Tag: bpom

  • Komisi IX DPR Minta Pencantuman Label Nilai Gizi Makanan Segera Diterapkan

    Komisi IX DPR Minta Pencantuman Label Nilai Gizi Makanan Segera Diterapkan

    7cloud.asia – Komisi IX DPR mendukung rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) untuk mewajibkan pencantuman label nilai gizi atau nutrisi pada makanan kemasan.

    Kebijakan BPOM ini bertujuan untuk menunjukkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan kemasan.

    “Kami mendukung kebijakan tersebut dan mendorong BPOM untuk segera merealisasikan rencana ini. Pelabelan nilai gizi di produk makanan kemasan harus menjadi norma, bukan sekadar wacana,” ujar Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, Jumat (27/9/2024).

    Masalah penyakit akibat pola makan menjadi tantangan dunia kesehatan Indonesia. Dilaporkan penyakit ini banyak dialami oleh generasi muda Indonesia, bahkan ada yang masih anak-anak, akibat konsumsi GGL berlebih,

    Untuk itu Arzeti berharap program-program penanggulangan dan pencegahan PTM harus diperbanyak, termasuk lewat kebijakan label gizi pada produk makanan kemasan.

    “Dengan begitu, masyarakat sebagai konsumen dapat lebih mudah mengenali produk makanan atau minuman yang tidak sehat karena ada labelisasi nutrisi,” katanya.

    Baca: Demi keamanan, selalu cek label sebelum beli makanan kemasan 

    Ia menegaskan, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas, sehingga pelabelan yang efektif bukan hanya sekadar langkah tetapi harus menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.

    Sebenarnya aturan soal pelabelan nutrisi ini sudah ada dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

    Aturan itu terkait label gizi pada pangan olahan mencakup kewajiban untuk mencantumkan tabel informasi nilai gizi dan pelabelan gizi di bagian depan label (front of pack nutrition labelling/FOPNL).

    Hanya saja untuk saat ini, pelabelan tersebut bersifat sukarela agar masyarakat lebih mudah memahami kandungan gizi produk.

    BPOM masih melakukan kajian mengenai ketentuan soal pencantuman FOPNL sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan hasil monitoring pelabelan gizi yang telah dilakukan.

    Rencana labelisasi kemasan pangan ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait komitmen dalam menangani tiga penyebab utama kematian di Indonesia yakni tekanan darah tinggi, jantung, dan diabetes.

    Baca: Demi keamanan, kadar Gula-Garam-Lemak dalam jajanan harus dibatasi

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan tiga penyakit ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mencakup pengendalian PTM melalui pengaturan konsumsi GGL.

    Arzeti menilai seharusnya kebijakan ini telah diterapkan sejak lama sehingga masyarakat teredukasi penyakit tidak menular yang disebabkan kelebihan konsumsi GGL.

    “Pola makan menjadi fondasi untuk menjaga kesehatan. Kita tahu penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung sebagian besar dapat dihindari dengan mengatur pola konsumsi yang lebih baik,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.

    “Maka labelisasi kandungan nutrisi pada makanan harus menjadi persyaratan yang tidak bisa ditawar lagi,” sambung Arzeti.

    Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyakit tidak menular menyebabkan 41 juta orang meninggal setiap tahunnya yang setara dengan 74 persen dari seluruh kematian secara global.

    Setiap tahun, lebih dari 15 juta orang meninggal karena penyakit tidak menular atau Non Communicable Disease (NCD) pada usia 30 dan 69 tahun yang mana 85 persen dari kematian ‘prematur’ ini terjadi di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah.

  • Korban Keracunan Capai Ribuan, BPKN: Perlu Audit Total Program MBG

    Korban Keracunan Capai Ribuan, BPKN: Perlu Audit Total Program MBG

    7cloud.asia – Korban keracunan makanan dari program MBG (Makan Bergizi Gratis) di seluruh Indonesia tembus ribuan anak. Perlu audit total program andalan pemerintah ini.

    Hal ini disampaikan oleh ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (26/09/2025).

    Menurutnya, program sosial seperti MBG seharusnya membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat, namun lemahnya pengawasan distribusi serta standar keamanan pangan justru memicu terjadinya musibah yang merugikan banyak pihak.

    Baca: Komisi IX DPR Usul Pengelolaan Program MBG Diserahkan ke Sekolah

    “Kejadian ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Pengadaan makanan massal tanpa standar mutu, higienitas, serta rantai distribusi yang jelas, berpotensi besar menimbulkan risiko keracunan. Ribuan korban dari kasus MBG adalah tragedi yang tidak boleh terulang kembali,” jelas Mufti Mubarok.

    Karena itu BPKN merekomendasikan perlu dilakukan audit menyeluruh mulai dari bahan baku, proses pengolahan hingga distribusi bersama BPOM dan Kementerian Kesehatan.

    Selain itu, perlu ada standarisasi dan sertifikasi penyedia makanan. Semua penyedia katering dan pelaksana program sejenis diwajibkan memiliki sertifikasi laik hygiene, izin edar dari BPOM, dan pengawasan rutin oleh dinas kesehatan setempat.

    BPKN mengusulkan sistem monitoring real-time teknologi digital berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk melacak rantai pasok makanan massal.

    “Dengan sistem ini, apabila ditemukan indikasi kontaminasi atau pelanggaran standar, dapat segera dilakukan pencegahan,” katanya.

    Baca: Marak Keracunan, DPR Desak Audit Program MBG

    Tak hanya dari pihak pemerintah dan penyedia makanan saja, BPKN juga akan memperluas kampanye “Konsumen Cerdas Pangan Sehat” agar masyarakat lebih kritis dalam menerima dan mengonsumsi makanan massal gratis, terutama dari pihak yang belum jelas legalitasnya.

    Namun, jika ada kasus keracunan lagi, BPKN siap memfasilitasi korban keracunan melalui jalur class action atau gugatan kelompok terhadap penyelenggara program MBG yang terbukti lalai.

    “BPKN RI berkomitmen untuk mengawal hak-hak konsumen. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat. Program sosial harus tetap berjalan, namun keselamatan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” tegas Mufti.

    Baca: Banyak Dapur Fiktif Program MBG, BGN Diminta Bersih-bersih

    Lebih lanjut, BPKN RI mengajak Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh agar program MBG tidak lagi menjadi ancaman, tetapi benar-benar menjadi solusi pemenuhan gizi masyarakat yang aman dan layak.

    Sebelumnya Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merilis hasil pemantauan terbaru soal kasus keracunan massal yang diduga berasal dari program MBG di berbagai daerah.

    Hingga akhir September 2025, organisasi ini mencatat sedikitnya 6.452 anak keracunan, naik 1000 korban dari jumlah korban minggu lalu yang masih diangka 5000 korban.

     

  • Anggaran BPOM untuk Pengawasan MBG Kalah dari Anggaran Kaus Kaki BGN, Pimpinan Komisi IX DPR Geleng-geleng Kepala

    Anggaran BPOM untuk Pengawasan MBG Kalah dari Anggaran Kaus Kaki BGN, Pimpinan Komisi IX DPR Geleng-geleng Kepala

    7cloud.asia – Kerja sama antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengawasan kualitas makanan di program MBG mendapatkan sorotan dari Komisi IX.

    Kerja sama BPOM dan BGN dilakukan menyusul adanya temuan maraknya keracunan penerima MBG. Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Kepala Badan POM di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) terungkap minimnya anggaran yang dimiliki BPOM.

    Meski BGN mendapatkan alokasi anggaran hingga 300 ratusan triliun setahun, anggaran yang diterima BPOM untuk pengawasan MBG kurang dari Rp3 miliar. Angka ini bahkan di bawah anggaran BGN untuk membeli kaus kaki yang mencapai Rp6 miliar lebih.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menilai angka itu sangat tidak sebanding dengan besarnya skala program yang dijalankan.

    “Ya hanya tersisa Rp2,9 miliar. Saya tidak bisa meminta pertanggungjawaban kepada BPOM. Karena memang kalau begini berarti kesalahannya bukan di sana. Anggarannya kalah sama pengadaan kaus kaki (MBG),” ujarnya.

    Baca: Warga Menilai MBG Lebih Menguntungkan Elit Politik Ketimbang Rakyat Kecil

    Politisi PDI Perjuanan ini mengungkapkan kasus keracunan terus terjadi hampir setiap hari di berbagai daerah. Ia menyebut jumlah korban sudah melampaui 33 ribu anak hingga April 2026.

    “Ya hitungan kami dari Kementerian Kesehatan per hari ini mungkin sudah lebih dari 33.000 Pak,” kata Charles dalam rapat tersebut.

    Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai MBG merupakan program yang baik, tetapi program tersebut dinilai dijalankan tanpa manajemen dan perencanaan yang baik.

    Ia mengatakan selama ini sering beredar kasus keracunan yang terjadi seolah-olah karena makanan tidak layak. Namun, menurutnya hal itu belum dapat dikonfirmasi sebelum mendapatkan hasil investigasi resmi dari BPOM.

    “Dapur-dapur yang belum terbukti kebersihannya juga masih banyak, sehingga kerja sama antara BPOM dan BGN memang harus ditindaklanjuti untuk mengurangi resiko keracunan,” imbuhnya.

    Baca: Besarnya Anggaran MBG Berisiko Memperbesar Potensi Penyimpangan oleh Elite Negara

    Ia menekankan bahwa keamanan pangan merupakan prasyarat utama agar manfaat gizi dari program MBG dapat diterima secara optimal oleh kelompok sasaran.

    Ia menegaskan pentingnya penguatan standar keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar pangan yang disalurkan aman bagi penerima manfaat.

    Dalam hal ini, BPOM harus ikut berperan dalam melakukan pengembangan kapasitas pelaksana MBG di SPPG.

    “Bahan pangan merupakan hal krusial untuk menjaga kualitas makanan, apabila tidak tentunya akan menjadi bom waktu, selain itu anggaran yang ada juga harus didukung agar program yang direncanakan benar benar berjalan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Politisi Partai NasDem ini meminta BPOM menyiapkan pengawalan keamanan pangan MBG melalui penguatan regulasi, peningkatan kompetensi pengawas dan pelaksanan SPPG, surveilans pangan, hingga pengembangan sistem pelaporan terintegrasi secara nasional.

    Upaya ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan aman, bermutu, dan berkelanjutan.

    Baca: Operasional Lebih 500 SPPG Dihentikan Sementara

  • BPOM Cabut Izin Edar 11 Produk Kosmetik, Simak Daftarnya di Sini

    BPOM Cabut Izin Edar 11 Produk Kosmetik, Simak Daftarnya di Sini

    7cloud.asia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 11 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, serta menghentikan sementara kegiatan, termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.

    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa produk-produk tersebut ditemukan dari hasil pengawasan pada triwulan I 2026.

    Dalam keterangannya pada Kamis (7/5/2026) dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).

    Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

    “BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan,” katanya.

    Temuan kosmetik mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

    Adapun produk-produk tersebut sebagai berikut:
    BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213)
    BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008)
    LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345)
    MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155)
    SELSUN 7 Herbal (NA18231001535)
    SELSUN 7 Flowers (NA18241001830)
    TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731)
    TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732)
    BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
    MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
    MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
    Taruna menjelaskan bahwa asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal. Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.

    “Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati,” katanya.

    Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi.

    Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Pasal tersebut, katanya, menyatakan bahwa pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    Pasal pelanggaran ini dikenakan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

    “Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

    Dia kembali menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keamanan kosmetik merupakan tindakan serius yang dapat dikenakan sanksi tegas.

    Selain penindakan terhadap pelaku usaha, BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik.

    Konsumen diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan klaim instan tanpa jaminan keamanan serta selalu memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi.

    BPOM menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan kehati-hatian masyarakat dalam memilih produk menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran kosmetik berbahaya serta menciptakan ekosistem produk yang aman di Indonesia.