7cloud.asia – Buat kamu anak muda yang suka utang di PayLater, mulai sekarang kudu lebih bijak dalam mengelola keuangan kamu.
Pasalnya, tunggakan cicilan utang di PayLater membuat banyak anak muda menjadi tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, tunggakan cicilan utang PayLater sudah jadi masalah serius.
“PayLater ini sudah nyata banget. Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, anak- anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater. Itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, kemudian jelek kan kredit score-nya,” ujar Kiki, Jumat (18/8/2023).
Baca: Harga rumah terus naik, bagaimana kans anak muda miliki hunian
Saat ini, layanan utang online PayLater sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dulunya bernama BI Checking.
Sehingga apabila terdapat tunggakan utang di Paylater akan mempengaruhi kredit scoring individu yang bersangkutan.
Kiki mengingatkan kepada generasi muda untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait keuangan mereka, terutama saat memutusakan ambil utang sekalipun itu di PayLater
Hal ini karena maraknya kasus yang menjerat anak muda terkait dengan pinjaman online (pinjol) dan sejenisnya sepanjang tahun 2023.
Baca: Alternatif pembiayaan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah
“Anak muda itu harus hati-hati. Masa depannya bisa terganggu kalau dari sekarang mereka nggak hati-hati dalam mengelola uang, dalam ngambil utang kayak gitu,” ujar Kiki.
Kiki menyarankan kepada anak muda untuk menggunakan berbagai layanan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai dengan kebutuhan .
“Harus paham produk dan jasa keuangan. Gunakan apa yang tepat sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan besar pasak daripada tiang, jangan terjerat,” ujar Kiki.
Sebagai informasi, sejak Januari- Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan.
Baca: Utang Indonesia capat Rp 7.848,88 triliun
Dari angka tersebut 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 pengaduan industri financial technology (fintech), 2.379 pengaduan industri perusahaan pembiayaan.
Sedangkan 1.008 pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Sumber: Antaranews.com






