7cloud.asia – Anak berhadapan dengan hukum (ABH), baik sebagai pelaku, saksi maupun korban di Indonesia, belum mendapat perlakuan sebagaimana yang seharusnya
Bahkan banyak ABH pelaku yang mendapatkan stigma, sehingga dia terjebak dalam lingkaran setan yang membuatnya kembali melakukan pelanggaran hukum dan harus berulang kali harus berhadapan dengan hukum.
Hal ini terungkap dalam Workshop Jurnalis: Prinsip Inklusif dalam Pemberitaan Anak Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan PKBI pada Sabtu (9/11/2023) di Jakarta.
Wakil Direktur Eksekutif PKBI, Heri Susanto mengatakan, dalam banyak kasus Anak berhadapan dengan hukum kehilangan akses dalam pemenuhan hak dasarnya, seperti akses pendidikan, pekerjaan, dan bahkan hak dukcapil.
Padahal, sebenarnya Anak berhadapan dengan hukum ini juga merupakan korban dari pola pengasuhan dalam keluarga maupun sistem sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
”Anak bisa menjadi pelaku kejahatan karena mereka adalah korban dari ketidakpedulian atau buruknya sebuah sistem di dalam masyarakat, baik itu sistem pendidikan, sistem kebijakan, tidak adanya kepedulian masyarakat terhadap anak, lalainya orang tua untuk mengawasi anak,” katanya.
Dia menambahkan, ABH pelaku sering mendapatkan stigma dan perlakuan diskriminatif dari masyarakat, yang akhirnya berdampak buruk bagi kelangsungan hidup mereka di masa mendatang.
Karena itu dibutuhkan edukasi, sosialisasi, dan advokasi terhadap masyarakat terutama keluarga anak berhadapan dengan hukum terutama ABH pelaku.
ABH yang telah bergabung kembali dengan masyarakat mendapatkan perlakuan diskriminatif. Sebaliknya mereka harus mendapat dukungan terutama dari keluarga untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
”Sering terjadi anak yang berkonflik dengan hukum justru dikucilkan bahkan oleh keluarganya sendiri, sehingga mereka berpeluang mengulang perbuatan yang sama. Tak jarang PKBI menemukan seorang anak lebih dari satu kali masuk Lapas khusus anak,” imbuh Heri.
Dia menambahkan, ABH yang sudah melewati masa rehabilitasi di LPKA juga berhak untuk melanjutkan pendidikan yang layak seperti anak-anak lainnya. Jadi intinya tidak boleh ada pembedaan dengan anak lainnya.
Melansir laman Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), upaya-upaya perlindungan ABH harus berprinsip pada keadilan restoratif (restorative justice).
Sistem ini menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan bagi pelaku tindak pidana dan korban, baik lewat diversi maupun RJ.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi bertujuan untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan agar anak dapat kembali ke lingkungan sosial.
Sedangkan RJ adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi.
Pendekatan ini melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat, untuk mencari solusi yang sesuai.
Pengadilan anak yang menonjolkan penghukuman (retributif) dengan berparadigma penangkapan, penahaman, dan penghukuman penjara terhadap anak berpotensi merenggut kebebasan dan kemerdekaan anak yang akan berdampak bagi masa depan anak.
Untuk mengatasi problematika tersebut, Indonesia sudah memiliki UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai pengganti UU No.3 Tahun 1997.
Namun, dalam implementasinya di lapangan, UU SPPA ini masih mengalami banyak kendala, belum semua perkara yang ditangani menggunakan pendekatan restoratif.
Keterbatasan sarana dan prasarana seperti jumlah LPKA, LPKS, LPAS, dan Bapas, juga UU SPPA yang belum dipahami secara komprehensif dan terpadu oleh para pemangku kepentingan masyarakat menjadi faktor penghambat.

Leave a Reply