Putusan Sela PN Cibinong dalam Gugatan terhadap Ahli Lingkungan IPB Tercatat sebagai AntiSLAPP Pertama di Indonesia

Written by

in

7cloud.asia – Koalisi Save Akademisi dan Ahli mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim PN Cibinong dalam perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi yang memutuskan gugatan tidak dapat dilanjutkan dan menyatakan gugatan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis, sebagai tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). 

Putusan ini tercatat sebagai putusan AntiSLAPP pertama di Indonesia yang dijatuhkan melalui mekanisme putusan sela dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Gugatan ini diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap kedua akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut yang telah memberikan keterangan ahli dalam perkara kebakaran lahan gambut di areal perkebunan PT KLM di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada tahun 2018.

Keterangan ahli tersebut digunakan sebagai dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menghukum PT KLM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp89,3 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp210,5 miliar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa keterangan ahli yang disampaikan Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis dalam persidangan merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca: Dampak buruk kriminalisasi terhadap ahli lingkungan

Hal ini sebagaimana dilindungi Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Majelis juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 119/PUU-XXIII/2025 yang memperluas perlindungan Pasal 66 UU PPLH untuk mencakup “setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”

Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) huruf c Perma No. 1 Tahun 2023, penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan termasuk dalam bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi.

Gugatan yang mengancam partisipasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UU PPLH.

Koalisi Save Akademisi dan Ahli menilai langkah Majelis Hakim ini tepat, progresif, dan selaras dengan semangat perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup.

Baca: Prof. Bambang Hero Saharjo dipolisikan karena kesaksiannya di persidangan Harvey Moeis

Putusan ini menunjukkan pemahaman yang kuat atas prinsip AntiSLAPP sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Marsya M Handayani mangatakan SLAPP harus dihentikan sedini mungkin untuk mencegah kriminalisasi dan tekanan terhadap individu yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup.

”Mekanisme melalui putusan sela menjadi langkah yang efektif dan berkeadilan, karena memungkinkan penghentian perkara sejak awal tanpa harus menunggu proses persidangan yang panjang, melelahkan, dan berbiaya besar bagi para pembela lingkungan,” ujar Marsya.

Koalisi Save Akademisi dan Ahli menegaskan bahwa penerapan mekanisme ini merupakan bentuk konkret perlindungan hukum bagi masyarakat, ahli, maupun akademisi yang menjalankan perannya dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Dengan putusan ini, pengadilan telah memberikan sinyal kuat bahwa upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam isu lingkungan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

“Putusan ini jadi pengingat bagi seluruh Perusahaan Perusak Hutan untuk segera menaati hukum dan putusan pengadilan. Tidak ada ruang lagi untuk mencoba memenjarakan pejuang lingkungan demi keuntungan segelintir orang,” tegas Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena perjuangkan lingkungan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *