Paper Mill: Pabrik Artikel Ilmiah Bodong yang Beroperasi Seperti Kartel

Written by

in

7cloud.asia – Komunitas akademis global sedang dibuat resah oleh apa yang disebut dengan praktik paper mill.

Pasalnya, Science dan Nature, dua majalah sains terkemuka untuk berita ilmiah, opini, dan penelitian, menemukan maraknya perusahaan paper mill yang memproduksi artikel ilmiah bodong di seluruh dunia.

Paper mill merupakan perusahaan komersial yang menawarkan jasa kepengarangan kepada peneliti, akademisi, dan mahasiswa yang ingin namanya muncul di jurnal ilmiah internasional bereputasi.

Cukup dengan membayar sekitar 180 sampai 5000 euro (sekitar Rp3,2 juta – Rp86,4 juta), seseorang dapat mencantumkan namanya sebagai penulis artikel, tanpa harus susah payah melakukan riset dan menulis hasilnya.

Tak ayal, beberapa ahli menyebut perusahaan-perusahaan paper mill ini sebagai organisasi ilegal dan kriminal.

Baca Juga: Seperti Ini Dampak Pemeringkatan Perguruan Tinggi pada Kualitas Penelitian dan Pendidikan di Indonesia

Riset tahun 2023 menunjukkan, jumlah artikel ilmiah bermasalah yang diindikasi berasal dari paper mill meningkat drastis selama lima tahun terakhir.

Dari 10 artikel yang harus ditarik pada tahun 2019, jumlahnya melonjak menjadi 2.099 artikel pada tahun 2023.

Perusahaan paper mill juga membuat penerbit-penerbit jurnal ilmiah besar kelabakan. Hindawi dan Wiley, penerbit jurnal akses terbuka di Inggris, misalnya, meretraksi sekitar 1.200 artikel paper mill pada 2023.

SAGE, penerbit global untuk buku, jurnal, dan sumber perpustakaan akademis dan Elsevier, penerbit ilmiah di Belanda juga meretraksi ratusan artikel paper mill pada 2022.

Perusahaan paper mill banyak ditemukan beroperasi di negara-negara yang kebijakan risetnya memberikan insentif peneliti untuk memproduksi artikel ilmiah sebanyak-banyaknya, seperti Cina, Rusia, India dan Iran.

Baca Juga: Berbeda dengan Universitas di Indonesia, Seperti Ini Universitas Utrecht Sikapi Pemeringkatan Kampus

Namun, profil pelanggan mereka cukup beragam, baik dari negara maju maupun berkembang, seperti Indonesia, Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat (AS).

Lantas, apakah masyarakat juga ikut menanggung kerugian akibat praktik paper mill ini?

UK Research Integrity Office—badan amal independen di Inggris yang menawarkan dukungan kepada masyarakat, peneliti dan organisasi untuk memajukan praktik penelitian akademis yang baik—memperkirakan, industri paper mill menyedot kerugian sekitar 10 juta dolar (sekitar Rp 162 milyar) secara global.

Perusahaan paper mill asal Rusia, misalnya, bisa mengantongi sekitar 6.5 juta dolar atau setara Rp 105 milyar jika artikel ilmiah yang mereka produksi dari 2019 hingga 2021 terjual semua.

Dalam konteks Indonesia, kerugian ini dapat dilihat dari sudut pandang sumber pendanaan perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri (PTN).

Baca Juga: Membuat Jurnal Manifestasi: Cara Lain Menerapkan Slow Living di Kehidupan

Sebagian besar biaya operasional PTN didanai dari Anggaran Belanja dan Penerimaan Negara (APBN), yang salah satunya bersumber dari pajak.

Selain itu, Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan oleh mahasiswa juga digunakan untuk membiayai pengeluaran operasional perguruan tinggi, termasuk untuk membayar insentif publikasi dan hibah penelitian.

Sehingga, meskipun besarnya kerugian yang timbul akibat perilaku curang ini tidak bisa diperkirakan, dapat dipastikan kalau masyarakat juga ikut menanggung kerugiannya.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Rizqy Amelia Zein, Lecturer in Social Psychology, Universitas Airlangga

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *