Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Dipertanyakan

Written by

in

7cloud.asia – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bebas usai Keppres pemberian abolisi dan amnesti yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025 terbit dan diserahkan ke rutan.

Meski sebagian proses hukum dan putusan pengadilan terhadap keduanya disebut memiliki kejanggalan, para pengamat hukum menilai pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto telah “mempermainkan hukum dan akan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi”.

Dilansir BBC Indonesia, pemberian amnesti dan abolisi baru kali ini diberikan untuk terpidana korupsi regulasinya sejak terbit melalui Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara suap Harun Masiku. Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam.

Presiden Prabowo kemudian melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana.

Dalam dokumen tersebut terdapat nama Tom dan Hasto. Pemerintah menyebut amnesti dan abolisi yang disetujui DPR “untuk menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan demi kepentingan bangsa dan negara”.

Baca: Kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong menjadi tersangka

Pembangunan bangsa, klaim pemerintah, “membutuhkan seluruh elemen dan kekuatan politik bersama”.

Akan tetapi, tujuan amnesti dan abolisi yang sejatinya berkaitan dengan rekonsiliasi dan hak asasi manusia dianggap telah dibelokkan dari semangat awalnya, menurut pakar hukum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam jumpa pers yang digelar Jumat (1/8/2025) malam, menyampaikan Presiden Prabowo “tetap berkomitmen pada penguatan pemberantasan korupsi”.

Ia mengklaim, Prabowo tak ada menyebut orang tertentu ketika menyusun nama penerima amnesti dan abolisi.

“Iya, hanya ada dua orang terpidana korupsi di daftar ini. Tapi seperti yang disampaikan tadi, komitmen Presiden tetap pada pemberantasan korupsi.”

Pada Januari lalu, Supratman mengumumkan akan memberikan amnesti terhadap 44.000 narapidana untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Baca: Divonis 3,5 tahun penjara, Hasto Kristiyanto akan melawan

Ada beberapa kriteria yang disasar, yaitu para terpidana makar tidak bersenjata di Papua, penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE,

Amnesti juga diberikan kepada warga binaan pengidap sakit berkepanjangan, seperti gangguan kejiwaan maupun HIV-AIDS, dan pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Tindak pidana khusus berupa tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme kala itu disebut pemerintah tidak akan masuk kriteria penerima amnesti dan abolisi. Namun faktanya, Hasto dan Tom menerima keduanya.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, bilang terpidana korupsi semestinya tidak layak menerima amnesti dan abolisi. Pemberian dua hal itu, kata dia, dapat memicu implikasi besar pada pemberantasan korupsi.

Menurut Yassar, mekanisme abolisi dan amnesti dapat dimanfaatkan para koruptor untuk berupaya bebas dari kejahatannya.

“Sepanjang kami tahu, sepanjang sejarah tidak pernah ada amnesti maupun abolisi diberikan kepada terpidana kasus korupsi,” ucap Yassar.

Baca: Dugaan gratifikasi untuk anak-anak Jokowi

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *