7cloud.asia – Kementerian Pertanian mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan produksi minyak sawit mentah (CPO) sebesar 20 juta kiloliter per tahun untuk menerapkan program biodiesel 50 persen atau B50.
Ketua Tim Kerja Pemasaran Internasional Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Muhammad Fauzan Ridha mengatakan, untuk mencapai target B50, diperlukan juga kapasitas terpasang industri biodiesel sekitar 25 juta kiloliter.
“Sedangkan kapasitas terpasang industri biodiesel kita saat ini masih berada di kisaran 17-18 juta kiloliter,” katanya dalam diskusi publik Indef di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Biodiesel yang berlaku di Indonesia saat ini masih B35. Pemerintah menyatakan bahwa Indonesia siap meningkatkan bauran biodiesel dari B35 menjadi B40 pada 2025.
Indonesia juga melakukan persiapan untuk penerapan B50— bahan bakar dengan komposisi 50 persen minyak kelapa sawit dan 50 persen solar.
Fauzan menyebut produksi CPO yang dibutuhkan untuk B35 mencapai 13,4 juta kiloliter, sedangkan B40 membutuhkan 16,08 juta kiloliter.
Fauzan mengatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji untuk mengalihkan alokasi ekspor ke pasar Eropa guna memenuhi kebutuhan CPO domestik.
Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi ketika Uni Eropa memberlakukan regulasi terkait anti-deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang akan menjadi tantangan bagi ekspor produk kelapa sawit Indonesia.
Namun, menurutnya, adanya kontrak jangka panjang dengan para pembeli di kawasan tersebut bisa menjadi kendala.
Untuk itu, ia menyampaikan bahwa perlu dilakukan kajian mendalam mengenai pengalihan alokasi ekspor agar tidak berdampak negatif terhadap devisa negara dan mengganggu kerja sama yang telah terjalin dengan para mitra dagang di Eropa dan negara-negara lain.
“Sejauh ini kajian masih berlangsung terutama mengenai aspek supply and demand, kajian ekonomi, kajian kelembagaan, pembiayaan, dan sarana prasarananya,” pungkas dia.
Pada kesempatan yang sama, ekonom senior Indef Fadhil Hasan mengatakan bahwa peningkatan bauran biodiesel dari B35 menjadi B50 harus dibarengi dengan peningkatan produksi CPO dalam negeri.
Langkah ini guna menjaga keseimbangan pasokan CPO bagi sektor energi dan pangan.
Ia mengatakan peningkatan bauran biodiesel tanpa didukung peningkatan produksi CPO bakal menyebabkan penurunan ekspor.
Menurut Fadhil, penurunan ekspor ini berpotensi memicu kenaikan harga CPO di pasar internasional, yang pada akhirnya akan berdampak pada kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri. (Sumber:Antaranews.com)
7cloud.asia – Komisi XII DPR meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan peningkatan campuran biodiesel dari B30 menjadi B50 dan rencana penerapan bahan bakar campuran etanol E10.
Program B50 merupakan kebijakan pencampuran 50 persen biodiesel (FAME) dengan 50 persen solar yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
Sementara itu, kebijakan E10 adalah campuran 10 persen bioetanol dengan bensin yang saat ini masih dalam tahap kajian dan uji coba di beberapa daerah.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menekankan pentingnya mitigasi menyeluruh dan sosialisasi yang matang agar kebijakan energi baru terbarukan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Bambang menambahkan bahwa setiap kebijakan pemerintah sejatinya bertujuan baik, namun tanpa strategi komunikasi dan pelaksanaan yang tepat, kebijakan tersebut bisa memicu salah paham publik.
“Setiap kebijakan pemerintah itu tujuannya baik untuk masyarakatnya. Tapi kalau implementasinya tidak tepat, akhirnya terjadi kegaduhan-kegaduhan yang tidak penting,” ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Bambang menyoroti sejumlah kebijakan Kementerian ESDM sebelumnya yang menimbulkan polemik publik akibat lemahnya sosialisasi, seperti penerapan subsidi LPG 3-kilogram dan kebijakan impor satu pintu melalui Pertamina.
Hal serupa, kata Bambang, tidak boleh terulang pada program energi terbarukan seperti B50 dan E10.
“Kita harus memitigasi dulu. Tidak asal-asalan. Harus dilakukan sosialisasi, karena trust publik itu berasal dari kualitas,” tegasnya.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap kebijakan energi sangat ditentukan oleh cara pemerintah menjelaskan manfaat dan kesiapan teknisnya. Tanpa komunikasi yang baik, isu di media sosial bisa dengan mudah menggiring opini negatif terhadap kebijakan pemerintah.
“Kebijakan yang tidak disosialisasikan dengan baik akan mudah digoreng di media sosial dan menimbulkan distress terhadap pemerintah,” kata Politisi asal dapil Jawa Timur IV itu.
Lebih lanjut, ia juga menekankan agar Kementerian ESDM melakukan kajian komprehensif terhadap aspek kualitas dan kuantitas sebelum menerapkan program baru.
Menurutnya, kebijakan seperti B50 dan E10 harus mempertimbangkan kesiapan pasokan bahan baku, nilai keekonomian, serta dampaknya terhadap sektor lain.
“Kita boleh punya ide besar, tapi harus mitigasi juga sumber-sumbernya dan nilai keekonomiannya. Jangan sampai niat baik mengurangi energi fosil justru membuat masalah baru,” ujarnya.
Bambang menambahkan, DPR sepakat mendukung program transisi energi menuju bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Namun, implementasinya harus hati-hati agar tidak mengganggu sektor produksi lain dan tidak memberatkan masyarakat.
“Kami sangat sepakat dengan penggunaan energi baru terbarukan, tapi jangan sampai mengganggu cabang produksi lain atau makin memberatkan masyarakat,” tutupnya.
7cloud.asia – Koalisi Transisi Bersih (KTB) menilai rencana pemerintah menerapkan program mandatori pencampuran bahan bakar diesel dengan minyak nabati dari sawit sebanyak 50 persen (B50) berpotensi memicu deforestasi dan kenaikan harga pangan.
Kebijakan mandatori B50 ini akan diberlakukan pada pertengahan 2026 sebagai respons atas krisis energi global akibat gejolak geopolitik.
Koalisi Transisi Bersih yang beranggotakan Forest Watch Indonesia, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit, Trend Asia dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai alokasi crude palm oil (CPO) untuk bahan bakar diperkirakan meningkat karena rendahnya densitas minyak nabati.
Implementasi B50 diperkirakan membutuhkan tambahan bahan baku fatty acid methyl ester (FAME) hingga 19 juta kiloliter, sehingga mengurangi ketersediaan untuk sektor pangan dan berisiko memicu kembali kelangkaan minyak goreng seperti pada tahun 2022.
“Penerapan kebijakan B50 diperkirakan membutuhkan tambahan lahan sekitar 5,36 juta hektare hingga 2039, dengan potensi deforestasi mencapai 1,5 juta hektare atau setara 22 kali luas DKI Jakarta dan mendekati luas Timor-Leste,” kata Riezcy Cecilia, Juru Kampanye Satya Bumi dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resmi Greenpeace Indonesia.
Sementara itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memproyeksikan produksi CPO stagnan di kisaran 60 juta ton pada 2045 akibat keterbatasan lahan.
Kondisi ini berpotensi mendorong pembukaan lahan baru atas nama ketahanan energi, padahal data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan luas perkebunan sawit Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare atau melampaui batas atas 18,15 juta hektare.
Berdasarkan luas kebun sawit eksisting saat ini, dalam lima tahun terakhir (2021–2025), ekspansi perkebunan sawit telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 424 ribu hektare.
“Peningkatan mandat biodiesel hingga B50, ini juga berpotensi memperbesar tekanan terhadap hutan alam tersisa serta memicu persaingan antara kebutuhan energi dan pangan, yang dapat berdampak pada kenaikan harga minyak goreng di level domestik,” kata Respati Bayu, Juru Kampanye FWI.
Rekam jejak deforestasi akibat ekspansi perkebunan untuk energi tidak terlepas dari konflik agraria.
Sawit Watch mencatat, pada 2025 terdapat 1.150 konflik komunitas yang melibatkan 404 perusahaan dan 135 grup perusahaan. Konflik yang terjadi didominasi oleh konflik tenurial (55 persen), diikuti konflik antar isu (34,96 persen) dan konflik kemitraan (9,57 persen).
Pemerintah seolah mengambil “jalan pintas” dengan memilih opsi ekstensifikasi ketika target intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tidak sepenuhnya tercapai.
Untuk itu, Koalisi Transisi Bersih mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan B50 dan mengkaji ulang mandatori B50 yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
Koalisi Transisi Bersih juga mendorong diversifikasi bahan bakar alternatif ramah lingkungan, dan meminta pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh dampak ekonomi dan sosial kebijakan ketahanan energi.
Pemerintah juga diminta mendorong intensifikasi dan peremajaan sawit rakyat menjadi agenda prioritas dalam kerangka pemenuhan kebutuhan CPO dan melakukan audit perizinan dan menyelesaikan konflik perkebunan sawit.
Instabilitas geopolitik yang mempengaruhi pasokan minyak dapat mendorong implementasi B50. Namun, kebijakan ini memerlukan perhitungan yang matang. CPO bukan satu-satunya pilihan.
Pemerintah perlu memperbaiki kualitas sistem transportasi agar peralihan ke transportasi publik dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi tantangan energi.
7cloud.asia – Krisis iklim mendorong negara-negara termasuk Indonesia untuk beralih menggunakan energi bersih atau transisi energi. Inisiatif ini bahkan sebenarnya sudah dimulai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hingga akhirnya per 2026 ini mandatori biodiesel akan mencapai 50% atau disebut B50. Maksudnya, 50% dari seliter minyak diesel atau solar yang dijual berasal dari bahan bakar minyak (BBM) berbasis tanaman.
Kebijakan yang akan dimulai Juli mendatang ini sejatinya lebih ditujukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor BBM sekaligus pengembangan energi yang disebut-sebut sebagai energi terbarukan.
Dengan kebijakan mandatori biodiesel pemerintah juga menargetkan adanya ekspor BBM apabila penghematan berjalan optimal.
Namun, program B50 sangat tergantung dari suplai minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Mandatori justru berisiko memicu ekspansi perkebunan sawit dan deforestasi.
Pelaksanaan masif B50 juga berpotensi mengurangi suplai CPO untuk minyak goreng dan pangan turunan lainnya. Salah-salah, krisis minyak goreng tahun 2022 terulang kembali.
Artinya, B50 sebenarnya berdampak merugikan bagi masyarakat luas, khususnya perempuan. Risikonya terhadap perempuan dapat dilihat baik di ranah produksi (perkebunan sawit), maupun di ranah konsumsi rumah tangga.
Ancaman krisis minyak goreng, harga pangan, dan beban berlapis bagi perempuan
Sebagai penghasil minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia menjadi penyuplai utama pasar minyak nabati internasional dan domestik. Di dalam negeri, minyak sawit merupakan input penting dalam produksi minyak goreng.
Pengalihan suplai minyak sawit untuk program B50 akan memengaruhi suplai minyak goreng, lalu membuat harga minyak goreng meroket.
Hal ini juga mengurangi kontrol masyarakat terhadap sumber pangan karena suplai dan harga pangan yang diatur oleh pasar. Harga minyak goreng yang semakin mahal akan membebani perempuan dalam mengatur keuangan rumah tangganya.
Bukan tidak mungkin, krisis minyak goreng tahun 2022 akan terulang. Saat itu harga CPO global sempat meroket sehingga produsen minyak goreng berebut pasokan dengan eksportir maupun penghasil biodiesel.
Krisis minyak goreng 2022 bukan hanya merugikan masyarakat, tapi jadi bancakan koruptor yang mencari keuntungan dari keadaan tersebut.
Ketika harga pangan meningkat, khususnya kebutuhan dasar sehari-hari seperti minyak goreng, akan lebih sulit bagi masyarakat untuk mencari alternatif lain. Mereka akhirnya harus pasrah menerima keadaan.
Perempuan menjadi pihak paling terdampak dalam krisis pangan di level mikro ini karena peran gender yang ditanggungnya. Inflasi harga minyak goreng akan menambah beban perempuan di aspek konsumsi rumah keluarga.
Konstruksi gender menempatkan peran pemenuhan kebutuhan pangan keluarga di pundak perempuan. Akibatnya, perempuan akan berupaya dengan segala cara agar kebutuhan pangan keluarga terpenuhi, termasuk bekerja serabutan hingga ke perkebunan sawit yang sangat maskulin (identik dengan laki-laki).
Praktik perkebunan yang timpang gender
Celakanya, dalam riset yang saya lakukan menunjukkan ketergantungan masyarakat pada pasar dalam pemenuhan kebutuhan pangan menyebabkan krisis pangan di level mikro bagi para buruh perkebunan sawit.
Hipotesis ini kemudian diperkuat dalam riset terbaru saya yang menunjukkan permasalahan bagi masyarakat, khususnya perempuan, sudah terjadi di lapisan hulu industri minyak goreng.
Hampir semua pola perkebunan kelapa sawit nasional menerapkan monokultur yang tidak hanya menyebabkan konsentrasi lahan, tapi turut memicu perampasan lahan hingga mempertajam hierarki sosial melalui pembagian kerja berdasarkan gender.
Meskipun sawit berasal dari Afrika Barat yang awalnya tumbuh dengan corak polikultur, perkebunan sawit yang berkembang di Indonesia selama 100 tahun menggunakan corak monokultur.
Hilangnya sumber penghidupan akibat perampasan lahan memaksa perempuan untuk bekerja di perkebunan. Bagi perusahaan, perempuan merupakan tenaga kerja murah.
Peran gender perempuan dalam sistem patriarki menempatkan pekerjaan reproduktif. Perempuan seolah harus memerankan kegiatan yang terkait dengan pemeliharaan sumberdaya insani (SDI) dan tugas kerumahtanggaan seperti menyiapkan makanan, mengumpulkan air, mencari kayu bakar, berbelanja, memelihara kesehatan dan gizi keluarga, mengasuh dan mendidik anak.
Stigma tersebut membuka celah pembentukan skema pekerjaan fleksibel yakni buruh harian lepas (BHL)) dan buruh siluman (karena tak tercatat dalam data pekerja perusahaan) di perkebunan bagi para perempuan. Perusahaan perkebunan pun menganggap hubungan kerja yang fleksibel sebagai pilihan yang sesuai untuk perempuan.
BHL perempuan di perkebunan sawit hidup dalam kondisi mengkhawatirkan. Selain dibayar dengan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), mereka tidak memiliki akses terhadap hak cuti sakit, cuti haid, cuti maternitas, akses terhadap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Parahnya lagi, perusahaan tak menyediakan APD (alat pelindung diri) untuk BHL perempuan. Artinya, perempuan menanggung risiko kecelakaan kerja yang besar.
Aspirasi perempuan di ranah produksi dan konsumsi
Menimbang berbagai potensial dampak terhadap perempuan di atas, pemerintah harus mendengar aspirasi perempuan dalam perumusan kebijakan energi, termasuk kebijakan B50. Ini termasuk mengikutsertakan perempuan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan energi nasional.
Mirisnya, negara masih melihat perempuan hanya sebagai pengguna energi, bukan sebagai aktor utama.
Industri biodiesel untuk program B50 yang mengandalkan minyak sawit mentah berhubungan dengan suplai kebutuhan minyak goreng, sehingga prinsip pelibatan perempuan harus berlaku dalam penyusunan regulasinya.
Pemerintah harus mendorong partisipasi aktif perempuan dalam perumusan kebijakan swasembada energi dan pangan nasional.
Di ranah produksi, program B50 sebagai bentuk “hilirisasi sawit” mereproduksi perkebunan sawit monokultur, yang pada akhirnya melanggengkan ketimpangan gender. Jika perempuan, yang menjadi aktor utama konsumsi sawit saja dirugikan, lalu siapa yang sebenarnya diuntungkan dari program ini?
7cloud.asia – Pemerintah diminta menyampaikan secara terbuka dan komprehensif perhitungan keekonomian implementasi Biodiesel 50 persen atau B50 yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 lalu.
Implementasi program biodiesel B50 dituangkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mewajibkan pencampuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis minyak sawit ke dalam bahan bakar solar.
Pemerintah memproyeksikan kebijakan biodiesel B50 tersebut mampu mengurangi impor solar sehingga menghasilkan penghematan devisa.
Menurut Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna, manfaat program biodiesel B50 tersebut perlu dijelaskan secara utuh, termasuk konsekuensi fiskal dan teknis dalam pelaksanaannya.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan seluruh komponen perhitungan keekonomian B50 agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai manfaat dan biaya kebijakan ini,” ujar Ateng melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada Parlementaria, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ateng menilai proyeksi pemerintah tentang penghematan devisa perlu disertai penjelasan mengenai dukungan fiskal yang masih diberikan terhadap program biodiesel, termasuk melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Jangan sampai masyarakat memahami B50 hanya dari sisi penghematan devisa tanpa mengetahui keseluruhan skema pembiayaan yang mendukung implementasinya,” katanya.
Selain aspek fiskal, Ateng juga menyoroti kesiapan sistem distribusi nasional. Ia mencatat pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha yang masih memiliki stok B40, sedangkan mulai 1 Oktober 2026 seluruh distribusi solar diwajibkan memenuhi spesifikasi B50.
Menurutnya, kesiapan infrastruktur distribusi dan pengawasan mutu menjadi faktor penting bagi keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
Ateng juga mengingatkan adanya tantangan teknis penggunaan biodiesel dengan kandungan FAME yang lebih tinggi, seperti potensi oksidasi bahan bakar, korosi pada sistem penyimpanan, serta meningkatnya kebutuhan pengawasan terhadap kualitas distribusi dan penyimpanan biodiesel.
Oleh karena itu, Ateng mendorong pemerintah memperkuat standar penyimpanan dan distribusi, meningkatkan pengawasan mutu, serta memastikan kesiapan infrastruktur pendukung agar implementasi B50 berjalan optimal.
Di sisi lain, ia mengusulkan agar pemerintah membuka seluruh komponen perhitungan keekonomian B50 secara transparan, menerapkan bauran biodiesel yang lebih fleksibel mengikuti perkembangan harga energi dan kondisi fiskal.
Dia juga meminta pemerintah mempercepat program peremajaan sawit rakyat tanpa membuka lahan baru, serta memperkuat sistem penyimpanan dan distribusi biodiesel. Ia menegaskan DPR mendukung upaya mewujudkan kemandirian energi nasional.
Namun, menurutnya, setiap kebijakan perlu disusun berdasarkan perhitungan yang transparan agar mampu memberikan manfaat optimal sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara.
“Kemandirian energi harus dibangun melalui kebijakan yang efisien, transparan, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
ruangkota.com – Kebijakan mandatory biodiesel 50 persen atau B50 mendorong peningkatan layanan logistik berbasis rel yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (Persero).
PT KAI mencatat layanan angkutan perkebunan sebesar 324.579 ton pada Semester I 2026. Jumlah tersebut naik 17,83% dibandingkan Semester I 2025 sebesar 275.475 ton, atau bertambah 49.104 ton.
Sebagian besar komoditas perkebunan yang dilayani KAI berasal dari crude palm oil (CPO) dan produk turunan kelapa sawit. Komoditas ini memiliki keterkaitan kuat dengan industri pengolahan, perdagangan antardaerah, ekspor, serta kebutuhan bahan baku energi nabati.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan tertulisnya kepada media mengatakan, peningkatan volume angkutan perkebunan menunjukkan kebutuhan pelaku usaha terhadap layanan logistik yang konsisten, berkapasitas besar, dan terhubung dengan simpul produksi, industri, serta pelabuhan.
“Komoditas perkebunan, terutama sawit, memiliki peran penting bagi aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Distribusi yang lancar membantu menjaga pasokan bahan baku industri, mendukung ekspor, dan memperkuat daya saing komoditas Indonesia,” ujar Anne.
Menurut Anne, peran distribusi komoditas perkebunan semakin relevan seiring penguatan hilirisasi industri dan arah kebijakan energi nasional.
Kebutuhan terhadap bahan baku nabati, termasuk untuk mendukung kesiapan pemanfaatan biodiesel B50, membutuhkan rantai pasok yang andal agar pergerakan komoditas dari kawasan produksi menuju titik pengolahan dapat berlangsung lebih terencana.
“Agenda energi nasional membutuhkan dukungan logistik yang kuat. Ketika kebutuhan bahan baku nabati meningkat, termasuk dalam kesiapan B50, distribusi CPO dan produk turunannya perlu ditopang sistem logistik yang efisien, konsisten, dan terhubung,” kata Anne.
Di berbagai wilayah Sumatera, layanan logistik perkebunan berbasis rel berperan menghubungkan kawasan produksi dengan industri pengolahan dan pelabuhan.
Pergerakan komoditas ini turut mendukung aktivitas usaha, menjaga kesinambungan pasokan, serta memberi dampak bagi ekonomi daerah yang bergantung pada sektor perkebunan.
Dari aspek sustainability, kereta api memiliki nilai tambah karena mampu melayani volume besar dalam satu perjalanan.
Model distribusi ini membantu mengurangi tekanan kendaraan berat di jalan raya, mendukung efisiensi penggunaan energi per ton barang, serta memperkuat pilihan logistik yang lebih terukur bagi komoditas bervolume tinggi seperti CPO dan produk turunannya.
Anne menambahkan, peningkatan layanan angkutan perkebunan menjadi sinyal positif bagi logistik nasional.
Konektivitas yang semakin kuat antara kawasan produksi, industri pengolahan, dan pelabuhan akan membantu arus barang berjalan lebih efisien serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok komoditas perkebunan dunia.
“KAI akan terus memperkuat layanan logistik untuk mendukung sektor-sektor produktif nasional. Melalui kereta api, distribusi komoditas perkebunan dapat berlangsung lebih efisien, mendukung ekonomi daerah, serta memperkuat rantai pasok komoditas strategis Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan kebutuhan energi nabati nasional,” tutup Anne.