Tag: anak berhadapan dengan hukum

  • Bagaimana Seharusnya Anak Berhadapan dengan Hukum Diperlakukan?

    Bagaimana Seharusnya Anak Berhadapan dengan Hukum Diperlakukan?

    7cloud.asia – Anak berhadapan dengan hukum (ABH), baik sebagai pelaku, saksi maupun korban di Indonesia, belum mendapat perlakuan sebagaimana yang seharusnya

    Bahkan banyak ABH pelaku yang mendapatkan stigma, sehingga dia terjebak dalam lingkaran setan yang membuatnya kembali melakukan pelanggaran hukum dan harus berulang kali harus berhadapan dengan hukum.

    Hal ini terungkap dalam Workshop Jurnalis: Prinsip Inklusif dalam Pemberitaan Anak Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan PKBI pada Sabtu (9/11/2023) di Jakarta.

    Wakil Direktur Eksekutif PKBI, Heri Susanto mengatakan, dalam banyak kasus Anak berhadapan dengan hukum kehilangan akses dalam pemenuhan hak dasarnya, seperti akses pendidikan, pekerjaan, dan bahkan hak dukcapil.

    Padahal, sebenarnya Anak berhadapan dengan hukum ini juga merupakan korban dari pola pengasuhan dalam keluarga maupun sistem sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

    ”Anak bisa menjadi pelaku kejahatan karena mereka adalah korban dari ketidakpedulian atau buruknya sebuah sistem di dalam masyarakat, baik itu sistem pendidikan, sistem kebijakan, tidak adanya kepedulian masyarakat terhadap anak, lalainya orang tua untuk mengawasi anak,” katanya.

    Dia menambahkan, ABH pelaku sering mendapatkan stigma dan perlakuan diskriminatif dari masyarakat, yang akhirnya berdampak buruk bagi kelangsungan hidup mereka di masa mendatang.

    Karena itu dibutuhkan edukasi, sosialisasi, dan advokasi terhadap masyarakat terutama keluarga anak berhadapan dengan hukum terutama ABH pelaku.

    ABH yang telah bergabung kembali dengan masyarakat mendapatkan perlakuan diskriminatif. Sebaliknya mereka harus mendapat dukungan terutama dari keluarga untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

    ”Sering terjadi anak yang berkonflik dengan hukum justru dikucilkan bahkan oleh keluarganya sendiri, sehingga mereka berpeluang mengulang perbuatan yang sama. Tak jarang PKBI menemukan seorang anak lebih dari satu kali masuk Lapas khusus anak,” imbuh Heri.

    Dia menambahkan, ABH yang sudah melewati masa rehabilitasi di LPKA juga berhak untuk melanjutkan pendidikan yang layak seperti anak-anak lainnya. Jadi intinya tidak boleh ada pembedaan dengan anak lainnya.

    Melansir laman Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), upaya-upaya perlindungan ABH harus berprinsip pada keadilan restoratif (restorative justice).

    Sistem ini menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan bagi pelaku tindak pidana dan korban, baik lewat diversi maupun RJ.

    Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

    Diversi bertujuan untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan agar anak dapat kembali ke lingkungan sosial.

    Sedangkan RJ adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi.

    Pendekatan ini melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat, untuk mencari solusi yang sesuai.

    Pengadilan anak yang menonjolkan penghukuman (retributif) dengan berparadigma penangkapan, penahaman, dan penghukuman penjara terhadap anak berpotensi merenggut kebebasan dan kemerdekaan anak yang akan berdampak bagi masa depan anak.

    Untuk mengatasi problematika tersebut, Indonesia sudah memiliki UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai pengganti UU No.3 Tahun 1997.

    Namun, dalam implementasinya di lapangan, UU SPPA ini masih mengalami banyak kendala, belum semua perkara yang ditangani menggunakan pendekatan restoratif.

    Keterbatasan sarana dan prasarana seperti jumlah LPKA, LPKS, LPAS, dan Bapas, juga UU SPPA yang belum dipahami secara komprehensif dan terpadu oleh para pemangku kepentingan masyarakat menjadi faktor penghambat.

  • Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum: Diajak Ikut Tawuran, Remaja TF Lantas Dituduh Lakukan Penikaman

    Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum: Diajak Ikut Tawuran, Remaja TF Lantas Dituduh Lakukan Penikaman

    7cloud.asia – Sudah lebih empat bulan ini TF menghuni salah satu paviliun di Balai Rehabilitasi Anak Handayani, di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

    Remaja usia 16 tahun ini dititipkan di Balai Rehabilitasi Anak Handayani, setelah majelis Hakim Pengadilan Anak Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 10 bulan terhadapnya terkait kasus tawuran di Boncos, Palmerah, Jakarta Barat pada 4 September 2024 lalu.

    Satu orang korban atas nama DN (19 tahun) meninggal dengan luka sabetan di leher akibat tawuran yang terjadi lewat tengah malam tersebut. Selain TF, polisi juga menangkap SI (17 tahun) terkait kasus tawuran ini. Keduanya ditangkap Tim Gabungan Reskrim Polres Jakarta Barat di Bekasi, Jawa Barat dua hari setelah tawuran.

    Dari rekaman CCTV di lokasi tawuran, TF tertangkap kamera sedang berlari sambil membawa senjata tajam mencoba menghindari kejaran kelompok lawan. Rekaman CCTV inilah yang dijadikan dasar oleh pihak kepolisian untuk menangkap dan memproses TF dan SI.

    Keterlibatan TF dalam tawuran sangat mengejutkan kedua orang-tuanya. Mereka tidak percaya jika anaknya terlibat tawuran apalagi sampai melukai orang lain hingga meninggal dunia.

    Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas)  Jakarta Barat yang mendampingi TF selama menjalani proses hukum, Rahmat Ali Akbar mengatakan, kondisi ekonomi dan kondisi lingkungan membuat orang tua TF tidak bisa optimal melakukan pengawasan. Apalagi kejadian tawuran itu terjadi lewat tengah malam, saat kedua orang tua TF sudah tertidur.  

    Terkait tawuran ini, TF tidak bergerak atas kemauan sendiri. Menurut pengakuannya di pengadilan, TF bergabung dalam geng yang dikoordinir orang yang sudah dewasa. Orang inilah yang mengajak tawuran dan menyediakan senjata tajam yang digunakan saat tawuran.

    “Dia dikontak temannya lewat telepon untuk ikut tawuran. Ketika tawuran terjadi, senjata disediakan orang dewasa, masing-masing anak diberi senjata oleh orang dewasa,” demikian Ali memaparkan fakta persidangan kasus tawuran ini.

    Orang ini juga yang menyuruh TF dan SI kabur ke Bekasi untuk menghindari kejaran polisi. Harus berurusan dengan polisi membuat TF sangat terpukul, apalagi ini merupakan kali pertama ia berurusan dengan hukum.

    Kejadian ini menghalanginya rencananya untuk kembali ke bangku sekolah di tahun ajaran baru mendatang. Saat kejadian, posisi TF memang sedang tidak bersekolah. Sudah sembilan bulan dia putus sekolah dari kelas 10 di sebuah SMK Swasta di Jakarta Barat.

    Ibunya beralasan, TF keluar karena lingkungan sekolah yang kurang bagus, karena sering terjadi tawuran. Tetapi masalah keuangan juga menjadi alasan. 

    TF putus sekolah karena menunggak pembayaran SPP. Rencananya tahun 2025 ini, TF akan pindah ke SMK negeri dengan memanfaatkan Kartu Jakarta Pintar yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Namun, kini rencana itu hanya jadi angan-angan.

    Proses hukum.

    Tawuran yang melibatkan TF dan SI terjadi pada Rabu, 4 September 2024 malam. Dalam keterangan resmi, Wakapolres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa tawuran ini  melibatkan kelompok “Kamus Gantung” yang bergabung dengan “Gang Buaya” dengan kelompok “Selebritis 02”.

    Peristiwa tawuran antarkelompok tersebut, bermula dari ajakan di media sosial untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran. Menurut Arsya, kelompok gangster ini tawuran sambil melakukan live streaming di akun media sosial. Mereka kerap mengganti-ganti akun media sosial agar tidak terlacak polisi.

    Rencana tawuran ini sempat diketahui polisi dan berhasil dibubarkan. Akan tetapi, para pelaku tak benar-benar bubar. Sekitar pukul 02.30 waktu Indonesia barat ternyata berpindah lokasi ke Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat yang berada tidak jauh dari kediaman TF yang menjadi TKP yang menewaskan korban.

    Di tawuran lanjutan inilah TF terlibat di dalamnya. Menurut Ali, dalam kasus ini peran TF masih abu-abu apakah dia pelaku yang mengakibatkan korban meninggal atau bukan, karena bukti yang ada hanyalah pengakuan dari para saksi dan rekaman CCTV.

    Di berita acara pemeriksaan (BAP), TF memang mengaku dia melakukan penikaman yang mengakibatkan korban luka. Tetapi di persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Barat, penyidik menyebut pengakuan TF dibuat karena berada dalam tekanan.

    “Karena jika tidak demikian maka dia tidak mau mengaku,” ujar Ali menirukan kesaksian polisi di persidangan sembari menambahkan, hingga sidang putusan pihak polisi juga tidak bisa menunjukkan siapa pelaku sebenarnya.

    Di persidangan, TF juga mengaku bahwa dia bukan pelakunya, tetapi seseorang yang telah dewasa. Kondisi ini membuat majelis hakim yang semuanya perempuan sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Sebelum keputusan, pihak Balai Pemasyarakatan Masyarakat sudah mengajukan pledoi.

    Majelis hakim yang menangani kasus ini juga mau melakukan pemeriksaan ulang. Sidang anak yang biasanya hanya tiga kali sidang, menurut Ali, namun dalam kasus ini dilakukan enam kali sidang. Pemeriksaan juga sangat teliti dari pukul 11:00 sampai pukul 17:30 WIB

    Hakim yang semuanya perempuan memeriksa ulang apa yang ada di BAP Polisi, kemudian direkaulang, karena pihak Bapas dan LBH Mawar Sharon yang mendampingi TF melihat ada masalah dengan BAPnya.

    Biasanya, jika dalam persidangan tidak menemukan bukti maka terdakwa dibebaskan. Namun dalam kasus ini, meski TF tidak terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal, tapi karena dia terlibat dalam tawuran maka majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 10 bulan untuk TF karena terlibat tawuran.

    Sedangkan SI yang dianggap melakukan pelukaan dijatuhi hukuman 2 tahun dan saat ini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Ciganjur.

    Menurut Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku tawuran akan dipidana dengan hukuman empat tahun penjara bila mengakibatkan kematian. Karena dalam kasus ini pelaku masih anak-anak maka hukumannya hanya separuhnya.

    Dalam kasus tawuran, jika anak yang terlibat hanya ikut-ikutan dan tidak melakukan penikaman biasanya bisa dilakukan diversi karena ancamannya di bawah 7 (tujuh) tahun.

    Tetapi jika sudah mengakibatkan korban luka apalagi meninggal, ancamannya di atas 10 tahun sehingga tidak bisa dilakukan diversi.

    Dalam kasus TF ini karena ada korban meninggal, maka tidak bisa dilakukan diversi. Karena itulah TF dan SI harus menjalani proses hukum.

    Menurut Undang-undang Sistem Pidana Anak, ketika ada penindakan tidak dibenarkan adanya tekanan-tekanan yang bisa mengakibatkan ketakutan. Apalagi dilakukan kekerasan, melainkan harus dilakukan tindakan yang bersifat edukasi.

    “Anak-anak harus diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki apa yang sudah mereka lakukan,” ujar Subhan advokat PPPA dari Natadiri.

    Mengapa remaja terlibat tawuran

    Pada Desember 2024 lalu, 7cloud.asia sempat menyambangi tempat tinggal TF untuk menggali lebih dalam mengapa dia bisa terlibat tawuran. Kondisi lingkungan di Boncos, Palmerah adalah pemukiman padat dan menjadi salah satu tempat yang dikenal sebagai daerah rawan peredaran narkoba.

    Rumah TF terletak tidak jauh dari masjid, dan dia juga aktif dalam kegiatan masjid. Tetapi di samping masjid itu juga menjadi tempat nongkrong kelompok pemuda yang sebagian anggotanya terlibat tawuran. Selain menjadi marbot masjid, TF juga sering ikut nongkrong.

    Kondisi rumah TF sendiri tidak terlalu besar. Di rumah satu kamar berukuran sekitar 4×5 meter persegi itu, dia tinggal bersama kedua orang tua dan kakaknya. Dari sisi ekonomi, keluarga TF juga bisa dibilang tidak beruntung. Sumber penghasilan utama hanya berasal dari bapaknya yang bekerja sebagai tenaga serabutan dengan penghasilan Rp2 juta sebulan. Sedangkan ibunya adalah ibu rumah tangga.

    Karena sedang tidak bersekolah, TF memiliki banyak waktu luang. Ditambah kondisi lingkungan yang kurang kondusif, dan pengawasan orang tua tidak maksimal karena sibuk mencari penghidupan maka kemungkinan TF ikut tawuran sangat besar.

    “Bukan sesuatu yang mengherankan jika TF sampai terlibat tawuran, apalagi dia masih remaja yang butuh menunjukkan eksistensinya,” ujar Ali.

    Menurut teori konformitas sebaya, anak-anak usia remaja seperti TF memang sedang berada pada usia rentan dan fase mencari jati diri. Di mana mereka butuh diterima di lingkungan teman sebaya.

    Dalam proses mencari jati diri inilah, remaja cenderung mengikuti orang-orang atau individu yang membuat mereka merasa nyaman. Memasuki usia remaja, biasanya kondisi  emosi mulai tidak stabil. Mereka butuh pengakuan, tetapi di sisi lain belum cukup terampil mengelola emosinya sehingga mudah terpengaruh.

    “Supaya dia bisa diterima di lingkungannya maka dia akan cenderung mengikuti aturan kelompoknya. Karena itu penting bagi orang tua, guru dan pihak keluarga kenal atau minimal tahu anak pergi ke mana dan berteman dengan siapa saja. Mungkin tidak bisa mengontrol selama 24 jam, tetapi minimal harus ada komunikasi,” ujar Anisa Chairani psikolog dari Natadiri kepada 7cloud.asia.

    Saat tawuran, anak-anak bukan dalam kondisi original diri mereka. Bahkan banyak dari mereka tidak tahu motif dan tujuan dari apa yang dilakukannya. Mereka hanya ikut-ikutan semata karena solidaritas tanpa sadar apa risikonya.

    Faktor ekonomi dan kondisi lingkungan yang sangat padat juga turut memicu terjadinya tawuran, khususnya tawuran di daerah perkotaan. Data yang dimiliki Bapas mencatat, tawuran lebih banyak terjadi di kawasan padat di Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur dibanding Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

    Data di aplikasi DORS SOPS Polri yang diakses pada November 2024 menunjukkan, aksi tawuran paling sering terjadi di jalan umum. Namun, aksi tawuran kadang juga terjadi di area pemukiman, jalan pedesaan/kelurahan, dan SPBU.

    Ketika anak sampai menghadapi proses hukum dampak lanjutannya bakal panjang. Kalau sampai masuk penjara, biasanya anak akan putus sekolah, terutama jika dia berasal dari keluarga kurang mampu. Banyak sekolah yang langsung mengeluarkan siswanya yang terlibat kasus hukum, meskipun itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

    Padahal jika anak sampai putus sekolah, kemungkinan dia kembali terpengaruh hal-hal negatif akan semakin besar.

    “Selain stigma yang dilekatkan oleh masyarakat, biasanya anak juga tidak lagi semangat sekolah. Memang ada PKBM, tetapi kadang juga tetap tidak terjangkau bagi mereka yang tidak mampu,” terang Ali.

    Menangani tawuran bukan perkara sederhana. Langkah awal yang dilakukan pada mereka yang terjebak dalam tawuran berkelanjutan adalah intervensi psikologi untuk mengembalikan keaslian anak, salah satunya dengan mengembalikan mereka ke sekolah.

    Koordinasi dan penguatan kepada keluarganya juga menjadi faktor penting dalam mencegah tawuran. Keluarga punya peran penting dalam mendampingi anak untuk memperbaiki diri.

    Mengasingkan anak yang terlibat tawuran justru bisa memperburuk situasi. Penting diingat. bahwa anak pelaku tawuran adalah korban dari situasi di sekelilingnya, apakah keluarga yang mengabaikannya, lingkungan yang toksik, tekanan teman sebaya atau bahkan kebijakan kota yang tak ramah anak.

    Faktor lingkungan tak kalah penting dalam penanganan anak yang terlibat tawuran. Jika memang lingkungannya toksik maka anak perlu dijauhkan atau bahkan dipindahkan dari lingkungan tersebut. Hal ini memang tak mudah dilakukan, tetapi jika tidak dilakukan maka risiko kembali melakukan tawuran sangat besar.

    Karena itu dibutuhkan keterlibatan semua pihak -baik keluarga,  sekolah,  masyarakat  sekitar, juga tokoh agama dan masyarakat,  pemerintah maupun aparat penegak hukum- untuk menangani tawuran remaja yang banyak terjadi di perkotaan.

    “Penting untuk membangun komunitas baik fisik maupun non fisik, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari hal-hal yang tidak baik. Perlu ada komnitas yang kuat, yang mau bersama-sama menjadikan lingkungannya suportif untuk menangkal hal-hal yang bisa memicu tawuran,” ujar Subhan.

    Artikel merupakan bagian program Pelatihan Jurnalistik: Prinsip Inklusi dalam Pemberitaan Anak Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).