Tag: jurnalis

  • Kecam Kepmen Komdigi tentang Disinformasi, AJI Sebut Bisa Memberangus Kebebasan Pers

    Kecam Kepmen Komdigi tentang Disinformasi, AJI Sebut Bisa Memberangus Kebebasan Pers

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.

    Dalam pernyataan resminya AJI menilai penerbitan surat keputusan ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia, terutama bagi media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita investigatif dan opini kritis.

    Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mengungkapkan, frasa “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dalam SK Komdigi yang diteken pada 13 Maret 2026 merupakan pasal karet yang dapat digunakan untuk kasus apapun.

    Tanpa mekanisme independen yang transparan, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara.

    Peraturan tersebut telah memakan korban, yaitu pada media Madgalene.id, yang mengalami pembatasan akses pada Instagram @magdaleneid pada 3 April 2026. Konten yang tidak bisa diakses adalah tentang berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). 

    “Padahal UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” kata Nany  pada Selasa, (7/4/2026). 

    Poin kesatu SK Komdigi 127/2026 berbunyi: Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

    Frasa “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” membuka peluang pemutusan akses informasi secara luas. Bahkan, dapat menimbulkan interpretasi yang luas dan subjektif atas muatan berita, opini, maupun konten investigasi terutama jika ada kerangka pembatasan yang tidak rinci atau ketat.

    Ketentuan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28E dan 28F UUD 1945 sebab membatasi akses informasi dan kebebasan menyatakan pendapat terutama jika digunakan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah atau lembaga publik. Selain itu juga berpotensi menabrak Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Ketiadaan batasan yang jelas, berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam kategori yang harus dihapus,” kata Adi Marsela, Ketua Bidang Internet AJI Indonesia. 

    Adapun poin kedua SK Komdigi 127/2026 mengatur, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses.

    Sementara poin ketiga dan keempat merupakan penjelasan atas poin kedua, mengenai pelaksanaan aturan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

    AJI khawatir, konten jurnalistik maupun informasi kritis dapat salah diidentifikasi sebagai kategori konten terlarang sehingga membatasi kebebasan warga untuk mendapatkan informasi penting.

    Penerapan SAMAN juga dinilai membuka peluang intervensi negara dalam bentuk pemutusan akses terhadap konten yang ‘dilarang’, tanpa parameter yang secara eksplisit, rinci dan akuntabel secara hukum.Apalagi penggunaan sistem SAMAN tidak dijelaskan secara transparan. Mekanisme verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya ada di tangan Menteri Komdigi tanpa pengawasan independen.

    “Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu,”kata Nany. 

    Selain itu, ketiadaan mekanisme hukum pers terhadap konten jurnalistik dan tidak dilibatkannya Dewan Pers atau lembaga etik independen menunjukkan karya jurnalistik yang sah dapat dipaksa untuk dihapus secara administratif oleh platform digital di bawah tekanan Komdigi.

    “Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital,” kata Nany menegaskan.

    Atas pelbagai situasi di atas, AJI Indonesia mendesak Menteri Komdigi untuk mencabut SK Komdigi Nomor 127/2026.

    AJI Indonesia juga mendesak Kementerian Komdigi untuk membuka kembali akses pada akun @Magdaleneid

    Terakhir, AJI Indonesia mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut Kepmen no 522/2024 karena tidak sesuai lagi Keputusan Mahkamah Konstitusi no pekara 105/PUU-XXII/2024 tentang revisi UU ITE

    AJi juga meminta Dewan Pers bersikap dan memberikan pelindungan pada konten-konten jurnalistik.

     

     

  • Dugaan Penculikan Wartawan di Medan, Usman Hamid Sebut Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Menguat

    Dugaan Penculikan Wartawan di Medan, Usman Hamid Sebut Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Menguat

    7cloud.asia – Dugaan penculikan dan intimidasi terhadap seorang wartawan media online di Kota Medan, Sumatera Utara, dinilai menjadi alarm keras menguatnya praktik remiliterisasi dan budaya impunitas di Indonesia.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan kasus tersebut memperlihatkan semakin dalamnya campur tangan militer di ruang sipil, termasuk terhadap kebebasan pers.

    Kepada 7cloud.asia, Minggu (17/5/2026), Usman menyebut intimidasi hingga dugaan penculikan terhadap jurnalis tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa.

    Menurutnya, peristiwa itu merupakan bagian dari pola kekerasan dan ancaman terhadap warga sipil yang terus berulang tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

    Baca: Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis ‘Asli’

    “Militer yang melakukan penculikan atau intimidasi terhadap wartawan hampir tidak pernah diproses sampai pengadilan. Kami melihat kejadian ini sebagai fenomena masih kuatnya budaya kebal hukum maupun remiliterisasi yang semakin merebak,” jelas Usman.

    Ia mengingatkan situasi tersebut berbahaya bagi demokrasi karena aparat yang diduga terlibat kekerasan terhadap sipil kerap lolos dari proses hukum.

    Kondisi itu, lanjut Usman, membuka peluang terulangnya berbagai bentuk teror terhadap aktivis maupun jurnalis.

    Usman bahkan menyinggung kemungkinan ancaman kekerasan serupa terhadap wartawan, seperti penyiraman air keras yang dialami aktivis Andrie Yunus beberapa waktu lalu.

    “Belakangan ini terus bertambah contoh kasus campur tangan militer di ruang masyarakat sipil,” ujarnya.

    Baca: Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Anti HAM

    Kasus di Medan mencuat setelah seorang wartawan media online bernama Sigit mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penculikan oleh dua pria yang diduga oknum TNI.

    Melansir tribunmedan.com, peristiwa itu terjadi saat Sigit berada di sebuah kafe di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Kasus tersebut viral di media sosial setelah beredar dua video yang memperlihatkan korban bersama sejumlah pria berbadan tegap yang diduga aparat.

    Dalam video yang beredar, Sigit tampak didatangi dua pria saat sedang duduk di sebuah kafe. Menurut pengakuannya, peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi seorang oknum wartawan yang mengajaknya bertemu di Kafe DWS Tembung.

    Baca: Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    “Saya sedang membawa mobil rental dari luar kota, lalu ditelepon salah satu oknum wartawan dan diajak ketemuan. Saya sampai sekitar pukul 21.00 WIB, duduk sambil pesan kopi dan cas handphone,” ujar Sigit.

    Namun, situasi berubah ketika dua pria yang diduga oknum TNI berpakaian preman tiba-tiba mendatanginya.

    “Yang satu merampas handphone saya. Tangan saya dipelintir ke belakang. Lalu pemilik warung kopi bertanya, ‘Bang, masalah apa? Judi online ya?’ Saya jawab, ‘Bukan, ini soal minyak kondensat di Langkat,’” katanya.

    Sigit mengaku kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Innova Reborn hitam yang telah terparkir di lokasi. Di dalam mobil, ia mengaku mendapat tekanan psikologis dan interogasi.

    Baca: Pejabat HAM PBB Soroti Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

    Tak berhenti di situ, Sigit lalu dibawa ke sebuah warung kopi di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, untuk membuat video klarifikasi. Video pertama dianggap tidak memuaskan sehingga dirinya dipaksa mengulang rekaman di lokasi lain.

    “Saya diajak mencari tempat tertutup. Sempat mau ke Starbucks, tapi sudah tutup sekitar pukul 23.00 WIB. Akhirnya kami ke kafe lain di depan gedung serbaguna. Di situ saya dites dan disuruh buat video klarifikasi lagi,” ungkapnya.

    Di hadapan sejumlah pria yang diduga oknum TNI, Sigit diminta menyatakan tidak ada keterlibatan aparat dalam kasus yang sedang diliputnya.

    “Saya bilang kan sudah ada video klarifikasi di mobil. Tapi mereka bilang tidak masuk. Saya dipanggil lagi dan diminta membuat video bahwa tidak ada oknum TNI, padahal diduga memang ada,” ujarnya.

    Baca: Aktivis BEM UI Diteror

    Meski mengaku tidak mengalami kekerasan fisik, Sigit mengatakan dirinya mengalami trauma berat akibat perlakuan tersebut.

    “Kalau dianiaya tidak ada, tapi saya diperlakukan seperti diinterogasi. Ditanya, ‘Kau wartawan? Sudah berapa tahun? Kau enggak ada konfirmasi?’ Sampai saya ketakutan dan trauma. Sekarang keluar rumah pun selalu lihat kanan kiri,” katanya.

    Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran atas keselamatan jurnalis dan menyempitnya ruang kebebasan pers di tengah meningkatnya dugaan keterlibatan aparat dalam urusan sipil.

  • SINDIKASI Kecam Penculikan Aktivis dan Jurnalis oleh Militer Israel

    SINDIKASI Kecam Penculikan Aktivis dan Jurnalis oleh Militer Israel

    7cloud.asia – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mengutuk keras tindakan militer Israel (IDF) yang mencegat dan menculik rombongan kapal misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza.

    Menurut data Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), terdapat sembilan warga negara Indonesia yang ikut rombongan itu, termasuk jurnalis dari TV Tempo, iNews, dan Republika, serta aktivis kemanusiaan asal Indonesia.

    SINDIKASI menilai tindakan Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan internasional sekaligus ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.

    “Jurnalis dan pekerja kemanusiaan bukan kombatan dan tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman militer,” kata Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Selasa (19/5/2026).

    Ia menegaskan, tindakan Israel tidak hanya menghambat distribusi bantuan kemanusiaan bagi warga sipil Gaza, tetapi juga menghalangi kerja jurnalistik yang penting untuk memastikan dunia internasional mengetahui situasi kemanusiaan di wilayah tersebut.

    “Upaya membungkam saksi atas tragedi kemanusiaan di Gaza tidak boleh dinormalisasi. Serangan, intimidasi, maupun penahanan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

    SINDIKASI mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk melakukan langkah diplomatik maksimal guna memastikan keselamatan dan pembebasan seluruh WNI yang ditahan oleh militer Israel.

    Pemerintah Indonesia juga diminta memperkuat tekanan diplomatik internasional melalui berbagai forum bilateral maupun multilateral agar akses bantuan kemanusiaan ke Gaza tidak dihalangi.

    Selain itu, SINDIKASI menyerukan solidaritas dari organisasi pers, serikat pekerja media, lembaga hak asasi manusia, dan komunitas internasional untuk mengecam kriminalisasi terhadap jurnalis serta relawan kemanusiaan yang menjalankan misi kemanusiaan.

    SINDIKASI mendesak komunitas internasional untuk tidak diam melihat tindakan represif terhadap pekerja media dan relawan kemanusiaan.

    ”Keselamatan jurnalis harus menjadi perhatian bersama karena mereka bekerja untuk memastikan fakta dan kondisi kemanusiaan tetap dapat diketahui publik dunia,” kata Ikhsan.

    SINDIKASI menyatakan solidaritas penuh kepada seluruh jurnalis, pekerja media, dan relawan kemanusiaan yang mempertaruhkan keselamatan demi menyampaikan kebenaran dan menyalurkan bantuan bagi rakyat Palestina.

  • Jurnalis Konservatif AS Jajaki Pembentukan Partai Ketiga Selain Republik dan Demokrat

    Jurnalis Konservatif AS Jajaki Pembentukan Partai Ketiga Selain Republik dan Demokrat

    7cloud.asia – Seorang jurnalis Amerika Serikat, Tucker Carlson, menyatakan tekadnya untuk melakukan segala upaya demi mendirikan partai politik ketiga di AS yang dapat menjadi alternatif di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat.

    Dalam wawancara dengan Columbia Journalism Review dikutip pada Rabu (1/7/2026) Carlso menyebut apa yang terjadi di ASvsaat ini bukanlah demokrasi.

    “Ini adalah negara satu partai yang berpura-pura menjadi negara demokrasi, dan sistem itu harus diubah. Akan ada partai ketiga, dan saya akan melakukan segala yang saya bisa untuk mewujudkannya,” kata Carlson

    Dalam wawancara itu, Carlson mengatakan Amerika Serikat membutuhkan “upaya yang sungguh-sungguh untuk mencari tahu apa yang benar-benar bermanfaat bagi negara.”

    Meski demikian, Carlson menegaskan bahwa dirinya tidak bersedia menjadi kandidat yang diusung oleh partai ketiga tersebut.

    Mengutip The New York Times, Al Jazeera menyebut Carlson menegaskan bahwa dirinya tidak berniat terjun ke dunia politik ataupun menantang Trump dalam pemilihan presiden.

    Baca: Unjuk Rasa Besar-besaran Memprotes Kebijakan Donald Trump

    Sebaliknya, ia ingin mengabdikan upayanya untuk membantu membangun sebuah partai baru yang dinilainya mampu menawarkan alternatif politik bagi rakyat Amerika.

    Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya gejolak politik di Amerika Serikat. Partai Republik disebut tengah menghadapi perpecahan akibat kebijakan Trump dalam perang terhadap Iran.

    Perdebatan internal juga mengemuka di Partai Republik seiring menguatnya kubu progresif, terutama terkait sikap terhadap Israel dan perang di Jalur Gaza.

    Amerika butuh alternatif
    Carlson mengakui bahwa membentuk partai ketiga di Amerika Serikat bukan perkara mudah karena sistem politik negara itu selama ini didominasi oleh Partai Republik dan Partai Demokrat.

    Meski demikian, ia menilai masyarakat Amerika kini kehilangan pilihan politik yang benar-benar berbeda. Menurutnya, kedua partai besar tidak menawarkan perbedaan mendasar dalam isu-isu penting seperti perang maupun kebijakan fiskal.

    Ia bahkan menyebut kondisi tersebut membuat Amerika Serikat tampak seperti “negara satu partai yang berpura-pura menjadi demokrasi”, seraya menegaskan bahwa keadaan itu harus diubah.

    Baca: Gagal Kantungi Persetujuan Kongres, Donald Trump Harus Akhiri Operasi Militer di Iran

    Carlson juga mengisyaratkan bahwa partai baru yang ingin dibangunnya akan mengusung kebijakan penghentian imigrasi secara total.

    Menurutnya, arus imigrasi berkontribusi terhadap meningkatnya angka pengangguran, meskipun pandangan tersebut bertentangan dengan pendapat banyak ekonom yang tidak menemukan hubungan langsung antara keduanya.

    Carlson yang baru keluar dari Partai Republik, bersama sejumlah jurnalis AS lainnya, seperti Candace Owens, Megyn Kelly, dan Alex Jones secara terbuka menolak keputusan Presiden Donald Trump untuk meluncurkan operasi militer terhadap Iran.

    Pemilihan umum paruh waktu (midterm elections) AS dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026. Sejumlah analis menilai Partai Republik terancam kehilangan kendali atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS dari Partai Demokrat.

    Para pakar mengaitkan potensi hilangnya kursi mayoritas Partai Republik di Kongres tersebut dengan merosotnya elektabilitas pemerintahan Trump akibat kampanye militer terhadap Iran serta lonjakan harga energi.

    Esti Utami, dari berbagai sumber