Aplikasi Sirekap Gunakan Server di Luar Negeri, KPU Dinilai Melanggar Hukum

Written by

in

7cloud.asia – Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakui bekerja sama dengan perusahaan teknologi asal China, Alibaba dalam komputasi awan (cloud) Sirekap dinilai menyalahi ketentuan. 

Sebab, Menurut Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem elektronik (PSE), terdapat ketentuan bahwa PSE untuk publik memang seharusnya diproses di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan, jika teknologi yang dibutuhkan tidak tersedia di dalam negeri, PSE baru bisa menggunakan layanan luar negeri.

Dia menambahkan, jika membutuhkan server luar negeri, maka perlu adanya komite antarkementerian yang mengkaji kebutuhan tersebut.

“Kalau misalnya itu tidak terpenuhi, maksudnya persyaratan-persyaratan untuk menempatkan data atau memproses data di luar negeri oleh KPU, maka KPU bisa dikatakan dia melanggar ketentuan PP 71/2019 dan bisa dikenakan sanksi administratif sebenarnya dalam kapasitas KPU sebagai PSE,” ujarnya dikutip suara.com.

Baca: KPU akui kerjasama dengan Alibaba terkait Cloud untuk Sirekap

PP 71/2019 mengatur, terkait data publik kita hanya infrastruktur penyimpanan data yang ketersediaannya belum ada di Indonesia saja yang boleh dikerjasamakan dengan pihak luar negeri.

Sementara teknologi komputasi awan atau Cloud sudah banyak tersedia di Indonesia. Sehingga, terkait Sirekap tidak ada alasan bagi KPU untuk bekerjasama dengan negara asing yang infrastrukturnya ada di luar negeri 

Di aturan sebelumnya, PP 82 tahun 2012, tentang PSTE, mewajibkan server harus di dalam negeri. PP ini diubah menjadi PP no. 71 tahun 2019, dan memperbolehkan server ada di dalam atau di luar negeri, dengan syarat tertentu.

Berikut kutipan PP no. 71 tahun 2019 Pasal 20 selengkapnya:

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.

Baca: Sirekap terbukti gunakan server di luar negeri

(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.

(4) Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh komite yang terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, lembaga yang membidangi urusan pengkajian dan penerapan teknologi, lembaga yang membidangi urusan keamanan siber, dan Kementerian atau Lembaga terkait.

(5) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

(6) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik menggunakan layanan pihak ketiga, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang ditimbulkan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data sesuai risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca: Masalah di Sirekap ditengarai bisa jadi pintu masuk kecurangan

Dengan melihat aturan di atas maka KPU patut diduga telah melakukan pelanggaran administrasi. 

Karena teknologi Komputasi Cloud sudah ada banyak di Indonesia, maka tidak ada alasan yang bisa diterima hukum untuk bekerjasama dengan pihak luar negeri. 

Seperti diberitakan sebelumnya dalam sidang sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) di Komisi Informasi Pusat (KIP) mengakui bekerjasama dengan Alibaba.

Hal ini diungkapkan perwakilan KPU, Luqman Hakim menjawab pertanyaan Majelis Komisioner (MK) KIP Arya Sandhiyudha yang menanyakan perihal kontrak kerja sama dengan Alibaba terkait cloud Sirekap.

“Benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba?” tanya Majelis, Rabu (13/3/2024) yang langsung dijawab “Iya,” oleh Luqman.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *