Tag: bpn

  • Komisi II DPR: Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Jangan Lagi No Viral No Justice

    Komisi II DPR: Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Jangan Lagi No Viral No Justice

    7cloud.asia – Anggota Komisi II DPR Ujang Bey menyampaikan pandangannya terkait permasalahan sengkarut sertifikat tanah yang tengah menjadi sorotan publik.

    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Jakarta; Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS); Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI); dan Dr. John N. Palinggi di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ia menekankan bahwa meskipun banyak permasalahan tanah di Indonesia, langkah-langkah hukum tetap harus ditempuh untuk menyelesaikannya, termasuk peran penting pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Sehingga, penanganan persoalan terkait sertifikat tanah tidak bisa hanya diselesaikan karena viralitas di media sosial alias ‘no viral no justice‘.

    “Tapi dengan (viralitas) begitu, kita bisa membuka mata masyarakat dan jadi tahu bahwa ada masalah mendalam di sini. Tidak bisa hanya dengan viral, kita butuh tindakan hukum,” ujarnya.

    Baca: Komisi II DPR duga ada oknum di Kementerian ATR-BPN terlibat mafia tanah

    Ujang Bey mengungkapkan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh seseorang harus memberikan hak penuh atas tanah yang bersangkutan.

    Namun, bila ada sengketa antara BPN dan pengadilan, penyelesaian melalui proses hukum adalah langkah yang harus diambil.

    “Kalau sertifikat yang anda miliki seperti punya sapi tapi cuma pegang tulang, dagingnya ada di orang lain, itu jelas sebuah ketidakadilan. Kita harus menyelesaikan ini dengan langkah hukum,” tambahnya.

    Politisi Partai NasDem itu juga menekankan pentingnya rekomendasi dari Komisi II untuk meminta bantuan kepada Komisi III DPR RI dalam mengambil langkah-langkah hukum yang lebih konkret.

    Baca: DPR pertanyakan sikap KKP yang beda perlakuan nelayan dan pengusaha

    Ia menyarankan agar pihak-pihak terkait, termasuk kepala Kanwil BPN, bekerja sama dengan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat kembali proses pengadilan dan membatalkan keputusan yang tidak adil.

    “Ini harus diproses secara hukum. Pengadilan yang punya kewenangan untuk memutuskan, bukan forum ini. BPN dan Kanwil harus membantu memfasilitasi agar proses hukum ini berjalan dengan baik,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau agar semua pihak bekerja sama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam hal kepemilikan tanah, karena hal ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganya.

    “Sertifikat tanah itu adalah produk hukum, dan harus dipertahankan sebagai bentuk perlindungan hukum untuk kepemilikan tanah yang sah,” pungkasnya.

  • Komisi II DPR: Oknum di Kementerian ATR-BPN Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Komisi II DPR: Oknum di Kementerian ATR-BPN Diduga Terlibat Mafia Tanah

    7cloud.asia – Sejumlah Anggota Komisi II DPR menyinggung adanya dugaan oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen-ATR/BPN) yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat; Kepala Kanwil BPN Jakarta; Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi; Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur; Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS); Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI); dan Dr. John N. Palinggi di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/02/2025).

    Komisi II telah menerima sejumlah pengaduan dan laporan, di antaranya dari Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEAMS) terkait penyerobotan dan penggusuran lahan warga klaster Setia Mekar Residen di Tambun Selatan seluas 3,3 Hektar sebagai dampak putusan Pengadilan Negeri Cikarang.

    Selanjutnya pengaduan dari Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) terkait dengan pengusuran lahan perumahan tanah di Duren Sawit Jakarta Timur sebanyak 14 rumah dengan luas lahan 3887 meter persegi.

    Komisi II DPR juga menerima surat dari Yayasan Pengawal Etika Nusantara dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan terkait usulan masukan terkait penyelesaian permasalahan pertanahan di Indonesia.

    Mafia tanah tidak akan dapat berani tanpa adanya oknum di jajaran BPN yang terlibat.

    Baca: Dugaan pelanggaran hukum dalam PSN PIK 2 yang libatkan Kementerian ATR/BPN

    ”Praktik mafia tanah bermula dari oknum-oknum tersebut, praktik mafia tanah ini tidak muncul begitu saja kalau tidak ada oknum-oknum di BPN yang memberi akses. Artinya, mafia tanah itu berasal dari orang dalam itu sendiri,” kata Edi Oloan Pasaribu dalam rapat tersebut.

    Edi melanjutkan, praktik mafia tanah ini kerap membuat masyarakat kehilangan hak atas tanah yang mereka miliki.

    Salah satu modus yang sering terjadi adalah penyerobot dan pengusuran juga penerbitan sertifikat tanah ganda yang menyebabkan konflik.

    “Jika praktik ini tidak dilakukan oleh oknum-oknum BPN, tentu tidak akan ada konflik agraria yang akan terjadi,” ujar Edi.

    Dia menilai, dampak dari lemahnya penegakan hukum agraria, masyarakat sering kali hanya diminta untuk menempuh jalur hukum, meski dasar permasalahnya berasal dari oknum BPN itu sendiri.

    “Biasanya masyarakat hanya disarankan silakan tempuh jalur pengadilan, dan mereka harus menghadapi pengusaha nakal yang sudah mempersiapkan utuk hal tersebut,” ungkapnya.

    Baca: WALHI sebut penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum

    Politisi PAN ini meminta Kementerian ATR/BPN segera menertibkan oknum-oknum pegawai yang bertugas agar praktik mafia tanah dapat dihentikan.

    “Kita ini jangan jadi tukang stempel yang mudah dibayar. Kalau ingin memberantas mafia tanah, BPN harus bersih-bersih dari dalam terlebih dulu dan menjalankan tata kelola yang baik terhadap sistem pertanahan di Indonesia,” tegasnya.

    Dalam RDP ini, Komisi II meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menindaklanjuti laporan para korban.

    “Saya berharap dalam beberapa bulan ke depan ada laporan progres, harus selesai, sehingga kami punya update terhadap proses-proses yang masuk,” pintanya.

    Anggota Komisi II DPR Ujang Bey menyampaikan pandangannya terkait permasalahan sertifikat tanah yang tengah menjadi sorotan publik.

    Ia menekankan bahwa meskipun banyak permasalahan tanah di Indonesia, langkah-langkah hukum tetap harus ditempuh untuk menyelesaikannya, termasuk peran penting pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Sehingga, penanganan persoalan terkait sertifikat tanah tidak bisa hanya diselesaikan karena viralitas di media sosial alias ‘no viral no justice’.

    “Tapi dengan (viralitas) begitu, kita bisa membuka mata masyarakat dan jadi tahu bahwa ada masalah mendalam di sini. Tidak bisa hanya dengan viral, kita butuh tindakan hukum,” ujarnya.