang mengeluarkan surat surat itu kan dari ATR BPN. Seharusnya segera diumumkan, dan seharusnya menurut saya itu tidak lama, siapa saja orang internal ATR/BPN yang berperan melakukan pelanggaran hukum itu,” kata Deddy.

    Dia menegaskan, ini harus jelas-jelas sanksinya dan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi Menteri yang baru untuk membereskan institusinya.