Tag: akademisi

  • Paper Mill: Pabrik Artikel Ilmiah Bodong yang Beroperasi Seperti Kartel

    Paper Mill: Pabrik Artikel Ilmiah Bodong yang Beroperasi Seperti Kartel

    7cloud.asia – Komunitas akademis global sedang dibuat resah oleh apa yang disebut dengan praktik paper mill.

    Pasalnya, Science dan Nature, dua majalah sains terkemuka untuk berita ilmiah, opini, dan penelitian, menemukan maraknya perusahaan paper mill yang memproduksi artikel ilmiah bodong di seluruh dunia.

    Paper mill merupakan perusahaan komersial yang menawarkan jasa kepengarangan kepada peneliti, akademisi, dan mahasiswa yang ingin namanya muncul di jurnal ilmiah internasional bereputasi.

    Cukup dengan membayar sekitar 180 sampai 5000 euro (sekitar Rp3,2 juta – Rp86,4 juta), seseorang dapat mencantumkan namanya sebagai penulis artikel, tanpa harus susah payah melakukan riset dan menulis hasilnya.

    Tak ayal, beberapa ahli menyebut perusahaan-perusahaan paper mill ini sebagai organisasi ilegal dan kriminal.

    Baca Juga: Seperti Ini Dampak Pemeringkatan Perguruan Tinggi pada Kualitas Penelitian dan Pendidikan di Indonesia

    Riset tahun 2023 menunjukkan, jumlah artikel ilmiah bermasalah yang diindikasi berasal dari paper mill meningkat drastis selama lima tahun terakhir.

    Dari 10 artikel yang harus ditarik pada tahun 2019, jumlahnya melonjak menjadi 2.099 artikel pada tahun 2023.

    Perusahaan paper mill juga membuat penerbit-penerbit jurnal ilmiah besar kelabakan. Hindawi dan Wiley, penerbit jurnal akses terbuka di Inggris, misalnya, meretraksi sekitar 1.200 artikel paper mill pada 2023.

    SAGE, penerbit global untuk buku, jurnal, dan sumber perpustakaan akademis dan Elsevier, penerbit ilmiah di Belanda juga meretraksi ratusan artikel paper mill pada 2022.

    Perusahaan paper mill banyak ditemukan beroperasi di negara-negara yang kebijakan risetnya memberikan insentif peneliti untuk memproduksi artikel ilmiah sebanyak-banyaknya, seperti Cina, Rusia, India dan Iran.

    Baca Juga: Berbeda dengan Universitas di Indonesia, Seperti Ini Universitas Utrecht Sikapi Pemeringkatan Kampus

    Namun, profil pelanggan mereka cukup beragam, baik dari negara maju maupun berkembang, seperti Indonesia, Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat (AS).

    Lantas, apakah masyarakat juga ikut menanggung kerugian akibat praktik paper mill ini?

    UK Research Integrity Office—badan amal independen di Inggris yang menawarkan dukungan kepada masyarakat, peneliti dan organisasi untuk memajukan praktik penelitian akademis yang baik—memperkirakan, industri paper mill menyedot kerugian sekitar 10 juta dolar (sekitar Rp 162 milyar) secara global.

    Perusahaan paper mill asal Rusia, misalnya, bisa mengantongi sekitar 6.5 juta dolar atau setara Rp 105 milyar jika artikel ilmiah yang mereka produksi dari 2019 hingga 2021 terjual semua.

    Dalam konteks Indonesia, kerugian ini dapat dilihat dari sudut pandang sumber pendanaan perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri (PTN).

    Baca Juga: Membuat Jurnal Manifestasi: Cara Lain Menerapkan Slow Living di Kehidupan

    Sebagian besar biaya operasional PTN didanai dari Anggaran Belanja dan Penerimaan Negara (APBN), yang salah satunya bersumber dari pajak.

    Selain itu, Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan oleh mahasiswa juga digunakan untuk membiayai pengeluaran operasional perguruan tinggi, termasuk untuk membayar insentif publikasi dan hibah penelitian.

    Sehingga, meskipun besarnya kerugian yang timbul akibat perilaku curang ini tidak bisa diperkirakan, dapat dipastikan kalau masyarakat juga ikut menanggung kerugiannya.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Rizqy Amelia Zein, Lecturer in Social Psychology, Universitas Airlangga

  • Akademisi Dikejar, Kritik Dihukum: Indonesia Menuju Otoritarianisme

    Akademisi Dikejar, Kritik Dihukum: Indonesia Menuju Otoritarianisme

    7cloud.asia – Ruang kebebasan akademik di Indonesia kembali dipertanyakan. Akademisi Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung, menegaskan negara seharusnya menghormati kebebasan berbicara para akademisi, bukan membungkamnya dengan tuduhan politis.

    Dalam diskusi bertajuk “Politik dan Kebebasan Akademik” di Jakarta beberapa waktu lalu, Rocky menyebut kebebasan berbicara adalah identitas yang melekat pada seorang akademisi dan tidak bisa dinegosiasikan oleh kekuasaan.

    “Tugas negara adalah menghormati kebebasan saya. Udah, itu aja. Sama saya menghormati kebebasan negara untuk berbuat curang. Dua-duanya telos kalau kata (filsuf Yunani) Aristoteles. Telos negara adalah berbuat curang. Telos akademisi adalah berbuat jujur,” jelasnya.  

    Baca: Akademisi Bongkar Penyimpangan yang Dilakukan oleh Prabowo

    Pernyataan itu muncul di tengah polemik yang menimpa Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, yang dituduh melakukan makar akibat kritiknya terhadap kekuasaan.

    Dosen Filsafat UI ini menilai, jika negara benar-benar menjamin kebebasan akademik, kasus semacam itu tidak akan terjadi. Ia juga mendesak kampus menjadi ruang diskursus yang terbuka tanpa rasa takut. “Akademisi tidak boleh gentar hanya karena kritiknya dipelintir menjadi ancaman terhadap negara,” tegasnya.

    Hal senada juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum UI, Todung Mulya Lubis. Ia menegaskan bahwa kritik adalah fondasi utama demokrasi dan tidak bisa dipidanakan.

    “Tidak ada demokrasi tanpa kritik. Jika kritik dibungkam atau dicurigai sebagai makar, itu tanda demokrasi sedang sakit,” kata Todung.

    Baca: Gugatan HAM Ditolak, Demokrasi Dipertanyakan

    Sebagai kuasa hukum Saiful Mujani, Todung menilai tuduhan makar terhadap kliennya tidak berdasar. “Apa yg dikatakan Saiful Mujani tidak ada salahnya. Betapa keras dan pahitnya dia kritik, itu tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran konstitusional. Itu bagian dari konstitusionalisme yang harus kita hidupkan,” katanya lagi.

    Mantan Duta Besar Indonesia di Norwegia ini bahkan menyebut masyarakat selama ini terlalu permisif terhadap kekuasaan, sehingga diperlukan sikap yang lebih tegas untuk mengoreksi arah pemerintahan.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara UI, Bivitri Susanti, melontarkan peringatan lebih keras. Ia menilai Indonesia menunjukkan gejala kuat menuju otoritarianisme.

    “Ini bukan demokrasi lagi. Palagi melihat (kasus) Saiful Mujani, Ferry Amsari, Ubaedillah Badrun. Fenomena yang kita alami sekarang ini betul-betul sesuatu yang menjadi resep bagi banyak sekali pemimpin otoriter,” jelas perempuan yang akrab disapa Bibip ini.

    Baca: Amnesty International Sebut Dunia Memasuki Era Anti HAM

    Menurut Bibip ada tiga pola yang lazim digunakan rezim otoritarian untuk membungkam kritik. Pertama, kriminalisasi melalui instrumen hukum. Ia menyoroti kasus sejumlah akademisi dan ratusan anak muda yang disebut diburu sejak Agustus 2025 sebagai bagian dari pola tersebut.

    Kedua, serangan fisik terhadap aktivis, termasuk insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus.

    Ketiga, serangan digital berupa perundungan dan intimidasi di ruang siber yang kian masif. “Kita nggak ngapa2in juga bisa kena klo mereka, penguasa otoriter itu mau,” kata dosen Sekolahn Tinggi Hukum (STH), Jentera Indonesia ini.

    “Itu yang membuat kita takut. Hukum sedang digunakan sebagai senjata oleh penguasa yang otoriter. Senjatanya itu sangat ampuh. Para korban menjadi terdistraksi pekerjaannya, konsentrasinya, dan lain-lain,” lanjutnya lagi.

    Baca: Kritik Mau Ditertibkan, Tanda Bahaya Demokrasi Era Prabowo

    Gelombang kritik dari kalangan akademisi ini menegaskan satu hal: ketika kritik mulai dipersepsikan sebagai ancaman, demokrasi berada di titik rawan.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Saiful sempat dituduh melakukan makar setelah orasi politiknya di Beranda Utan Kayu pada akhir Maret lalu, di mana ia secara terbuka menyerukan penurunan Presiden Prabowo.

    “Kalau menasihati Prabowo enggak bisa. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu untuk menyelamatkan bangsa ini,” ujar Saiful kala itu.

    Meski demikian, Sjaiful menegaskan seluruh pandangannya disampaikan dalam kerangka akademik dan kebebasan berpendapat.