7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Seperti dikutip dari situs resmi MK, sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini dijadwalkan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan pemohon kali ini adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini adalah pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi, dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon
Dalam wawancara di kanal Youtube Abraham Samad, Minggu 31 Maret 2024 Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis telah menyiapkan 17 orang saksi dan ahli untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Ia menyampaikan dari 17 orang itu terdiri atas 15 saksi dan 2 ahli. Pihaknya mengajukan 30 saksi dan 10 ahli, namun MK hanya akan mendengarkan 15 saksi dan 2 ahli.
Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud meminta pemilu ulang
Dalam wawancara itu Todung menyorot waktu untuk mendengarkan keterangan saksi pun terbatas yakni 20 menit. Dia menilai durasi tersebut tidak cukup untuk menggali keterangan saksi.
“Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM), politisasi bansos,” kata Todung.
Ganjar-Mahfud telah menyampaikan pokok permohonan dalam sidang perdana pada Rabu (27/3/2024) pekan lalu.
dalil-dalil pokok permohonan disampaikan secara bergantian oleh Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail.
Menurut Pemohon telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi. Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024.
Baca: Perludem melihat potensi MK kabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024
Tindak nepotisme dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon wakil presiden nomor urut 2. Hal ini, melahirkan berbagai bentuk abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan.
Fakta ini tampak pada keberadaan UU Pemilu tidak memiliki mekanisme untuk menangani wujud pelanggaran TSM yang diatur, sehingga kekosongan hukum yang ada pada UU Pemilu terlihat jelas.
Ganjar-Mahfud juga menilai instrumen penegak hukum pemilu yang saat ini tidak efektif yang tampak pada tidak adanya independensi dari Termohon dalam melakukan Pilpres 2024, DKPP melindungi Termohon dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, dan Bawaslu tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran yang dilaporkan.
“Pemilu 2024 sarat pelanggaran dan nepotisme, ketidakefektifan penyelenggara pemilu terlihat dari tidak independennya penyelenggara. Bahkan terlalu formalistiknya Bawaslu terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 bisa membalikkan situasi
Sehingga kewenangan MK terhadap pelanggaran TSM yang terjadi ini, MK yang didesain untuk melindungi konstitusi, maka tidak boleh terjebak sebagai Mahkamah Kalkulator,” kata Annisa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Ganjar-Mahfud juga meminta MK Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemiihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” kata Todung.

