7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi ironi besar di tengah represi kian meluas di dalam negeri.
Jabatan tersebut dinilai tidak mencerminkan komitmen nyata negara terhadap perlindungan HAM. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan posisi Presiden Dewan HAM PBB bukanlah capaian prestasi, melainkan mekanisme rotasi kawasan.
Pada 2026, jabatan itu merupakan giliran kawasan Asia Pasifik, dengan Indonesia sebagai calon tunggal.
“Tidak ada yang direbut. Klaim bahwa posisi ini diraih karena kemajuan HAM atau peran Kementerian HAM adalah kebanggaan semu,” tegas Usman dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (9/1/2026) malam.
Baca: Kasatreskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran Serius Terhadap Jurnalis
Dalam catatan Amnesty International Indonesia, sepanjang 2025 situasi HAM di Indonesia justru mengalami kemunduran serius. Lebih dari 5.000 orang ditangkap akibat keterlibatan dalam aksi demonstrasi.
Sementara sedikitnya 283 pembela HAM mengalami intimidasi, kekerasan, dan serangan. Negara dinilai gagal menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Selain itu, Amnesty juga menyoroti Kementerian HAM yang tidak berpihak pada korban. Bahkan kerap menjadi pembenar pelanggaran HAM, termasuk dengan memuji penyusunan KUHAP baru yang dinilai mengancam hak atas keadilan dan perlindungan hukum.
Baca: Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga
Sementara di tingkat internasional, rekam jejak HAM Indonesia juga dinilai lemah. Indonesia kerap menolak rekomendasi Dewan HAM PBB, termasuk menolak 59 dari 269 rekomendasi dalam mekanisme Universal Periodic Review (UPR) pada 2022.
Laporan HAM Indonesia ke PBB disebut tidak mencerminkan situasi faktual, terutama terkait kekerasan terhadap warga sipil di Papua yang berulang kali diabaikan. Indonesia juga memiliki catatan buruk dalam membuka akses bagi mekanisme HAM internasional.
Pada 2023 dan 2024, pemerintah menolak kunjungan sejumlah Pelapor Khusus PBB, termasuk Pelapor Khusus Independensi Peradilan, Perbudakan, serta Kebenaran, Keadilan, dan Reparasi.
Baca: Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia, Tanda Reformasi Telah Mati
Kondisi ini, kata Usman, memperlihatkan jurang antara posisi simbolik Indonesia di Dewan HAM PBB dan praktik HAM di dalam negeri.
“Tanpa perubahan kebijakan dan keberpihakan pada korban, jabatan Presiden Dewan HAM PBB tidak akan bermakna apa pun bagi rakyat,” kata Usman.
Menurut Usman, posisi baru tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran HAM, menerima rekomendasi internasional, serta membuka akses penuh bagi pelapor khusus PBB ke Indonesia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa Sidharto Reza Suryodipuro terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026 dan akan memimpin tiga sesi sidang Dewan HAM sepanjang 2026.









