7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai insiden kekerasan yang diduga dilakukan aparat keamanan terhadap relawan kemanusiaan di Krueng Mane, Aceh Utara, sebagai pelanggaran serius hak asasi manusia (HAM).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (26/12/2025).
“Insiden kekerasan di Krueng Mane, Aceh Utara, bukan sekadar gesekan di lapangan, melainkan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Usman.
Ia menyebut tindakan represif yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI dan Polri terhadap relawan kemanusiaan tidak dapat dibenarkan.
Tindakan tersebut mencerminkan penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang bertentangan dengan standar hukum dan HAM.
Baca: Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Tangani Demonstrasi Mata
“Tindakan represif yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI/Polri terhadap relawan kemanusiaan mencerminkan penggunaan kekuatan berlebih yang tidak dapat dibenarkan oleh standar hukum mana pun,” lanjutnya.
Menurut Usman, setiap warga negara berhak atas rasa aman serta bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Ia menilai, ketika aparat negara melakukan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata, negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi HAM.
“Setiap warga negara berhak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Ketika aparat negara melakukan kekerasan terhadap warga sipil tak bersenjata, negara telah gagal menjalankan mandatnya untuk melindungi HAM,” jelasnya.
Baca: Reformasi Kini Berada di Titik Nadir
Amnesty International Indonesia juga mencatat beredarnya bukti visual yang menunjukkan warga sipil dipukul hingga terkapar. Bahkan, terdapat korban yang mengalami luka di kepala akibat hantaman popor senjata.
Atas peristiwa tersebut, Amnesty mendesak dilakukan penyelidikan independen dan transparan dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Negara harus berhenti menggunakan pendekatan keamanan militeristik dalam merespons inisiatif warga sipil, apalagi di tengah bencana,” ujar Usman.
Ia juga menekankan kewajiban negara untuk menjamin keselamatan relawan dan memastikan distribusi bantuan kemanusiaan tidak terhambat.
Baca: Kekerasan dan Pelanggaran oleh Aparat Capai Level Epidemik
“Negara wajib menjamin keamanan seluruh relawan agar distribusi logistik tidak lagi terhambat, serta membuka akses seluas-luasnya bagi bantuan dari pihak mana pun, termasuk internasional, demi keselamatan warga negara,” kata aktivis ’98 ini.
Sebelumnya, insiden kekerasan terjadi saat aparat menghentikan konvoi truk bantuan warga di Krueng Mane, Aceh Utara, untuk memeriksa muatan dan atribut, termasuk bendera Bulan Bintang yang dikenal sebagai simbol khas Aceh.
Ketegangan di lokasi dilaporkan berujung pada tindakan represif, dengan sedikitnya lima warga mengalami kekerasan fisik.
Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan beberapa orang berseragam loreng hijau menendang dan memukul warga hingga terkapar.
Baca: Pembubaran dan Intimidasi Diskusi Buku Reset Indonesia sebagai Bukti Reformasi
Video lain menunjukkan aparat bersenjata laras panjang memukul warga, sementara korban tampak mengalami luka di kepala dan sebagian lainnya terbaring lemas di dalam kendaraan.
Salah seorang korban dilaporkan mengalami luka robek di kepala akibat hantaman popor senjata, meski telah menyatakan tidak membawa bendera Bulan Bintang.
Korban merupakan warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, yang saat itu tengah mengantar bantuan banjir ke Aceh Tamiang.
Sementara itu, pihak TNI melalui Kodam Iskandar Muda menyatakan tindakan pembubaran dan penyitaan dilakukan karena pengibaran bendera Bulan Bintang dianggap ilegal serta konvoi dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.




