Tag: ham

  • Ironi HAM: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Saat Represi Kian Meluas

    Ironi HAM: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Saat Represi Kian Meluas

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi ironi besar di tengah represi kian meluas di dalam negeri.

    Jabatan tersebut dinilai tidak mencerminkan komitmen nyata negara terhadap perlindungan HAM. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan posisi Presiden Dewan HAM PBB bukanlah capaian prestasi, melainkan mekanisme rotasi kawasan.

    Pada 2026, jabatan itu merupakan giliran kawasan Asia Pasifik, dengan Indonesia sebagai calon tunggal.

    “Tidak ada yang direbut. Klaim bahwa posisi ini diraih karena kemajuan HAM atau peran Kementerian HAM adalah kebanggaan semu,” tegas Usman dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (9/1/2026) malam.

     Baca: Kasatreskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran Serius Terhadap Jurnalis

    Dalam catatan Amnesty International Indonesia, sepanjang 2025 situasi HAM di Indonesia justru mengalami kemunduran serius. Lebih dari 5.000 orang ditangkap akibat keterlibatan dalam aksi demonstrasi.

    Sementara sedikitnya 283 pembela HAM mengalami intimidasi, kekerasan, dan serangan. Negara dinilai gagal menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

    Selain itu, Amnesty juga menyoroti Kementerian HAM yang tidak berpihak pada korban. Bahkan kerap menjadi pembenar pelanggaran HAM, termasuk dengan memuji penyusunan KUHAP baru yang dinilai mengancam hak atas keadilan dan perlindungan hukum.

    Baca: Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga 

    Sementara di tingkat internasional, rekam jejak HAM Indonesia juga dinilai lemah. Indonesia kerap menolak rekomendasi Dewan HAM PBB, termasuk menolak 59 dari 269 rekomendasi dalam mekanisme Universal Periodic Review (UPR) pada 2022.

    Laporan HAM Indonesia ke PBB disebut tidak mencerminkan situasi faktual, terutama terkait kekerasan terhadap warga sipil di Papua yang berulang kali diabaikan. Indonesia juga memiliki catatan buruk dalam membuka akses bagi mekanisme HAM internasional.

    Pada 2023 dan 2024, pemerintah menolak kunjungan sejumlah Pelapor Khusus PBB, termasuk Pelapor Khusus Independensi Peradilan, Perbudakan, serta Kebenaran, Keadilan, dan Reparasi.

     Baca: Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia, Tanda Reformasi Telah Mati

    Kondisi ini, kata Usman, memperlihatkan jurang antara posisi simbolik Indonesia di Dewan HAM PBB dan praktik HAM di dalam negeri.

    “Tanpa perubahan kebijakan dan keberpihakan pada korban, jabatan Presiden Dewan HAM PBB tidak akan bermakna apa pun bagi rakyat,” kata Usman.

    Menurut Usman, posisi baru tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran HAM, menerima rekomendasi internasional, serta membuka akses penuh bagi pelapor khusus PBB ke Indonesia.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa Sidharto Reza Suryodipuro terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026 dan akan memimpin tiga sesi sidang Dewan HAM sepanjang 2026.

  • Aktivis BEM UI Diteror, Amnesty Internasional Indonesia: Serangan terhadap Kebebasan Akademik dan HAM

    Aktivis BEM UI Diteror, Amnesty Internasional Indonesia: Serangan terhadap Kebebasan Akademik dan HAM

    7cloud.asia – Rangkaian teror terhadap sejumlah aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) merupakan bentuk serius pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik di lingkungan kampus.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan teror tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai konflik internal pemilihan ketua BEM.

    Menurutnya teror ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan gerakan mahasiswa yang kritis terhadap kekuasaan.

    “Teror ke para aktivis BEM itu mengancam kebebasan di kampus dan berpotensi meredam peran mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan. Polanya mirip dengan teror yang sebelumnya dialami aktivis Greenpeace dan sejumlah pemengaruh media sosial setelah menyuarakan kritik terhadap pemerintah,” jelas Usman dalam rilis yang diterima 7cloud.asia pada Selasa (20/1/2026).

    Baca: Amnesty International Indonesia Desak Pembebasan Aktivis  

    Teror tersebut, lanjut Usman, bertujuan menciptakan efek gentar yang berbahaya bagi ruang kebebasan berekspresi.

    Aktivis ’98 ini menegaskan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi kebebasan berpikir, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara kritis, bukan justru dibungkam melalui ancaman dan intimidasi.

    Dia mengatakan apabila proses demokrasi di kampus dicemari teror, maka kebebasan akademik akan mati secara perlahan dan pada akhirnya melemahkan gerakan masyarakat sipil secara luas.

     Baca: BEM UI Desak Pemerintah Cabut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Amnesty juga menilai wajar jika mahasiswa mempertanyakan dugaan adanya campur tangan negara dalam aktivitas dan pemilihan kepengurusan BEM.

    Oleh karena itu, negara berkewajiban menjamin perlindungan HAM bagi mahasiswa, bukan justru membiarkan atmosfer ketakutan berkembang.

    Terkait pembentukan tim investigasi oleh Rektorat UI, Amnesty menilai langkah tersebut tidak cukup. “Inisiatif kampus tidak dapat menggantikan kewajiban aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik teror ini,” tegas Usman.

    Amnesty mengingatkan, rangkaian teror ini terjadi bersamaan dengan menguatnya kembali aturan-aturan yang membatasi kritik warga negara, termasuk pasal-pasal penghinaan terhadap presiden, pejabat negara, dan institusi negara yang bernuansa kolonial.

    Baca: ILUNI UI Prihatin Terhadap Kekerasan yang Merenggut Nyawa

    “Situasi ini tidak boleh ditoleransi. Negara wajib menghentikan praktik pembungkaman dan memastikan kebebasan berekspresi, terutama di kampus, dilindungi sepenuhnya,” pungkasnya.

    Sumber Amnesty menyebut sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia mengalami doksing, ancaman fisik, hingga teror berupa pengiriman paket misterius secara daring dan luring.

    Ancaman itu datang menyusul unggahan kritik dan perbincangan terkait ada tidaknya peran seorang politisi dan juga aparat dalam kegiatan BEM UI, termasuk di dalam hal Pemilihan Raya (Pemira) UI 2026, yang memilih kepemimpinan baru Badan Eksekutif Mahasiswa UI.

    Baca: Usman Hamid Prihatin Penculikkan Kembali Terjadi 

    Seorang Project Officer (PO) Pemira UI mengaku menerima berbagai bentuk teror siber dan fisik sehari setelah Grand Closing Pemira UI pada 12 Januari lalu.  Salah satu serangan adalah pesan peringatan yang dikirimkan oleh pelaku melalui WhatsApp.

    Pelaku juga memperingatkan korban agar tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon). Korban pun menerima teror berupa kiriman kardus beserta tuntutan untuk memenangkan paslon lain, disertai ancaman akan memberi “balasan” apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi. 

    Korban juga mengaku mengalami teror fisik di lingkungan UI pada Selasa dini hari (13/1) oleh seorang pengendara sepeda motor tak dikenal. Sambil menodongkan pistol, dia menghardik korban, “Awas aja lu macam-macam!”

    Baca: Seruan Salemba Dua, Bebaskan Indonesia dari Gelap 

    Ketua dan Wakil Ketua BEM UI terpilih, masing-masing berinisial YMI dan FA, mendapat teror serta ancaman pembunuhan sehari setelah Pemira, 13 Januari 2026. 

    YMI mengaku akunnya di WhatsApp sempat coba diretas. Serangan peretasan menimpa akun WA kakaknya, dengan dikirimi pesan teror berupa foto-foto agar YMI mundur dari jabatannya sebagai ketua BEM. Pesan itu juga disertai ancaman pembunuhan. 

    YMI juga mendapat kiriman paket-paket cash on delivery (COD) berupa topeng dengan tagihan dari Rp 600 ribu sampai Rp1,8 juta.  Wakil Ketua BEM terpilih, FA, juga mengaku dia dan keluargannya mendapat teror serupa.

    Nomor ayahnya diretas orang tak dikenal untuk menyebarkan pesan serta video ancaman, termasuk ilustrasi FA sebagai target eksekusi.

    Baca: Guru Besar UI Sebut DPR Berkhianat

    FA juga mengaku menerima kiriman dua paket tak dikenal, yang masing-masing berisi alat pemotong tanaman dan sebuah kursi roda. 

    Sejumlah mahasiswa UI lainnya yang tidak terkait langsung dengan kegiatan Pemira pun mengalami teror dan serangan digital.

    Setidaknya dua korban lainnya mengaku  menerima serangan doksing dan teror kiriman paket tak dikenal setelah berpendapat maupun sekadar membagikan kutipan twit (quote retweet) terkait Pemira di media sosial.  

    Sementara itu, pihak rektorat UI membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut rangkaian teror dan ancaman fisik serta mendampingi mahasiswa korban untuk melapor ke kepolisian.

  • Tuntutan 2 Tahun Penjara terhadap Delpedro dkk Jadi Bukti Adanya “Operasi Pembungkaman” Aktivis

    Tuntutan 2 Tahun Penjara terhadap Delpedro dkk Jadi Bukti Adanya “Operasi Pembungkaman” Aktivis

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Delpedro Marhaen dkk dalam sidang kasus penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama dua tahun penjara kepada empat terdakwa kasus penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

    Tuntutan ini dibacakan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026.

    JPU menyatakan keempat terdakwa bersalah atas tindak pidana penghasutan di muka umum, seperti diatur dalam Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP baru.

    Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa Jaksa mengirim pesan keliru bahwa menyuarakan kritik ialah tindak pidana.

    Baca: Kasus Delpedro dkk jadi bukti represi Negara terhadap aktivis

    “Tuntutan ini juga membenarkan skema ‘operasi pembungkaman’ kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan oleh kalangan masyarakat sipil,“ ujar Usman dalam keterangannya kepada media, Sabtu (28/2/2026).

    Usman menambahkan, tuntutan dua tahun penjara dengan jerat pasal penghasutan jelas melanggar hak asasi manusia. Tindakan terdakwa yang dituntut penjara oleh jaksa sebenarnya adalah wujud partisipasi menyatakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi.

    Para terdakwa hanya membuka posko aduan, memantau situasi lapangan dan menemani pelajar korban penangkapan maupun pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

    Usman menegaskan, hal ini bukan aksi kriminal. Begitu pula ungkapan ekspresi satir dan membagikan informasi pertemuan atau berekspresi di media sosial. Itu tidak boleh dihakimi sebagai penghasutan.

    Pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum melainkan suatu bentuk malicious prosecution atau penuntutan hukum yang jahat karena tak memiliki dasar yang jelas.

     

    Baca: Indonesia menuju otoritarian, masyarakat perlu bersuara kritis

    “Ini terlihat dalam dakwaan jaksa yang memakai pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU perlindungan anak untuk mengkriminalisasi ekspresi damai,“ imbuhnya.

    Amnesty Internasional Indonesia menilai, proses hukum terhadap keempat aktivis dan banyak kasus lainnya di Indonesia sejak awal melanggar prinsip peradilan yang adil.

    Itu tampak jelas dari sejak penangkapan tanpa surat tugas, penyitaan tanpa izin pengadilan, hingga penetapan status tersangka tanpa diawali pemanggilan saksi dan gelar perkara.

    Sejak awal pemerintah telah membangun narasi yang sesat bahwa aksi massa Agustus itu adalah hasil hasutan dari para aktivis.

    Padahal massa turun ke jalan karena mereka marah atas kebijakan negara yang tidak pro-rakyat dari kenaikan pajak hingga kenaikan tunjangan anggota DPR.

    Puncak kemarahan terjadi saat negara bereaksi dengan represif, termasuk terjangan mobil rantis milik Brimob yang membunuh Affan Kurniawan.

    Baca: Indonesia menuju fase darurat hukum

    Pemerintah harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka menangani rangkaian aksi kekerasan yang mencederai unjuk rasa sebagai kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum.

    Pemerintah juga didesak untuk mennghentikan semua proses kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga biasa yang hanya karena bersuara secara damai saat aksi Agustus 2025.

    Majelis hakim harus berani memutus rangkaian kriminalisasi ini dengan menolak segala tuntutan. Hakim bukanlah alat eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan.

    Jika hakim menghukum Delpedro dkk hanya karena bersuara secara damai, maka tidak ada lagi yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter.

    ”Sudah saatnya DPR dan pemerintah berhenti membungkam kritik dan mengambil langkah berupa revisi aturan-aturan yang tidak sesuai prinsip HAM. Ini krusial guna menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia.” pungkas Usman.

  • PTUN Tolak Gugatan Soal Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 98, Koalisi: Alarm Hilangnya Kepercayaan Publik

    PTUN Tolak Gugatan Soal Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 98, Koalisi: Alarm Hilangnya Kepercayaan Publik

    7cloud.asia – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait polemik pernyataannya soal bukti pemerkosaan massal Kerusuhan Mei 1998.

    Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT dan dibacakan melalui sidang elektronik (e-court) pada Selasa (21/04/2026). Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233.000.

    Koalisi penggugat terdiri dari Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita Fatia Nadia (pendamping korban pemerkosaan 1998), Kusmiyati (ibu korban pembakaran 1998), Sandyawan Sumardi (Ketua Tim Relawan Kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), serta Yayasan Kalyanamitra.

    Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan PTUN Sebagai Ujung Tombak Pemulihan Kepercayaan Publik

    Marzuki Darusman menilai putusan ini menempatkan PTUN dalam posisi krusial bagi masa depan kepercayaan publik terhadap hukum. Ia menyebut, keputusan tersebut bisa menjadi titik balik—atau justru titik runtuh—kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

    “Ini menjadi pintu pulihnya kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia atau justru pintu berikutnya dari hilangnya kepercayaan publik terhadap peradilan,” ujar Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/04/2026).

    Mantan Jaksa Agung tersebut menegaskan, perkara ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut dimensi etika dan kebenaran sejarah.

    “Ini adalah pengadilan etika yang mendasar, agar bangsa ini kembali punya harga diri dan kepercayaan diri menghadapi kebenaran,” jelas pria yang akrab disapa Kiki ini.

    Baca: Aktivis Perempuan, Ita F. Nadia Diteror

    Menanggapi putusan tersebut, Kiki menyatakan koalisi akan segera berkonsultasi untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan banding. Selain jalur hukum, tekanan politik juga disebut terbuka, meski fokus utama tetap pada upaya hukum.

    “Upaya hukum lain seperti banding akan kami pertimbangkan. Tekanan politik bisa saja, tapi kami utamakan jalur hukum,” tegas Kiki.

    Gugatan ini berawal dari pernyataan Fadli Zon pada 2025 yang mempertanyakan data pendukung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dugaan pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998.

    Baca: Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei’98 Hanyalah Rumor

    Koalisi menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penyangkalan terhadap temuan resmi, termasuk hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM dan kerja Tim Relawan untuk Kemanusiaan.

    Dalam proses persidangan, penggugat telah menyerahkan sekitar 95 bukti serta menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, mulai dari anggota tim asistensi TGPF, ahli psikologi, hingga pakar hukum administrasi negara dan sejarah.

    Namun, PTUN tetap menolak gugatan tersebut. Sebuah putusan yang kini memicu kekhawatiran baru. Bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga arah kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

  • Saat Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Saat Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    7cloud.asia – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dinilai sebagai kemunduran serius bagi penegakan hak asasi manusia (HAM).

    Gugatan terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon kandas di tahap awal tanpa menguji substansi.

    Koalisi yang diisi tokoh seperti mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tragedi Mei ’98, Marzuki Darusman dan aktivis perempuan Ita F. Nadia menggugat pernyataan Fadli Zon yang dinilai menyangkal fakta sejarah pelanggaran HAM.

    Kuasa hukum koalisi, Virdinda Achmad atau biasa disapa Dinda, menegaskan putusan ini memperkuat impunitas.

    “Kami melihat ini sebagai langkah mundur yang semakin melanggengkan impunitas di negeri ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban kasus perkosaan massal Mei ’98 dari keadilan,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

    Baca: PTUN Tolak Gugatan Penyangkalan Perkosaan Mei ’98

    Perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT diputus pada 21 April 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Hastin Kurnia Dewi bersama Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi.

    Majelis menerima eksepsi tergugat dan menyatakan PTUN tidak berwenang, sehingga perkara berhenti di aspek formal tanpa memeriksa pokok dugaan pelanggaran HAM berat.

    Putusan tersebut justru dinilai menunjukkan keengganan peradilan mengoreksi tindakan pejabat negara yang berdampak pada korban.

    “Kami menegaskan kembali bahwa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah dan berpotensi menghambat penegakan kasus-kasus HAM di Indonesia,” tegas Dinda.

    Baca: Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei ’98 Hanyalah Rumor

    Koalisi juga memperingatkan risiko peradilan menjadi bagian dari “infrastruktur impunitas” jika putusan serupa terus terjadi.

    Sementara itu, anggota koalisi, Marzuki Darusman, menjelaskan putusan ini sebagai sinyal berbahaya bagi arah demokrasi.

    “Ini kejahatan berskala dunia. Nggak bisa ini. Dengan satu keputusan administratif menghilangkan eksistensi fakta. Itu inti dari pemerintahan yang otoriter, bahkan totaliter,” tegasnya.

    Rencananya, koalisi memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai upaya membuka kembali jalan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat Mei 1998.

  • Gelombang Represi Global, Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Baru AntiHAM

    Gelombang Represi Global, Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Baru AntiHAM

    7cloud.asia – Tahun 2025 ditandai sebagai periode paling berbahaya bagi hak asasi manusia (HAM), baik di tingkat global maupun nasional.

    Dalam laporan terbarunya, Amnesty International menyebut meningkatnya serangan predatoris di 144 negara, termasuk Indonesia, telah mendorong dunia ke ambang krisis HAM yang serius.

    Laporan bertajuk “Hak Asasi Manusia di Dunia 2025/26” itu memperingatkan munculnya era baru yang ditandai oleh agresi negara-negara kuat, korporasi, dan gerakan anti-HAM yang secara terbuka menyerang multilateralisme, hukum internasional, serta prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

    Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnès Callamard, menegaskan dunia sedang menghadapi momen paling genting.

    “Kita sedang menghadapi momen paling menantang di zaman ini. Kemanusiaan tengah diserang oleh gerakan transnasional dan negara predatoris yang bertekad mendominasi dominasi mereka lewat perang yang melanggar hukum dan pemerasan ekonomi yang terang-terangan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard dalam rilis yang dikeluarkan Amnesty International baru-baru ini.

    Baca: Pejabat HAM PBB soroti penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andrie Yunus

    Di tingkat global, laporan ini menyoroti eskalasi pelanggaran berat HAM, termasuk kejahatan di bawah hukum internasional serta pelemahan sistem peradilan global.

    Konflik di Gaza menjadi sorotan, dengan Israel dituduh melanjutkan genosida sekaligus memperluas pemukiman ilegal.

    Sementara itu, Amerika Serikat disebut melakukan agresi ke Venezuela, eksekusi di luar hukum, serta menjatuhkan sanksi terhadap staf Mahkamah Pidana Internasional. Di sisi lain, Rusia juga dilaporkan memburu pejabat ICC (Mahkamah Pidana Internasional).

    Meski demikian, gelombang perlawanan dari masyarakat sipil terus bermunculan di berbagai negara. Di Indonesia, gerakan ini tampak dalam aksi-aksi demonstrasi yang dimotori generasi muda sepanjang 2025, meski diwarnai represi aparat.

    Baca: BEM UI Diteror

    Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman, menegaskan perjuangan HAM bukanlah agenda asing, melainkan bagian dari perjuangan nasional.

    “Perjuangan hak asasi manusia di Indonesia merupakan bagian dari perjuangan bangsa dan agak janggal untuk dikatakan ini jangkauan dari tangan-tangan luar atau antek asing, suatu istilah yang populer terakhir ini,” kata Marzuki.

    “Dengan demikian hak asasi manusia ini merupakan suatu konsep perjuangan seperti halnya memperjuangkan kemerdekaan. Gerakan HAM adalah upaya patriotik untuk melindungi sesama warga dunia,” lanjutnya lagi.

    Mantan jaksa agung tersebut menjelaskan sepanjang tahun 2025 kondisi di dalam negeri justru dinilai kian mengkhawatirkan.

    Amnesty menyebut 2025 sebagai “tahun malapetaka HAM” di Indonesia, ditandai kemunduran kebebasan sipil, politik, serta keadilan ekonomi dan sosial pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

    Baca: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM disaat Represi Kian Meningkat

    Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pola serangan predatoris negara juga terjadi di Indonesia.

    Menurutnya, warga yang memperjuangkan hak konstitusional—mulai dari kebebasan berekspresi hingga hak atas tanah—menjadi target represi, kriminalisasi, hingga kekerasan.

    Sejumlah peristiwa sepanjang 2025 memperlihatkan kecenderungan otoritarian tersebut. Mulai dari intimidasi terhadap grup musik Sukatani yang menarik lagu kritik terhadap polisi, hingga penarikan karya penyanyi anak Gandhi Sehat.

    Tak hanya itu, negara juga melakukan razia terhadap simbol budaya populer seperti One Piece yang dijadikan medium kritik sosial menjelang HUT RI ke-80.

    Kondisi ini diperparah dengan adanya pengawasan terhadap aktivitas digital meningkat, dengan sedikitnya 58 warga dijerat pasal bermasalah dalam UU ITE sepanjang tahun.

    Baca: Saat Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Karena itu, Amnesty menilai negara kini secara terbuka menargetkan ekspresi damai, termasuk melalui seni dan metafora.

    Pernyataan pejabat yang melabeli aksi damai sebagai “makar” dan “terorisme” juga dinilai memperlihatkan sikap anti-kritik pemerintah. Amnesty menyebut narasi tersebut berpotensi membungkam pengawasan publik terhadap kekuasaan.

    “Ini menunjukkan Presiden tidak peduli HAM. Tujuan serangan-serangan ini adalah untuk membungkam kritik agar pemerintah berjalan tanpa pengawasan,” kata Usman.

    Data Amnesty menunjukkan situasi pembela HAM semakin memburuk. Sepanjang 2025, sebanyak 295 pembela HAM mengalami serangan—melonjak tajam dari 104 kasus pada paruh pertama tahun.

    Kondisi seperti ini berlanjut pada tahun 2026. Hingga Maret, sedikitnya 25 pembela HAM kembali menjadi korban.

    Baca: Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

    Kasus teror terhadap aktivis Andrie Yunus menjadi salah satu contoh, yang diduga melibatkan aparat negara. Namun hingga kini, tuntutan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) belum direspons pemerintah.

    “2025 adalah tahun berbahaya bagi pembela HAM—the year of living dangerously. Indonesia seperti mencapai titik nadir. Ironisnya, negara kerap berada di balik serangan,” ujar Usman.

    Amnesty menegaskan tanpa perubahan kebijakan dan komitmen serius negara, tren kemunduran HAM ini berpotensi terus berlanjut, mengancam demokrasi dan keselamatan warga yang berani bersuara.

  • Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis “Asli”, Amnesty: Ini Otoriter Terselubung

    Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis “Asli”, Amnesty: Ini Otoriter Terselubung

    7cloud.asia – Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela HAM menuai kritik keras. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur yang berbahaya sekaligus membuka pintu kontrol negara atas ruang sipil.

    Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan rencana tersebut mencederai prinsip dasar hak asasi manusia.

    “Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” jelas Wirya dalam rilis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat malam.

    Baca: Gelombang Represi Global, Dunia Masuk Era Anti Ham

    Amnesty menilai kebijakan itu tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi PBB tentang Pembela HAM.

    Deklarasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak menjadi pembela HAM selama memperjuangkan hak secara damai tanpa perlu pengesahan dari negara. Amnesty mengingatkan bahwa skema ini menghidupkan kembali praktik represif ala Orde Baru.

    “Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa,” katanya.

    Wirya menegaskan, status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif pemerintah.

    “Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka,” tegasnya.

    Baca: Gugatan HAM ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Dia juga mengkritik keras logika pemerintah yang mendiskualifikasi pembela HAM profesional hanya karena menerima upah. Menurutnya, pandangan tersebut sempit dan menyesatkan.

    Jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, pendamping korban, hingga pekerja bantuan hukum di seluruh dunia tetap diakui sebagai pembela HAM meski bekerja secara profesional. Status dan legitimasi mereka tidak hilang hanya karena mendapatkan bayaran.

    Amnesty memperingatkan, jika tetap dijalankan, tim asesor ini berpotensi menjadi alat represi administratif. Aktivis yang kritis terhadap pemerintah bisa saja tidak diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan dan semakin rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan.

    Baca: Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus Sebagai Pembela HAM

    Situasi ini dinilai semakin problematik karena banyak dugaan pelanggaran HAM justru melibatkan aparat negara. Memberi negara kewenangan menentukan siapa yang boleh mengawasi mereka disebut sebagai konflik kepentingan serius sekaligus bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

    Karena itu, Amnesty mendesak Kementerian HAM segera membatalkan rencana tersebut dan berhenti membuat kebijakan yang mengekang.

    “Kementerian HAM seharusnya berfokus pada akar masalah, yaitu menghentikan praktik pelanggaran HAM oleh aparat negara, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi setiap warga negara untuk bersuara, berkumpul, dan mengawasi jalannya pemerintahan,” ujarnya.

    Baca: PBB Soroti Penyiraman Air Keras Kepada Aktivis

    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan tengah menyiapkan tim asesor lintas sektor dengan melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum untuk menentukan status aktivis HAM.

    Tim ini bertugas menilai apakah seseorang layak disebut aktivis HAM. Bahkan, jika ditemukan individu yang bekerja sebagai aktivis HAM dengan menerima bayaran, maka ia tidak akan diakui sebagai pembela HAM oleh negara.

    Dalih pemerintah, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik tanpa kepentingan pribadi atau komersial. Namun kritik bermunculan: alih-alih melindungi, negara justru dinilai sedang menyaring, bahkan berpotensi menyingkirkan suara-suara kritis.

  • Dugaan Penculikan Wartawan di Medan, Usman Hamid Sebut Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Menguat

    Dugaan Penculikan Wartawan di Medan, Usman Hamid Sebut Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Menguat

    7cloud.asia – Dugaan penculikan dan intimidasi terhadap seorang wartawan media online di Kota Medan, Sumatera Utara, dinilai menjadi alarm keras menguatnya praktik remiliterisasi dan budaya impunitas di Indonesia.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan kasus tersebut memperlihatkan semakin dalamnya campur tangan militer di ruang sipil, termasuk terhadap kebebasan pers.

    Kepada 7cloud.asia, Minggu (17/5/2026), Usman menyebut intimidasi hingga dugaan penculikan terhadap jurnalis tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa.

    Menurutnya, peristiwa itu merupakan bagian dari pola kekerasan dan ancaman terhadap warga sipil yang terus berulang tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

    Baca: Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis ‘Asli’

    “Militer yang melakukan penculikan atau intimidasi terhadap wartawan hampir tidak pernah diproses sampai pengadilan. Kami melihat kejadian ini sebagai fenomena masih kuatnya budaya kebal hukum maupun remiliterisasi yang semakin merebak,” jelas Usman.

    Ia mengingatkan situasi tersebut berbahaya bagi demokrasi karena aparat yang diduga terlibat kekerasan terhadap sipil kerap lolos dari proses hukum.

    Kondisi itu, lanjut Usman, membuka peluang terulangnya berbagai bentuk teror terhadap aktivis maupun jurnalis.

    Usman bahkan menyinggung kemungkinan ancaman kekerasan serupa terhadap wartawan, seperti penyiraman air keras yang dialami aktivis Andrie Yunus beberapa waktu lalu.

    “Belakangan ini terus bertambah contoh kasus campur tangan militer di ruang masyarakat sipil,” ujarnya.

    Baca: Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Anti HAM

    Kasus di Medan mencuat setelah seorang wartawan media online bernama Sigit mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penculikan oleh dua pria yang diduga oknum TNI.

    Melansir tribunmedan.com, peristiwa itu terjadi saat Sigit berada di sebuah kafe di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Kasus tersebut viral di media sosial setelah beredar dua video yang memperlihatkan korban bersama sejumlah pria berbadan tegap yang diduga aparat.

    Dalam video yang beredar, Sigit tampak didatangi dua pria saat sedang duduk di sebuah kafe. Menurut pengakuannya, peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi seorang oknum wartawan yang mengajaknya bertemu di Kafe DWS Tembung.

    Baca: Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    “Saya sedang membawa mobil rental dari luar kota, lalu ditelepon salah satu oknum wartawan dan diajak ketemuan. Saya sampai sekitar pukul 21.00 WIB, duduk sambil pesan kopi dan cas handphone,” ujar Sigit.

    Namun, situasi berubah ketika dua pria yang diduga oknum TNI berpakaian preman tiba-tiba mendatanginya.

    “Yang satu merampas handphone saya. Tangan saya dipelintir ke belakang. Lalu pemilik warung kopi bertanya, ‘Bang, masalah apa? Judi online ya?’ Saya jawab, ‘Bukan, ini soal minyak kondensat di Langkat,’” katanya.

    Sigit mengaku kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Innova Reborn hitam yang telah terparkir di lokasi. Di dalam mobil, ia mengaku mendapat tekanan psikologis dan interogasi.

    Baca: Pejabat HAM PBB Soroti Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

    Tak berhenti di situ, Sigit lalu dibawa ke sebuah warung kopi di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, untuk membuat video klarifikasi. Video pertama dianggap tidak memuaskan sehingga dirinya dipaksa mengulang rekaman di lokasi lain.

    “Saya diajak mencari tempat tertutup. Sempat mau ke Starbucks, tapi sudah tutup sekitar pukul 23.00 WIB. Akhirnya kami ke kafe lain di depan gedung serbaguna. Di situ saya dites dan disuruh buat video klarifikasi lagi,” ungkapnya.

    Di hadapan sejumlah pria yang diduga oknum TNI, Sigit diminta menyatakan tidak ada keterlibatan aparat dalam kasus yang sedang diliputnya.

    “Saya bilang kan sudah ada video klarifikasi di mobil. Tapi mereka bilang tidak masuk. Saya dipanggil lagi dan diminta membuat video bahwa tidak ada oknum TNI, padahal diduga memang ada,” ujarnya.

    Baca: Aktivis BEM UI Diteror

    Meski mengaku tidak mengalami kekerasan fisik, Sigit mengatakan dirinya mengalami trauma berat akibat perlakuan tersebut.

    “Kalau dianiaya tidak ada, tapi saya diperlakukan seperti diinterogasi. Ditanya, ‘Kau wartawan? Sudah berapa tahun? Kau enggak ada konfirmasi?’ Sampai saya ketakutan dan trauma. Sekarang keluar rumah pun selalu lihat kanan kiri,” katanya.

    Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran atas keselamatan jurnalis dan menyempitnya ruang kebebasan pers di tengah meningkatnya dugaan keterlibatan aparat dalam urusan sipil.

  • Hampir Dua Tahun Prabowo Berkuasa, Amnesty Sebut Otoritarianisme Kian Brutal

    Hampir Dua Tahun Prabowo Berkuasa, Amnesty Sebut Otoritarianisme Kian Brutal

    7cloud.asia – Amnesty International mengungkap adanya peningkatan praktik-praktik otoriter di Indonesia selama hampir dua tahun Presiden Prabowo berkuasa.

    Dalam laporan bertajuk Building up Imaginary Enemies atau Membangun Musuh Khayalan, Amnesty mengungkap adanya pola sistematis berupa penyebaran disinformasi untuk menyerang jurnalis, aktivis, akademisi, hingga demonstran yang kritis terhadap pemerintah.

    Laporan tersebut menyebut otoritas negara, termasuk unsur militer, diduga terlibat dalam penyebaran narasi propaganda di ruang digital dengan melabeli para pengkritik sebagai “antek asing”.

    Amnesty menilai praktik itu menjadi alat untuk membungkam kritik dan mempersempit ruang kebebasan sipil.

    Baca: Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis ‘Asli’

    Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard menyebut disinformasi kini digunakan sebagai senjata politik untuk mengonsolidasikan kekuasaan negara.

    “Praktik-praktik otoriter kian meningkat pesat di Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Agnès Callamard.

    Menurutnya, dalam 18 bulan terakhir, disinformasi daring berkembang menjadi taktik utama untuk mendiskreditkan pengkritik pemerintah, menutup ruang debat publik, serta membenarkan tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan kritik secara sah.

    “Riset Amnesty ini menunjukkan bahwa dalam 18 bulan sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring telah muncul sebagai taktik utama untuk secara sistematis mendiskreditkan pengkritik pemerintah, menutup ruang debat publik, dan membenarkan represi,” ungkapnya.

    Baca: Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Anti HAM

    Amnesty juga menyoroti peran platform media sosial seperti Meta, TikTok, X, dan YouTube yang dinilai membiarkan penyebaran disinformasi berbahaya terus meluas tanpa pengawasan memadai.

    Sementara itu, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan situasi tersebut menunjukkan kritik warga mulai diposisikan sebagai ancaman negara.

    “Perang terhadap warga seakan-akan diwajarkan di negara ini. Tugas militer bukan lagi hanya menghadapi ancaman dari luar, tetapi juga diarahkan untuk menghadapi kritik dari rakyatnya sendiri,” kata Wirya.

    Wirya juga menyinggung rencana penerbitan regulasi terkait disinformasi dan propaganda asing yang disebut pemerintah sebagai “kontra propaganda”.

    Baca: Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Dia khawatir aturan tersebut justru akan melegitimasi serangan terhadap kelompok kritis dan semakin melembagakan praktik pembungkaman.

    “Seakan semua serangan yang sudah sistematis itu ingin diformalisasikan dan dilembagakan sehingga sempurnalah serangan terhadap kritik,” katanya.

    Amnesty menyebut dampak kampanye disinformasi tersebut sangat serius. Sejumlah korban mengaku mengalami intimidasi, ancaman kriminalisasi, hingga serangan fisik.

    Salah satu kasus yang disorot ialah dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Maret 2026 di Jakarta. Amnesty menyebut Andrie sebelumnya menjadi sasaran serangan daring setelah terlibat dalam aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI.

    Selain aktivis HAM, media independen juga disebut menjadi target intimidasi. Amnesty mencatat redaksi Tempo mengalami serangan digital berkepanjangan usai menerbitkan laporan kritis terhadap pemerintah.

    Baca: Pejabat HAM PBB Soroti Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Andrie Yunus

    Intimidasi terhadap media itu bahkan disebut disertai pengiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus yang dipenggal ke kantor redaksi, yang dinilai sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

    Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, juga mengaku menerima ancaman pembunuhan setelah memimpin aksi protes terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

    Menurut Amnesty, berbagai serangan tersebut menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat. Warga disebut mulai enggan ikut demonstrasi, bekerja sama dengan organisasi sipil, maupun menyampaikan kritik secara terbuka karena takut dicap sebagai “antek asing” dan menjadi sasaran intimidasi.

  • Israel Tangkap 9 WNI di Gaza, Amnesty Sebut Pemerintah RI Terlalu Pasif

    Israel Tangkap 9 WNI di Gaza, Amnesty Sebut Pemerintah RI Terlalu Pasif

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah konkret untuk membebaskan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai penangkapan terhadap para relawan dan jurnalis Indonesia tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan bentuk arogansi Israel terhadap hukum kemanusiaan internasional.

    “Pencegatan represif dan penangkapan oleh militer Israel di perairan internasional terhadap sembilan WNI dan ratusan relawan internasional dalam misi kemanusiaan ke Gaza ini jelas melanggar HAM,” tegas Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

    Baca: SINDIKASI Kecam Penculikan Aktivis dan Jurnalis oleh Israel

    Menurutnya, tindakan Israel menangkap warga sipil tak bersenjata yang membawa misi kemanusiaan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

    Mantan aktivis ’98 ini menegaskan kebebasan untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang menjadi korban perang merupakan hak fundamental yang seharusnya dilindungi.

    Amnesty juga menyoroti lambannya respons pemerintah Indonesia dalam tragedi kemanusiaan di Gaza. Selama ini pemerintah lebih banyak mengeluarkan kecaman dan retorika politik dibanding langkah konkret untuk menekan Israel.

    “Bersikap pasif di tengah masih berlangsungnya genosida di Gaza adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan kemanusiaan,” katanya.

    Amnesty mendesak pemerintah Indonesia tidak hanya menyerukan pembebasan sembilan WNI tersebut, tetapi juga mengambil langkah politik nyata untuk menghentikan agresi Israel terhadap warga Palestina di Gaza dan wilayah pendudukan lainnya.

    Baca: Angkatan Laut Israel Hadang Global Sumud Flotilla

    Selain itu, pemerintah Indonesia juga harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban perang dengan memberikan tekanan politik berkelanjutan agar blokade Israel terhadap Gaza dicabut.

    “Pemerintah juga diminta tidak membuka ruang kerja sama terselubung dengan Israel melalui berbagai inisiatif diplomatik,” tegasnya lagi.

    Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan sembilan WNI yang ditangkap merupakan bagian dari rombongan Global Peace Convoy Indonesia yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0.

    Menteri Luar Negeri, Sugiono mengaku pemerintah masih kesulitan menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut karena keterbatasan akses dan tidak adanya hubungan diplomatik langsung antara Indonesia dan Israel.

    Baca: BRICS Desak Penarikan Tentara Israel dari Palestina

    Sembilan WNI terdiri dari lima aktivis dan empat jurnalis yang ikut dalam konvoi kemanusiaan bersama 426 peserta dari 39 negara.

    Konvoi berangkat dari Spanyol menggunakan 54 kapal pada 12 April 2026, sempat singgah di Turki, sebelum menuju Gaza pada 14 Mei 2026.

    Namun sebelum mencapai pesisir Gaza, armada tersebut dicegat militer Israel di perairan internasional sekitar 463 kilometer dari wilayah Gaza. Seluruh awak dan penumpang kemudian ditahan.