7cloud.asia – Komisi IX DPR mendukung rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) untuk mewajibkan pencantuman label nilai gizi atau nutrisi pada makanan kemasan.
Kebijakan BPOM ini bertujuan untuk menunjukkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan kemasan.
“Kami mendukung kebijakan tersebut dan mendorong BPOM untuk segera merealisasikan rencana ini. Pelabelan nilai gizi di produk makanan kemasan harus menjadi norma, bukan sekadar wacana,” ujar Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, Jumat (27/9/2024).
Masalah penyakit akibat pola makan menjadi tantangan dunia kesehatan Indonesia. Dilaporkan penyakit ini banyak dialami oleh generasi muda Indonesia, bahkan ada yang masih anak-anak, akibat konsumsi GGL berlebih,
Untuk itu Arzeti berharap program-program penanggulangan dan pencegahan PTM harus diperbanyak, termasuk lewat kebijakan label gizi pada produk makanan kemasan.
“Dengan begitu, masyarakat sebagai konsumen dapat lebih mudah mengenali produk makanan atau minuman yang tidak sehat karena ada labelisasi nutrisi,” katanya.
Baca: Demi keamanan, selalu cek label sebelum beli makanan kemasan
Ia menegaskan, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas, sehingga pelabelan yang efektif bukan hanya sekadar langkah tetapi harus menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Sebenarnya aturan soal pelabelan nutrisi ini sudah ada dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Aturan itu terkait label gizi pada pangan olahan mencakup kewajiban untuk mencantumkan tabel informasi nilai gizi dan pelabelan gizi di bagian depan label (front of pack nutrition labelling/FOPNL).
Hanya saja untuk saat ini, pelabelan tersebut bersifat sukarela agar masyarakat lebih mudah memahami kandungan gizi produk.
BPOM masih melakukan kajian mengenai ketentuan soal pencantuman FOPNL sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan hasil monitoring pelabelan gizi yang telah dilakukan.
Rencana labelisasi kemasan pangan ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait komitmen dalam menangani tiga penyebab utama kematian di Indonesia yakni tekanan darah tinggi, jantung, dan diabetes.
Baca: Demi keamanan, kadar Gula-Garam-Lemak dalam jajanan harus dibatasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan tiga penyakit ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mencakup pengendalian PTM melalui pengaturan konsumsi GGL.
Arzeti menilai seharusnya kebijakan ini telah diterapkan sejak lama sehingga masyarakat teredukasi penyakit tidak menular yang disebabkan kelebihan konsumsi GGL.
“Pola makan menjadi fondasi untuk menjaga kesehatan. Kita tahu penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung sebagian besar dapat dihindari dengan mengatur pola konsumsi yang lebih baik,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.
“Maka labelisasi kandungan nutrisi pada makanan harus menjadi persyaratan yang tidak bisa ditawar lagi,” sambung Arzeti.
Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyakit tidak menular menyebabkan 41 juta orang meninggal setiap tahunnya yang setara dengan 74 persen dari seluruh kematian secara global.
Setiap tahun, lebih dari 15 juta orang meninggal karena penyakit tidak menular atau Non Communicable Disease (NCD) pada usia 30 dan 69 tahun yang mana 85 persen dari kematian ‘prematur’ ini terjadi di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah.



