Tag: alibaba

  • Akhirnya, KPU Akui Ada Kerjasama dengan Alibaba Terkait Pengembangan Sirekap

    Akhirnya, KPU Akui Ada Kerjasama dengan Alibaba Terkait Pengembangan Sirekap

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) di Komisi Informasi Pusat (KIP) mengakui bekerja sama dengan Alibaba.

    Hal ini diungkapkan perwakilan KPU, Luqman Hakim menjawab pertanyaan Majelis Komisioner (MK) KIP Arya Sandhiyudha yang menanyakan perihal kontrak kerja sama dengan Alibaba terkaitcloud Sirekap.

    “Benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba?” tanya Majelis, Rabu (13/3/2024) yang langsung dijawab “Iya,” oleh Luqman.

    Luqman menyebut informasi tersebut memang sengaja disembunyikan karena berkaitan dengan keamanan data.

    “Bahwa menurut PPID kami, itu kecualikan, kalau pengadaan Barjas lain silakan, khusus untuk pengadaan server kita tidak bisa buka,” katanya.

    Baca: Server data Sirekap ternyata ada di luar negeri

    Namun, apa yang disampaikan Luqman itu langsung disanggah oleh Anggota Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn.

    Rospita menyebut, peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 telah menyebutkan dengan jelas, bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan informasi yang terbuka serta wajib sifatnya diumumkan secara berkala.

    Dia juga meminta dalam persidangan selanjutnya dokumen kerja sama itu bisa dibawa oleh KPU. Bahkan dirinya siap melakukan pemeriksaan di tempat jika dokumen itu tidak dibawa ke dalam persidangan

    Rospita meminta di persidangan berikutnya, dokumen yang menurut termohon dikecualikan, ditunjukkan kepada majlis KIP.

    “Betulkan seluruh dokumen ditutup publik, benar enggak ada kontrak terkait pengadaan server? Berapa lama? Di mana kontraknya dilaksanakan?”

    Baca: KPU pernah membantah server Sirekap ada di luar negeri

    “Saya mau tahu itu, minta dokumennya dihadirkan. Kalau tidak bisa dihadirkan, kami akan melakukan pemeriksaan di tempat,” katanya.

    Menanggapi pernyataan KPU ini, Pakar Telematika Roy Suryo mengaku bersyukur akhirnya apa yang dia sampaikan lalu terkait hal ini beberapa waktu, bisa diakui juga oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

    Kendati demikian, dia yakin pengakuan KPU ini bukan untuk terakhir kalinya. Akan ada pengungkapan-pengungkapan lain dari KPU.

    “Ini masih indikasi awal dari terbongkarnya beberapa kepalsuan-kepalsuan atau kebobrokan-kebobrokan yang lain dari KPU, saya harus bilang begitu,” kata Roy kepada iNews Media Group, Kamis (14/3/2024).

    Dia pun menyayangkan, mengapa KPU mengakui adanya kerja sama dengan Ali Baba itu harus terlebih dahulu melalui sidang. 

    Baca: Muncul desakan agar dilakukan audit forensik terhadap Sirekap

    Seperti diberitakan sebelumnya, Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) mengajukan dua permohonan kepada KIP. Permohonan pertama terkait akses lebih baik ke data real count.

    Menurut Yakin, tantangan saat ini yang dihadapi masyarakat dalam mengakses data pemilihan waktu nyata, khususnya hasil real count yang hanya tersedia melalui antarmuka web berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Yakin menekankan ketidakpraktisan pemantauan manual mengingat jumlah TPS yang sangat banyak.

    Sedangkan permohonan kedua mengenai rincian infrastruktur sistem IT KPU. 

    Berdasarkan penelitian Yakin, berbagai antarmuka web terkait Pemilu 2024, seperti pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id, menuju ke alamat IP yang dihosting oleh server Alibaba Cloud yang berlokasi di Singapura.

    Baca: Bawaslu temukan 19 jenis pelanggaran di Pemilu 2024

    Dalam konteks tersebut, Yakin meminta informasi rinci tentang infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server fisik dan cloud, lokasi server, rincian jaringan.

    Yakin juga meminta informasi tentang langkah-langkah keamanan siber seperti CDN hingga perlindungan DDoS.

    Yakin juga mencari informasi tentang layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.

    Informasi yang sensitif untuk keamanan siber, seperti alamat IP server di belakang CDN, tentu saja dapat dirahasiakan dalam informasi yang diberikan kepada Yakin.

     

     

     

  • Aplikasi Sirekap Gunakan Server di Luar Negeri, KPU Dinilai Melanggar Hukum

    Aplikasi Sirekap Gunakan Server di Luar Negeri, KPU Dinilai Melanggar Hukum

    7cloud.asia – Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakui bekerja sama dengan perusahaan teknologi asal China, Alibaba dalam komputasi awan (cloud) Sirekap dinilai menyalahi ketentuan. 

    Sebab, Menurut Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem elektronik (PSE), terdapat ketentuan bahwa PSE untuk publik memang seharusnya diproses di dalam negeri.

    Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan, jika teknologi yang dibutuhkan tidak tersedia di dalam negeri, PSE baru bisa menggunakan layanan luar negeri.

    Dia menambahkan, jika membutuhkan server luar negeri, maka perlu adanya komite antarkementerian yang mengkaji kebutuhan tersebut.

    “Kalau misalnya itu tidak terpenuhi, maksudnya persyaratan-persyaratan untuk menempatkan data atau memproses data di luar negeri oleh KPU, maka KPU bisa dikatakan dia melanggar ketentuan PP 71/2019 dan bisa dikenakan sanksi administratif sebenarnya dalam kapasitas KPU sebagai PSE,” ujarnya dikutip suara.com.

    Baca: KPU akui kerjasama dengan Alibaba terkait Cloud untuk Sirekap

    PP 71/2019 mengatur, terkait data publik kita hanya infrastruktur penyimpanan data yang ketersediaannya belum ada di Indonesia saja yang boleh dikerjasamakan dengan pihak luar negeri.

    Sementara teknologi komputasi awan atau Cloud sudah banyak tersedia di Indonesia. Sehingga, terkait Sirekap tidak ada alasan bagi KPU untuk bekerjasama dengan negara asing yang infrastrukturnya ada di luar negeri 

    Di aturan sebelumnya, PP 82 tahun 2012, tentang PSTE, mewajibkan server harus di dalam negeri. PP ini diubah menjadi PP no. 71 tahun 2019, dan memperbolehkan server ada di dalam atau di luar negeri, dengan syarat tertentu.

    Berikut kutipan PP no. 71 tahun 2019 Pasal 20 selengkapnya:

    (1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.

    (2) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.

    Baca: Sirekap terbukti gunakan server di luar negeri

    (3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.

    (4) Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh komite yang terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, lembaga yang membidangi urusan pengkajian dan penerapan teknologi, lembaga yang membidangi urusan keamanan siber, dan Kementerian atau Lembaga terkait.

    (5) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

    (6) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik menggunakan layanan pihak ketiga, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang ditimbulkan.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data sesuai risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

    Baca: Masalah di Sirekap ditengarai bisa jadi pintu masuk kecurangan

    Dengan melihat aturan di atas maka KPU patut diduga telah melakukan pelanggaran administrasi. 

    Karena teknologi Komputasi Cloud sudah ada banyak di Indonesia, maka tidak ada alasan yang bisa diterima hukum untuk bekerjasama dengan pihak luar negeri. 

    Seperti diberitakan sebelumnya dalam sidang sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) di Komisi Informasi Pusat (KIP) mengakui bekerjasama dengan Alibaba.

    Hal ini diungkapkan perwakilan KPU, Luqman Hakim menjawab pertanyaan Majelis Komisioner (MK) KIP Arya Sandhiyudha yang menanyakan perihal kontrak kerja sama dengan Alibaba terkait cloud Sirekap.

    “Benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba?” tanya Majelis, Rabu (13/3/2024) yang langsung dijawab “Iya,” oleh Luqman.