Tag: AntiSLAPP

  • Sosialisasi Aturan Anti-SLAPP: WALHI Sebut 1.131 Orang Dikriminalisasi karena Perjuangkan Lingkungan

    Sosialisasi Aturan Anti-SLAPP: WALHI Sebut 1.131 Orang Dikriminalisasi karena Perjuangkan Lingkungan

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini merilis aturan Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation atau AntiSLAPP.

    Aturan AntiSLAPP ini tertuang dalam Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat dan disebut sebagai upaya negara untuk hadir melindungi para pejuang lingkungan.

    Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum KLHK Dwi Januanto Nugroho dalam peluncuran dan sosialisasi AntiSLAPP oleh WALHI di Jakarta, Rabu (25/9/2024) menjelaskan, aturan ini adalah salah satu instrumen yang dikeluarkan untuk melindungi mereka yang berjuang untuk lingkungan hidup.

    “Hal-hal yang sifatnya tata kelola, kami betul-betul memperhatikan perkembangan yang ada, dinamika dalam penanganan hukum, amicus curiae juga partisipasi publik.

    Ini salah satu upaya kita bagaimana agar AntiSLAPP ini betul-betul (bentuk) negara hadir di dalam melindungi perjuangan teman-teman pejuang lingkungan dalam membela hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan baik,” katanya.

    Baca: KLHK terbitkan aturan untuk lindungi pejuang lingkungan

    Selain aturan dari KLHK, juga terdapat instrumen hukum Anti-SLAPP lain mendukung partisipasi publik untuk lingkungan yang baik dan sehat, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022.

    Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri LHK membentuk Tim Penilai beranggotakan pihak KLHK, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, penegak hukum, dan akademisi, untuk memeriksa dan memverifikasi pengajuan pihak yang diduga mendapatkan tindakan pembalasan karena aktivitas memperjuangkan lingkungan yang sehat.

    Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, maka Menteri LHK dapat mengeluarkan surat keputusan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

    Para aktivis lingkungan, ujarnya, juga dapat menerima bantuan hukum jika terbukti menjalani proses hukum sebagai tindakan pembalasan atas aktivitasnya menjaga lingkungan.

    Dalam kesempatan yang sama, Manajer Analisa Kebijakan Publik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Satrio Manggala mengatakan pendataan yang dilakukan oleh WALHI dalam kurun 2014-2024 menemukan 1.131 orang yang dikriminalisasi karena memperjuangkan lingkungan hidup.

    Baca: Catatan Greenpeace soal Permen LHK Perlindungan Pejuang Lingkungan

    Dia mengatakan mayoritas dikriminalisasi terkait dengan aktivitas sektor perkebunan sebanyak 548 orang.

    Adapun pasal yang sering digunakan adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat aksi protes.

    “Bersyukur setelah 15 tahun terbit Permen dari KLHK, apapun itu semangatnya tetap baik, meski ruang lingkupnya terbatas,” katanya merujuk kepada ruang lingkup sesuai dengan kewenangan KLHK.

    Di saat yang bersamaan, dia mendorong pemahaman yang lebih baik terkait AntiSLAPP untuk kalangan aparat penegak hukum demi mewujudkan implementasi yang tepat.

    Sebelumnya, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa aturan AntiSLAPP ini menyebut KLHK dapat menyediakan bantuan hukum bagi publik atau pejuang lingkungan yang mengalami tindakan pembalasan karena aktivitasnya termasuk somasi dan gugatan perdata

    Bantuan hukum yang diberikan setelah melewati proses penilaian dan validasi tim penilai yang dibentuk oleh Menteri LHK beranggotakan berbagai unsur termasuk KLHK, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan akademisi.

    Baca: Kasus Daniel Frits menjadi preseden buruk bagi aktivis lingkungan

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum dalam penyiapan pengacara probono atau secara cuma-cuma.

    Dilakukan juga tindakan pencegahan termasuk pengembangan kapasitas aparat penegak hukum, koordinasi dengan pemerintah daerah, dan paralegal lingkungan.

    Subjek pelindungan berdasarkan aturan yang ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024 itu termasuk orang/perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat dan badan usaha.

    Permen LHK yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai upaya pemerintah dalam mendorong partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    “Di samping itu juga para pejuang-pejuang lingkungan hidup ini dapat terlindungi dan juga akan terbangun sinergi antara pejuang lingkungan hidup dengan aparat penegak hukum. Dengan demikian, kekhawatiran akan tindakan pembalasan ini akan dapat kita hindari,” kata Ridho Sani.

  • Putusan Sela PN Cibinong dalam Gugatan terhadap Ahli Lingkungan IPB Tercatat sebagai AntiSLAPP Pertama di Indonesia

    Putusan Sela PN Cibinong dalam Gugatan terhadap Ahli Lingkungan IPB Tercatat sebagai AntiSLAPP Pertama di Indonesia

    7cloud.asia – Koalisi Save Akademisi dan Ahli mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim PN Cibinong dalam perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi yang memutuskan gugatan tidak dapat dilanjutkan dan menyatakan gugatan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis, sebagai tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). 

    Putusan ini tercatat sebagai putusan AntiSLAPP pertama di Indonesia yang dijatuhkan melalui mekanisme putusan sela dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    Gugatan ini diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap kedua akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut yang telah memberikan keterangan ahli dalam perkara kebakaran lahan gambut di areal perkebunan PT KLM di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada tahun 2018.

    Keterangan ahli tersebut digunakan sebagai dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menghukum PT KLM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp89,3 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp210,5 miliar.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa keterangan ahli yang disampaikan Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis dalam persidangan merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Baca: Dampak buruk kriminalisasi terhadap ahli lingkungan

    Hal ini sebagaimana dilindungi Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    Majelis juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 119/PUU-XXIII/2025 yang memperluas perlindungan Pasal 66 UU PPLH untuk mencakup “setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”

    Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) huruf c Perma No. 1 Tahun 2023, penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan termasuk dalam bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi.

    Gugatan yang mengancam partisipasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UU PPLH.

    Koalisi Save Akademisi dan Ahli menilai langkah Majelis Hakim ini tepat, progresif, dan selaras dengan semangat perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup.

    Baca: Prof. Bambang Hero Saharjo dipolisikan karena kesaksiannya di persidangan Harvey Moeis

    Putusan ini menunjukkan pemahaman yang kuat atas prinsip AntiSLAPP sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Marsya M Handayani mangatakan SLAPP harus dihentikan sedini mungkin untuk mencegah kriminalisasi dan tekanan terhadap individu yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup.

    ”Mekanisme melalui putusan sela menjadi langkah yang efektif dan berkeadilan, karena memungkinkan penghentian perkara sejak awal tanpa harus menunggu proses persidangan yang panjang, melelahkan, dan berbiaya besar bagi para pembela lingkungan,” ujar Marsya.

    Koalisi Save Akademisi dan Ahli menegaskan bahwa penerapan mekanisme ini merupakan bentuk konkret perlindungan hukum bagi masyarakat, ahli, maupun akademisi yang menjalankan perannya dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

    Dengan putusan ini, pengadilan telah memberikan sinyal kuat bahwa upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam isu lingkungan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

    “Putusan ini jadi pengingat bagi seluruh Perusahaan Perusak Hutan untuk segera menaati hukum dan putusan pengadilan. Tidak ada ruang lagi untuk mencoba memenjarakan pejuang lingkungan demi keuntungan segelintir orang,” tegas Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

    Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena perjuangkan lingkungan

  • Koalisi Save Akademisi dan Ahli Berharap Putusan AntiSLAPP di PN Cibinong Jadi Rujukan

    Koalisi Save Akademisi dan Ahli Berharap Putusan AntiSLAPP di PN Cibinong Jadi Rujukan

    7cloud.asia – Koalisi Save Akademisi dan Ahli mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim PN Cibinong dalam perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi yang menyatakan gugatan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis, sebagai tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan memutuskan gugatan tidak dapat dilanjutkan.

    Putusan ini tercatat sebagai putusan AntiSLAPP pertama di Indonesia yang dijatuhkan melalui mekanisme putusan sela dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Jumat (10/10/2025), Koalisi Save Akademisi dan Ahli menilai putusan ini merupakan preseden penting bagi perlindungan akademisi dan ahli.

    Mereka berharap, putusan ini menjadi rujukan bagi pengadilan lain dalam menangani kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan optimal bagi siapapun yang berjuang untuk kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

    YLBHI menilai putusan ini sebagai langkah penting dalam meneguhkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

    Melalui mekanisme AntiSLAPP, pengadilan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik sebagai dasar kehidupan ilmiah dan demokratis.

    Baca: Kasus AntiSLAPP pertama di Indonesia

    Keberanian Majelis Hakim menerapkan Perma No. 1 Tahun 2023 memberi harapan baru bagi peradilan untuk benar-benar menjadi benteng terakhir bagi pembela lingkungan dan HAM.

    Pertimbangan dalam putusan ini seharusnya menjadi contoh bagi perkara lain, termasuk kasus yang menjerat 11 masyarakat adat Maba Sangaji di Maluku Utara, agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap mereka yang berjuang membela hak atas lingkungan.

    “Ke depan, negara dan aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada lagi penggunaan instrumen hukum untuk membungkam hak-hak masyarakat dalam memperjuangkan keadilan lingkungan,” tegas Edy K. Wahid, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI.

    Senada dengan itu, Wildan dari Departemen Advokasi dan Kampanye Trend Asia menilai putusan ini merupakan putusan progresif untuk perlindungan terhadap para pejuang lingkungan.

    ”Sebaran kasus kriminalisasi pembungkaman untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat masih terus berlanjut dan bertambah, terutama mereka yang berjuang menolak proyek-proyek PSN karena merampas ruang hidup dan lingkungan,” ujarnya.

    Sementara itu, Jikalahari menilai putusan ini sebagai kemenangan bagi seluruh akademisi, aktivis, dan semua pihak yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup—baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.

    Baca: Dampak buruk kriminalisasi ahli lingkungan

    Putusan PN Cibinong ini juga menjadi kemenangan bagi masyarakat korban asap akibat pembakaran hutan oleh PT KLM.

    Putusan ini membuktikan bahwa vonis terhadap PT KLM yang disandarkan pada laporan perhitungan dari ahli Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis tak terbantahkan.

    “Pengadilan harus segera mengeksekusi PT KLM serta seluruh perusahaan pelaku pembakar hutan yang telah divonis inkrah,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.

    Dari daerah, WALHI Kalimantan Tengah menyambut putusan ini sebagai angin segar bagi pembela lingkungan hidup, khususnya di wilayah yang kerap menjadi episentrum konflik antara kepentingan korporasi dan hak masyarakat atas sumber penghidupan.

    Mekanisme Anti-SLAPP yang diterapkan melalui putusan sela ini dinilai harus menjadi standar baru bagi semua pengadilan di Indonesia dalam menangani perkara lingkungan.

    Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena perjuangkan lingkungan

    Putusan ini tidak hanya melindungi dua akademisi, tetapi juga memberikan perlindungan moral dan hukum bagi masyarakat, aktivis, dan ahli di daerah yang sering menghadapi intimidasi dan kriminalisasi ketika mengungkap kerusakan lingkungan oleh perusahaan.

    Dengan adanya mekanisme Anti-SLAPP ini, upaya hukum yang bermotif pembalasan bisa dihentikan sejak awal, sebelum menimbulkan kerugian lebih besar bagi pembela lingkungan.

    “Ini penting agar energi para pejuang lingkungan tidak habis untuk melawan kriminalisasi, tetapi bisa difokuskan untuk pemulihan dan perlindungan lingkungan,” tutur Bayu Herinata, Direktur WALHI Kalimantan Tengah.

    Gugatan ini diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap kedua akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut yang telah memberikan keterangan ahli dalam perkara kebakaran lahan gambut di areal perkebunan PT KLM di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada tahun 2018.

    Keterangan ahli tersebut digunakan sebagai dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menghukum PT KLM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp89,3 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp210,5 miliar.

    Baca: KLHK terbitkan aturan untuk lindungi pejuang lingkungan hidup

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa keterangan ahli yang disampaikan Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis dalam persidangan merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dilindungi Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    Majelis juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 119/PUU-XXIII/2025 yang memperluas perlindungan Pasal 66 UU PPLH untuk mencakup “setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”

    Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) huruf c Perma No. 1 Tahun 2023, penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan termasuk dalam bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi.

    Gugatan yang mengancam partisipasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UU PPLH.