Tag: bpjs ketenagakerjaan

  • Ada Sejak 2015, Banyak Warga yang Belum Tahu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

    Ada Sejak 2015, Banyak Warga yang Belum Tahu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

    7cloud.asia – Ini kisah Ita. Perempuan yang sehari-hari bekerja menjadi pekerja rumah tangga yang masuk kategori pekerja informal sudah lama menyimpan rasa galau. Menjelang usia 40 tahun, ia tak punya tabungan ataupun jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang akan melindunginya jika nanti ia tak bisa lagi bekerja. 

    Makanya, Ita sangat tertarik ketika mendengar informasi mengenai adanya jaminan sosial  atau BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal seperti dirinya.  

    Ya, sejak 2015 pemerintah telah meluncurkan BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja informal. Pekerja informal seperti PRT, wirausaha, pedagang, ojek online, freelancer atau pekerja lepas masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

    Kebijakan ini antara lain didasari pada kenyataan bahwa pekerja informal justru mendominasi angkatan kerja di Indonesia. BPS mencatat, pada Agustus 2022 jumlah pekerja informal mencapai 80,24 juta orang atau setara 59,31%  Sementara, pekerja formal sebanyak 55,06 juta orang atau 40,69%.

    Namun, saat ini perlindungan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dirasakan pekerja di sektor formal. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kepesertaaan pekerja informal, karena mereka juga berhak atas jaminan sosial tersebut.

    Baca: Alasan buruh menolak sistem no work no pay

    Ditambahkan, risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan kerja dan kematian bisa menimpa siapa saja termasuk pekerja infromal dan bisa terjadi kapan saja. Sehingga perlu ada jaring pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan pekerja.

     

    Pekerja informal juga memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Namun di sisi lain, pekerja informal hanya mendapat upah rendah sehingga mereka kesulitan jika harus membayar sendiri iuran asuransi. 

    Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi keberadaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini. 

    Cakupan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua. 

    “Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja informal sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja,” demikian penjelasan tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal yang diterima Ita.  

    Baca: Sejarah lahirnya Hari Buruh Internasional

    Kamu tertarik dan bertanya-tanya berapa besaran iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini? Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total uang yang dikeluarkan menjadi Rp 36.800/bulan.

    “Khusus untuk ojek online atau Ojol bisa membayar iuran tersebut per bulan yang akan diberikan melalui potongan saldo. Iuran tersebut akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver secara otomatis setiap bulannya,” demikian BPJS dalam keterangan resminya.

    Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

    Baca: Nggak usah gengsi pakai barang bekas, kamu justru berjasa untuk lingkungan

    Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan.

    Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerma uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

    Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di kota terdekat.

     

  • Keanggotaan Masih Minim, Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal Harus Dimasifkan

    Keanggotaan Masih Minim, Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal Harus Dimasifkan

    7cloud.asia – Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal seperti pelaku UMKM, driver online, pedagang pasar dan lain sebagainya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih sangat  minim.

    Bahkan, berdasarkan data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor formal juga masih sangat kurang dan baru 30% dari total pekerja formal yang terdata menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.  

    Minimnya anggota BPJS Ketenagakerjaan ini baik di sektor formal maupun informal ini mengemuka saat pertemuan Komisi IX DPR dengan Bupati Bantul dan Kementerian Ketenagakerjaan serta perwakilan elemen masyarakat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (1/9/2023).

    Baca: banyak orang yang nggak tahu keberadaan BPJS Ketenagkerjaan untuk pekerja informal

    Sosialisasi dari pemerintah soal keberadaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal ini dinilai kurang, dan diminta harus masif agar pekerja dapat ikut serta dan mendapatkan perlindungan.

    “Minimal dua program yang mereka miliki yaitu program kecelakaan kerja dan program kematian, ini kecil biayanya akan tetapi kurang sosialisasinya,” ujar Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat diwawancarai Parlementaria. 

    Baca: Penempatan pekerja migran di Timur Tengah kembali dibuka, ini yang harus diperhatikan

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi NasDem itu pihaknya (Komisi IX DPR RI) meminta agar pemerintah lebih masif lagi dalam melakukan sosialisasi manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena 

    Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemberian simbolik bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat yang menerima manfaat kepesertaannya.

    Nilai manfaat yang diterima sesuai dengan kejadian yang tidak diinginkan saat pekerja informal saat bekerja. 

    Baca: Sejarah panjang lahirnya Hari Buruh

    BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal sudah ada sejak 2015. Cakupan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua. 

    Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    Sedangkan iuran untuk jaminan hari tua tergantung kemampuan masing-masing pekerja.

  • Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal, DPR Usulkan Subsidi Silang

    Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal, DPR Usulkan Subsidi Silang

    7cloud.asia – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa penduduk Indonesia yang bekerja pada sektor informal masih mendominasi angkatan kerja, yakni sebanyak 84,13 juta orang atau setara 59,17 persen pekerja pada Februari 2024.

    Sementara itu, angkatan kerja yang bekerja pada sektor formal sebanyak 58,05 juta orang atau 40,83 persen dari total penduduk bekerja.

    Anggota DPR Kurniasih Mufidayati menyebutkan dominasi pekerja di sektor informal harus diikuti dengan perlindungan sosial yang memadai, seperti ter-cover BPJS Ketenagakerjaan.

    Dia berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal bisa diperluas kepesertaan termasuk bagi pekerja

    Saat ini, pekerja informal bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan untuk kategori bukan penerima upah.

    Meski begitu, jumlah pekerja di sektor informal yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan harus terus ditambah dengan berbagai insentif yang diberikan.

    “Pekerja informal ini sudah mendominasi angkatan kerja kita, namun rentan dari sisi jaminan sosial termasuk jaminan keberlangsungan dalam bekerja,” kata Kurniasih dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

    Baca: Keanggotaan minim, sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan sektor informal harus dimasifkan

    Maka agar mereka bisa secara luas ter-cover jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan perlu ada insentif yang diberikan, misalnya subsidi bagi kategori pekerja bukan penerima upah

    Anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II ini menyebut, skema insentif bisa juga melalui kerja sama dengan pihak ketiga selaku mitra dari pekerja informal.

    BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerja sama dengan perusahaan mitra untuk memberikan subsidi iuran pekerja informal yang menjadi mitranya.

    “(Misalnya) seorang pengemudi ojek online atau kurir paket yang mayoritas berstatus mitra, perusahaan mitra bisa memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mitranya, toh mitranya ini mendukung proses bisnis yang menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.

    Pekerja informal juga berhak untuk mendapatkan jaminan sosial apalagi tetap ada risiko kecelakaan kerja,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

    Kurniasih menyebut saat ini sektor informal telah terbukti menjadi penyelamat di tengah maraknya PHK dan sulitnya mencari pekerjaan di sektor formal. Tren pekerjaan mendatang pun akan banyak didominasi oleh sektor kerja informal.

    “BPJS Ketenagakerjaan seharusnya bisa memperluas kepesertaan pekerja informal tanpa membebani ekonomi lewat iuran yang memberatkan,” tutupnya.

    Baca: BPJS Ketenagakerjaan sektor informal sudah ada sejak 2015

  • BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Cakup 57 Juta Pekerja pada 2025

    BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Cakup 57 Juta Pekerja pada 2025

    7cloud.asia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 57 juta pekerja baik formal maupun informal terlindungi jaminan sosial pada tahun 2025.

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi pada peluncuran buku tentang jaminan sosial di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Irsyadi mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan baru mencakup 43 juta pekerja, jadi kesenjangannya masih cukup besar jika dibanding dengan jumlah total pekerja di Indonesia.

    “Untuk itu kita akan melakukan beberapa percepatan peserta lain, salah satunya adalah kaitannya dengan pemanfaatan teknologi digital,” katanya.

    Baca: Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan sektor informal perlu dimasifkan

    Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi jaminan sosial untuk masyarakat agar dapat langsung mengakses informasi terkait jamsosnaker sekaligus mendaftar di aplikasi tersebut.

    “Saya rasa itu salah satu langkah yang positif,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono mengemukakan, ada lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dicakup BPJS Ketenagakerjaan.

    Yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) dapat memberikan kontribusi yang sangat penting bagi perekonomian.

    Baca: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal akan diperluas

    “BPJS Ketenagakerjaan dengan lima program itu akan memberikan kontribusi bagi ekonomi karena tenaga kerja terlindungi dan mereka dapat bekerja secara nyaman, kalau bekerja secara nyaman maka produktivitas juga akan meningkat,” kata Nunung.

    Menurut dia, keberadaan BPJS ketenagakerjaan sangat strategis untuk melindungi pekerja formal maupun informal, mengingat angkatan kerja di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat.

    Demikian juga dengan jumlah orang yang bekerja juga semakin meningkat, baik yang kita kategorikan pekerja formal maupun informal.

    “Oleh karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu ekosistem yang juga diamanatkan oleh konstitusi menjadi sangat strategis untuk bisa mencakup seluruh tenaga kerja dari Indonesia,” tuturnya.

  • Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal, Pimpinan DPR Sebut Semua Pekerja Berhak Dapat Perlindungan

    Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal, Pimpinan DPR Sebut Semua Pekerja Berhak Dapat Perlindungan

    7cloud.asia – Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan apresiasinya atas perluasan cakupan perlindungan tenaga kerja, yang tidak hanya bagi pekerja di sektor formal, namun juga sektor informal

    Saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan perlindungan bagi guru ngaji, petani, pedagang kaki lima, hingga perangkat desa.

    Saat melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (5/7/2025), Cucun berharap ke depan semua pekerja mempunyai perlindungan sosial.

    “Saya apresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang terus melakukan terobosan. Ini adalah bentuk kehadiran Negara untuk melindungi pekerja dari risiko kehilangan pekerjaan atau kecelakaan kerja,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Barat II tersebut kepada Parlementaria usai pertemuan.

    Baca: DPR usulkan subsidi silang untuk perluas layanan BPJS Ketenagakerjaan

    Ia menyebut bahwa paradigma masyarakat harus berubah. Bila dahulu jaminan sosial tenaga kerja hanya diasosiasikan dengan pegawai formal, kini berbagai kalangan masyarakat dari desa pun bisa memperoleh manfaat perlindungan yang sama.

    Bahkan, dalam situasi tertentu seperti pandemi atau kesulitan ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan skema bantuan seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dapat dinikmati oleh pekerja dengan penghasilan di bawah standar tertentu.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo turut menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif sosialisasi ini.

    “Kegiatan ini mendekatkan program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat secara luas. Tadi bahkan sudah dilakukan penyerahan santunan sebesar Rp200 juta serta beasiswa untuk dua anak penerima manfaat,” jelas Politisi PKB ini.

    Baca: Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan sektor informal harus lebih masif

    Ia menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara.

    Tak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memastikan pendidikan anak-anak mereka tetap terjamin apabila terjadi musibah terhadap pencari nafkah utama keluarga.

    Kegiatan sosialisasi ini juga membuka ruang dialog antara masyarakat dan DPR RI untuk menyesuaikan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai lapisan.

    “Melalui forum seperti ini, DPR akan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga regulasi ke depan bisa lebih tepat sasaran,” pungkas Wakil Ketua DPR Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini.

  • Tolak Diskriminasi, SEPETA: Semua Mitra Pengemudi Ojek Online Berhak Mendapat BPJS Ketenagakerjaan

    Tolak Diskriminasi, SEPETA: Semua Mitra Pengemudi Ojek Online Berhak Mendapat BPJS Ketenagakerjaan

    7cloud.asia – Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menegaskan bahwa pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh driver online roda dua (R2) dan roda empat (R4) adalah aplikasi transportasi online.

    Kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan KP.1001 Tahun 2022 sebagai perubahan keputusan Menteri Perhubungan (KEPMENHUB) No. 667 Tahun 2022.

    Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan aplikasi diberi kewenangan mengambil maksimal 5 persen untuk kesejahteraan mitra pengemudi di luar komisi 15 persen.

    “Artinya, skema pengambilan 5 persen tersebut sudah berjalan sejak 2022. Dana kesejahteraan itu bersumber dari sistem potongan aplikasi, tandas Iwan Setiawan
    Ketua SEPETA, dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (20/2/2026).

    Iwan menambahkan, dana tersebut bukan berasal dari “uang perusahaan”, melainkan dari ekosistem kerja mitra pengemudi dan pelanggan melalui potongan aplikasi.

    Baca: Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan masih minim

    “Ini bukan kebaikan, ini adalah hak yang selama bertahun-tahun tidak dinikmati driver,“ tandas Iwan.

    Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, keikutsertaan pengemudi ojek online dalam jaminan sosial masih sangat rendah.

    Per Oktober 2025, dari lebih 2,5 juta mitra pengemudi online hanya 351.097 orang yang tercatat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

    Iwan menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan potongan sebesar 50 persen selama 1 tahun dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

    Kebijakan ini berlaku untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan. Dengan potongan sebesar 50 persen, maka iuran yang dibayarkan perusahaan aplikasi hanya Rp8.400 per bulan.

    Baca: BPJS Ketenagakerjaan targetkan cakup 57 juta pekerja pada 2025

    “Artinya, beban iuran yang harus dibayarkan perusahaan sudah lebih ringan sehingga tidak ada alasan finansial untuk menunda atau membatasi pemberian jaminan sosial kepada mitra pengemudi,“ imbuh Iwan.

    SEPETA tolak diskriminasi
    SEPETA menolak keras jika pemberian BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada driver dengan rating tertentu (misalnya kategori “baik atau driver juara”).

    Pasalnya, semua pengemudi, baik full time maupun part time, memiliki risiko kerja yang sama di jalan.

    Setiap driver tetap berkontribusi melalui potongan aplikasi sehingga mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai perlindungan risiko kerja.

    “Perlindungan sosial adalah hak universal pekerja platform digital, bukan insentif berbasis performa algoritma yang ditentukan sepihak,“ pungkasnya

  • DPR: Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Harus Menjangkau Pekerja Informal

    DPR: Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Harus Menjangkau Pekerja Informal

    7cloud.asia – Optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi perhatian bersama guna memastikan seluruh pekerja, terutama pekerja rentan dan sektor informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial.

    Untuk itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menegaskan diperlukannya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.

    Hal ini disampaikan Charles saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR di Kantor Wali Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (8/7/2026).

    Legislator Dapil Jakarta III ini Optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting tidak hanya untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja atas perlindungan sosial, tetapi juga untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

    “Seperti pengurangan angka kemiskinan, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya seperti dikutip Parlementaria.

    Baca: Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal

    Charles menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Menurutnya, negara berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja.

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan secara parsial.

    Diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah berjalan, sekaligus merumuskan langkah strategis yang mampu memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Dalam kesempatan tersebut, Charles juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menunjukkan tren positif.

    Baca: Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal Perlu Dimasifkan

    “Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat menjadi 3,14 juta orang, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 2,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.

    Menurutnya, Kota Mataram dipilih sebagai lokasi kunjungan karena merupakan pusat pemerintahan dan perekonomian Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjadi pusat aktivitas perdagangan, jasa, pariwisata, pendidikan, serta berbagai sektor usaha yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, baik formal maupun informal.

    Kota ini juga dinilai dapat merepresentasikan karakteristik ketenagakerjaan di wilayah kepulauan dan kawasan pariwisata di Indonesia bagian tengah.

    Charles juga mengapresiasi Pemerintah Kota Mataram yang pada 2026 telah mengalokasikan anggaran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 2.332 pekerja rentan, seperti nelayan, juru parkir, dan pelaku UMKM.

    Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan praktik baik yang dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.