Tag: Ganjar-Mahfud

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Pasangan Ganjar-Mahfud Siapkan 10 Saksi dan 9 Ahli

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Pasangan Ganjar-Mahfud Siapkan 10 Saksi dan 9 Ahli

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

    Seperti dikutip dari situs resmi MK, sidang  Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini dijadwalkan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan pemohon kali ini adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

    Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini adalah pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi, dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon

    Dalam wawancara di kanal Youtube Abraham Samad, Minggu 31 Maret 2024 Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis telah menyiapkan 17 orang saksi dan ahli untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

    Ia menyampaikan dari 17 orang itu terdiri atas 15 saksi dan 2 ahli. Pihaknya mengajukan 30 saksi dan 10 ahli, namun MK hanya akan mendengarkan 15 saksi dan 2 ahli.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud meminta pemilu ulang

    Dalam wawancara itu Todung menyorot waktu untuk mendengarkan keterangan saksi pun terbatas yakni 20 menit. Dia menilai durasi tersebut tidak cukup untuk menggali keterangan saksi.

    “Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM), politisasi bansos,” kata Todung. 

    Ganjar-Mahfud telah menyampaikan pokok permohonan dalam sidang perdana pada Rabu (27/3/2024) pekan lalu.

    dalil-dalil pokok permohonan disampaikan secara bergantian oleh Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail. 

    Menurut Pemohon telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi. Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024.

    Baca: Perludem melihat potensi MK kabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 

    Tindak nepotisme dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon wakil presiden nomor urut 2. Hal ini, melahirkan berbagai bentuk abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan.

    Fakta ini tampak pada keberadaan UU Pemilu tidak memiliki mekanisme untuk menangani wujud pelanggaran TSM yang diatur, sehingga kekosongan hukum yang ada pada UU Pemilu terlihat jelas.

    Ganjar-Mahfud juga menilai instrumen penegak hukum pemilu yang saat ini tidak efektif yang tampak pada tidak adanya independensi dari Termohon dalam melakukan Pilpres 2024, DKPP melindungi Termohon dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, dan Bawaslu tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran yang dilaporkan.

    “Pemilu 2024 sarat pelanggaran dan nepotisme, ketidakefektifan penyelenggara pemilu terlihat dari tidak independennya penyelenggara. Bahkan terlalu formalistiknya Bawaslu terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 bisa membalikkan situasi

    Sehingga kewenangan MK terhadap pelanggaran TSM yang terjadi ini, MK yang didesain untuk melindungi konstitusi, maka tidak boleh terjebak sebagai Mahkamah Kalkulator,” kata Annisa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.

    Pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024.

    Ganjar-Mahfud juga meminta MK Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemiihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

    “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” kata Todung.

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

  • Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Akan Hadir di Sidang Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Akan Hadir di Sidang Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitus (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).

    Keputusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2024 ini diambil setelah melewati tahapan sidang pemeriksaan, delapan hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024.

    Putusan itu akan menentukan apakah gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.

    Kedua kubu mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

    Menjelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, masing-masing kubu sudah menyampaikan pernyataan tentang harapan dan konfirmasi kehadiran.

    Baca Juga: MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Pasangan Anies-Muhaimin menyatakan akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.

    “Kami rencanakan hadir,” ujar Anies kepada wartawan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024) lalu. Menurut Anies, dia dan Muhaimin sudah menyiapkan diri buat menerima apapun keputusan MK.

    Sebab, kata dia, setiap peserta kompetisi Pilpres harus berani menerima dan menghadapi segala keputusan dalam sebuah pertandingan.

    “Ya seperti pertandingan sepakbola, kalau masuk pertandingan itu kan ada dua pilihan,” kata Anies. 

    “Kemungkinan pulang menang atau pulang tidak menang. Sama, hasil MK nya begitu, kita tunggu saja nanti,” imbuh dia.

    Baca Juga: Pakar: Amicus Curiae Bukan Bukti Tapi Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Dia juga berpesan kepada massa yang rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa supaya menjaga situasi tetap kondusif.

    “Ini adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Karena itu, kebebasan berekspresi dihormati dan itu artinya menghormati sesama yang berekspresi,” ujar Anies.

    “Jadi, bagi siapapun yang merasa ikut bertanggung jawab mau hadir, maka hormati sesama, ikuti semua aturan, tertib, aman, damai,” sambung dia.

    Kepastian bakal hadir di sidang pembacaan putusan MK juga disampaikan dari kubu nomor urut 3, Ganjar dan Mahfud dilaporkan bakal menghadiri 

    Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy, menyampaikan, Ganjar-Mahfud akan hadir dengan didampingi oleh Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid.

    Baca Juga: Gerindra Siratkan Komunikasi dengan PDI Perjuangan Bakal Intens Pasca Keputusan MK

    Mereka akan berkumpul di Posko Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, pada pukul 08.30 WIB.

    Setelahnya, rombongan akan berangkat ke MK untuk mengikuti proses sidang putusan sengketa Pilpres di gedung MK yang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.

    Usai sidang, Ganjar-Mahfud direncanakan bakal menggelar konferensi pers di Posko Ganjar-Mahfud.

    Sedangkan kubu Prabowo mengimbau supaya para pendukungnya tidak menggelar aksi unjuk rasa di manapun saat pembacaan putusan MK.