Tag: amnesti

  • Amnesty Internasional Indonesia: Amnesti Massal Harus Diikuti Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal makar dan Penghinaan Presiden

    Amnesty Internasional Indonesia: Amnesti Massal Harus Diikuti Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal makar dan Penghinaan Presiden

    7cloud.asia – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti rencana pemberian amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana, termasuk untuk kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penghinaan kepala negara/presiden dan kasus terkait Papua.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resmi Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan amnesti kepada narapidana saat ini terlihat seperti solusi pragmatis untuk menyelesaikan permasalahan di hilir, yaitu kelebihan kapasitas di lapas.

    Namun pada sisi lain, menurut Usman, Negara terkesan tidak memiliki niat serius untuk menyelesaikan permasalahan utama di hulu.

    “Salah satunya, pendekatan pidana terkait narkotika—termasuk untuk penggunaan pribadi–yang jumlahnya berkontribusi besar pada persoalan kelebihan jumlah orang di penjara di Indonesia,“ ujar Usman dikutip dari pernyataan resmi Amnesty Internasional Indonesia.

    Amnesty International mendorong Indonesia untuk beralih dari kebijakan yang berdasarkan pada pemidanaan dengan memilih alternatif berbasis bukti yang melindungi kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia mereka yang membutuhkan obat-obatan dan komunitas yang terdampak.

    Momentum ini juga harus diikuti dengan revisi atau penghapusan aturan hukum yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi suara-suara kritis.

    Setidaknya revisi UU ITE mendesak untuk segera ditinjau ulang dan ini menjadi momentum yang tepat jika negara betul-betul ingin menunjukkan komitmennya terhadap HAM.

    Selain itu negara juga harus membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai.

    “Termasuk Septia Dwi Pertiwi, yang pada Kamis 12 Desember lalu dituntut satu tahun penjara hanya karena mengkritik secara damai upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterimanya,“ tandas Usman.

    Jika permasalahan di hulu tidak diselesaikan, lanjutnya, maka pemerintah akan disibukkan dengan berapa banyak jumlah amnesti yang harus dikeluarkan negara ke depannya?

    Politik pengampunan yang dilakukan oleh negara merupakan solusi jangka pendek karena tidak menyelesaikan akar permasalahan utama di hulu. Pemberian amnesti kepada Baiq Nuril pada tahun 2019 dan Saiful Mahdi pada tahun 2021 buktinya tidak menghentikan jumlah orang-orang yang dipidana menggunakan UU ITE.

    Usman menegaskan, kebijakan amnesti massal ini baru bisa dikategorikan sebagai penghormatan terhadap HAM jika negara menjalankannya sepaket dengan revisi atau penghapusan undang-undang dan aturan hukum yang kerap digunakan membungkam ekspresi damai.

    “Seperti UU ITE, pasal penghinaan terhadap presiden dan pasal-pasal makar yang kerap digunakan untuk memenjarakan orang-orang yang berekspresi secara damai di Papua dan Maluku,“ imbuh Usman Hamid.

    Mereka yang dipenjara karena menghina presiden maupun karena tuduhan makar di Papua dan Maluku harus segera dibebaskan saat ini juga.

    Harus ada komitmen negara untuk tidak lagi mengkriminalisasi dan memenjarakan seseorang hanya karena ekspresi politik yang disampaikan secara damai.

    Amnesty International menganggap mereka yang dipenjara karena menyampaikan ekspresi politik secara damai sebagai tahanan hati nurani yang tengah melaksanakan hak atas kebebasan berekspresi.

    Diberitakan pada Jumat 13 Desember 2024, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana untuk kasus-kasus tertentu.

    Amnesti diberikan kepada pengguna narkotika, kasus terkait UU ITE, kasus-kasus penghinaan kepala negara atau presiden dan kasus terkait Papua.

    Pemerintah mengklaim bahwa pemberian amnesti tersebut diberikan berdasarkan atas rasa kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah di Indonesia.

    Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk ekspresi politik, dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.

    Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

    Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

  • Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Dipertanyakan

    7cloud.asia – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bebas usai Keppres pemberian abolisi dan amnesti yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025 terbit dan diserahkan ke rutan.

    Meski sebagian proses hukum dan putusan pengadilan terhadap keduanya disebut memiliki kejanggalan, para pengamat hukum menilai pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto telah “mempermainkan hukum dan akan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi”.

    Dilansir BBC Indonesia, pemberian amnesti dan abolisi baru kali ini diberikan untuk terpidana korupsi regulasinya sejak terbit melalui Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

    Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara suap Harun Masiku. Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam.

    Presiden Prabowo kemudian melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana.

    Dalam dokumen tersebut terdapat nama Tom dan Hasto. Pemerintah menyebut amnesti dan abolisi yang disetujui DPR “untuk menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan demi kepentingan bangsa dan negara”.

    Baca: Kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong menjadi tersangka

    Pembangunan bangsa, klaim pemerintah, “membutuhkan seluruh elemen dan kekuatan politik bersama”.

    Akan tetapi, tujuan amnesti dan abolisi yang sejatinya berkaitan dengan rekonsiliasi dan hak asasi manusia dianggap telah dibelokkan dari semangat awalnya, menurut pakar hukum.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam jumpa pers yang digelar Jumat (1/8/2025) malam, menyampaikan Presiden Prabowo “tetap berkomitmen pada penguatan pemberantasan korupsi”.

    Ia mengklaim, Prabowo tak ada menyebut orang tertentu ketika menyusun nama penerima amnesti dan abolisi.

    “Iya, hanya ada dua orang terpidana korupsi di daftar ini. Tapi seperti yang disampaikan tadi, komitmen Presiden tetap pada pemberantasan korupsi.”

    Pada Januari lalu, Supratman mengumumkan akan memberikan amnesti terhadap 44.000 narapidana untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

    Baca: Divonis 3,5 tahun penjara, Hasto Kristiyanto akan melawan

    Ada beberapa kriteria yang disasar, yaitu para terpidana makar tidak bersenjata di Papua, penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE,

    Amnesti juga diberikan kepada warga binaan pengidap sakit berkepanjangan, seperti gangguan kejiwaan maupun HIV-AIDS, dan pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

    Tindak pidana khusus berupa tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme kala itu disebut pemerintah tidak akan masuk kriteria penerima amnesti dan abolisi. Namun faktanya, Hasto dan Tom menerima keduanya.

    Peneliti ICW, Yassar Aulia, bilang terpidana korupsi semestinya tidak layak menerima amnesti dan abolisi. Pemberian dua hal itu, kata dia, dapat memicu implikasi besar pada pemberantasan korupsi.

    Menurut Yassar, mekanisme abolisi dan amnesti dapat dimanfaatkan para koruptor untuk berupaya bebas dari kejahatannya.

    “Sepanjang kami tahu, sepanjang sejarah tidak pernah ada amnesti maupun abolisi diberikan kepada terpidana kasus korupsi,” ucap Yassar.

    Baca: Dugaan gratifikasi untuk anak-anak Jokowi