Tag: transisi energi

  • Kritisi Inisiatif AZEC, Koalisi Sipil: Hanya 11 Persen dari 158 Nota Kesepahaman yang Gunakan Energi Bersih

    Kritisi Inisiatif AZEC, Koalisi Sipil: Hanya 11 Persen dari 158 Nota Kesepahaman yang Gunakan Energi Bersih

    7cloud.asia – Jaringan organisasi masyarakat sipil di Indonesia kembali menyuarakan penolakannya terhadap inisiatif Asia Zero Emission Community (AZEC) yang dinilai justru memperpanjang ketergantungan pada energi fosil.

    Dalam pernyataan bersama yang dirilis di laman resmi Greenpeace, Jaringan masyarakat sipil juga mendesak pemerintah Jepang dan Indonesia untuk berkomitmen pada transisi energi yang cepat, berkeadilan, dan merata.

     

    Yuyun Harmono, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia menambahkan bahwa portofolio AZEC selama ini menunjukkan dukungan yang lebih besar terhadap infrastruktur energi fosil dan solusi palsu dibandingkan dengan energi terbarukan.

    Laporan dari Zero Carbon Analytics pada tahun 2024 mengungkapkan bahwa hanya 11 persen dari 158 Nota Kesepahaman (MoU) di bawah AZEC yang terkait dengan energi dari angin dan surya.

    Sedangkan, sebanyak 56 MoU (35 persen) melibatkan teknologi bahan bakar fosil, seperti LNG, co-firing amonia, dan CCS.

    Baca: Inisiatif AZEC dinilai bukan solusi krisis iklim di Indonesia

    ”Dukungan AZEC terhadap solusi palsu seperti co-firing PLTU, CCS/CCUS dan gas fosil untuk pembangkit hanya akan memperpanjang ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil dan menjauhkan dari upaya dekarbonasi dan transisi yang adil.

    AZEC harusnya berperan menjadi bagian dari solusi untuk mendorong berkembangnya energi terbarukan di Indonesia bukan justru memperparah dalam fossil lock-in.” ujar Yuyun

    Novita Indri, Juru Kampanye Energi Trend Asia menyoroti pendekatan Jepang melalui AZEC yang dinilai justru menghambat upaya global dalam mengatasi krisis iklim.

    “Lagi-lagi Jepang berupaya menggagalkan Komitmen Iklim dunia yang telah disepakati. Melalui AZEC, Jepang masih saja menggelontorkan dukungan pembiayaan solusi palsu ke negara-negara di ASEAN termasuk Indonesia,” ujar Novita.

    Novita menegaskan bahwa langkah tersebut hanya akan memperparah dampak krisis iklim yang tengah berlangsung.

    Menurutnya, di tengah kepemimpinan baru Jepang, seharusnya ambisi untuk memperkuat dukungan terhadap energi terbarukan menjadi prioritas utama, bukan malah membiayai proyek-proyek yang memperpanjang ketergantungan terhadap energi fosil.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak inisiatif AZEC dihentikan

    M. Abdul Baits dari Divisi Kajian dan GIS WALHI Jakarta menyampaikan kekhawatirannya terhadap pendekatan yang diambil oleh Jepang dan pemerintah Indonesia dalam proyek tersebut.

    Proyek AZEC yang digagas oleh Jepang untuk diimplementasikan di Indonesia yang juga mendorong skema co-firing, baik melalui biomassa, hidrogen dan amonia di pembangkit listrik berbasis fosil bukanlah sebuah solusi terhadap krisis iklim.

    ”Proyek AZEC adalah kamuflase untuk memperpanjang umur penggunaan batu bara dan gas seperti di Suralaya, Lontar dan Muara Karang,” tegas Abdul Baits.

    Ia menambahkan bahwa pembangkit listrik berbasis energi fosil masih mendominasi pasokan listrik di Jakarta, yang berarti pembakaran batu bara dan gas akan terus berlangsung.

    Dampaknya, warga Jakarta akan terus menghadapi ancaman polusi udara yang membahayakan kesehatan dan kualitas hidup mereka.

  • JustCOP: Kebijakan Iklim Indonesia Tak Sejalan dengan Seruan UNFCCC

    JustCOP: Kebijakan Iklim Indonesia Tak Sejalan dengan Seruan UNFCCC

    7cloud.asiaUnited Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menyerukan negara-negara di dunia segera beralih ke energi bersih dengan cara yang berkeadilan demi mengadang dampak krisis iklim yang makin nyata.

    Sekretaris Eksekutif UNFCCC, Simon Stiell dalam pidatonya di pembukaan COP 30 di
    Belém, Brasil, 10 November 2025, mengatakan bahwa transisi dari energi fosil ke energi yang lebih bersih secara adil akan membantu mengatasi krisis iklim.

    Stiell mengatakan sudah tidak ada lagi alasan bagi negara-negara di dunia menunda komitmen Perjanjian Paris dan segera beralih ke energi bersih yang berkeadilan.

    “Dunia telah sepakat untuk beralih dari bahan bakar fosil. Sekaranglah saatnya
    untuk berfokus pada bagaimana kita melakukannya secara adil dan tertib. Berfokus pada
    kesepakatan mana yang akan dicapai, untuk mempercepat penggandaan energi terbarukan
    dan penggandaan efisiensi energi,” kata Stiell.

    Dalam pidatonya, Stiell juga menegaskan jalur transisi energi harus inklusif dan adil, mencakup semua elemen masyarakat tanpa terkecuali.

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam JustCOP mengingatkan, pernyataan Stiell itu selayaknya menjadi arah utama Indonesia dalam memperkuat komitmen iklim.

    Baca: Dunia butuh solusi iklim, transisi ke energi bersih yang berkeadilan tak bisa ditunda

    Dalam beberapa pertemuan global, Presiden Prabowo Subianto memang menyatakan komitmen transisi energi menuju 100 persen energi bersih dalam satu dekade mendatang.

    Direktur Eksekutif CERAH Agung Budiono mengatakan, pernyataan tersebut harus diterjemahkan secara konkret dalam seluruh kebijakan energi nasional.

    “Namun, faktanya menunjukkan arah kebijakan terkait transisi energi bersih masih kontradiktif,” kata Agung.

    Dokumen seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi
    Nasional (KEN), Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PLN 2025-2034, dan Rencana
    Umum Ketenagalistrikan Nasional 2025–2045 masih menempatkan batu bara dan gas
    sebagai sumber utama pasokan energi nasional hingga lebih dari 60 persen dalam dua
    dekade mendatang.

    “Jika tidak ada koreksi menyeluruh, maka pernyataan politik Presiden Prabowo hanya akan berhenti sebagai retorika tanpa pijakan kebijakan yang nyata,” kata Agung.

    Ia menilai komitmen Indonesia di panggung global seperti COP 30 yang tertuang lewat
    Second Nationally Determined Contribution (SNDC) dan target Net Zero Emission 2060 atau
    lebih cepat menuntut keberanian untuk melakukan reformasi kebijakan energi.

    Baca: Misi delegasi Indonesia di COP 30 dinilai tak mewakili kelompok rentan

    Pemerintah harus memastikan agar peta jalan transisi energi nasional benar-benar berpihak pada energi terbarukan yang bersih dan berkeadilan.

    Tanpa penyelarasan antara komitmen internasional dan kebijakan domestik, Indonesia berisiko kehilangan kredibilitas di mata global dalam green momentum di kawasan.

    SNDC Indonesia yang diserahkan pada Oktober lalu justru sarat dengan solusi palsu yang jauh dari nilai keadilan dan inklusivitas.

    Pengkampanye Energi Terbarukan Trend Asia, Beyrra Triasdian mengatakan, pemerintah masih membuka ruang bagi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru dan mendorong gas sebagai low carbon fuel.

    ”Sebuah langkah yang mempertahankan ketergantungan pada energi fosil dan mengabaikan tanggung jawab untuk memastikan transisi yang adil bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Selasa (11/11/2025).

    Beyrra menilai arah pendanaan dan kebijakan energi nasional hingga sekarang sama sekali
    belum menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.

    Baca: Pemerintah jadikan COP 30 sebagai panggung memoles citra

    Tidak ada dukungan berarti bagi inisiatif energi terbarukan berbasis komunitas yang selama ini menjadi bukti nyata transisi yang adil dan berakar dari bawah.

    “Selama transisi hanya berputar di lingkaran korporasi dan solusi semu, Indonesia tidak sedang menuju transformasi energi, melainkan memperpanjang ketimpangan dan ketidakadilan atas nama iklim,” tandas Beyrra

    Hingga saat ini, Indonesia masih mengandalkan energi fosil sebagai sumber energi. Data
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan, hingga 2024 bauran energi primer di Indonesia masih didominasi oleh batu bara sebesar 40,37 persen.

    Disusul kemudian berturut-turut minyak bumi sebesar 28,82 persen, gas bumi 16,17 persen dan Energi Baru Terbarukan (EBT) mencapat 14,65 persen.

    Penggunaan batu bara yang masif telah merugikan masyarakat. Hasil riset CELIOS, CREA
    dan Trend Asia yang diterbitkan 4 November 2025 lalu menunjukkan, penggunaan batu bara
    di 20 PLTU menyebabkan setidaknya 156.000 kematian dini akibat polusi udara.

    Adapun biaya ekonomi dari kerugian kesehatan hingga 109 miliar dolar AS atau setara Rp1,813 triliun dari tahun 2026 hingga tahun operasional terakhir pada tahun 2050 akibat polusi udara.

    Baca: Kritik terhadap perdagangan karbon yang diusung delegasi Indonesia di COP 30

    Penyakit-penyakit yang timbul dari dampak kesehatan PLTU meliputi stroke, penyakit
    jantung iskemik, infeksi saluran pernapasan bawah, penyakit paru obstruktif kronik, kankerparu-paru, dan diabetes.

    Kerugian ekonomi per tahun dari 20 PLTU mencapai Rp52,4 triliun dan berkurangnya
    pendapatan masyarakat secara agregat sebesar Rp48,4 triliun.

    Sebanyak 1,45 juta tenaga kerja berkurang akibat operasional 20 PLTU di Indonesia, sebagian besar merupakan pekerja di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang terdapat pencemaran lingkungan.

    Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian menekankan peralihan dari energi fosil ke energi bersih harus disertai pendanaan yang berkeadilan.

    Tropical Forest Forever Facility (TFFF), pendanaan guna memulihkan hutan tropis sekaligus mendukung transisi energi, harus memastikan modalnya tidak digunakan untuk menopang industri bahan bakar fosil.

    Sebaliknya, pendanaan dari TFFF ini harus bermanfaat secara konkret bagi komunitas penjaga hutan.

    “Telah banyak janji yang dihasilkan dalam serangkaian perundingan COP. Janji-janji itu sudah semestinya menempatkan Masyarakat Adat dan komunitas lokal sebagai aktor utama yang berhak menerima manfaat langsung dari pendanaannya,” katanya.

  • Bagaimana Agar Transisi Energi Tak Mengorbankan Kelompok Rentan

    Bagaimana Agar Transisi Energi Tak Mengorbankan Kelompok Rentan

    7cloud.asia – Sejumlah negara Asia Tenggara dan kawasan ASEAN mulai melakukan langkah efisiensi atau pengurangan energi fosil sebagai bagian dari proses transisi energi untuk menurunkan emisi karbon.

    Tapi apakah langkah ini bisa memperkuat ekonomi kawasan? Penelitian terbaru kami menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi energi, ternyata tidak selalu membawa dampak positif dalam jangka pendek.

    Di sejumlah negara berkembang, terutama yang masih bertumpu pada sektor pertanian dan perikanan, penghematan energi bisa memperlambat pertumbuhan dan berdampak secara sosial jika dilakukan secara langsung dan menyeluruh tanpa masa adaptasi.

    Tapi kabar baiknya, riset kami juga menunjukkan bahwa dampak ekonomi ini akan berkurang seiring dengan meningkatnya pendapatan per kapita.

    Dengan kata lain, setelah melewati masa transisi, manfaat efisiensi energi bakal terasa ganda: emisi turun, pertumbuhan ekonomi tetap berlanjut. Namun syaratnya, harus diikuti dengan kebijakan pendukung yang tepat sasaran.

    Ekonomi ASEAN masih bertumpu pada sektor primer
    Sebagian besar ekonomi negara-negara di ASEAN masih bertumpu pada sektor pertanian.

    Data World Bank sampai 2023 mencatat, Myanmar menjadi negara ASEAN dengan kontribusi sektor pertanian (termasuk budidaya tanaman dan peternakan, kehutanan, dan perikanan) paling besar bagi pembentukan PDB terbesar di kawasan, mencapai 22,72 persen.

    Diikuti Kamboja (17,08 persen), Laos (16,14 peren), Indonesia (12,53 persen), dan Vietnam (11,96 persen). Negara lainnya mencatat angka di bawah 10 persen.

    Sektor ini menyerap jutaan tenaga kerja. Di Laos, misalnya, 69 persen tenaga kerja bekerja di sektor pertanian, tertinggi di kawasan. Jika pertanian memberlakukan otomatisasi dengan tujuan efisiensi, maka ada risiko kehilangan pekerjaan jika tidak disertai langkah antisipasi.

    Di sisi lain, teknologi pertanian di negara-negara ASEAN juga masih didominasi oleh teknologi pertanian yang boros energi.

    Dalam situasi ini, kebijakan penghematan energi yang dilakukan secara cepat dan “memaksa” bisa berdampak langsung terhadap pekerja dan volume produksi, karena tidak semua kegiatan di sektor primer bisa dihemat energinya tanpa mengorbankan hasil.

    Hasil studi
    Kami melakukan studi menggunakan metode stochastic frontier analysis (SFA) dan model panel vector autoregression (PVAR) untuk mengukur efisiensi energi secara menyeluruh. Hasilnya menunjukkan bahwa negara-negara di ASEAN mayoritas masih sangat boros energi.

    Tingkat efisiensi energi di negara-negara anggota ASEAN.

     

    Peta di atas menunjukkan tingkat efisiensi energi tiap negara ASEAN, ditampilkan dengan gradasi warna. Merah tua → Sangat tidak efisien; Oranye → Tidak efisien; Hijau muda → Cukup efisien; Hijau tua → Sangat efisien.

    Data menunjukkan, sebagian besar negara ASEAN masih boros energi dan punya banyak ruang untuk memperbaiki efisiensinya. Singapura adalah negara paling hemat energi, sedangkan Indonesia termasuk yang paling boros. 

    Hitungan kami, negara-negara di Asia Tenggara sebenarnya masih bisa mengurangi konsumsi energi hingga 85,9 persen jika seluruh potensi efisiensi dimaksimalkan. Namun, penghematan besar-besaran bisa berefek menekan pertumbuhan ekonomi.

    Dalam jangka pendek—sekitar dua hingga tiga tahun pertama—Produk Domestik Bruto (PDB) negara-negara ASEAN cenderung mengalami penurunan.

    Dampak negatif akan sangat terasa di sektor primer, seperti pertanian. Hal ini terjadi karena dua hal.

    Pertama, minimnya teknologi alternatif. Ketika pasokan bahan bakar fosil dibatasi, pelaku usaha kecil di sektor primer tidak punya akses pada teknologi hemat energi atau sumber energi terbarukan yang terjangkau.

    Kedua, tidak adanya bantalan (buffer) ekonomi bagi kelompok rentan. Petani dan nelayan, misalnya, umumnya tidak memiliki tabungan atau perlindungan sosial yang cukup untuk bertahan selama masa transisi.

    Dua faktor ini membuat kebijakan efisiensi energi yang dilakukan terburu-buru sering kali berujung pada penurunan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah.

    Sebagai contoh, ketika konsumsi solar nelayan dibatasi tanpa disertai dukungan teknologi kapal hemat energi, hasil tangkapan ikan mereka bisa menurun.

    Atau, jika petani mengurangi penggunaan pompa air untuk menghemat energi, risiko gagal panen akibat kekurangan pasokan air bisa meningkat. Akibatnya, ekonomi daerah ikut tertekan.

    Namun, ini bukan berarti efisiensi energi adalah kebijakan yang salah. Efek negatif ini sifatnya hanya sementara.

    Begitu pendapatan masyarakat meningkat dan teknologi menjadi lebih terjangkau, manfaat efisiensi energi akan mulai terasa, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.

    Artinya, memang ada “biaya transisi” yang harus diantisipasi pada fase-fase awal perubahan.

    Agar transisi energi tidak mengorbankan kelompok rentan
    Agar transisi energi berjalan adil dan tidak mengorbankan kelompok bawah, ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah:

    Pertama, efisiensi energi harus dilakukan bertahap, bukan mendadak. Pemerintah sebaiknya tidak langsung menetapkan target pemangkasan energi yang tinggi tanpa memberikan waktu adaptasi. Beri waktu dan ruang bagi masyarakat untuk beradaptasi, diikuti dengan insentif yang memadai.

    Kedua, mendorong penggunaan teknologi yang sesuai kebutuhan. Teknologi hemat energi yang disediakan harus disesuaikan dengan karakter sektor primer di negara-negara ASEAN. Misalnya, mesin pengering padi yang hemat energi untuk petani kecil, atau motor tempel hemat energi yang harganya terjangkau untuk nelayan tradisional.

    Ketiga, menyediakan perlindungan iklim dan jaring pengaman sosial selama periode transisi. Bantuan tunai, subsidi sementara, atau pelatihan keterampilan bisa menjadi penyangga ekonomi bagi petani dan nelayan yang terdampak.

    Langkah-langkah ini tidak hanya melindungi kelompok rentan, tapi juga memperkuat dukungan publik terhadap kebijakan transisi energi atau efisiensi energi itu sendiri.

    Menuju transisi energi yang adil di ASEAN
    Efisiensi energi tetap menjadi langkah penting dalam transisi hijau. Namun, cara penerapannya harus memperhatikan konteks sosial-ekonomi tiap negara.

    Kebijakan yang dipukul rata justru berpotensi menjadi bumerang: menghambat pertumbuhan ekonomi, memperlebar kesenjangan, bahkan menimbulkan penolakan dari masyarakat yang terdampak langsung.

    Transisi energi yang baik adalah transisi yang adil. Bukan hanya soal menurunkan emisi, tetapi juga memastikan bahwa kelompok masyarakat yang paling rentan tidak tertinggal.

    Dengan pendekatan yang inklusif dan tepat sasaran, efisiensi energi bisa menjadi jembatan menuju ASEAN yang lebih hijau, adil, dan sejahtera.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Rishan Adha (Research associate and doctoral student, RWTH Aachen University)

  • Nugal Institute dan Setara Ungkap Ancaman Sosial-Ekologis di Balik Pembangunan PLTA Mentarang Induk

    Nugal Institute dan Setara Ungkap Ancaman Sosial-Ekologis di Balik Pembangunan PLTA Mentarang Induk

    7cloud.asia – Di balik janji kampanye pemerintahan Prabowo-Gibran mengenai transisi energi yang mengandalkan kontribusi energi “bersih” hingga 74 persen, justru menyimpan ancaman terhadap lingkungan dan masyarakat adat.

    Laporan investigasi Nugal Institute bersama Koalisi Setara mengungkap apa yang mereka sebut sebagai operasi senyap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA Mentarang Induk di jantung Pulau Kalimantan.

    Proyek raksasa yang disebut sebagai bagian transisi energi ini dinilai telah menenggelamkan ruang hidup masyarakat adat, mengancam Heart of Borneo, dan menyembunyikan ongkos sosial-ekologis di Sungai Tubu–Mentarang, Kalimantan Utara.

    Temuan itu dipaparkan dalam laporan investigasi berjudul Menenggelamkan Jantung Borneo (Heart of Borneo): Bagaimana Proyek PLTA Mentarang Induk untuk Industri Hijau Membenamkan Kehidupan di Sungai Tubu–Mentarang, yang diluncurkan Nugal Institute bersama Koalisi Setara di Jakarta, Rabu (14/1/2026) di Jakarta

    Laporan tersebut menyoroti dua proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berskala raksasa, yakni PLTA Mentarang Induk berkapasitas 1.375 Megawatt (MW) dan PLTA Kayan dengan kapasitas hingga 9.000 MW.

    Keduanya sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan listrik Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning–Mangkupadi, Bulungan, yang diperkirakan kebutuhan energi akan mencapai puncak pada 2032.

    Baca: PLTA Mamberamo, harapan atau ancaman untuk Papua?

    Di saat bersamaan, proyek PLTA Mentarang Induk dan PLTA Kayan juga diklaim menopang pasokan listrik hijau bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dalam keterangan tertulis kepada Media, Nugal Institute menyebut klaim transisi energi bersih tersebut tidak pernah diiringi perhitungan utuh terkait risiko sosial dan ekologis.

    Penelitian lapangan dan penelusuran dokumen yang dilakukan Nugal Institute menemukan bahwa sedikitnya 243,66 hektare kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang akan ditenggelamkan untuk kepentingan waduk PLTA Mentarang Induk.

    Selama ini kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang dipromosikan sebagai bagian dari Heart of Borneo, 

    “Yang kami temukan bukan sekadar proyek energi, tetapi proses pembangunan yang berjalan senyap, minim keterbukaan, dan tidak menghitung ongkos sosial-ekologis yang harus ditanggung masyarakat adat dan lingkungan,” ujar peneliti Nugal Institute, Seny Ahmad, saat peluncuran laporan.

    Lebih jauh, laporan itu memperingatkan bahwa sekitar 800.000 hektare bentang tangkapan air Sungai Mentarang–Tubu terancam mengalami kerusakan serius akibat pemutusan aliran sungai alami.

    Baca: Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara gugat perampasan tanah atas nama PSN

    Penenggelaman kawasan hulu dinilai akan mengubah drastis debit air, mengganggu transportasi sungai, serta merusak ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat setempat.

    Dampak paling nyata dirasakan oleh masyarakat adat, khususnya suku Punan dan Lundayeh. Laporan mencatat sedikitnya 2.108 warga di 10 desa terdampak langsung proyek ini.

    Sejumlah desa di sepanjang Sungai Mentarang dan Tubu bakal ditenggelamkan, sementara sebagian lainnya telah mengalami relokasi.

    Koalisi Setara mencatat pada awal 2023 sebanyak 28 keluarga Punan dipindahkan ke lokasi yang disediakan perusahaan tanpa proses persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara bermakna (free, prior and informed consent).

    Investigasi yang dilakukan mengungkap, proses relokasi tersebut dibungkus prosedur administratif namun menyisakan persoalan serius.

    ”Pilihan keberatan dalam skema relokasi disembunyikan, legalitas lahan di tempat baru tidak kunjung diberikan, dan warga dipaksa beradaptasi dengan kondisi yang justru memiskinkan,” kata Ucok, perwakilan Koalisi Setara.

    Baca: Kucing merah Kalimantan kembali muncul di Taman Nasional Kayan Mentarang

    Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk perampasan ruang hidup yang dilakukan secara halus, tetapi sistematis yan berujung pada pemiskinan warga setempat.

    Selain dampak sosial, laporan ini juga mengkritik klaim rendah karbon PLTA. Penenggelaman kawasan hutan dalam skala besar disebut berpotensi memicu pelepasan emisi metana, gas rumah kaca yang dampaknya jauh lebih berbahaya dibanding karbon dioksida.

    “PLTA terus dipromosikan sebagai energi bersih, padahal waduk raksasa justru menyimpan ancaman emisi metana dan krisis ekologis jangka panjang,” ujar Seny Ahmad.

    Laporan Nugal–Setara juga menelusuri jejaring aktor dan korporasi di balik proyek PLTA Mentarang Induk. Di antaranya tercatat keterlibatan Adaro yang disebut menguasai 50 persen saham dalam proyek PLTA Mentarang Induk.

    Koalisi Setara menegaskan, proyek ini mencerminkan bagaimana agenda konservasi dan transisi energi justru berjalan beriringan dengan ekstraktivisme dan alih fungsi kawasan lindung.

    “Ini bukan semata soal PLTA, tetapi tentang arah pembangunan di Kalimantan. Atas nama industri hijau, ruang hidup masyarakat adat dan kawasan konservasi justru dikorbankan,” kata Ucok.

     

  • Kenapa Perbankan Kurang Berminat Mendanai Proyek Transisi Energi Terbarukan?

    Kenapa Perbankan Kurang Berminat Mendanai Proyek Transisi Energi Terbarukan?

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan transisi energi sebagai salah satu upaya utama mengurangi emisi gas rumah kaca ke titik nol (net-zero) paling lambat tahun 2060.

    Transisi energi ini dilaksanakan melalui kebijakan pengakhiran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan menggenjot penggunaan sumber-sumber terbarukan seperti surya, air, dan panas bumi, sebagai energi dominan dalam kapasitas produksi listrik nasional.

    Namun, transisi energi membutuhkan sokongan dana jumbo. Kajian Deloitte memperkirakan transisi energi global membutuhkan pendanaan hingga 7 triliun dolar AS atau sekitar Rp118 ribu triliun).

    Sementara itu realisasi investasi tahunan energi terbarukan Indonesia tergolong stagnan. Ini berbanding terbalik dibandingkan tren investasi berbasis bahan bakar fosil (minyak dan gas bumi serta batu bara) yang justru positif, yakni 25,2 miliar dolar AS atau Rp423.4 triliun per 2024.

    Adapun realisasi investasi energi terbarukan 2024 hanya 1,8 miliar dolar AS atau Rp30,2 triliun.

    Artinya, transisi energi dalam negeri masih mengalami tantangan berat dan kompleks khususnya pada persoalan regulasi dan pendanaan. Berikut kajian yang kami lakukan untuk mengurai permasalahan seretnya pembiayaan perbankan (bankability) dalam proyek energi terbarukan nasional.

    Mahalnya proyek energi terbarukan
    Mahalnya proyek energi terbarukan tetap jadi momok utama upaya transisi energi Indonesia. Prospek bisnis energi terbarukan kerap dicap kurang menguntungkan dan dianggap berisiko tinggi, yang berujung pembengkakan biaya modal.

    Misalnya, Survei Lembaga Energi Internasional atau IEA menemukan weighted average cost of capital (WACC) untuk proyek PLTS 100 megawatt di Indonesia cenderung berfluktuasi, dari 9,2 persen pada tahun 2019, meningkat menjadi 10 persen pada tahun 2021.

    Angka ini lalu turun lagi pada tahun 2024 menjadi 9,4 persen atau lebih tinggi dari Thailand, Vietnam, dan Filipina.

    Akibatnya, ketika sampai pada proses pembiayaan proyek yang sebenarnya, investor energi terbarukan kemungkinan akan mengeluarkan biaya modal akhir lebih tinggi.

    Angka-angka ini merupakan angka tipikal di negara-negara berkembang, yang cenderung 2 hingga 3 kali lebih tinggi daripada di negara-negara maju.

    Bagi investor dan perbankan, tingginya WACC suatu proyek menandakan tingginya risiko terhadap pengembalian pendanaan dan kepastian penerima dana untuk melunasi pinjaman mereka. Permasalahan kapital ini jadi salah satu faktor utama penyebab minimnya minat perbankan untuk membiayainya.

    Seleksi amat ketat dari perbankan
    Sikap kehati-hatian bank tak lepas dari standar mitigasi risiko yang dapat memengaruhi kelayakan pembiayaan proyek. Standar ini dimulai dari fase pengembangan hingga operasional proyek.

    Dalam tahap pengembangan, perbankan melihat risiko-risiko seperti jaringan, lahan, sumber daya, hukum, pengadaan, integritas dan korupsi.

    Adapun risiko dalam fase operasional proyek mencakup risiko kredit pembeli, pasar, kapasitas energi, hingga politik.

    Contoh risiko pengembangan proyek di Indonesia meliputi terpisahnya jaringan listrik antara Jawa-Bali dan Sumatra. Hal ini membatasi ekspansi energi terbarukan karena sebagian besar kebutuhan listrik berada di pulau Jawa.

    Selain itu, persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga dianggap sebagai risiko pengembangan proyek. Dalam proyek energi surya misalnya, pemerintah mewajibkan TKDN sebesar 60 persen. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ini menghambat aliran investasi ke sektor energi terbarukan Indonesia.

    Rentetan tantangan ini menimbulkan kesenjangan konsensus antara pemangku kepentingan terkait (pemerintah sebagai regulator, pengusul/sponsor proyek, sektor perbankan dan keuangan, dan masyarakat sipil) transisi energi dan EBT di Indonesia.

    Menyepakati kelayakan bersama
    Pemangku kepentingan utama termasuk perbankan, pemerintah, perusahaan negara, investor, akademisi, dan pengusaha energi terbarukan perlu membangun kesepakatan dalam merumuskan kriteria ‘bankability’ bagi proyek energi terbarukan.

    Tujuannya adalah agar membentuk pemahaman bersama bahwa investasi di proyek energi terbarukan tak hanya memberikan manfaat lingkungan, tetapi juga menguntungkan secara finansial.

    Saat ini kriteria ‘bankability’ masih mencakup komponen kelayakan ekonomi (pengembalian investasi). Idealnya, keputusan pembiayaan perbankan juga mempertimbangkan eksternalitas (di luar aspek ekonomi) yakni aspek lingkungan dan sosial.

    Salah satu indikator penting yang menunjukkan peningkatan kelayakan ekonomi proyek energi terbarukan adalah tren penurunan biaya pembangkitan listrik. Dalam praktiknya, banyak pembangkit energi terbarukan yang memiliki ongkos produksi listrik lebih murah.

    PLTS terapung Cirata di Jawa Barat, misalnya, memiliki harga listrik 5,8 sen dolar per kilowatt jam (kWh), jauh lebih rendah daripada proyek-proyek sebelumnya dengan harga hingga 10 sen dolar per kWh.

    Pun dengan pembangkit listrik tenaga bayu (angin) di Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang menjual listrik dengan harga lebih rendah dari 6 sen dolar AS per kWh.

    Tren serupa juga terjadi di tingkat global. Harga modul surya global turun 35 persen di bawah 9 sen dolar/kWh. Adapun harga baterai kendaraan listrik mengalami penurunan harga terbaik dalam tujuh tahun terakhir hingga di bawah 100 dolar/kWh (Rp1,6 juta).

    Mengoptimalkan instrumen pendanaan alternatif
    Selain dari bank, Indonesia juga perlu lebih melirik sumber pendanaan alternatif seperti obligasi hijau yang memang diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan seperti energi terbarukan.

    Geliat obligasi hijau ini cukup positif, sempat menyentuh 2,5 triliun dolar atau Rp42 ribu triliun secara global pada 2023.

    Di Indonesia, lembaga keuangan bereputasi mulai menerbitkan obligasi hijau, sukuk hijau, dan surat berharga berkelanjutan lainnya sejak 2018.

    Peluang pendapatan lainnya adalah berasal dari perdagangan karbon. Karena emisi karbon yang sangat rendah, proyek energi terbarukan bisa memperoleh kredit karbon yang bisa dijual kepada perusahaan sektor tinggi emisi (seperti PLTU ataupun perusahaan minyak dan gas).

    Saat ini perdagangan karbon belum wajib di Indonesia (masih bersifat sukarela) karena pemerintah belum menetapkan batasan emisi karbon. Jika mekanisme ini sudah wajib, pendanaan untuk energi terbarukan bisa lebih besar lagi.

    Memperbaiki tata kelola
    Komitmen untuk meningkatkan pendanaan tak lepas dari perbaikan iklim investasi energi terbarukan di Indonesia. Perbaikan ini membutuhkan konsistensi kebijakan dan jaminan kepastian hukum terhadap energi terbarukan.

    Pemberian insentif untuk proyek energi terbarukan dan penugasan perusahaan negara untuk melaksanakan transisi energi nasional juga bisa merangsang geliat investasi.

    Untuk meyakinkan investor, dukungan tersebut perlu dibarengi kebijakan pengakhiran PLTU yang konsisten, serta mengurangi subsidi bagi PLTU dan bahan bakar fosil lainnya secara bertahap.

    Realisasi berbagai komitmen tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah. Sebab para investor dan lembaga keuangan bakal berpatokan pada kesuksesan upaya pemerintah terlebih dahulu sebagai syarat mutlak sebelum berinvestasi transisi energi di Indonesia.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Kenneth Nicholas (Deputy Director of Policy+, Master of Public Policy at the University of Oxford, Policy+)

  • Solusi Berbasis Komunitas Jadi Alternatif Rasional dan Potensial Transisi Energi Indonesia

    Solusi Berbasis Komunitas Jadi Alternatif Rasional dan Potensial Transisi Energi Indonesia

    7cloud.asia – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 3.176 bencana di Indonesia sepanjang tahun 2025. Bencana hidrometeorologi berupa banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor mendominasi hingga 99 persen.

    Bencana ini bukan terjadi tanpa sebab, melainkan akibat dari perubahan iklim yang didorong oleh peningkatan emisi gas rumah kaca.

    Akar permasalahan maraknya bencana ini tidak dapat dipisahkan dari pilihan energi nasional. Indonesia merupakan negara penghasil emisi terbesar ketujuh di dunia, menyumbang 3,04 persen total emisi global.

    Kontributor emisi tertinggi berasal dari sektor energi, yang mencapai 740,27 MtCO₂e atau sekitar 47,97 persen dari total emisi nasional.

    Dampak multidimensi dari penanggulangan bencana tidak cukup hanya mengandalkan respons darurat dan pemulihan pascakejadian. Kita membutuhkan strategi pengurangan risiko dan ketahanan.

    Ini membutuhkan integrasi interdisipliner, pengelolaan infrastruktur energi, penyusunan instrumen keuangan, dan penataan kebijakan untuk mempercepat transisi energi di dalam negeri.

    Transisi energi akan sulit jika mengandalkan inisiatif pemerintah semata. Sebab, jika merujuk pada rencana pengembangan pembangkit listrik tak ada tanda-tanda pemerintah bakal mengerem ketergantungan pada energi kotor.

    Karena itu, pendekatan akar rumput, dalam hal ini kebijakan transisi energi berbasis komunitas, menjadi alternatif yang lebih rasional.

    Baca: Kenapa perbankan kurang berminat mendanai proyek transisi energi terbarukan?

    Opsi yang potensial
    Ketahanan bencana dapat ditempuh dengan mengurangi akar risiko, salah satunya melalui transisi dari energi kotor ke energi terbarukan.

    Selain itu, ketahanan bencana juga memerlukan diversifikasi sumber pembangkitan dan peningkatan investasi energi terbarukan untuk meredam risiko jika terjadi bencana alam.

    Kita bisa belajar dari Higashi-Matsushima, Jepang, pascagempa dan tsunami 2011 yang menerapkan strategi “build back better” melalui pasokan listrik lokal yang mandiri.
    Konsep bernama smart-disaster eco town ini ini menggunakan sistem listrik berskala kecil berbasis tenaga surya, biomassa, dan baterai menopang rumah tangga, fasilitas kesehatan, dan layanan publik agar tetap berfungsi selama bencana.

    Dalam konteks Indonesia, model ini mampu menekan ketergantungan pada jaringan listrik terpusat yang rentan terganggu saat terjadi bencana sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.

    Langkah utama yang harus ditempuh yakni pemetaan potensi sumber energi desa seperti tenaga surya, air, angin, dan biomassa.

    Teknologi seperti PLTS atap, mikrohidro, biomassa, hingga mini-grid (jaringan listrik mini) dengan penyimpanan energi seperti baterai, mampu diandalkan untuk menciptakan ketahanan energi di tengah ancaman bencana iklim dengan menyesuaikan potensi energi lokal.

    Selain itu, strategi ketahanan desa perlu diikuti alokasi dana adaptasi dan pengurangan risiko bencana berbasis desa. Tujuannya agar proses perencanaan, pendanaan, dan penerapannya dapat berjalan lebih mandiri dan responsif terhadap kebutuhan lokal.

    Contoh penerapan potensi energi terbarukan nasional
    Data potensi desa dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 – 2024 menunjukkan Indonesia memiliki potensi sumber daya perairan yang besar untuk dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik, terutama dari sungai, danau, waduk, situ, bendungan, dan irigasi yang jumlahnya terus bertambah.

    Baca: Agar transisi energi tak mengorbankan kelompok rentan

    Potensi ini membuka peluang pengembangan energi air, termasuk pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH), khususnya untuk penggunaan energi terbarukan berbasis komunitas.

    Tentunya kita perlu mengkaji kelayakan potensi ini dari segi teknis, sosial, dan lingkungan agar pembangunan pembangkit dapat memberi manfaat optimal bagi masyarakat setempat.

    Salah satu contoh keberhasilan praktik transisi energi berbasis komunitas berada di Dusun Kedungrong, Kulon Progo, Yogyakarta. Dusun yang pernah lumpuh total karena bencana longsor ini 2001 silam ini menginisiasi pemenuhan kebutuhan energinya sendiri melalui solusi yang murah dan cepat.

    Saat itu, keterlibatan warga dalam perencanaan, operasional, dan pemeliharaan lebih dari sekadar sumber energi bersih, tetapi juga menopang aktivitas ekonomi lokal.

    Potensi aliran irigasi Kali Bawang kemudian dimanfaatkan menjadi PLTMH yang mulai beroperasi sejak 2012. Hingga kini, PLTMH Kedungrong memasok 80 persen kebutuhan listrik warga yang mencakup 55 kepala keluarga dan puluhan lampu jalan.

    Indonesia juga memiliki potensi energi surya dengan rata-rata radiasi matahari (GHI) sekitar 4,75 kWh/m² per hari dan potensi output sistem fotovoltaik (PVOUT) sebesar 3,77 kWh/kWp per hari. Ini adalah angka teknis yang menjanjikan.

    Kondisi ini menegaskan prospek kuat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), terutama melalui PLTS Atap untuk mendorong desentralisasi energi serta PLTS Apung di waduk atau danau guna mengurangi kebutuhan lahan dan meningkatkan efisiensi panel.

    Optimalisasi potensi energi terbarukan perlu diarahkan tidak hanya pada pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga pada penguatan kelembagaan, kebijakan, dan dukungan pembiayaan.

    Baca: Kebijakan transisi energi Indonesia dinilai tak sejalan dengan seruan UNFCCC

    Keberhasilan transisi energi juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor, karena agenda ini bukan semata persoalan teknis, melainkan tanggung jawab bersama.

    Sebelum semuanya terlambat
    Banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir 2025 memperlihatkan secara nyata bagaimana dampak bencana terkait siklus air bisa berlipat ganda akibat perubahan iklim dan kerusakan ekosistem.

    Bencana tersebut diproyeksikan menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp68,67 triliun, meliputi kerusakan rumah penduduk, hilangnya pendapatan, rusaknya infrastruktur dasar, dan terhentinya aktivitas pertanian.

    Lebih dari 40 hari pascakejadian, Desa Sukajadi di Aceh Tamiang masih berada dalam kegelapan akibat jaringan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rusak diterjang banjir.

    Mirisnya, penanganan pascabencana pun berjalan lambat. Pemangkasan anggaran kebencanaan di era Presiden Prabowo Subianto menjadi alasan lambatnya penanganan banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Hal ini terlihat dari pemangkasan Anggaran BNPB (2025) dari Rp2 triliun menjadi Rp491 miliar pada tahun 2026.

    Tentu kita berharap bencana berskala nasional seperti di Sumatra tak terjadi di wilayah lain. Percepatan implementasi dan intensifikasi transisi energi bisa jadi salah satu solusinya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Aulia Lianasari (Researcher, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)

  • Pembiayaan Jumbo Transisi Energi Indonesia Harus Berkeadilan Agar Tak Rugikan Pekerja dan Masyarakat

    Pembiayaan Jumbo Transisi Energi Indonesia Harus Berkeadilan Agar Tak Rugikan Pekerja dan Masyarakat

     

    7cloud.asia – Pemerintah Indonesia meluncurkan Energy Transition Mechanism (ETM) country platform di acara G20 di Bali pada November 2022. Platform ini berfungsi sebagai mekanisme koordinasi untuk pembiayaan campuran pemerintah dan nonpemerintah demi mempercepat transisi energi fosil ke energi yang lebih ramah lingkungan.

    Isu pembiayaan merupakan urusan krusial karena transisi energi memerlukan dana yang cukup besar. Selain itu, upaya memastikan transisi berjalan secara berkeadilan (just transition), yakni dapat dinikmati semua orang tanpa merugikan siapapun, juga menjadi tantangan tersendiri.

    Dalam rangka mendukung mekanisme yang ambisius ini, International Partners Group (IPG) – terdiri dari Uni Eropa, Prancis, Jerman, Inggris Raya, dan Amerika Serikat – secara bersamaan dalam acara G20 meluncurkan Just Energy Transition Partnership (JETP), dengan komitmen pendanaan awal senilai 20 miliar dolar AS (Rp 300,28 trilun).

    Dana tersebut akan dikucurkan dalam waktu tiga sampai lima tahun.

    Ini adalah skema JETP kedua setelah skema JETP pertama di Afrika Selatan yang diluncurkan tahun 2021. ETM diharapkan menjadi mekanisme penyaluran dana dari JETP ini.

    Saat ini, mekanisme penyaluran dana dari platform ETM masih belum pasti. Pemerintah baru merencanakan penggunaan dana tersebut untuk dua hal: pembiayaan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan investasi energi baru dan terbarukan.

    Dua aktivitas tersebut, sayangnya, tidak mengatasi isu sosial dan ekonomi dari penutupan dini PLTU batu bara. Untuk merealisasikan transisi energi yang adil, pemerintah perlu memperluas cakupan ETM ke pekerja sektor energi fosil maupun masyarakat yang terdampak.

    Keadilan sebagai isu inheren dalam transisi energi

    Infrastruktur memang kunci utama dari transisi energi, tapi pemerintah perlu memperluas perspektifnya. Salah satu hal yang penting tapi kadang terlupakan dalam perbincangan transisi energi adalah pemerataan (equality) dan keadilan (justice).

    Pemerataan dan keadilan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari transisi energi. Kedua aspek ini perlu disinggung secara serius karena dapat mempengaruhi skala dan laju transisi.

    Sebagai contoh, kebutuhan pekerja yang terdampak penutupan dini PLTU – seperti ketersediaan lapangan kerja alternatif dan kompensasi – harus dipenuhi. Jika tidak, maka para pekerja dapat menentang kebijakan transisi energi sehingga menghambat kecepatan penerapannya.

    Dampak transisi juga akan terpusat di wilayah tambang batu bara. Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan, sebagai provinsi yang bergantung kepada pertambangan batu bara, memiliki risiko terdampak yang sangat besar.

    Beberapa kabupaten di dua provinsi tersebut, seperti Kabupaten Paser dan Muara Enim, menggantungkan lebih dari setengah perekonomiannya pada sektor pertambangan.

    Dapat dibayangkan, bagaimana dampak ekonomi dan sosial jika tambang-tambang di daerah tersebut tutup karena permintaan batubara dari PLTU berkurang. Bahkan, tanpa adanya kebijakan transisi energi, konflik sosial sudah terjadi di daerah tersebut.

    Misalnya, pada September 2022, massa dari Lawang, Kecamatan Kidul, Muara Enim berunjuk rasa ke PT Bukit Asam untuk memprotes perekrutan tenaga kerja yang dianggap tidak transparan.

    Kota Sawahlunto menjadi salah satu contoh pahit karena ekonomi yang terpuruk akibat penutupan tambang batubara. Sebelum tahun 2000, mata pencaharian penduduk kota ini sangat didukung oleh keberadaan PT Bukit Asam, satu-satunya perusahaan tambang batu bara di sana.

    Namun, setelah penutupan tambang tersebut, Sawahlunto mengalami resesi yang signifikan hingga 11.622 orang meninggalkan kota ini.

    Keadilan juga harus ditegakkan di sektor-sektor yang mendukung transisi energi, seperti pertambangan nikel. Rencana pemerintah mengembangkan industri nikel di dalam negeri untuk mendukung pasar kendaraan listrik masih belum lepas dari konflik sosial.

    Sebagai contoh, warga Kepulauan Wawonii, Sulawesi Tenggara, menghadapi ancaman kriminalisasi dari perusahaan tambang yang ingin mengeksploitasi nikel di pulau mereka.

    Ringkasnya, Indonesia mesti menjadikan aspek keadilan sebagai bagian tak terpisahkan dari transisi energi. Tanpa keadilan, kebijakan transisi energi menjadi ‘tidak sah’ di mata masyarakat sehingga berisiko menghambat pelaksanaannya.

    Aspek keadilan perlu tercermin dalam kebijakan-kebijakan yang ada, termasuk kebijakan pembiayaan.

    ETM sebagai kendaraan utama transisi energi yang adil

    Pembiayaan adalah salah satu kunci transisi energi yang adil dan berkeadilan. Sebab, upaya mewujudkan transisi yang adil tidaklah murah.

    Pemerintah perlu merancang jaring pengaman sosial sebagai kompensasi langsung atas pendapatan yang hilang akibat penutupan sejumlah sektor energi fosil.

    Ada kebutuhan untuk membangun sistem ekonomi hijau yang lebih berkelanjutan dalam jangka panjang. Investasi besar-besaran untuk infrastruktur, pelatihan, dan insentif ekonomi, tentu diperlukan untuk membangun sistem ekonomi alternatif tersebut.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, paradigma ‘pembiayaan iklim’ (climate financing) saat ini harus diperluas menjadi ‘pendanaan transisi yang adil’ (just transition financing).

    Harapannya, pembiayaan tidak terbatas pada upaya memangkas emisi gas rumah kaca, tapi juga pengembangan sistem ekonomi alternatif yang lebih berkelanjutan dan lebih adil.

    Walau skema ETM belum pasti, pembiayaan pensiun dini dari PLTU batubara dan investasi energi baru terbarukan memang perlu menjadi prioritas karena Indonesia memiliki PLTU batubara yang relatif muda, rata-rata berusia antara 12-13 tahun.

    Sementara, perjanjian daya beli biasanya berlangsung selama 30 tahun . Namun, pemerintah perlu mengingat bahwa dampak ekonomi dan sosial dari transisi energi akan besar, dan dana yang diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut juga besar.

    Indonesia dapat mencontoh JETP Afrika Selatan yang mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan dana dari JETP.

    Dalam rencana investasi JETP-nya, Afrika Selatan berencana mengucurkan 750.000 dolar dari 8,5 juta dolar yang dijanjikan oleh IPG, untuk program non-fisik yang mencakup kapasitas perencanaan dan implementasi, pengembangan keterampilan, diversifikasi dan inovasi ekonomi, serta investasi inklusi sosial.

    Alokasi dana tersebut mencakup sekitar 20 persen dari kebutuhan investasi. Program-program ini akan dipusatkan di Provinsi Mpumalanga yang merupakan rumah bagi 83 persen produksi batubara nasional.

    Saat ini, narasi ETM masih terfokus pada kompensasi biaya bagi investor yang menutup PLTU secara dini. Pensiun dini memang mahal bagi investor terutama dalam bentuk aset terdampar, yakni aset PLTU yang tidak terpakai karena transisi energi.

    Namun, mengingat aspek keadilan yang tak terpisahkan dari transisi energi dan dampak yang mungkin muncul jika tak terpenuhi, cakupan platform ETM seharusnya tak hanya berfokus pada infrastuktur mitigasi iklim namun juga menjamin hak masyarakat dan pekerja.

    Fikri Muhammad, Senior Analyst (Economics and Governance), Climateworks Centre

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Triliunan Rupiah Bantuan Negara Maju Belum Berdampak ke Transisi Energi Indonesia

    Triliunan Rupiah Bantuan Negara Maju Belum Berdampak ke Transisi Energi Indonesia

     

    7cloud.asia – Perundingan iklim PBB menyepakati bahwa negara-negara kaya memiliki tanggung jawab lebih besar atas perubahan iklim karena emisi yang mereka hasilkan di masa lalu.

    Untuk menebus ‘dosa’ itu, negara-negara maju lantas berkomitmen menghimpun sedikitnya 100 miliar dolar per tahun (setara Rp1.685 triliun) hingga 2025 untuk membantu negara berkembang beradaptasi terhadap perubahan iklim dan beralih ke energi terbarukan.

    Semua ini demi memenuhi target pengurangan emisi sesuai Perjanjian Paris 2015 yang menetapkan komitmen global untuk menjaga kenaikan suhu rata-rata dunia tetap di bawah 2°C dibandingkan suhu sebelum era Revolusi Industri.

    Namun, bagi negara berkembang seperti Indonesia, memenuhi target tersebut bukan sekadar soal kemauan politik. Perlu mobilisasi dana dalam skala besar.

    Sayangnya, selain belum cukup untuk menutupi kebutuhan, dukungan dana dari negara-negara maju yang sudah tersedia saat ini pun belum benar-benar berbuah hasil proyek nyata energi terbarukan di Indonesia.

    Kesenjangan triliunan dolar

    Klub organisasi negara maju (OECD) menyatakan target US$100 miliar itu untuk pertama kalinya tercapai pada 2022. Meski demikian, banyak negara di Global South—lintas Asia, Afrika, dan Amerika Latin—berpendapat bahwa jumlah tersebut masih jauh dari cukup.

    Dalam setiap KTT iklim PBB (COP) sejak Paris, negara-negara Global South konsisten menyerukan tambahan pendanaan untuk memenuhi target iklim yang lebih ambisius.

    Pada COP29 di Baku, Azerbaijan lalu, negara-negara maju sepakat bakal “menyalurkan” setidaknya 300 miliar dolar (setara Rp5.070 triliun) per tahun kepada negara berkembang hingga 2035. Namun negara-negara Global South menuntut angka yang lebih besar.

    Pada COP30 di Belem, Brasil (2025), mereka menyerukan pembiayaan sedikitnya 1,3 triliun (sekitar Rp21.974 triliun) per tahun hingga 2035 untuk aksi iklim. Aksi ini biasanya berbentuk penambahan pembangkit listrik energi terbarukan, pengurangan pemakaian bahan bakar minyak, hingga mengurangi pembabatan hutan. Namun, aksi-aksi itu belum terdengar gaungnya.

    Lantas ke mana sebenarnya dana yang dijanjikan negara-negara maju kepada Global South itu mengalir? Apa saja yang dibiayai? Dan apakah dana tersebut benar-benar membantu negara-negara di garis depan krisis iklim untuk menurunkan emisi dan beradaptasi terhadap dampaknya?

    Untuk menjawab pertanyaan itu, saya mengkaji kesepakatan pembiayaan iklim terbesar yang pernah ditandatangani antara sejumlah negara maju dengan salah satu negara Global South: Indonesia. 

    Bukan kemitraan ideal

    Indonesia adalah negara dengan penduduk keempat terbesar dan ekonomi terbesar ke-17 di dunia.

    Indonesia juga merupakan eksportir batu bara terbesar di dunia, serta negara kepulauan dengan lebih dari 17.500 pulau yang sangat rentan terhadap kenaikan permukaan laut dan badai yang semakin intens.

    Untuk memenuhi target Perjanjian Paris, Indonesia berkomitmen meningkatkan porsi energi terbarukan menjadi 29 persen pada 2030—bertambah hingga 41 persen dengan dukungan internasional.

    Pada 2022, dukungan itu tampak datang melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai 20 miliar dolar (sekitar Rp338 triliun).

    JETP dirancang untuk membantu negara-negara berkembang dengan pertumbuhan pesat dan ketergantungan tinggi pada batu bara agar bisa mempercepat transisi menuju energi bersih.

    Pendanaannya merupakan campuran dana publik dan swasta, termasuk hibah, pinjaman berbunga rendah, serta investasi utang dan ekuitas komersial.

    Namun, meski nilainya besar, riset saya menunjukkan bahwa sampai saat ini, JETP Indonesia belum banyak menunjukkan hasil nyata.

    Salah satu penyebab mandeknya program ini adalah karena masalah tata kelola. Sekretariat JETP, yang seharusnya menjadi pusat perencanaan, justru harus meminta persetujuan dari negara-negara maju atas rencana kebijakan dan investasinya.

    Memang sekretariat itu dipimpin oleh orang Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tapi tidak ada anggaran khusus untuk membentuk tim JETP yang memadai. Artinya, meskipun terlihat seperti dipimpin Indonesia, dalam praktiknya kendali dan kapasitasnya sangat terbatas.

    Awalnya digembar-gemborkan sebagai inisiatif yang dipimpin Indonesia, JETP kemudian malah sangat terpengaruh kepentingan negara maju.

    Kelompok kerja JETP yang menangani perencanaan teknis, kebijakan, pembiayaan, dan keadilan masing-masing didanai oleh International Energy Agency (IEA) yang dipimpin OECD, Bank Dunia yang bermarkas di Washington, Asian Development Bank (ADB) (dengan pemegang saham terbesar Amerika Serikat/AS dan Jepang), serta UN Development Programme/UNDP.

    Perusahaan-perusahaan dari negara donor juga mendominasi diskusi soal pendanaan JETP. Salah satu proyek awal yang diusulkan adalah pensiun dini PLTU Cirebon-1 di Jawa Barat, yang sebagian besar sahamnya dimiliki perusahaan Jepang, Marubeni (32.5 persen).

    Namun, laporan terbaru menunjukkan rencana penghentian dini pembangkit tersebut kini ditangguhkan. 

    Sebuah “alat kontrol”

    Istilah “keadilan” kerap menjadi slogan dalam inisiatif pembiayaan iklim, termasuk JETP.

    Riset saya menunjukkan bahwa dokumen JETP memang memuat “standar” keadilan, seperti pelestarian warisan budaya dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

    Namun ketentuan ini hanya berupa pedoman yang tidak mengikat secara hukum.

    Menurut data Sekretariat JETP, hingga pertengahan 2024, ada 19 program dengan total nilai 144,6 juta dolar (sekitar Rp2,44 triliun) yang telah diluncurkan atau berada di tahap pembahasan akhir.

    Namun laporan Eco-Business pada Oktober 2024 menyebutkan bahwa belum satu pun dari dana transisi yang dijanjikan itu benar-benar berujung pada proyek pembangkit energi bersih baru atau pun pensiun dini PLTU“.

    Pendanaan awal dari AS, Jerman, dan Kanada justru dilaporkan lebih banyak digunakan untuk membayar konsultan dalam studi kelayakan atau bantuan teknis. Tidak ada pula jaminan pendanaan lanjutan untuk membangun proyek energi terbarukan setelah studi kelayakan selesai.

    Beberapa program yang diklaim sebagai bagian dari bantuan JETP, seperti energy transition mechanism partnership milik Jerman, sebenarnya sudah disetujui dan didanai melalui skema lain, seperti energy transition mechanism andalan ADB.

    Artinya, ini bukan dana baru khusus JETP yang benar-benar akan menambah pembiayaan transisi energi Indonesia.

    Sejumlah pembuat kebijakan Indonesia yang saya temui blak-blakan tentang politik di balik pembiayaan iklim.

    Mereka mengaku, pembiayaan iklim ini memang lebih condong mengakomodir keinginan donor atau negara-negara kaya ketimbang mewujudkan keadilan iklim atau membantu negara berkembang memenuhi kebutuhan mereka.

    Seorang pejabat di sektor energi bahkan menyebut JETP sebagai “alat kontrol” yang digunakan negara-negara G7 untuk menandingi pengaruh Cina di Asia Tenggara.

    Di masa jabatan kedua Presiden AS Donald Trump, dengan penarikan AS dari Perjanjian Paris—termasuk dari JETP Indonesia—sejumlah pejabat Indonesia menyebut JETP sudah gagal.

    Namun, ada pula yang punya pandangan pragmatis. Beberapa menilai bahwa proses JETP setidaknya mempercepat diskusi mengenai transisi energi di Indonesia.

    Kini, ketika negara-negara maju menghadapi tekanan fiskal dan mulai meninjau ulang anggaran bantuan luar negeri mereka, pembiayaan iklim—yang sering bersumber dari komitmen bantuan—semakin tidak pasti.

    Di tengah keterbatasan pembiayaan iklim ini, isu keadilan atas emisi masa lalu (yang dihasilkan negara kaya) dan dukungan bagi pihak-pihak yang dirugikan oleh transisi ke energi terbarukan berisiko semakin tidak diprioritaskan.

    Kerja sama yang sudah berjalan antara negara maju dan negara berkembang untuk mencapai target iklim global pun bisa bernasib yang sama: tidak dijalankan dengan serius.


    Nikita Sud, Professor of the Politics of Development, University of Oxford

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Transisi Energi Harus Adil: Menggali Makna Adil untuk Masyarakat Indonesia

    Transisi Energi Harus Adil: Menggali Makna Adil untuk Masyarakat Indonesia

     

    7cloud.asia – Kebanyakan dari kita mungkin ingin cepat-cepat beralih ke energi terbarukan untuk mengatasi persoalan krisis iklim. Namun, bagi masyarakat di sekitar lingkar tambang, transisi energi bisa berarti menutup lubang-lubang tambang batu bara yang selama ini ‘memberi makan’ mereka beserta keluarga.

    Ada pertaruhan besar untuk menuju energi yang lebih bersih. Oleh karenanya, aspek keadilan harus menjadi perhatian utama dalam agenda transisi energi. Jika manfaatnya akan kita rasakan bersama, maka dampak kerugiannya pun tidak boleh ditanggung sebelah pihak saja.

    Namun, sebelum lebih jauh berbicara tentang transisi energi yang berkeadilan, kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana sebetulnya masyarakat Indonesia memaknai dan memahami arti dari “keadilan” itu sendiri. Ini penting agar agenda transisi energi benar-benar bisa diterima oleh semua.

    Memaknai ‘keadilan’

    Konsep adil bisa dimaknai berbeda-berbeda. Namun secara umum, ada dua pemahaman yang paling sederhana, yakni kesamarataan alias semua orang mendapat hak/kesempatan yang sama (equality) dan kesetimpalan (equity) alias semua memperoleh jatah sesuai porsi kebutuhan atau kontribusinya masing-masing.

    Namun, di Indonesia, pemaknaan keadilan ternyata lebih kompleks daripada dua konsep tersebut.

    Studi kami menemukan bahwa pemaknaan keadilan bagi masyarakat Indonesia tidak murni equality atau equity saja, melainkan perpaduan keduanya.

    Di satu sisi, masyarakat ingin semua orang punya kesempatan yang sama, tapi di saat yang sama, masyarakat juga sangat menghargai usaha dan kerja keras. Dengan kata lain, “siapa yang bekerja keras, maka dia dinilai pantas mendapatkan hasil lebih”.

    Nah, pemaknaan ini memengaruhi pandangan masyarakat tentang siapa yang dianggap pantas mendapatkan bantuan. Mereka yang miskin karena memang tidak giat berusaha atau keliru dalam membuat keputusan, dinilai tidak pantas mendapat bantuan.

    Inilah mengapa banyak stigma negatif kemudian dilekatkan pada program bantuan sosial.

    Menurut saya bantuan tunai itu tidak mendidik kemandirian, kenapa nggak diperbanyak di pemberdayaan atau memperbanyak alat kerja? Kalau tunai alangkah baiknya ditambahkan ke subsidi bahan bakar.” – Warga Gunung Kidul, (laki-laki, 55 tahun).

    Bansos dituding membuat orang malas, tidak mendidik, dan sering kali diberikan kepada mereka yang dianggap seharusnya tidak berhak, hanya karena masyarakat menganggap keterbatasannya belum memenuhi ambang batas “pantas” untuk mendapatkan bantuan.

    Menurut saya itu (bantuan tunai) tepat, tapi juga tidak tepat. Dampaknya ke beberapa orang itu kurang mendidik. Kalau kata orang, “jangan beri ikan, tapi beri pancing.”. Sehingga menurut saya yang hidup di kampung, ternyata ada yang menerima banyak bantuan, tapi hidupnya malah semakin tertinggal, bukan semakin maju. Kalau menurut saya lingkungan seharusnya menolong untuk bisa mengalokasikannya ke yang berhak.“ – Warga Gunung Kidul, (laki-laki, 45 tahun).

    Adapun yang dinilai berhak adalah mereka yang keterbatasannya benar-benar ada di luar kendali, atau yang bisa disebut “korban sempurna” (perfect victim).

    Dalam konsep perfect victim, seseorang dianggap korban ideal jika dia memang sudah benar-benar tidak bisa melakukan apa-apa selain menerima secara pasif.

    Apa kaitan bantuan dengan transisi energi?

    Transisi energi pun tidak bisa lepas dari risiko seperti ketimpangan. Akan ada pihak-pihak yang terdampak, terutama mereka yang bekerja di sektor ekstraktif, kemungkinan bisa kehilangan pekerjaan. Tanpa perlindungan sosial, perubahan ini berisiko menimbulkan resistensi publik.

    Namun, sebuah studi menyebut, masyarakat terdampak bisa mendukung reformasi energi sepanjang mereka mendapatkan kompensasi yang adil, seperti bantuan ekonomi dan perlindungan sosial sebagai bantalan selama masa peralihan.

    Tapi masalahnya, apakah kelompok masyarakat lain menganggap mereka pantas menerima bantuan?

    Masyarakat umumnya menganggap pekerja tambang atau migas sebagai kelas menengah atau bahkan menengah atas.

    Jika merujuk pada studi kami, mereka bisa dianggap bukan “korban sempurna” dan dinilai masih “mampu” atau konsekuensi atas pilihan mata pencaharian sehingga tidak pantas mendapat bantuan, meski terkena PHK akibat penutupan tambang atau migas.

    Padahal, perlindungan sosial ini penting agar pekerja sektor energi fosil bisa menghadapi perubahan ekonomi dan mencari mata pencaharian baru.

    Lantas, mesti bagaimana?

    Riset kami memberi masukan penting tentang cara menggalang dukungan publik dalam agenda transisi energi.

    Bingkai narasi dan orientasi kebijakan perlindungan sosial perlu bergeser dari “bansos untuk yang terdampak” menjadi “jembatan nafkah bagi pekerja yang sudah berkontribusi dan sedang beralih ke pekerjaan baru”.

    Menurut kami, narasi ini akan lebih bisa diterima oleh mayoritas warga, maupun mereka yang terdampak.

    Selain itu, kita perlu meluruskan pandangan publik yang masih menganggap bahwa energi bersih itu hanya untuk orang kaya yang bisa membeli mobil listrik atau memasang panel surya saja.

    Eksperimen survei yang kami lakukan menunjukkan indikasi bahwa transisi energi cenderung dipandang sebagai “barang mewah” yang akan dinikmati segelintir orang saja. Hal ini tentunya disebabkan oleh masih terbatasnya literasi dasar publik mengenai energi fosil dan energi terbarukan.

    Kalau narasi ini tidak diluruskan dan disepakati bersama, akan ada banyak masyarakat yang merasa cuma jadi ‘tumbal’ demi gaya hidup elit.

    Praktik transisi energi harus menjamin pemerataan manfaat bagi semua orang, baik secara fisik maupun kapabilitas.

    Dan tentunya tanpa perlindungan sosial, transisi energi akan melanggengkan preseden bahwa agenda pembangunan selalu menumbalkan sebagian masyarakat demi keuntungan sebagian kelompok lain, sehingga mencederai rasa keadilan: dalam arti kesamarataan maupun kesetimpalan.

    CEO of Communication for Change, Paramita Mohamad, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


    Elghafiky Bimardhika, Executive Director, Bahana

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Penelitian Greenpeace dan Celios: Kesiapan Transisi Energi Desa Masih Timpang

    Penelitian Greenpeace dan Celios: Kesiapan Transisi Energi Desa Masih Timpang

    7cloud.asia – CELIOS bersama Greenpeace baru-baru ini merilis laporan Indeks Kesiapan Transisi Energi Desa 2026 yang menunjukkan bahwa kesiapan desa dalam mendorong transisi energi bersih di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dan ketimpangan antar wilayah.

    Studi ini mengukur kesiapan transisi energi desa dan kelurahan melalui tiga dimensi utama, yaitu inisiatif energi bersih, ketahanan ekonomi, dan kapasitas pemerintahan desa, dengan menggunakan data PODES 2021 dan 2024.

    Dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia, Sabtu (4/4/2026), hasil penelitian Greenpeace dan Celios menunjukkan, meskipun terdapat perbaikan dalam tata kelola desa, keberlanjutan inisiatif energi bersih dan kekuatan ekonomi lokal masih sangat tidak merata.

    Secara nasional, kesiapan transisi energi desa dan kelurahan menunjukkan dinamika yang beragam sepanjang 2021–2024. Sejumlah provinsi mencatat kemajuan, namun sebagian besar lainnya justru mengalami penurunan.

    Wilayah perkotaan dan provinsi dengan investasi besar (misalnya DKI Jakarta dan Kalimantan Timur) mengalami peningkatan pesat, sementara kawasan timur dan pedesaan tertinggal cukup jauh.

    Di tengah ketimpangan tersebut, Indonesia sebenarnya memiliki potensi energi terbarukan yang besar, terutama dari sumber daya perairan dan energi surya, namun belum dimanfaatkan secara optimal.

    Data menunjukkan bahwa meskipun potensi sumber perairan meningkat, pemanfaatannya justru menurun dari 1.272 lokasi pada 2021 menjadi 1.039 pada 2024, mencerminkan adanya hambatan struktural sekaligus peluang pengembangan PLTMH berbasis lokal.

    Di sisi lain, potensi energi surya yang melimpah dan merata juga belum dimanfaatkan secara maksimal, meskipun memiliki prospek besar untuk dikembangkan melalui PLTS atap maupun skala yang lebih luas.

    Namun, pengembangan energi terbarukan di desa masih terbatas dan belum merata. Pemanfaatan energi surya lebih banyak terjadi di sektor publik, sementara adopsi rumah tangga masih rendah akibat biaya awal yang tinggi dan minimnya insentif.

    Di saat yang sama, dominasi energi fosil yang masih kuat membuat arah transisi energi belum mengalami perubahan signifikan.

    Laporan itu menyebutkan bahwa ketahanan ekonomi desa terbukti menjadi faktor kunci, namun masih timpang antarwilayah.

    Beberapa daerah seperti DI Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat menunjukkan kemajuan melalui penguatan UMKM dan ekonomi lokal, sementara banyak wilayah lain, terutama di wilayah Indonesia Timur, masih tertinggal.

    Desa dengan ekonomi yang lebih terdiversifikasi cenderung memiliki kesiapan transisi energi yang lebih baik.

    Di sisi lain, kapasitas pemerintahan desa memang meningkat, tetapi tidak selalu diikuti oleh penguatan inisiatif energi bersih. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kapasitas kelembagaan dan implementasi kebijakan energi terbarukan di tingkat desa.

    Studi ini juga menyoroti adanya paradoks dalam transisi energi Indonesia. Di satu sisi, komitmen terhadap energi bersih terus digaungkan, namun di sisi lain ketergantungan pada energi fosil masih dipertahankan.

    Bahkan hingga 2025, masih terdapat lebih dari 10 ribu lokasi yang belum teraliri listrik PLN, menunjukkan bahwa persoalan akses energi dasar masih belum terselesaikan.

    Kondisi ini menegaskan bahwa percepatan transisi energi tidak dapat dipisahkan dari upaya memastikan pemerataan akses listrik yang inklusif.

    Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menyatakan bahwa transisi energi di Indonesia tidak dapat hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur energi semata, melainkan harus dimulai dari desa sebagai basis ekonomi masyarakat.

    “Tanpa penguatan ekonomi lokal dan kapasitas desa, transisi energi akan tetap timpang dan tidak inklusif,” ujarnya.

    “Kebijakan energi nasional yang tetap mengakomodir energi fosil menunjukkan belum adanya keberpihakan yang kuat terhadap energi terbarukan,” ungkap Yuyun Harmono, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

    “Perluasan akses pada pengembangan energi terbarukan skala komunitas menjadi kunci untuk mendorong transisi energi yang lebih cepat dan inklusif”, jelasnya.