Tag: walhi

  • WALHI Ajukan Uji Materiil Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Berkaitan dengan Klaster Lingkungan

    WALHI Ajukan Uji Materiil Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Berkaitan dengan Klaster Lingkungan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster lingkungan hidup.

    Dilansir di laman remi WALHI, permohonan uji materiil ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk perlawanan terhadap pelemahan perlindungan lingkungan hidup yang dilegalkan melalui regulasi tersebut.

    Permohonan ini secara khusus menyoal 13 pasal di UU Cipta Kerja yang dinilai bermasalah karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan nilai-nilai keadilan ekologis.

    Di antaranya adalah Pasal 13 huruf B serta berbagai ketentuan dalam Pasal 22, mulai dari angka 1 hingga 28.

    Pasal-pasal ini dinilai telah mengaburkan jaminan perlindungan lingkungan yang seharusnya menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

    Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, dalam keterangannya di Gedung MK menyampaikan bahwa pemberlakuan UU Cipta Kerja telah menyebabkan keresahan dan kerugian nyata baik bagi masyarakat maupun bagi lingkungan hidup.

    Baca: UU Cipta Kerja mencipatkan ketidakpastian kerja

    Menurutnya, keberadaan undang-undang ini mencederai semangat keadilan ekologis karena membuka ruang bagi eksploitasi lingkungan tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.

    “Berlakunya UU ini meruntuhkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang semestinya ditopang oleh upaya perlindungan lingkungan yang demokratis,” ujar Zenzi.

    Ia menyoroti bahwa sejumlah pasal dalam UU tersebut secara eksplisit membatasi hak-hak prosedural masyarakat, khususnya dalam hal partisipasi publik, akses terhadap informasi, dan kontrol terhadap kebijakan yang berdampak pada lingkungan.

    Salah satu masalah pokok yang dikritik adalah pembatasan partisipasi publik dalam proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). UU Cipta Kerja membatasi partisipasi hanya kepada “masyarakat terdampak langsung”, yang mengesampingkan hak masyarakat luas dan organisasi lingkungan untuk turut serta dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.

    Padahal, hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat dan layak bagi kehidupan merupakan hak kolektif yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

    Perubahan kelembagaan dari Komisi Penilai AMDAL menjadi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup juga menjadi sorotan.

    Baca: UU Cipta Kerja rusak kemampuan adaptasi rakyat

    Perubahan ini dinilai menghilangkan ruang pelibatan unsur masyarakat dan organisasi lingkungan dalam proses pengambilan keputusan, yang selama ini merupakan kanal partisipatif dalam tata kelola lingkungan.

    Selain itu, WALHI juga menyoroti ketentuan yang melemahkan fungsi pengawasan negara terhadap kegiatan usaha. Salah satunya adalah ketentuan dalam Pasal 22 angka 18 yang menyatakan bahwa pencabutan izin lingkungan tidak serta merta membatalkan izin usaha atau kegiatan.

    Hal ini jelas bertentangan dengan semangat pengawasan preventif dalam perlindungan lingkungan hidup, serta menghapus korelasi logis antara keberadaan izin lingkungan dan izin usaha.

    Masalah akses informasi juga tidak luput dari perhatian. Ketentuan yang mengandalkan sistem informasi berbasis digital dinilai bias terhadap wilayah perkotaan dan mengabaikan masyarakat di wilayah pedesaan atau terpencil yang belum memiliki infrastruktur internet memadai.

    Hal ini berpotensi menghambat hak warga negara untuk mengetahui dan mengawasi kebijakan di bidang lingkungan, serta membatasi partisipasi mereka dalam pemerintahan yang demokratis.

    Baca: UU Cipta Kerja memangkas perlindungan terhadap pekerja

  • WALHI: Penertiban Kawasan Hutan Legalisasi Kejahatan Lingkungan Negara


    7cloud.asia – Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh Satuan Tugas (Satgas) faktanya semakin memperburuk kondisi di lapangan.

    Alih-alih memastikan pemulihan hak masyarakat dan ekosistem hutan yang selama ini dirusak oleh aktivitas ilegal korporasi sawit, penertiban justru melegalisasi perusakan lingkungan.

    Banyak patok-patok penyegelan dan pengambilalihan dilakukan di lahan milik masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial.

    WALHI juga menemukan fakta bahwa pasca pengambilalihan lahan, pemerintah menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PT Agrinas tanpa diketahui landasan hukumnya.

    Juga tanpa memastikan PT Agrinas tunduk pada undang-undang yang berlaku, misalnya melakukan analisis dampak lingkungan, mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan, dan prasyarat-prasyarat lainnya untuk bisa beroperasi.

    “Fakta ini membuktikan bahwa Perpres 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan hutan menggeser kejahatan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan dengan fasilitasi negara, ke kejahatan yang dilakukan secara langsung oleh negara,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

    Dari temuan WALHI di sepuluh provinsi, seluruhnya proses penertiban kawasan hutan ini justru menimbulkan masalah baru dan tidak menjawab pemulihan ekologi dan pemulihan hak rakyat sebagai substansi utama.

    “Hanya ada dua tujuan satgas penertiban kawasan hutan ini, pertama adalah cari uang saja, kedua adalah mengganti pemain, yang tadinya perusahaan swasta yang menumpuk keuntungan dari bisnis ilegal, sekarang perusahaan negara, yaitu Agrinas, yang jika dilihat di lapangan maupun pemberitaan terkait, bahwa orang-orang di Agrinas didominasi oleh militer”, tambah Uli.

    Di Kalimantan Tengah, setidaknya terdapat sebanyak 127 perusahaan sawit dengan luasan kurang lebih total 849.988 hektar yang terdaftar dalam SK Menhut No 36 Tahun 2025 yang akan di tertibkan oleh Satgas PKH

    Dari Pantauan WALHI Kalimantan Tengah telah dilakukan plangisasi sebanyak 16 perusahaan di kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Bayu Herinata mengatakan bahwa penertiban kawasan hutan (PKH) di Kalimantan Tengah justru mempertegas bentuk baru kejahatan struktural yang dilakukan oleh negara.

    Di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur plangisasi yang dilakukan oleh satgas tidak jelas lokasi dan luasan lahannya berbeda dengan SK Menhut No.36 tahun 2025,

    Penyegelan ini, menurut Bayu, juga tidak menghentikan aktifitas perusahaan di lokasi. Selain itu WALHI Kalteng menemukan bahwa lahan-lahan masyarakat adat dan petani sawit kecil yang telah lama berkonflik dengan perusahaan sawit justru ikut disegel oleh Satgas.

    Padahal masyarakat adalah korban dari ekspansi ilegal perusahaan. Tidak adanya transparansi dan partisipasi masyarakat menyebabkan muncul potensi konflik baru.

    ”Ini bukan penertiban, tapi pemutihan korporasi dan legalisasi kejahatan lingkungan oleh negara. Seharusnya negara hadir menyelesaikan konflik dan melakukan pemulihan lingkungan, bukan menjadi aktor utama pelanggar hukum dan perusakan lingkungan”

    Hal yang sama juga terjadi di Kalimantan Barat, dari hasil pengumpulan data dan informasi serta pemberitaan beberapa media, WALHI Kalbar menemukan saat ini sudah ada 4 Perusahaan yang sudah di tertibkan oleh satgas PKH yang kemudian disegel.

    Perusahaan yang disegel antara lain; PT. Rezeki Kencana di Kabupaten Kubu Raya seluas 1.672,83 hektare, PT. Riau Agrotama Plantation di Kapuas Hulu seluas 1.909,23 hektare, PT. Satria Multi Sukses di Kabupaten Landak seluas 1.371,73 hektare.

    Untuk perusahaan PT. SMS ini sendiri pada tanggal 3 Maret 2025 masyarakat sempat melakukan aksi menuntut perusahaan sawit itu mengembalikan hutan lindung seluas 238,51 hektare yang diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS. Tak lama kemudian pada tanggal 17 Maret 2025 perusahaan PT. SMS di segel satgas PKH.

    Namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai tuntutan masyarakat terkait pengembalian hutan lindung yang menjadi wilayah kelola masyarakat.

    Perusahaan lainnya yaitu PT. Duta Palma yang berada di dua kabupaten Bengkayang dan Sambas, Kalimantan Barat, dengan luas lahan sawit 137.626,01 hektare.
    Perusahaan ini kemudian segel satgas PKH, lalu diberikan kepada PT. Agrinas Nusantara. Tetapi pengambil alih PT. Duta Palma tidak menyelesaikan konflik yang sebelumnya terjadi terhadap buruh yang di PHK.

    Mengenai Pilpres No 5 Tahun 2025 WALHI Kalbar merasa ini hanya menguntungkan negara karena penguasaan lahan – lahan yang diambil alih dan kawasan yang disegel tidak dikembalikan sesuai dengan fungsinya.

    “Selain itu, kami khawatir penertiban ini juga menyasar masyarakat di Kalimantan Barat, seperti yang saat ini telah terjadi di wilayah-wilayah lain”, kata Indra Syahnanda, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye.

    Di Sumatera Barat, WALHI mencatat bahwa sekitar 105 ribu hektare lahan telah dipasangi segel oleh Satgas PKH. Namun hingga kini, belum jelas untuk siapa sesungguhnya proses penertiban ini ditujukan.

    Penertiban ini untuk siapa sebenarnya? Hutan seharusnya dipahami bukan sekadar aset legal formal, tetapi sebagai penyangga sistem kehidupan. Hutan memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan bahkan nilai spiritual bagi masyarakat yang menggantungkan hidup darinya.

    “Maka hutan harus dilihat sebagai aset negara yang harusnya dipulihkan, sebagaimana yang disebutkan dalam Perpres sebagai salah satu sanksi” kata Wengky Purwanto, Direktur Ekesekutif WALHI Sumatera Barat.

  • Temuan WALHI Mengungkap Penertiban Kawasan Hutan Abaikan Lahan Milik Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengritisi penertiban kawasan hutan (PKH) yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) dalam beberapa waktu terakhir.

    Fakta yang ditemukan WALHI di sejumlah daerah, terungkap penertiban kawasan hutan semakin memperburuk kondisi di lapangan.

    Alih-alih memastikan pemulihan hak masyarakat dan ekosistem hutan yang selama ini dirusak oleh aktivitas ilegal korporasi sawit, penertiban kawasan hutan justru melegalisasi perusakan lingkungan.

    Di Kalimantan Barat, dari hasil pengumpulan data dan informasi serta pemberitaan beberapa media, WALHI Kalbar menemukan saat ini sudah ada 4 Perusahaan yang sudah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang kemudian disegel.

    Perusahaan yang disegel antara lain; PT. Rezeki Kencana di Kabupaten Kubu Raya seluas 1.672,83 hektare, PT. Riau Agrotama Plantation di Kapuas Hulu seluas 1.909,23 hektare, PT. Satria Multi Sukses di Kabupaten Landak seluas 1.371,73 hektare.

    Baca: Penertiban kawasan hutan melegalisasi kejahatan lingkungan oleh Negara

    Untuk perusahaan PT. SMS ini sendiri pada tanggal 3 Maret 2025 masyarakat sempat melakukan aksi menuntut perusahaan sawit itu mengembalikan hutan lindung seluas 238,51 hektare yang diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS.

    Tak lama kemudian pada tanggal 17 Maret 2025 perusahaan PT. SMS di segel satgas Penertiban Kawasan Hutan.

    Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tuntutan masyarakat terkait pengembalian hutan lindung yang menjadi wilayah kelola masyarakat.

    Perusahaan lainnya yaitu PT. Duta Palma yang berada di dua kabupaten Bengkayang dan Sambas, Kalimantan Barat, dengan luas lahan sawit 137.626,01 hektare.

    Perusahaan ini kemudian segel satgas PKH, lalu diberikan kepada PT. Agrinas Nusantara. Tetapi pengambil alih PT. Duta Palma tidak menyelesaikan konflik yang sebelumnya terjadi terhadap buruh yang di-PHK.

    Baca: Catatan kritis terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan

    WALHI Kalbar menilai Perpres No 5 Tahun 2025 hanya menguntungkan negara karena penguasaan lahan, lahan yang diambilalih dan kawasan yang disegel tidak dikembalikan sesuai dengan fungsinya.

    ”Selain itu, WALHI khawatir penertiban ini juga menyasar masyarakat di Kalimantan Barat, seperti yang saat ini telah terjadi di wilayah-wilayah lain,” kata Indra Syahnanda, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI.

    Di Sumatera Barat, WALHI mencatat ada sekitar 105 ribu hektare lahan telah dipasangi segel oleh Satgas PKH. Namun hingga kini, belum jelas untuk siapa sesungguhnya proses penertiban ini ditujukan.

    Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Wengky Purwanto mempertanyakan penertiban ini. Dia menegaskan, seharusnya hutan dipahami bukan sekadar aset legal formal, tetapi sebagai penyangga sistem kehidupan.

    Ditekannya bahwa hutan memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan bahkan nilai spiritual bagi masyarakat yang menggantungkan hidup darinya.

    ”Maka hutan harus dilihat sebagai aset negara yang harusnya dipulihkan, sebagaimana yang disebutkan dalam Perpres sebagai salah satu sanksi,” katanya

    Baca: Militerisasi kawasan hutan mengancam masyarakat

    Wengky menambahkan, bahwa tipologi sawit dalam kawasan hutan itu sangat beragam sekali. Misalnya di kabupaten Agam, PT AMP, perusahaan yang terhubung dengan Wilmar Grup. Sekitar 1500 hektare lahan yang disegel.

    Jika dilihat sejarah asal usul lahan, bahwa wilayah tersebut awalnya merupakan tanah ulayat milik Masyarakat Adat, yang awalnya disepakati untuk dibangun kebun plasma, namun hingga kini tidak pernah diberikan kepada masyarakat.

    Sehingga ketika satgas PKH menertibkan 1500 hektar yang dikelola PT AMP, harusnya penertiban tersebut diikuti dengan pengembalian wilayah kepada pemilik hak ulayat dan mengembalikan fungsi sebagai mana awalnya.

    Kompleksnya tipologi penguasaan di kawasan hutan ini, memang tidak mampu dijawab dengan Perpres 5 tahun 2025 yang menyederhanakan persoalan.

    “Jelas kita membutuhkan UU Kehutanan baru yang mampu menjawab tata kelola hutan Indonesia yang buruk,” kata Wengky.

    Baca: Sentralisasi menghambat pengelolaan perhutanan sosial

  • WALHI Ungkap Adanya Kekeliruan dalam Penertiban Kawasan Hutan

    WALHI Ungkap Adanya Kekeliruan dalam Penertiban Kawasan Hutan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengritisi penertiban kawasan hutan (PKH) yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) dalam beberapa waktu terakhir.

    Fakta yang ditemukan WALHI di sejumlah daerah, terungkap penertiban kawasan hutan semakin memperburuk kondisi di lapangan.

    Alih-alih memastikan pemulihan hak masyarakat dan ekosistem hutan yang selama ini dirusak oleh aktivitas ilegal korporasi sawit, penertiban justru melegalisasi perusakan lingkungan.

    Bukan hanya tidak menjawab substansi pemulihan lingkungan, WALHI juga menemukan fakta di lapangan bahwa PT Agrinas melakukan pungutan paksa ke masyarakat.

    Di Sumatera Utara, wilayah yang selama ini dikuasai oleh PT Torganda, telah dilimpahkan secara diam-diam ke Agrinas. Proses ini berlangsung secara tertutup dan tanpa disertai izin resmi pengelolaan kawasan hutan.

    Baca: Penertiban kawasan hutan abaikan lahan milik masyarakat adat

    Di saat yang sama, konflik lahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat terus berlangsung dan tidak kunjung diselesaikan.

    “Bahkan, muncul oknum yang mengatasnamakan Agrinas dan meminta upeti sebesar Rp400 per kilogram hasil panen sawit.

    Proses pemungutan ini dilakukan secara intimidatif terhadap para kepala desa, dengan masuk ke wilayah desa menggunakan pakaian loreng dan membawa nama institusi tersebut.

    Tindakan ini menciptakan ketakutan serta tekanan psikologis di tingkat desa,” kata Riandra, Direktur WALHI Sumatera Utara.

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ginda Harahap, Manajer advokasi kajian kampanye dan Organisasi Rakyat, WALHI Jambi. PT Agrinas melakukan penyegelan di wilayah tanaman industri.

    Baca: Penertiban kawasan hutan dinilai melegalisasi kejahatan lingkungan oleh Negara

    Objek yang disegel oleh Satgas berada di area yang masih dalam proses resolusi konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan.

    Penyegelan ini dinilai tebang pilih, karena wilayah yang disegel justru merupakan kawasan yang selama ini telah diproteksi dan sedang dalam tahap penyelesaian konflik.

    Tercatat bahwa 280 hektare lahan telah disegel oleh Satgas. Padahal, telah ada surat resmi dari PT Agrinas, dan masyarakat sedang menjalani proses sosialisasi terkait kerja sama dengan perusahaan tersebut.

    PT Agrinas menawarkan skema bagi hasil dengan proporsi 40 persen untuk masyarakat dan 60 persen untuk perusahaan. Namun, seluruh proses pekerjaan ditanggungkan kepada masyarakat, tanpa pembagian tanggung jawab yang adil.

    Ginda mengkritisi landasan berpikir yang masih menempatkan kawasan hutan sebagai domain eksklusif negara.

    Baca: Kritik terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan

    Ditambah penertiban kawasan hutan ini mengedepankan pendekatan militerisme dan hukum dalam menghadapi permasalahan rakyat.

    “Satgas PKH gagal menempatkan diri sebagai alat korektif yang berpihak kepada rakyat,“ ujar Ginda.

    Ginda menilai, penertiban kawasan hutan berjalan di bawah bayang-bayang institusi yang selama ini menjadi bagian dari masalah. Tanpa perubahan cara pandang, ujarnya, Satgas tidak akan mampu menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan.

    Bagi WALHI Jambi, koreksi kawasan hutan bukan semata perkara teknis spasial atau legalisasi status. Ini adalah soal keadilan ekologis, sejarah relasi kuasa, dan pemulihan hak masyarakat atas ruang hidup.

    ”Maka, upaya koreksi harus dimulai dari pengakuan terhadap masyarakat sebagai pemilik sah kawasan yang telah mereka kelola secara arif selama puluhan bahkan ratusan tahun,” kata Ginda.

  • WALHI Riau Ungkap Sejumlah Kebakaran Hutan Berulang di Tanah Konsesi

    WALHI Riau Ungkap Sejumlah Kebakaran Hutan Berulang di Tanah Konsesi

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI Riau mencatat, sejak Januari sampai Juli 2025 kebakaran hutan telah menghanguskan sekitar 1.000 hektare hutan dan lahan di Riau.

    Hal ini yang kemudian menyebabkan status bencana Riau meningkat dari tahun sebelumnya menjadi tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan.

    Berdasarkan hasil analisis spasial WALHI Riau melalui satelit Aqua dan Terra dengan confidence level di atas 70 persen menunjukkan sepanjang periode 1 Mei sampai 24 Juli 2025 terdapat 310 titik panas yang tersebar di 9 kabupaten/kota Provinsi Riau.

    Dilansir di laman resmi WALHI, Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir menempati urutan teratas dalam jumlah kasus kebakaran hutan di Riau.

    Hasil analisis ini juga memperlihatkan titik api berada dalam areal kerja 8 (delapan) perusahaan perkebunan kayu dan kelapa sawit.

    Baca: Riau tetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan

    Perusahaan itu adalah PT Perawang Sukses Perkasa, PT Citra Buana Inti Fajar, PT Riau Andalan Pulp & Paper, PT Selaras Abadi Utama, PT Diamond Raya Timber, CV Bhakti Praja Mulia.

    Juga PT Ruas Utama Jaya, dan PT Jatim Jaya Perkasa. Lebih parahnya, perusahaan yang telah dijatuhi hukuman pidana, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) kembali terbakar di tahun ini.

    Setidaknya dari titik api yang ditemukan di konsesi perusahaan di atas, PT RAPP (APRIL&Partner), PT SRL (APRIL&Partner), dan PT DRT (Barito Grup) adalah perusahaan yang juga terbakar pada tahun-tahun sebelumnya.

    Bahkan PT Jatim Jaya Perkasa (Wilmar Grup) telah diputus bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup dan kebakaran hutan dan lahan berdasar putusan Mahkamah Agung kembali ditemukan titik api dalam areal kerjanya.

    Selain itu, hasil analisis media WALHI Riau juga menemukan Perusahaan Milik Asing (PMA) asal Malaysia, PT Adei Plantation Industry (KLK Grup) kembali terbakar.

    Baca: Titik panas mulai bermunculan di Riau

    Perusahaan ini telah dua kali dijatuhi hukuman pidana atas kasus yang sama, yaitu pada tahun 2016 dan 2020.

    Direktur Eksekutif WALHI Riau, Boy Jerry Even Sembering mendesak penegak hukum menetapkan perusahaan yang areal kerjanya terbakar sebagai tersangka karhutla.

    Boy menegaskan, penegakan hukum ini juga harus paralel dengan evaluasi perizinan pembukaan lahan.

    ”Bahkan perusahaan yang berulang kali menjadi pelaku kebakaran hutan dan lahan serta memiliki catatan pelanggaran lingkungan hidup lainnya sudah layak dicabut perizinannya,” ujar Boy.

    Baca: WALHI sebut impunitas membuat kebakaran hutan terus berulang

  • Kebakaran Hutan dan Lahan Jadi Ancaman Serius di Jambi

    Kebakaran Hutan dan Lahan Jadi Ancaman Serius di Jambi

    7cloud.asia – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius di Provinsi Jambi di musim kemarau ini.

    Berdasarkan hasil pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi melalui sistem Fire Information for Resource Management System (FIRMS) milik NASA tercatat sebanyak 578 titik panas (hotspot) selama periode Juli 2025.

    Pemantauan titik panas ini menggunakan sensor VIIRS (Visible Infrared Imaging Radiometer Suite) pada satelit Suomi NPP (N21)

    Dari jumlah tersebut, 114 titik panas berada dalam kawasan konsesi 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan 66 titik lainnya tersebar di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 8 perusahaan.

    Fakta ini kembali menegaskan bahwa karhutla bukan semata terjadi karena aktivitas masyarakat, tetapi dominan berlangsung di area yang dikelola oleh korporasi besar pemegang izin konsesi.

    WALHI Jambi menemukan bahwa HGU perusahaan sawit yang memiliki titik panas tertinggi antara lain: Ex. PT Bahari Gembira Ria: 21 titik, PT Ari Kirana Lestari: 11 titik.

    Baca: Kebakaran hutan di Aceh banyak terjadi di lahan milik Negara

    Sedangkan PT Muaro Kahuripan Indonesia: 17 titik dengan Fire Radiative Power (FRP) tertinggi sebesar 40,13 dan tingkat kepercayaan tinggi, yang mengindikasikan kuat adanya kebakaran aktif.

    Hal ini terkonfirmasi oleh masyarakat jaringan WALHI Jambi di lapangan bahwa terjadi kebakaran di wilayah tersebut dengan perkiraan luasan 270 Ha. PT Dharma Tanjung Sawita: 8 titik, PT Tujuh Kaki Dian: 7 titik.

    Selain itu, puluhan perusahaan lainnya tercatat memiliki titik panas meskipun dalam jumlah lebih kecil. Ini mengindikasikan bahwa karhutla terjadi secara sistemik dan berulang di berbagai korporasi.

    Sementara dalam sektor kehutanan (PBPH), pemantauan WALHI Jambi menemukan: PT Wira Karya Sakti (WKS): 33 titik panas, mayoritas terjadi berulang di lokasi yang sama, dan nilai FRP sebesar 14,29 di Kabupaten Batanghari, PT Limbah Kayu Utama: 12 titik panas, dengan FRP 23,39, juga pada level kepercayaan tinggi,

    Perusahaan lain seperti PT Alam Bukit Tiga Puluh, PT Hijau Artha Nusa, PT Malaka Agro Perkasa, dan lainnya turut teridentifikasi sebagai lokasi hotspot.

    Sebaran titik-titik panas ini menunjukkan kelalaian atau bahkan indikasi kesengajaan dalam pengelolaan lahan yang berujung pada kebakaran.

    Baca: Impunitas membuat kebakaran hutan terus berulang

    Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan bahwa temuan ini mencerminkan kegagalan struktural negara dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap korporasi yang terus mengulangi pelanggaran lingkungan.

    “Setiap tahun kita mendapati pola yang sama: kebakaran terjadi di wilayah yang itu-itu saja, milik korporasi yang sama, dan hingga kini tidak ada penindakan serius,“ ujarnya.

    Korporasi melanggar, lanjut Oscar, dan rakyat yang harus menanggung sesaknya asap dan rusaknya lingkungan. Karena itu WALHI menegaskan bahwa karhutla adalah kejahatan ekologis yang tidak boleh dimaklumi.

    Temuan ini menunjukkan kegagalan sistematis dalam pengawasan dan penegakan hukum atas aktivitas korporasi di sektor perkebunan dan kehutanan.

    Pemerintah Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum tidak bisa terus abai melihat berulangnya karhutla di area konsesi yang sama, apalagi dengan tingkat kepercayaan data yang tinggi dari sistem pemantauan.

    WALHI Jambi mendesak agar korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar segera diperiksa dan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin jika terbukti lalai atau sengaja membakar.

    ”Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga soal hak hidup rakyat yang terancam oleh asap dan kehancuran ekologis,” tegas Oscar Anugrah.

    Baca: KLH ingatkan potensi kebakaran hutan di bulan Agustus

  • Riset WALHI: Pemerintah Masih Setengah Hati Masyarakat Justru Sudah Manfaatkan Energi Berkelanjutan

    Riset WALHI: Pemerintah Masih Setengah Hati Masyarakat Justru Sudah Manfaatkan Energi Berkelanjutan

    7cloud.asia – Baru-baru ini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI meluncurkan laporan hasil penelitiannya terkait transisi ke energi terbarukan.

    Laporan WALHI ini tidak hanya menyampaikan fakta dan data, tetapi juga menggambarkan bagaimana masyarakat mengalami, memahami, dan merespon praktik energi terbarukan berbasis komunitas.

    Para penulisnya mencoba menarasikan ulang apa yang telah diceritakan oleh narasumber melalui pengalamannya atau kesehariannya dalam penggunaan energi terbarukan

    Kemudian cerita-cerita dari narasumber tersebut dirangkai dan terhubung satu sama lainnya untuk menunjukkan sebuah fenomena dalam hal ini adalah cerita tentang upaya membangun dan mengaplikasikan praktik baik Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam skala lokal.

    ​​​​​​Dalam laporan yang diberi tajuk “Energi Rakyat: Belajar Pengelolaan Energi Terbarukan Terbarukan Berbasis Komunitas di Indonesia“ ini, WALHI menyoroti keengganan Indonesia untuk lepas dari ketergantungan bahan bakar fosil.

    Kondisi ini, menurut WALHI, membuat transisi energi negara ini bergerak ke arah yang semu. Hingga 2023, bauran energi nasional masih didominasi oleh penggunaan bahan bakar fosil dengan persentase mencapai 86 persen.

    Baca: Mewujudkan pembangkit mikro dari energi terbarukan

    Ketergantungan itu kerap kali dimaklumi dengan alasan ketersediaan 99,2 miliar ton sumber daya batu bara, tingginya biaya dekarbonisasi, minimnya investasi, hingga rendahnya biaya listrik yang bersumber dari batu bara.

    Secara historis, lonjakan produksi batu bara di Indonesia dipercaya sebagai respon terhadap krisis keuangan Asia pada tahun 1997. Selain itu, pada tahun 2003, Indonesia mulai beralih dari negara pengekspor minyak menjadi negara importir minyak.

    Hal ini disebabkan oleh turunnya pangsa pasar minyak dan gas domestik dari 10 persen pada tahun 2000 menjadi sekitar 2,5 persen pada tahun 2021.

    Krisis finansial juga menyebabkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak mampu mempertahankan arus kas, membayar utang, atau mengamankan pendanaan untuk investasi yang direncanakan.

    Eksploitasi batu bara di Indonesia pada gilirannya berdampak terhadap kerusakan ekologis.

    Berdasarkan catatan WALHI, luas tambang batu bara di Indonesia mencapai 5,9 juta hektare, dengan 2 juta hektare di antaranya berada di tutupan hutan. Dampak penggunaan lahan tersebut telah melepas emisi sebesar 349 juta ton CO2e.

    Baca: Pembangkit listrik mikro dinilai lebih berkelanjutan

    Sementara itu, menurut catatan Badan Energi Internasional (IEA), pada tahun 2021, total emisi sektor energi Indonesia menghasilkan 600 juta ton CO2e, dan menjadikan negara ini sebagai penghasil emisi terbesar kesembilan di dunia.

    Bukannya berhenti dan beralih pada energi terbarukan, pemerintah bersikeras menolak untuk sadar. Sebab, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, pemerintah masih mengizinkan pembangunan 13,8 GW PLTU baru.

    Ditambah, aturan mengenai rencana percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, serta larangan pengembangan PLTU baru dalam Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2022, yang masih mencantumkan sejumlah pengecualian.

    Indonesia menpunyai potensi energi terbarukan yang terbilang besar. Potensi tersebut, pada tahun 2022, setidaknya teridentifikasi sebesar 3.687 gigawatt (GW).

    Di antaranya, bersumber dari laut (63 GW), panas bumi (23 GW), bioenergi (57 GW), bayu (155 GW), hidro (95 GW), dan yang terbesar adalah surya (3.294 GW). Dari jumlah tersebut, hanya 12,6 GW yang dimanfaatkan, atau sekitar 0,30% dari total potensi yang teridentifikasi.

    Dalam praktiknya, tidak hanya abai dalam mengembangkan energi terbarukan, tetapi kehadiran negara justru memporak-porandakan pemanfaatan energi terbarukan yang telah dibangun oleh komunitas masyarakat.

    Baca: Dampak sosial dari transisi energi terbarukan

    Sebuah studi yang dilakukan Energy Sector Management Assistance Program (ESMAP) menyatakan, bahwa sejak 1990 lebih dari 1.300 jaringan listrik berskala kecil (mini grid) yang didanai oleh pemerintah telah dimanfaatkan oleh masyarakat.

    Akan tetapi, hingga 2017, pemerintah mendapati 150 desa meninggalkan jaringan listrik skala kecil karena kehadiran PLN, dan hanya tersisa 6 persen dari jaringan listrik skala kecil yang beroperasi setelah jaringan listrik utama (PLN) hadir.

    Diskusi kelompok terfokus (Focus Group Disccusion/FGD) yang diselenggarakan WALHI juga mendokumentasikan masalah pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas.

    Di sejumlah daerah, seperti Seloliman (Mojokerto, Jawa Timur), Dusun Silit (Sintang, Kalimantan Barat), dan Kamanggih (Sumba, Nusa Tenggara Timur), masyarakat setempat membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dengan kapasitas 25-45 KW yang dapat menyediakan penerangan bagi 4 desa.

    Meski begitu, komunitas masyarakat juga merasakan ancaman dari keberlanjutan PLTMH. Salah satunya, akibat kehadiran PLN. Bahkan, hanya dengan pemasangan tiang yang belum dialiri listrik saja, warga sudah membayangkan akhir dari keberlanjutan energi berbasis komunitas tersebut.

    Dari 3 lokasi yang disebut, hanya masyarakat di Kamanggih yang bersedia untuk menjual listriknya kepada PLN. Sisanya, khawatir jika teknologi yang mereka bangun nantinya menjadi barang rongsokan.

    Baca: Indonesia belum maksimal manfaatkan potensi energi terbarukan

  • PN Unaaha Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Morosi Soal Pencemaran Lingkungan oleh PT OSS

    PN Unaaha Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Morosi Soal Pencemaran Lingkungan oleh PT OSS

    7cloud.asia – Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menilai putusan Pengadilan Negeri Unaaha yang mengabulkan sebagian gugatan warga Morosi adalah kemenangan rakyat atas ketidakadilan ekologis yang selama ini mereka hadapi.

    Selama bertahun-tahun, masyarakat Morosi dipaksa hidup dalam bayang-bayang pencemaran yang merusak kesehatan, lingkungan, dan masa depan mereka.

    ”Kini, melalui putusan ini, negara secara resmi mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran. Ini adalah bentuk pengakuan atas suara dan penderitaan rakyat yang terlalu lama diabaikan,” ujar Andi seperti dilansir di laman resmi WALHI Indonesia.

    Ia menekankan bahwa putusan ini harus dijadikan preseden penting untuk mendorong perubahan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan, terutama di kawasan industri strategis yang selama ini seolah berada di luar jangkauan hukum.

    Namun, dia mengingatkan kemenangan ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari kerja-kerja pengawasan dan pengorganisasian yang lebih kuat.

    ”Kami menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk terus bersama mendesak keadilan bagi seluruh komunitas yang menjadi korban kerusakan ekologis, bukan hanya di Morosi, tapi di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

    Baca: PN Palembang tolak gugatan warga terhadap perusahaan pemicu kabut asap

    Direktur LBH Kendari, Sadam Husain, menyatakan dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Unaaha telah mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian. Ini adalah hasil dari perjuangan panjang masyarakat terdampak atas pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tergugat.

    Hal ini merupakan langkah awal yang masih harus kita kawal bersama. LBH Kendari bersama rekan-rekan koalisi akan terus membersamai perjuangan masyarakat dalam membela hak-hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Advokat Publik YLBHI, Edy K. Wahid, menambahi secara tidak langsung, putusan ini juga menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di kawasan industri Tergugat.

    “Pencemaran lingkungan adalah pelanggaran HAM, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi soal hak hidup layak dan sehat.”

    YLBHI memandang bahwa pelanggaran serupa juga terjadi di banyak kawasan industri yang disebut “kawasan strategis nasional.”

    Oleh karena itu, putusan ini adalah langkah penting untuk menghentikan impunitas korporasi besar yang selama ini bebas mencemari lingkungan tanpa konsekuensi.

    Baca: Perusahaan tambang nikel di Konawe Utara didenda puluhan miliar Rupiah

    “Putusan ini adalah sinyal tegas bahwa industri tidak bisa lagi berlindung di balik status ‘strategis’ atau ‘investasi’ jika kenyataannya merusak ruang hidup rakyat. Ini pengingat bahwa penghormatan terhadap HAM dan lingkungan harus menjadi bagian utama dari arah pembangunan nasional,” tegasnya.

    Selanjutnya, tim advokasi Rakyat Morosi menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pelaksanaan putusan ini.

    Mereka mendesak pemerintah memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang, baik di Morosi maupun di kawasan industri lainnya di Indonesia.

    Tim mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera memastikan pelaksanaan seluruh isi putusan, termasuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak-hak korban.

    Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui pengakuan, tetapi juga melalui tindakan konkret yang menjamin penghormatan terhadap HAM dan keadilan ekologis

    Gugatan warga Morosi yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat Morosi terhadap pihak PLTU dalam perkara lingkungan hidup Nomor: 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh.

    Baca: Greenpeace desak pemerintah pajaki perusahaan perusak lingkungan

    Dalam amar putusannya yang diterima melalui e-court pada 31 Juli 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tergugat PLTU PT Obsidian Stainless Steel telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan terbukti mencemari lingkungan hidup.

    Adapun pokok-pokok amar putusan yang patut dicatat sebagai tonggak penting perjuangan rakyat Morosi antara lain:

    Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan pencemaran lingkungan hidup.
    Memerintahkan Turut Tergugat I dan II untuk:
    a. Menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait
    kondisi pencemaran.
    b. Melakukan tindakan pemulihan lingkungan, seperti menghilangkan bau
    busuk, memperbaiki instalasi pengolahan limbah cair dan emisi, serta memusnahkan sumber pencemaran
    Putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh industri dan pemegang kebijakan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak rakyat atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • WALHI: Tewasnya Demontrans Tunjukkan Kegagalan Negara Lindungi Rakyat

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia terhadap peserta aksi demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di berbagai kota di Indonesia.

    Kekerasan yang dilakukan aparat tidak hanya melanggar hak-hak dasar warga negara, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam merespons tuntutan publik secara adil, bermartabat, dan demokratis.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menyebut pernyataan Presiden Prabowo yang menuding demonstrasi sebagai tindakan makar dan terorisme justru akan semakin memperkuat legitimasi kekerasan aparat.

    “Alih-alih menunjukkan kepemimpinan yang solutif dan terbuka, Presiden memilih pendekatan retoris yang menebar ketakutan dan menutup ruang dialog,” demikian WALHI dalam pernyataan tertanggal 1 September 2025 itu.

    WALHI mendesak agar Presiden mencabut izin penggunaan kekuatan berlebih oleh Polisi dan TNI, karena pendekatan ini hanya akan memperluas lingkaran kekerasan dan menambah korban jiwa.

    Aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk ekspresi politik yang sah dan dijamin oleh konstitusi. Demonstrasi ini lahir dari keresahan kolektif atas berbagai persoalan struktural yang selama ini diabaikan oleh pemerintah—mulai dari perampasan ruang hidup hingga ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.

    Baca: 11 Orang meninggal dalam gelombang unjuk rasa

    Tewasnya Affan dan Rheza bukan hanya mencerminkan kegagalan aparat dalam menjalankan tugas perlindungan terhadap warga, tetapi juga menjadi simbol dari runtuhnya komitmen negara dalam membangun pemerintahan yang demokratis, adil, dan berpihak pada rakyat.

    Kekerasan yang dilakukan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil yang terus menerus dilakukan adalah bentuk nyata dari represi negara yang tidak bisa ditoleransi.

    WALHI mengingatkan, gelombang protes dan demonstrasi yang merebak sejak Agustus 2025 tidak lahir dari ruang hampa, melainkan akumulasi kekecewaan publik terhadap kegagalan DPR dalam menjalankan fungsinya dalam menjalankan mandat sebagai wakil rakyat.

    Dalam satu dekade terakhir, DPR telah mengesahkan berbagai regulasi yang memperkuat perampasan ruang hidup dan memperlemah perlindungan terhadap lingkungan.

    “UU Cipta Kerja, UU Mineral dan Batubara (Minerba), UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta UU Ibu Kota Negara (IKN) adalah contoh nyata dari kebijakan yang dikebut tanpa mengindahkan aspirasi dan keberatan masyarakat,” imbuh pernyataan tersebut.

    Sementara itu, pola kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan bahwa institusi ini telah bertransformasi menjadi alat represi negara terhadap rakyatnya sendiri.

    Baca: Suara Ibu Indonesia sebut kematian demonstran adalah kematian keadilan

    Dalam sepuluh tahun terakhir, Polri menunjukkan kecenderungan brutalitas yang mengkhawatirkan.

    Aksi penyampaian pendapat di muka umum yang seharusnya dilindungi justru direspons dengan penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan, penahanan, pemukulan, dan intimidasi terhadap para demonstran.

    Dalam catatan WALHI sejak tahun 2014 sampai tahun 2024, setidaknya 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena perjuangannya untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Ini bukanlah bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, melainkan upaya sistematis untuk membungkam demokrasi dan menghalangi partisipasi publik dalam proses politik.

    Atas situasi yang semakin mengkhawatirkan ini, WALHI mendesak pemerintah dan DPR RI secara bersama-sama menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua pihak yang menjadi korban kekerasan polisi dan secara umum meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

    WALHI juga mendesak agar seluruh individu yang ditahan karena berpartisipasi dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah dibebaskan.

    Pemerintah diminta mengevaluasi dan mencabut semua kebijakan yang tidak berkeadilan bagi masyarakat dan mempercepat krisis iklim seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Penertiban Kawasan Hutan.

    Juga pertambangan di pulau-pulau kecil, pembangkit listrik energi fosil dan semua bentuk kebijakan yang berkontribusi terhadap hilangnya Wilayah Kelola Rakyat dan merusak lingkungan hidup.

    Baca: Polisi diminta tangkap pelaku perusakan fasilitas publik

  • Kepemimpinan Baru WALHI: Tegakkan Daulat Rakyat Wujudkan Keadilan Ekologis

    Kepemimpinan Baru WALHI: Tegakkan Daulat Rakyat Wujudkan Keadilan Ekologis

    7cloud.asia – Direktur Eksekutif Nasional WALHI periode 2025-2029, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan bahwa WALHI akan menjadi rumah bagi seluruh gerakan untuk membangun gerakan pulihkan Indonesia secara kolektif dan kolaboratif.

    Gerakan ini akan dilakukan bersama seluruh kantor daerah WALHI, organisasi gerakan rakyat, Masyarakat Adat, petani, nelayan dan orang muda.

    WALHI, ujarnya, harus menuntut negara kembali pada mandat-mandat konstitusionalnya. Secara politik, Eksekutif Nasional dan Dewan Nasional akan mendesak negara untuk berhenti melakukan tindakan yang militeristik.

    “WALHI akan menunjukkan wajah garangnya bagi setiap kebijakan yang meminggirkan rakyat,“ ujar Boy dalam jumpa pers yang dipantau secara daring Jumat (26/9/2025).

    Boy menambahkan, WALHI juga akan hadir dalam setiap gerakan rakyat lintas isu untuk berjuang bersama dan mendesak negara untuk melakukan koreksi kebijakan yang destruktif dan meminggirkan rakyat.

    Salah satu agenda yang terus diperjuangkan WALHI adalah pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat dan Keadilan Iklim.

    WALHI akan terus berdiri di garda terdepan dalam penyelamatan lingkungan dan keselamatan rakyat. Dengan akan terus mengusung narasi anti kapitalistik, lalu memperluas dan memperkuat pendidikan serta pengorganisasian rakyat.

    Melakukan kampanye masif baik di level lokal, nasional dan internasional. Dan, pastinya WALHI akan menghimpun gerakan rakyat yang lebih masif untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan lestari.

    Seperti diketahui, pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) XIV WALHI menegaskan perlawanan terhadap sistem ekonomi kapitalistik ekstraktif dan oligarki politik yang menjadi akar kerusakan ini.

    Forum yang berlangsung sejak 18 hingga 24 September 2025 di Pulau Sumba tersebut memilih Boy Jerry Even Sembiring sebagai Direktur Eksekutif Nasional WALHI periode 2025–2029 bersama tujuh Dewan Nasional.

    Dengan mandat baru ini, WALHI meneguhkan diri sebagai rumah gerakan rakyat untuk menghentikan perampasan ruang hidup, melawan penghancuran ekologis, serta memperjuangkan hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat dan kedaulatan bangsa yang berkeadilan.

    Dewan Nasional WALHI, Torry Kuswardono mengatakan bahwa sejak awal disadari bahwa tantangan ke depan jauh lebih besar. Karena itu WALHI mengambil sikap bahwa proses pemilihan ini haruslah lebih dari sekedar kontestasi.

    Hasilnya dari seruan ini kami terpilih secara aklamasi oleh seluruh anggota WALHI dengan total anggota WALHI yang datang berjumlah 487 orang.

    Arie Rompas, Dewan Nasional WALHI juga menyampaikan bahwa keadilan itu tidak datang dengan sendirinya. Keadilan harus diperjuangkan, dan WALHI bersama dengan rakyat akan memperjuangkannya.

    “Keadilan ekologis harus didasarkan pada daulat rakyat, dan demokrasi yang substansi. Saling menguatkan, membangun soliditas dan solidaritas adalah kunci kerja kita nantinya”, kata Arie.