Komisi II DPR: Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Jangan Lagi No Viral No Justice

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Komisi II DPR Ujang Bey menyampaikan pandangannya terkait permasalahan sengkarut sertifikat tanah yang tengah menjadi sorotan publik.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Jakarta; Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS); Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI); dan Dr. John N. Palinggi di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ia menekankan bahwa meskipun banyak permasalahan tanah di Indonesia, langkah-langkah hukum tetap harus ditempuh untuk menyelesaikannya, termasuk peran penting pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sehingga, penanganan persoalan terkait sertifikat tanah tidak bisa hanya diselesaikan karena viralitas di media sosial alias ‘no viral no justice‘.

“Tapi dengan (viralitas) begitu, kita bisa membuka mata masyarakat dan jadi tahu bahwa ada masalah mendalam di sini. Tidak bisa hanya dengan viral, kita butuh tindakan hukum,” ujarnya.

Baca: Komisi II DPR duga ada oknum di Kementerian ATR-BPN terlibat mafia tanah

Ujang Bey mengungkapkan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh seseorang harus memberikan hak penuh atas tanah yang bersangkutan.

Namun, bila ada sengketa antara BPN dan pengadilan, penyelesaian melalui proses hukum adalah langkah yang harus diambil.

“Kalau sertifikat yang anda miliki seperti punya sapi tapi cuma pegang tulang, dagingnya ada di orang lain, itu jelas sebuah ketidakadilan. Kita harus menyelesaikan ini dengan langkah hukum,” tambahnya.

Politisi Partai NasDem itu juga menekankan pentingnya rekomendasi dari Komisi II untuk meminta bantuan kepada Komisi III DPR RI dalam mengambil langkah-langkah hukum yang lebih konkret.

Baca: DPR pertanyakan sikap KKP yang beda perlakuan nelayan dan pengusaha

Ia menyarankan agar pihak-pihak terkait, termasuk kepala Kanwil BPN, bekerja sama dengan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat kembali proses pengadilan dan membatalkan keputusan yang tidak adil.

“Ini harus diproses secara hukum. Pengadilan yang punya kewenangan untuk memutuskan, bukan forum ini. BPN dan Kanwil harus membantu memfasilitasi agar proses hukum ini berjalan dengan baik,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar semua pihak bekerja sama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam hal kepemilikan tanah, karena hal ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganya.

“Sertifikat tanah itu adalah produk hukum, dan harus dipertahankan sebagai bentuk perlindungan hukum untuk kepemilikan tanah yang sah,” pungkasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *