Tag: walhi

  • Walhi Desak Pemprov DKI Jakarta Hentikan Izin Pembangunan PLTU Baru

    Walhi Desak Pemprov DKI Jakarta Hentikan Izin Pembangunan PLTU Baru

    7cloud.asia – Masalah polusi udara di Jakarta masih belum tuntas diselesaikan  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah Provinsi DKI menghentikan izin pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru.

    “Dinas Lingkungan Hidup DKI harus mendorong upaya lebih luas seperti penutupan PLTU dan penghentian izin pembangunan PLTU baru,” ujar Pegiat Kampanye Polusi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abdul Ghofar.

    Dilansir Antaranews, Ghofar mewakili Walhi menegaskan pemerintah seharusnya terus melakukan upaya berkelanjutan untuk mengurangi polusi udara dari berbagai sektor.

    Pemerintah harus melakukan penutupan operasi PLTU, penegakan hukum bagi industri pencemar dan lainnya.

    Baca Juga: Daftar PLTU Batubara yang Mangkrak dan Layak Dibatalkan Demi Lingkungan

    Tidak hanya itu, Walhi juga mendesak pemerintah agar menghentikan pembangunan PLTU baru yang terutama berada di sekitar Jabodetabek.

    “Memang PLTU tersebar di Pelabuhan Ratu, Merak dan Serang, namun ada juga banyak yang berada di kawasan industri dan punya kontribusi terhadap pencemaran udara di Jakarta,” jelasnya. 

    Walhi menyadari wewenang Dinas Lingkungan Hidup DKI memang terbatas area administratif, namun diharapkan mampu berfokus pada upaya penegakan hukum pada industri pencemar yang berada di Jakarta.

    Selanjutnya Ghofar menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Pemrov DKI dalam mengatasi polusi udara belum maksimal.

    Baca Juga: Ombudsman: Butuh Langkah Komprehensif untuk Atasi Polusi Udara

    Termasuk pemasangan sebanyak 109 pengabut air (water mist) di sejumlah gedung swasta yang diklaim efektif dalam mengatasi polusi udara.

    Menurut Ghofar, water mist tersebut belum berdampak efektif mengurangi atau mengendalikan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

    “Penerapan ‘water mist’ belum teruji efektif dan sebaiknya tidak dipaksakan lebih lanjut,” katanya.

    Karena itu, lanjut Ghofar, Pemprov DKI sebaiknya berfokus pada solusi pengurangan polusi, dibanding berkutat pada upaya pengendalian polusi yang belum terbukti efektif.

    Baca Juga: Relokasi Warga Rempang Ditunda, DPR: Investasi Tak Boleh Singkirkan Warga

    Berdasarkan pemantauan IQAir maupun ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara), kualitas udara di Jakarta dalam seminggu terakhir masuk dalam kategori tidak sehat.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan operasi pengawasan cerobong pabrik.

    Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan provinsi rendah emisi pada 2030 sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 576 tahun 2023.

    “Kami rutin memeriksa cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Jadi, pengawasan harus menyeluruh terutama industri-industri yang masih memanfaatkan batubara sebagai bahan bakar,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

    Reporter: Nurakhmayan

  • Walhi Sumsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan yang Lalai Jaga Lahan Konsesinya dari Karhutla

    Walhi Sumsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan yang Lalai Jaga Lahan Konsesinya dari Karhutla

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak pemerintah melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang lalai menjaga lahan konsesinya dari karhutla.

    Melansir Antaranews, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Yuliusman AS, tindakan tegas ini perlu dilakukan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berulang di tahun-tahun berikutnya.

    “Melihat fakta di lapangan itu, diharapkan pemerintah daerah dan pihak berwenang melakukan berbagai tindakan yang dapat mencegah terjadinya karhutla sehingga dapat dihindari bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat,” jelas Yuliusman.

    Selain itu, Walhi Sumsel juga mendesak pemerintah membuat program pencegahan dan penanggulangan karhutla yang tepat dan cepat.

    Menurut Yuliusman hal ini perlu dilakukan agar tahun-tahun mendatang pemerintah tidak sibuk menyiapkan satgas serta melakukan operasi darat dan udara untuk pemadaman karhutla.

    Sebab, operasi ini menghabiskan biaya puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang seharusnya dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan lainnya.

    Karena itu, masalah karhutla harus diatasi dengan baik. Tidak hanya merusak lingkungan, karhutla menyebabkan asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

    Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumsel tercatat sekitar 35 ribu masyarakat mengalami gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kabut asap karhutla pada musim kemarau 2023.

    Walhi Sumsel juga mendata kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai 5.000 hektare di lokasi konsesi perusahaan perkebunan, hutan tanaman industri, dan pertambangan.

    “Contoh konkret karhutla terjadi di lahan konsesi atau perusahaan pemegang izin berbasis lahan yakni dilakukannya penyegelan lahan oleh KLHK di 11 perusahaan yang mengalami karhutla pada musim kemarau 2023 ini,” paparnya.

    Hasil pemantauan Walhi, karhutla tidak hanya terjadi di lahan konsesi 11 perusahaan yang tersebar di tiga daerah yakni Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

    Tetapi juga terjadi di sekitar lokasi pemegang izin berbasis lahan lainnya seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Muara Enim, Lahat, dan Musirawas.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Walhi Maluku Utara Ungkap Konflik Ruang yang Melibatkan Masyarakat dengan Korporasi di Halmahera

    Walhi Maluku Utara Ungkap Konflik Ruang yang Melibatkan Masyarakat dengan Korporasi di Halmahera

    Foto: Walhi

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara mencatat sejumlah konflik ruang yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, baik di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan monokultur maupun kepentingan lainnya terjadi di provinsi tersebut pada pertengahan 2024.

    Dalam pernyataannya, Walhi Maluku Utara menyebut masyarakat yang tinggal di pesisir maupun hutan Halmahera, terusik dengan adanya konsesi pertambangan seluas 75.422 hektar dari 28 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel.

    Masyarakat yang terusik ini khususnya Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

    “Pengekangan ruang hidup masyarakat adat di Halmahera akibat industri pertambangan nikel sangat terkait dengan rencana penggunaan energi untuk mobil listrik yang ditandai dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Faisal Ratuela, Direktur Walhi Maluku Utara.

    Walhi Maluku Utara berprinsip, provinsi yang mayoritas wilayahnya terdiri dari laut, seharusnya menjadi fokus perlindungan alam.

    “Termasuk daratan dan garis pantainya serta keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, bukan hanya memberikan izin eksploitasi yang pada akhirnya memberatkan Halmahera,” tambah Faisal.

    Baca: Perjuangan suku Awyu di balik tagar “All Eyes on Papua“ 

    Maluku Utara memiliki wilayah sekitar 3,5 juta hektar, di mana 2,5 juta hektar di antaranya adalah hutan. Secara keseluruhan, saat ini terdapat sekitar 146 IUP, dengan total luas konsesi mencapai 667.964,98 hektare.

    Faisal mengingatkan, hutan adalah wilayah jelajah dan bagian dari rumah Ohongana Manyawa.

    “Karena cadangan deposit nikelnya tinggi, kemudian diambil. Jadi sebenarnya warga Ohongana Manyawa itu tidak keluar dari hutan terus masuk ke area perusahaan. Tidak, itu adalah wilayah mereka,” tegas Faisal.

    Ancaman investasi tambang nikel ini tidak hanya kepada Ohongana Manyawa , tetapi juga satwa endemik Maluku Utara, seperti burung Bidadari Halmahera yang berada di wilayah tersebut.

    Di sisi lain, meski sesuai aturan hukum, Halmahera tidak masuk dalam kelompok pulau kecil, Walhi menganggapnya sebagai pulau kecil. Alasannya, karena daya dukung dan daya tampung lingkungannya terbatas.

    “Jika dieksplorasi secara besar seperti saat ini, akan berdampak luar biasa terhadap kehidupan warga yang di pesisir,” tambah Faisal.

    Baca: Perjuangkan kelestarian hutan adatnya suku Awyu gelar aksi di MA

    Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, Munadi Kilkoda juga berpendapat, bahwa masuknya pertambangan ke hutan di mana Ohongana Manyawa tinggal, akan semakin membuat kelompok ini tersingkir.

    “Kalau mereka terganggu, tidak ada perlawanan terbuka oleh mereka. Pilihannya adalah mereka akan migrasi ke wilayah yang dipercaya lebih aman,” kata dia.

    Antropolog dari Universitas Khairun Ternate, Safrudin Abdulrahman juga membenarkan pernyataan Walhi Maluku Utara itu.

    Ohongana Manyawa tidak mempertahankan tanah adat, sebagaimana suku-suku lain di Indonesia, yang kadang disertai perlawanan dengan senjata tradisional.

    “Kita masuk, mereka semakin mundur ke dalam. Semacam tidak ada masalah, kalau kita ambil wilayah mereka. Mereka hanya bertahan pada wilayah tertentu yang disakralkan,” ujar Abdulrahman.

    Meneropong Masa Depan
    Munadi mengingatkan, ada prinsip hak-hak asasi manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang disebut sebagai Free, Prior and Informed Consent of Indigenous Peoples.

    Baca: PTUN Jayapura tolak gugatan suku Awyu

    Prinsip tersebut intinya masyarakat adat berhak untuk memberi atau tidak memberi izin atas tindakan apa pun yang bisa mempengaruhi lahan, wilayah, atau hak-hak mereka.

    Dalam kasus terkait pertambangan di kawasan yang menjadi hak masyarakat adat, prinsip ini harus diterapkan.

    “Masyarakat adat harus diajak duduk membicarakan kepentingan perusahaan di situ,”kata dia.

    Karena tambang itu ada di ruang hidup masyarakat adat, keputusan terkait bisa atau tidaknya perusahaan beroperasi di wilayah itu, menjadi keputusan masyarakat.

    Jika masyarakat adat menolak, perusahaan apapun tidak dapat berperasi, dan jika ini dilanggar, yang terjadi adalah pelanggaran HAM serius.

    Sayangnya, kata Munadi, bentuk-bentuk pelanggaran HAM oleh perusahaan tambang tidak ditindak oleh negara.

    “Bahkan seolah-olah negara melakukan pembiaran,” kata dia.

    Abdulrahmah juga menekankan bahwa yang harus menyesuaikan diri adalah pihak luar, bukan Ohongana Manyawa.

    Baca: Indonesia dan Brasil penyumbang terbesar deforestasi hutan tropis

    “Mereka harus diselamatkan karena semakin sempit wilayahnya. Ohongana Manyawa di Halmahera Timur sudah sering menyebrang ke Halmahera Tengah, karena terdesak area tambang di wilayah mereka,” kata dia.

    Pemerintah harus memastikan, setidaknya kawasan yang disakralkan oleh Ohongana Manyawa tetap bebas dari sentuhan siapapun, karena itu merupakan wilayah terakhir mereka.

    Jika secara sadar Ohongana Manyawa ingin menetap, pemerintah bisa memberikan bantuan, dengan berbagai penyesuaian.

    Prinsipnya, kata Abdulrahman, sesuai tradisi rumah atau bangunan bagi Ohongana Manyawa tidak boleh memiliki kamar dan harus berada di tepi sungai, serta memiliki lahan tanaman konsumsi mereka.

    “Kita membangun mereka, meningkatkan daya hidup meraka, dengan kearifan mereka, dengan tradisi mereka, dengan budaya mereka, dari semua aspek,” tandasnya.

    Sementara Walhi menuntut tindakan lebih tegas.

    “Kembalikan hutan mereka,” ujar Faisal.

    Dia mengingatkan, jika suku ini bisa menilai, mungkin mereka akan mengatakan bahwa cara pihak luar dalam memperlakukan hutam sama sekali keliru.

    Salah satu yang harus dipelajari dari Ohongana Manyawa adalah tentang bagaimana mereka sangat menghargai pohon

    “Kita memang harus belajar tentang penghargaan terhadap alam dari mereka,” kata Faisal.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Instalasi Pipa Terminal BBM Pertamina Bocor, Begini Kata WALHI

    Instalasi Pipa Terminal BBM Pertamina Bocor, Begini Kata WALHI

    7cloud.asia – Bocornya instalasi pipa terminal BBM PT Pertamina di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur membuat ribuan warga mengungsi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyayangkan peristiwa ini.

    Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Eksekutif Nasional, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Fanny Tri Jambore menjelaskan peristiwa seperti ini kerap terjadi di berbagai daerah.

    Menurut Fanny, hal ini menunjukkan kegagalan perencanaan pembangunan secara sistemik.

    “Kondisi ini seharusnya dapat menjadi evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan pemerintah, mengingat pemberian izin proyek-proyek berisiko tinggi seperti pipa minyak, kilang minyak serta industri pertambangan lainnya masih belum secara menyeluruh menggunakan instrument-instrumen yang telah diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ketat,” urai  Fanny, seperti yang dikutip Portonews.

    Baca: Puluhan sumur di Lombok Barat tercemar gegara Pertamina bocorpipa

    Lebih jauh Fanny menjelaskan seharusnya Pertamina melakukan  pengkajian risiko terlebih dahulu agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

    Pengkajian risiko tersebut meliputi seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya, penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat.

    Selain itu, pengkajian risiko juga melakukan penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.

    WALHI menyoroti berulangnya peristiwa kebocoran maupun kebakaran pada kilang, depo serta pipa di sektor migas di berbagai daerah.

    Agar tak terulang, lanjut Fanny, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem kemanan dan keselamatan pada industri migas yang melibatkan seluruh stakeholder terkait khususnya KLHK dan Kementerian ESDM.

    Baca: Pipa Pertamina bocor, ribuan warga di Tuban mengungsi

    “Pertamina harus menyiapkan skema mitigasi terhadap operasional perusahaannya yang memiliki resiko tinggi, terutama pada resiko kebocoran pipa, kebakaran kilangnya. Pasalnya, kebocoran pipa atau kebakaran kilang minyak ini sangat berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus berani melakukan tindakan tuntutan hukum terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan.

    Dalam hal ini terdapat klausul pidana dalam UU 32/2009 yang dapat digunakan sebagai langkah-langkah hukum untuk menindak perusahaan yang mencemari lingkungan dan berdampak pada kehidupan masyarakat.

    Fanny memberi contoh pada 2019 lalu, KLHK pernah mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan termasuk Pertamina atas kasus pencemaran Teluk Balikpapan.

     

  • WALHI Ajak Generasi Muda Indonesia untuk Aktif dalam Aksi Lingkungan dengan Ajukan Gugatan Iklim

    WALHI Ajak Generasi Muda Indonesia untuk Aktif dalam Aksi Lingkungan dengan Ajukan Gugatan Iklim

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengajak generasi muda Indonesia untuk menempuh gugatan iklim karena dampak krisis iklim di dunia dan Indonesia semakin memburuk.

    Seruan untuk ajukan gugatan iklim ini disampaikan Manajer Kampanye Pesisir, Laut, dan Pulau Kecil, Eksekutif Nasional WALHI pada acara orasi lingkungan hidup lapangan Student Centre UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan, Banten, 10 Juni 2024 lalu.

    Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kelompok Mahasiswa Pecinta Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan Kembara Insani Ibnu Battuta (KMPLHK RANITA) dengan Disaster Manajemen Centre Dompet Dhuafa.

    Pada acara orasi lingkungan hidup yang bertajuk Indonesia Emas 2045 atau Indonesia Cemas 2024? tersebut, Parid menjelaskan bahwa dampak krisis iklim secara global telah membuat temperatur planet bumi melebihi 1,5 derajat celcius dibandingkan dengan era pra revolusi Industri.

    Di Indonesia, krisis iklim telah memperburuk kehidupan masyarakat pesisir, di mana ratusan nelayan meninggal di tengah laut, ratusan desa pesisir diterjang banjir rob, puluhan pulau kecil telah tenggelam,

    Baca: Cara ajukan gugatan iklim

    ”Ini sekaligus mengancam air serta pangan yang menghidupi Masyarakat selama ini,” ungkapnya di hadapan ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, seperti dikutip di laman resmi WALHI.

    Dalam situasi ini, tambah Parid, kita penting untuk meminta pihak yang bertanggungjawab atas krisis iklim yang mengancam kehidupan masyarakat luas, khususnya nasib generasi muda yang akan hidup pada masa yang akan datang.

    “Krisis iklim ini telah merampas hak generasi muda untuk hidup layak pada masa depan. Kita harus menuntut pertanggungjawaban dari negara dan koorporasi skala besar yang telah mengeruk keuntungan ekonomi tetapi mengorbankan nasib planet bumi,” jelasnya.

    Untuk itulah, Farid menegaskan, generasi muda harus terlibat aktif menghentikan krisis iklim dengan cara menjadi penggugat iklim yang menuntut pertanggungjawaban negara yang telah memproduksi beragam kebijakan yang memperburuk krisis iklim.

     

    Baca: Aktivis lingkungan Korsel ramai-ramai ajukan gugatan iklim

    Gugatan juga bisa ditujukan kepada korporasi multinasional yang telah memproduksi emisi dalam jumlah yang sangat besar dalam satu dekade terakhir.

    “Pada titik ini, WALHI Nasional siap untuk mendampingi siapapun, terutama generasi muda yang hendak menempuh gugatan iklim pada masa yang akan datang,” tegas Parid.

    Menurut Parid, pengalaman generasi muda yang berhasil menempuh gugatan iklim telah dibuktikan oleh Sophie Backsen, seorang remaja dari Pulau Pellworm, sebuah pulau kecil di Utara Jerman, yang terdampak krisis iklim.

    Sophie berhasil menempuh gugatan iklim kepada Mahkamah Konstitusi Jerman dan mendesak Pemerintah Jerman untuk untuk menetapkan penurunan emisi sampai nol persen pada tahun 2050.

    Parid mengaku pernah bertemu dan berbincang dengan Sophie Backsen secara pribadi di rumahnya di Pulau Pellworm.

     

    Baca: Gugatan iklim efektif menghambat laju krisis iklim

    ”Dia menggunakan argumen keadilan antargenerasi (intergenerational justice) untuk mempertahankan pulaunya yang berusia lebih dari 300 tahun lamanya,” terang Parid.

    Atas dasar hal itu, Parid menyebut hal serupa dapat dilakukan oleh generasi muda di Indonesia yang merasa masa depannya terancam oleh krisis iklim.

    Salah satu gugatan iklim yang yang juga sedang ditempuh oleh Masyarakat Indonesia adalah gugatan iklim yang kini dilakukan empat orang masyarakat Pulau Pari melawan Holcim.

    Holcim adalah perusahaan semen terbesar di dunia, yang telah memproduksi emisi karbon lebih dari 7 miliar ton sejak tahun 1950 sampai 2021.

    “Kami mengajak kawan-kawan generasi muda untuk mendukung gugatan iklim pertama di Indonesia ini. Ini merupakan gerakan penting untuk mewujudkan keadilan iklim,” imbuhnya.

  • Kritik Pujian Jokowi atas Kualitas udara di IKN, Walhi Sebut Bentuk Pengabaian atas Polusi Udara Jakarta.

    Kritik Pujian Jokowi atas Kualitas udara di IKN, Walhi Sebut Bentuk Pengabaian atas Polusi Udara Jakarta.

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi menilai pujian Presiden Joko Widodo terhadap kualitas udara di Ibu Kota Nusantara (IKN) sama saja dengan pengabaian atas kondisi di Jakarta.

    Seperti diketahui, Jakarta saat ini terbelit masalah polusi udara dan beban lingkungan yang berat, ancaman krisis air bersih termasuk turunnya permukaan tanah.

    Eksekutif Nasional Walhi, Abdul Ghofar mengatakan, kondisi polusi udara Jakarta tersebut, bukannya dibenahi justru dijadikan justifikasi untuk pemindahan ibu kota negara.

    “Terakhir Jokowi bilang udara di IKN bagus sekali, tidak seperti Jakarta, makanya pindah ke IKN itu pilihan yang tepat, karena Jakarta tidak layak huni dan sebagainya. Tinggalin aja lah, begitu kira-kira,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Eknas Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

    Baca: MA menangkan gugatan warga soal polusi udara di Jakarta

    Sebelumnya, Jokowi membandingkan kualitas udara di IKN yang disebutnya jauh lebih baik daripada banyak kota besar di Indonesia. Bahkan lebih baik daripada Singapura.

    “Segar sekali,” katanya antara lain saat membuka rapat kabinet paripurna perdana di IKN pada Senin lalu.

    Dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jakarta, Suci Fitria Tanjung, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemerintah sedang merusak kualitas udara di daerah sekitar IKN.

    Menurutnya, dampak polusi dari pembangunan yang sedang dilakukan di sana bukan tidak mungkin akan mengantar kawasan IKN nantinya sama dengan Jakarta.

    Pemerintah saat ini, menurut Suci, seperti tidak belajar kepada sejarah kala pembangunan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sejak kemerdekaan 1945.

    Suci menyampaikan, di masa pemerintahan Gubernur Ali Sadikin periode 1966-1977, pembangunan melibatkan masyarakat lokal, menggandeng pemikiran dan aspirasi masyarakat.

    Baca: Terkait penanganan polusi udara Jakarta, pemerintah dinilai beri solusi palsu

    Bahkan, karena keterlibatan masyarakat lokal, ada banyak tanah yang dihibahkan langsung untuk pembangunan Jakarta di 1960-1970 silam.

    “Artinya perlu adanya keterlibatan masyarakat lokal dalam aspek membangun ibu kota. Bagaimana masyarakat itu sama-sama berkontribusi dan punya visi yang sama dengan pemerintah,” kata Suci.

    Suci melihat, pembangunan IKN saat ini seperti menolak pemikiran dan aspirasi warga negara Indonesia.

    Akibatnya, banyak yang menduga hadirnya IKN ini sebenarnya bukan untuk masyarakat atau Indonesia secara umum, namun bertujuan sebagai bancakan untuk investasi semata.

    “Begitu pula kalau kita saat ini bicara Jakarta, betapa Jakarta ditinggalkan. Tidak ada langkah konkret untuk pemulihan lingkungan yang sifatnya partisipatif, bersama-sama dengan masyarakat yang tinggal di dalam kota ini,” papar Suci.

  • Catatan Kritis Walhi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Pembangunan Berwatak Kolonial yang Rugikan Rakyat

    Catatan Kritis Walhi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Pembangunan Berwatak Kolonial yang Rugikan Rakyat

    7cloud.asia – WALHI menilai klaim keberhasilan yang disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16/8/2024) kontradiktif dengan kondisi faktual yang menunjukkan bahwa pembangunan era Jokowi adalah pembangunan berwatak kolonial.

    Beberapa klaim keberhasilan seperti pembangunan adil, merata dan indonesiasentris justru menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui misalnya Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Kebijakan strategis yang disebut sebagai modal transisi pemerintahan seperti UU Cipta Kerja dan UU IKN justru menyebabkan perampasan ruang dan membebani APBN.

    Sementara UU ITE menjadi alat pembungkaman dan pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

    Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16/8/2024) Jokowi mengklaim selama 10 tahun pemerintahannya telah mencapai sejumlah keberhasilan seperti pembangunan merata dan berkeadilan yang ‘indonesiasentris’.

    Jokowi juga menyebut, peningkatan pertumbuhan ekonomi, ketahanan pada perubahan iklim, ekonomi hijau dan transisi energi berkeadilan. Tak ketinggalan menyusun kebijakan strategis seperti UU Cipta kerja, UU IKN, UU DKJ, dan UU ITE.

    WALHI memberikan catatan kritis pada beberapa bagian kunci pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo.

    Baca: Jokowi ingkari semua janji untuk masyarakat adat

    Klaim Jokowi soal pembangunan adil, merata dan indonesiasentris tidak benar-benar terjadi. Pembangunan nasional di era Joko Widodo adalah pembangunan yang terpusat (Jakartasentris) dalam proses pengambilan keputusan (top-down approach).

    Melalui ratusan PSN, pemerintah mendorong kerusakan lingkungan-memicu letupan konflik agraria yang merata ke berbagai wilayah lain mulai dari proyek Rempang Eco-City di Kepulauan Riau.

    Juga konflik di lokasi pertambangan dan kawasan industri nikel di Pulau Halmahera, Maluku Utara, Food Estate di Kalimantan Tengah, hingga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

    Pembangunan dari desa, pinggiran, dan terluar dalam praktiknya adalah perampasan tanah untuk PSN dan Bank Tanah, perluasan industri ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan dari Sumatera sampai Tanah Papua.

    Pembangunan dengan dalih pemerataan infrastruktur ini juga dinikmati oleh segelintir elit dan korporasi-korporasi besar, bukan oleh rakyat biaya.

    Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat selama tahun 2020-2023 terdapat 115 konflik agraria yang disebabkan oleh PSN. Beberapa PSN seperti proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dan IKN justru menambah utang dan menguras APBN.

    Baca: Ironi pembangunan IKN, Jokowi wariskan kerusakan ekologi dan beban bagi keuangan negara

    Klaim Jokowi soal pertumbuhan ekonomi nasional rerata sebesar 5 persen, Papua dan Maluku sebesar 6 persen dan Maluku Utara sebesar 20 persen.

    Pertumbuhan ekonomi ini tidak dinikmati oleh rakyat biasa dan ditebus dengan kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM yang sama masif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 10 tahun terakhir belum mampu mengatasi angka ketimpangan ekonomi antara 1 persen penduduk terkaya dan 99 persen penduduk lainnya.

    World Inequality Database menyebut kelompok penduduk terkaya mengalami peningkatan kekayaan berlipat, sementara kelompok penduduk lainnya stagnan.

    Beberapa tahun terakhir, masyarakat kelas menengah-bawah makin rentan menjadi miskin karena peningkatan harga kebutuhan pokok yang menyebabkan penurunan daya beli.

    Sementara pemerintah justru mendorong peningkatan pendapatan negara melalui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Situasi ekonomi Indonesia juga dibayangi dengan peningkatan jumlah utang yang per April 2024 mencapai Rp8.338 triliun dengan Rp800 triliun di antaranya akan jatuh tempo pada 2025.

    Pertumbuhan ekonomi Papua, Maluku, dan Maluku Utara yang ‘meroket’ dibayar dengan eksploitasi sumber daya alam dan mengorbankan keselamatan rakyat.

    Secara khusus di Maluku Utara misalnya, WALHI Maluku Utara mencatat dalam 10 tahun terakhir terjadi deforestasi seluas 26.100 hektar akibat pertambangan.

    Pencemaran lingkungan, kerusakan sumber penghidupan rakyat dan bencana ekologis dengan kerugian sangat besar harus ditanggung oleh warga.

    Keuntungan ekonomi dari industri-industri ekstraktif ini juga dinikmati segelintir orang, sementara kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan ditanggung oleh rakyat.

    Baca: Ketua DPR ingatkan penyelenggaraan negara yang jauh dari etika

    Klaim Jokowi soal keberhasilan merumuskan dan merevisi Undang-Undang strategis seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, UU ITE, UU DKJ dan lainnya.

    Kebijakan-kebijakan yang disebut dalam pidato tersebut justru menjadi sumber masalah lingkungan dan pelanggaran HAM di Indonesia.

    UU Cipta Kerja secara prosedural disusun dengan proses minim transparansi dan tanpa partisipasi bermakna. Sementara secara substansial, UU Cipta Kerja justru melemahkan perlindungan lingkungan, mengabaikan hak pekerja, dan memicu konflik agraria.

    UU Cipta Kerja mendapat penolakan keras dari publik dan diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Sayangnya pemerintahan Joko Widodo memaksakan implementasi UU Cipta Kerja melalui PERPPU.

    UU ITE yang lahir pada tahun 2008 dan kemudian direvisi pada 2024 masih memuat pasal-pasal karet multitafsir yang berpotensi dipergunakan sebagai instrumen kriminalisasi.

    SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) mencatat pada periode 2008-2022 terdapat 300 kasus kriminalisasi menggunakan UU ITE.

    Sementara UU IKN disahkan dengan proses super cepat tanpa ada partisipasi publik. Revisi UU IKN yang baru diundangkan satu tahun pada tahun 2023 memiliki sejumlah catatan kritis seperti pembiayaan IKN yang bersumber dari APBN

  • WALHI Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Kontradiktif dengan Kondisi Faktual di Lapangan

    WALHI Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Kontradiktif dengan Kondisi Faktual di Lapangan

    7cloud.asia – WALHI memberikan catatan kritis pada beberapa bagian kunci pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16/8/2024)

    WALHI menilai klaim keberhasilan yang disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan itu kontradiktif dengan kondisi faktual yang menunjukkan bahwa pembangunan era Jokowi adalah pembangunan berwatak kolonial.

    Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16/8/2024) Jokowi mengklaim selama 10 tahun pemerintahannya telah mencapai sejumlah keberhasilan seperti pembangunan merata dan berkeadilan yang ‘indonesiasentris’.

    Jokowi juga menyebut, peningkatan pertumbuhan ekonomi, ketahanan pada perubahan iklim, ekonomi hijau dan transisi energi berkeadilan. Tak ketinggalan menyusun kebijakan strategis seperti UU Cipta kerja, UU IKN, UU DKJ, dan UU ITE.

    Baca Juga: Catatan Kritis Walhi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Pembangunan Berwatak Kolonial yang Rugikan Rakyat

    Berikut catatan kritis WALHI terhadap pidato kenegaraan Jokowi, seperti dilansir di laman resmi WALHI:

    Klaim daya tahan menghadapi pandemi Covid dan perubahan iklim.
    Kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemi covid justru mendapat kritik dari masyarakat dan pakar kesehatan.

    Kritik tersebut di antaranya: keterlambatan respon awal, respon pandemi tidak bersumber pada sains, pemberian bantuan sosial tidak tepat sasaran, korupsi bantuan sosial, prioritas ekonomi di atas kesehatan, dan pembatasan sosial longgar dan tidak merata.

    Sementara terkait daya tahan pada perubahan iklim, trend bencana iklim selama satu dekade terakhir justru terus mengalami peningkatan.

    Ketidakmampuan pemerintah mengendalikan produksi pangan dan harga bahan pangan akibat perubahan iklim adalah bukti ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

    Sementara pendanaan untuk adaptasi dan mitigasi iklim masih sangat kecil. Pada sisi yang lain, perubahan iklim masih direspon dengan berbagai solusi palsu yang memperparah krisis melalui proyek seperti gasifikasi batubara, CCUS (Carbon Capture Utilisation Storage), biomassa dan lainnya.

    Baca Juga: Rapor Merah 10 Tahun Jokowi: Ingkar Semua Janji kepada Masyarakat Adat

    Klaim hilirisasi, pengembangan industri-industri berbasis mineral kritis dan lapangan pekerjaan, yang harus diingat adalah bahwa jutaan hektar kawasan ekosistem penting telah dan akan mengalami kehancuran akibat pertambangan mineral kritis di Indonesia.

    Kementerian ESDM telah menetapkan sejumlah 47 jenis komoditas yang masuk sebagai mineral kritis di Indonesia.

    Saat ini diperkirakan 3.641.119 hektar lahan yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mineral kritis, dan sebagian besarnya berada pada wilayah yang penting secara ekologis.

    Diperkirakan 900.000 hektar lahan di Indonesia telah diberikan untuk izin pertambangan nikel. Lebih dari 600.000 hektar di antaranya berada dalam kawasan hutan.

    Pada tahun 2021 saja, diperkirakan angka deforestasi akibat pertambangan nikel sudah melampaui 40.000 hektar.

    Jika keseluruhan kawasan yang diberikan izin pertambangan nikel dilakukan perubahan fungsi lahan, diperkirakan ada pelepasan emisi sebesar 83 juta ton CO2e.

    Baca Juga: Ironi di Balik Kemegahan IKN : Jokowi Wariskan Beban Ekonomi dan Beban Kerusakan Ekologis

    Klaim penambahan lapangan pekerjaan dari industri berbasis mineral kritis juga mesti diperiksa kembali, karena dalam beberapa kasus, yang terjadi justru hilangnya pekerjaan dan sumber-sumber pendapatan masyarakat akibat operasi pertambangan untuk mineral kritis.

    Dalam contoh konflik yang melibatkan PT Vale di Luwu Timur, terdapat 4.239 hektare kebun merica yang terancam digusur untuk kebutuhan ekspansi tambang nikel.

    Padahal kebun merica tersebut menjadi sumber kehidupan utama hidup mereka, dan bahkan bisa memperkerjakan hingga 35.000 sampai 40.000 tenaga kerja setiap tahunnya.

    Hilangnya kawasan perkebunan ini tentu akan menghilangkan penghidupan warga dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya disana.

    Klaim transisi energi berkeadilan.
    Potensi energi terbarukan sebesar 3.600 GW belum dimanfaatkan secara serius oleh pemerintah.

    Pemerintah bahkan merevisi target bauran energi baru terbarukan dari 23 persen menjadi 17 persen pada 2025.

    Implementasi energi terbarukan juga menghadapi tantangan dominasi energi fosil yang tinggi. Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi batubara Indonesia justru terus meningkat dari tahun ke tahun.

    Pada tahun 2023, produksi batubara mencapai 625 juta ton dan produksi batubara 2024 diprediksi mencapai 628 juta ton.

    Transisi energi yang didorong oleh pemerintah juga masih dibayangi dengan berbagai proyek yang masih mendorong ekstraktivisme seperti gas, gasifikasi batubara, biomassa dan lainnya.

  • Dampak Penambangan Pasir Laut Bagi Nelayan Tradisional: Makin Susah Menangkap Ikan

    Dampak Penambangan Pasir Laut Bagi Nelayan Tradisional: Makin Susah Menangkap Ikan

    7cloud.asia – Masyarakat Pesisir bersama dengan WALHI menyampaikan penolakan dan perlawanannya terhadap pertambangan dan ekspor pasir laut yang dilegalkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024.

    Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eknas WALHI, Parid Ridwanuddin mengatakan, kebijakan ekspor pasir laut merupakan langkah yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33.

    ”Kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah lemah di hadapan korporasi. Pada saat yang sama, Pemerintah menjual kedaulatan negara dengan harga yang sangat murah,” ujar Parid dalam konferensi pers pada Kamis (19/9/2024) lalu seperti dilansir di laman resmi walhi.or.id.

    Hadir dalam jumpa pers ini, WALHI dari berbagai wilayah, Perempuan Nelayan dari Pulau Kodingareng serta Perempuan Nelayan Surabaya, terhimpun dalam organisasi KPPI (Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia) yang terdampak tambang pasir laut.

    Kebijakan ekspor pasir laut ini dinilai sebagai kemunduran yang sangat serius dalam tata kelola sumber daya kelautan Indonesia sejak dua puluh tahun yang lalu.

    Kebijakan ini akan mendorong bom waktu atau lebih tepatnya kiamat sosial ekologis di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Dampaknya, banyak nelayan yang semakin miskin di kantong-kantong pertambangan pasir laut.

    Jihan, Perempuan Nelayan Surabaya-Ketua KPPI (Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia) Surabaya memaparkan, meski telah lama terjadi, dampak penambangan pasir laut masih dirasakan warga sampai saat ini.

    ”Untuk konsumsi ikan saja sudah sangat sulit jika tidak membeli. Sebelumnya kita bisa mendapatkannya secara langsung karena pendapatan dari laut yang sangat mudah,” terangnya.

    Baca: Sekjen Gerindra minta kebijakan ekspor pasir laut ditinjau-ulang

    Hal serupa disampaikan Sarinah, Perempuan Nelayan dari Pulau Kodingareng, yang mengatakan pertambangan pasir laut sangat merugikan perekonomian masyarakat Kodingareng.

    Abrasi yang menghantam pulau sangat terasa sejak penambangan pasir dilakukan pada tahun 2020 lalu.

    ”Ikan di laut kami sudah tidak ada lagi. Lebih dari 50% nelayan sulit mendapatkan pemasukan. Padahal jauh sebelumnya, kehidupan kami sangat sejahtera sebelum adanya tambang pasir laut.” ujarnya.

    Muhammad Al-Amin, Direktur Eksekutif Daerah (ED) WALHI Sulawesi Selatan mengatakan, kebijakan ekspor pasir laut merupakan keputusan yang sangat buruk hanya akan menimbulkan kerugian sangat besar bagi masyarakat pesisir.

    ”Pemerintah tidak selektif dan tidak memiliki dimensi keadilan dalam membuat kebijakan,” tandasnya.

    Direktur ED WALHI Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Subhan Hafiz menyebut, kebijakan yang mencelakakan. Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan dan sosial, praktik penambangan pasir laut justru membuat negara terancam bangkrut.

    ”Perlu diperiksa ada kepentingan apa di dalam kebijakan ekspor pasir laut ini. Jika ekspor pasir laut ini tak dihentikan, akan memperparah kerugian negara akibat korupsi di sektor sumber daya alam, ujarnya.

    Baca: Walhi dan perempuan nelayan tolak kebijakan ekspor pasir laut

    Manajer Advokasi dan Kampanye ED WALHI Lampung, Edi Santoso menambahkan, penambangan dan ekspor pasir laut ini bukan kebutuhan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

    Mereka menolak kebijakan ini karena akan menghancurkan ekonomi mereka yang berasal dari laut.

    ”Di Lampung terdapat banyak wilayah gosong atau beting atau pulau kecil yang menjadi bagian penting dari ekosistem laut. Jika gosong ini dikeruk dan diekspor, maka kita akan mengalami kehancuran masa depan,” cetusnya.

    Sementara Direktur ED WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan mengkritisi penggunaan istilah sedimentasi yang digunakan Jokowi sebagai bentuk greenwashing dan atau ocean grabbing.

    Pertambangan pasir laut, ujarnya, telah dan akan mengancam kedaulatan pangan laut yang selama ini menyuplai protein hewani dari ikan kepada masyarakat.”

    I Made Krisna Dinata, Direktur ED WALHI Bali:
    “Pertambangan Pasir Laut di Bali sedang dan akan mengancam masa depan Pulau Bali, baik daratan maupun lautannya.”

    Di Maluku Utara, pertambangan pasir laut menghancurkan pulau-pulau kecil di Maluku Utara. Direktur ED WALHI Maluku Utara, Faisal Ratuela mengatakan, profesi nelayan yang ciri masyarakat kepulauan di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Morotai sangat terancam.

  • Pasca Penggeledahan KLHK: WALHI Minta Kejaksaan Usut Indikasi Korupsi Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan

    7cloud.asia – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung pada kamis (3/10/2024) menggeledah kantor KLHK.

    Penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama sehari penuh, petugas baru keluar dari kantor KLHK pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 00.23 WIB.

    Penggeledahan kantor KLHK terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit tahun 2016-2024 ditengarai berkaitan dengan proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan melalui pasal 110 A Undang-Undang Cipta Kerja.

    Meski dinilai terlambat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI lewat Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengapresiasi penggeledahan ini.

    “Meskipun penggeledahan kantor KLHK sebagai terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit tahun 2016-2024, termasuk terlambat namun tindakan Kejaksaan ini perlu diapresiasi dan didukung,“ ujar Uli seperti dilansir di laman resmi WALHI

    Selanjutnya, lanjutnya, menjadi penting bagi Kejaksaan juga memeriksa korporasi-korporasi yang terlibat dalam proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan.

    Dikutip dari laman walhi.or.id, sejak awal WALHI telah menyatakan proses pemutihan ini dapat menjadi cela besar praktik korupsi, apalagi waktu tenggat penyelesaiannya hingga 2 November 2023, yang sarat akan kepentingan transaksional politik.

    Namun pasca 23 November 2023, KLHK kemudian memberikan keterangan bahwa 2 November 2023 bukanlah batas penyelesaian namun hanya batas terakhir pendaftaran.

    Secara historis, sejak 13 tahun lalu pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, yang saat ini menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan ruang pengampunan untuk korporasi yang melakukan kejahatan kehutanan.

    Pengampunan itu diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.

    Kedua PP ini memberikan waktu kepada korporasi yang beraktivitas dalam kawasan hutan untuk mengurus kelengkapan administrasi paling lama 6 (enam) bulan untuk PP Nomor 60 Tahun 2012 dan 3 tahun untuk PP 104 Tahun 2015.

    Korporasi-korporasi yang beraktivitas ilegal dalam kawasan hutan dapat beraktivitas secara legal dengan mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan jika mengurus seluruh administrasi yang ditentukan.

    Namun alih-alih melakukan penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi tersebut, pemerintah justru menerbitkan pasal 110 A dan 110 B dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    Proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan melalui pasal 110A dan 110B ini juga sangat tertutup.

    Bukan hanya proses nya yang sangat tertutup, tidak diketahui juga basis data yang digunakan KLHK untuk menghitung luasan konsesi, berapa luas hutan yang ditanami sawit, dan berapa luas tutupan hutan sebelum dibuka menjadi perkebunan, itu berasal dari data yang mana dan milik siapa.

    Apakah data yang dimiliki KLHK sendiri, ataukah data laporan mandiri yang diberikan perusahaan. Jika menggunakan laporan mandiri perusahaan sebagai lampiran dari proses pendaftaran, tidak diketahui juga apakah dilakukan proses pemeriksaan data tersebut.

    Selain itu, dalam perjalananya KLHK tiba-tiba menerbitkan SK Menteri LHK Nomor SK.661 yang merupakan penyederhanaan formula perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) yang harusnya dibayarkan perusahaan dalam proses pemutihan.

    PSDH-DR tidak memerhatikan jenis kayu dari kawasan hutan yang diputihkan. Rumus yang dipakai ialah taksiran volume kayu dikali potensi kayu dan luas areal terbangun.

    Jika dibandingkan dengan Perhitungan PSDH berdasarkan potensi tegakan yang mengacu pada neraca sumber daya hutan tahun 2022 terhadap jenis tutupan dan status kawasan hutan yang dilihat berdasarkan data tutupan tahun 2000, perhitungan melalui SK.661 ini jauh lebih sedikit, dan sangat meringankan perusahaan.

    Hingga 4 Oktober 2023 lalu, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas indikatif perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan totalnya sebesar 1.679.797 atau lebih dari 1,679 juta hektare.

    Luasan tersebut terdiri dari 1.679 unit kebun. Angka-angka itu hasil akumulasi inventarisasi data sawit dalam kawasan hutan yang tercantum dalam SK datin tahap 1-15 yang ditetapkan Menteri LHK.

    Jika melihat subjek hukumnya, dari 1.679 unit kebun sawit itu 1.263 unit kebun terindikasi milik perusahaan atau korporasi dengan luas 1.473.946,08 hektare. 1.132 unit kebun diantarnya telah dinyatakan melengkapi persyaratan untuk permohonan penyelesaiannya dengan total luasan 1.374.322,8 hektare.

    Dari angka tersebut, sejumlah 969 unit dengan luas 867.313,22 hektare penyelesaiannya ditetapkan menggunakan mekanisme Pasal 110A/Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, dan 162 unit kebun seluas 507.009,58 hektare diselesaikan menggunakan Pasal 110A.

    Khusus penyelesaian menggunakan mekanisme Pasal 110A, dari 162 unit kebun itu, 78 unit sudah mendapatkan SK Penetapan Batas Pelepasan Kawasan Hutan atau Penetapan Areal Kerja, 29 unit sudah mendapatkan SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, dan sisanya 55 unit dalam proses oleh Tim Terpadu.

    Sedangkan inventarisasi yang dilakukan terhadap kebun masyarakat hanya 297 unit dengan luas 106.196,90 hektar, dan 119 unit kebun milik koperasi seluas 99.654,47 hektar.

    Tidak ada kemajuan dari proses pemutihan sawit rakyat, sebab pemerintah lebih mengutamakan memproses kebun milik korporasi.

    Terdapat setidaknya sepuluh besar grup yang menanam sawit dalam kawasan hutan, yang ikut dalam proses ini, mereka antara lain Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, Goodhope, Citra Borneo Indah, Genting, Bumitama, Sime Darby, Perkebunan Nusantara, dan Rajawali/Eagle High.

    Penanaman sawit dalam kawasan hutan ini, bukan hanya menyebabkan deforestasi, tetapi juga hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya fungsi hidrologis yang kemudian menyebabkan banjir dan longsor, pelepasan emisi.

    ”Juga ada kerugian negara dan perekonomian negara, konflik dan tidak jarang diikuti dengan intimidasi kepada masyarakat,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.