Tag: buruh perempuan

  • Marsinah, Simbol Abadi Perjuangan Buruh Perempuan Indonesia

    Marsinah, Simbol Abadi Perjuangan Buruh Perempuan Indonesia

    7cloud.asia – Pada 8 Mei lalu, tepat 30 tahun meninggalnya Marsinah, buruh perempuan yang menjadi korban kekerasan rezim Orde Baru. Hingga kini kasus pembunuhan Marsinah masih menjadi misteri. Dalang pembunuhan Marsinah belum terungkap.

    Kronologi pembunuhan Marsinah

    Di hari baik bulan baik,

    Marsinah dijemput di rumah pondokan untuk suatu perhelatan.

    Ia diantar ke rumah Siapa, Ia disekap di ruang pengap, Ia diikat ke kursi, mereka pikir waktu bisa disumpal agar detik-detiknya tak menjerit lagi. Ia tidak diberi air, ia tidak diberi nasi, detik pun gerah berloncatan ke sana kemari.

    Dalam perhelatan itu kepalanya diletak selangkangnya diacak-acak dan tubuhnya dikekalkan dengan besi batangan Detik pun tergelak, Marsinah pun abadi.

    ~ Penggalan puisi berjudul Dongeng Marsinah karya Sapardi Djoko Damono ~

    Perjuangan Marsinah 30 tahun yang lalu memiliki kaitan erat dengan perjuangan buruh khususnya buruh perempuan pada hari ini. Tak heran jika kematian dan perjuangan Marsinah terus dikenang hingga saat ini.

    Dian Septi Trisnanti aktivis buruh perempuan dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) mengatakan, Marsinah adalah buruh perempuan yang menjadi tonggak demokrasi. Ia merupakan pejuang upah, lambang solidaritas buruh, korban kekerasan seksual sekaligus korban kekejaman rezim Orde Baru. 

    Menurut Dian, nama Marsinah makin dikenal karena ia rakyat biasa dengan keberanian luar biasa. Marsinah menjadi simbol abadi perjuangan buruh perempuan dalam memperjuangkan upah dan kerja layak.

    “Kasus kematian Marsinah dibuat buntu oleh rezim hingga 30 tahun setelah kejadian,” tegas Dian Septi.

    Dian menambahkan, seperti halnya Marsinah, buruh perempuan hingga saat ini harus menghadapi risiko kriminalisasi dan ancaman pidana karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan atau mengganggu produktivitas.

    Saat memperjuangkan haknya, buruh perempuan juga rentan mengalami pelecehan seksual, mutasi pekerjaan hingga ancaman PHK atau intimidasi agar mengundurkan diri. 

    Baca: Kenali simbol daur ulang dan simbol plastik 

    Lantas siapakah Marsinah? Marsinah adalah aktivis buruh yang dibunuh dengan keji pada masa Orde Baru. Marsinah merupakan buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik pembuat jam yang berada di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

    Semasa hidup, Marsinah dikenal vokal menyuarakan hak-hak kaum buruh.  Perjuangan Marsinah harus terhenti setelah ia diculik, disiksa, diperkosa, hingga dibunuh pada 8 Mei 1993. 

    Jenazah Marsinah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubuk di daerah Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, sekitar 200 kilometer dari tempatnya bekerja, pada 9 Mei 1993.

    Pembunuhan Marsinah menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di Indonesia dan menarik perhatian dunia.

    Mengenal Marsinah

    Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur.  Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara yang semuanya perempuan dari pasangan Astin dan Sumini. 

    Ketika Marsinah berusia tiga tahun, sang ibu meninggal dunia. Setelah ayahnya menikah lagi, Marsinah lantas diasuh neneknya, Paerah. Sejak kecil, Marsinah sudah terbiasa bekerja keras.

    Sepulang sekolah, ia selalu membantu neneknya menjual gabah dan jagung. Para guru dan teman-teman di sekolah dasar (SD) tempat Marsinah belajar menceritakan ia adalah seorang anak perempuan yang pintar, suka membaca, dan kritis.

    Setamat SD, Marsinah melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 5 Nganjuk. Setelah lulus SMP pada 1982, Marsinah kemudian mengenyam pendidikan lanjutan di SMA Muhammadiyah dengan bantuan biaya dari pamannya.

    Marsinah sempat bercita-cita berkuliah di fakultas hukum. Namun, cita-cita itu kandas karena biaya. Ia kemudian merantau ke Surabaya pada 1989 dan menumpang hidup di rumah kakaknya, Marsini, yang sudah berkeluarga.

    Marsinah lalu diterima bekerja di pabrik plastik SKW di Kawasan Industri Rungkut, tetapi gajinya jauh dari cukup sehingga ia harus mencari tambahan penghasilan dengan berjualan nasi bungkus.

    Marsinah juga sempat bekerja di sebuah perusahaan pengemasan barang sebelum akhirnya hijrah ke Sidoarjo dan bekerja di PT CPS pada 1990. Selama bekerja di PT CPS, Marsinah dikenal sebagai buruh yang vokal dan selalu memperjuangkan nasib rekan-rekannya.

    Marsinah adalah aktivis dalam organisasi buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit kerja PT CPS.

    Baca: Rumitnya mengelola sampah di Jakarta

    Tragedi yang menimpa Marsinah berawal pada 1993, pemerintah mengeluarkan imbauan kepada pengusaha Jawa Timur untuk menaikkan gaji pokok karyawan sebesar 20 persen. Namun, imbauan itu tidak segera dipenuhi para pengusaha, termasuk oleh PT CPS, tempat Marsinah bekerja.

    Alhasil, hal itu memicu unjuk rasa dari para buruh yang menuntut kenaikan upah. Pada 2 Mei 1993, Marsinah terlibat dalam rapat perencanaan unjuk rasa yang digelar di Tanggulangin, Sidoarjo. Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja untuk melakukan aksi mogok.

    Namun, Komando Rayon Militer (Koramil) setempat langsung turun tangan untuk mencegah aksi para buruh PT CPS tersebut. Keesokan harinya, para buruh mogok total dan mengajukan 12 tuntutan kepada PT CPS. Salah satu tuntutan buruh adalah kenaikan gaji pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250 per hari.

    Selain itu, mereka juga meminta tunjangan Rp 550 per hari yang tetap bisa didapatkan ketika buruh absen. Marsinah menjadi salah satu dari 15 orang perwakilan buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Ia masih terlibat dalam perundingan-perundingan hingga 5 Mei 1993.

    Pada siang hari tanggal 5 Mei 1993, sebanyak 13 buruh yang dianggap menghasut rekan-rekannya untuk berunjuk rasa, digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Mereka kemudian dipaksa mengundurkan diri dari PT CPS karena dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan lain bekerja.

    Kala itu, Marsinah dikabarkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan 13 rekannya yang sebelumnya digiring ke sana. Namun, sekitar pukul 10 malam tanggal 5 Mei 1993, Marsinah menghilang.

    Keberadaan Marsinah tidak diketahui lagi hingga jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Nganjuk pada 9 Mei 1993. Berdasarkan hasil autopsi, Marsinah diketahui telah meninggal dunia pada sehari sebelum jenazahnya ditemukan, yakni pada 8 Mei 1993.

    Adapun penyebab kematian Marsinah adalah penganiayaan berat. Selain itu, Marsinah juga diketahui telah diperkosa.

    Siapa pembunuh Marsinah?

    Kasus pembunuhan Marsinah mendapatkan reaksi keras dari masyarakat dan para aktivis HAM. Para aktivis kemudian membentuk Komite Solidaritas untuk Marsinah (KSUM) dan menuntut pemerintah menyelidiki dan mengadili para pelaku pembunuhan.

    Seperti diberitakan Harian Kompas pada 10 November 1993, Presiden Soeharto meminta agar kasus Marsinah diusut dengan tuntas. Soeharto juga menekankan agar kasus pembunuhan Marsinah tidak ditutup-tutupi.

    “Masyarakat jangan berprasangka dulu sebab pemerintah akan menuntaskan kasus ini. Dan, biarkan petugas berwenang menangani kasus itu hingga selesai serta memutuskannya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, serta menghukum mereka yang bersalah,” ujar Soeharto kala itu.

    Ketika itu, memang muncul kerugiaan terhadap aparat terkait kasus pembunuhan Marsinah. Sebelum pidato Soeharto, pada 30 September 1993, pemerintah telah membentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jawa Timur untuk menyelidiki kasus Marsinah.

    Selanjutnya, delapan orang petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi. Salah satu orang yang ditangkap adalah Kepala Personalia PT CPS, Mutiari, yang kala itu sedang hamil.

    Selain itu, pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga turut ditangkap dan diinterogasi. Orang-orang yang ditanggap itu diketahui menerima siksaan berat, baik secara fisik ataupun mental, serta diminta mengakui telah merencanakan penculikan dan pembunuhan terhadap Marsinah.

    Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Tim Terpadu telah menangkap serta memeriksa 10 orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Marsinah. Dari hasil penyelidikan itu disebutkan bahwa Suprapto, seorang pekerja di bagian kontrol PT CPS, menjemput Marsinah dengan sepeda motornya di dekat rumah kos aktivis buruh itu.

    Marsinah kemudian disebut dibawa ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari disekap, Marsinah disebut dibunuh oleh Suwono, seorang satpam di PT CPS. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, kemudian dijatuhi vonis 17 tahun penjara.

    Sementara itu, beberapa staf PT CPS dijatuhi hukuman sekitar empat tahun hingga 12 tahun penjara. Akan tetapi, Yudi Susanto kala itu kukuh menyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan Marsinah dan dirinya hanya menjadi kambing hitam.

    Yudi kemudian naik banding ke Pengadilan tinggi dan dinyatakan bebas. Para staf PT CPS yang dijatuhi hukuman juga naik banding hingga mereka dibebaskan dari segala dakwaan atau bebas murni oleh Mahkamah Agung.

    Putusan Mahkamah Agung tersebut tentu mengundang kontroversi dan ketidakpuasan masyarakat. Para aktivis terus menyuarakan tuntutan agar kasus pembunuhan Marsinah diselidiki dengan terang dan kecurigaan terhadap keterlibatan aparat militer diungkap.

    Hingga kini, Marsinah masih dikenang sebagai pahlawan buruh. Ia juga dianugerahi Penghargaan Yap Thiam Hien. Kisah Marsinah juga telah diangkat ke dalam berbagai karya sastra dan seni pementasan.  

    Marsinah memang telah tiada, tetapi semangat juangnya abadi dan terus mengilhami perjuangan buruh perempuan Indonesia.

    Sumber: 

    Kompas.com

    Menguak Kisah Marsinah. (2020). (n.p.): Tempo Publishing.

    Laporan pendahuluan kasus pembunuhan Marsinah. (1994). Indonesia: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Tim Pencari Fakta Pembunuhan Marsinah.

    Lubis, T. M. (2005). Jalan panjang hak asasi manusia: catatan Todung Mulya Lubis. Indonesia: Gramedia Pustaka Utama.

     

  • Meski Marsinah Diangkat Jadi Pahlawan: Buruh Perempuan Masih Hadapi Situasi yang Sama

    Meski Marsinah Diangkat Jadi Pahlawan: Buruh Perempuan Masih Hadapi Situasi yang Sama

    7cloud.asia – 33 Tahun setelah aktivis buruh perempuan, Marsinah meninggal akibat dibunuh, situasi buruh perempuan di tahun 2026 dinilai belum jauh berubah.

    Kondisi yang dihadapi Marsinah pada tahun 1993 tidak hilang begitu saja. Sayap Perempuan Partai Buruh dalam pernyataannya menyebut, kondisi yang dilawan Marsinah hadir kembali dalam wajah yang berbeda, tetapi dengan pola yang sama, buruh perempuan yang dipaksa tunduk di hadapan kepentingan perusahaan.

    ”Praktik relasi kuasa yang timpang antara buruh dan pemilik modal masih terus berulang,” demikian pernyataan tertulis Suara Marsinah kepada media, yang diterima pada Jumat (8/5/2026).

    Sebut saja apa yang terjadi di PT Amos Indah Indonesia, sebuah pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara.

    Pada Maret 2026, sebanyak 133 buruh (mayoritas perempuan, banyak di antaranya merupakan tulang punggung keluarga dengan masa kerja hingga puluhan tahun) dihadapkan pada situasi yang sesungguhnya bukan pilihan yakni menandatangani surat pengunduran diri atau kehilangan hak atas Tunjangan Hari Raya dan sisa upah mereka.

    Mesin absensi dimatikan, staf administrasi dilarang mencatat kehadiran, dan buruh yang menolak meneken surat pengunduran diri dilarang masuk ke area kerja. Mereka yang bertahan menghadapi intimidasi.

    Baca: Marsinah, Simbol Abadi Perjuangan Buruh Perempuan Indonesia

    Perusahaan beralasan sepi pesanan, tetapi di saat yang sama merekrut tenaga harian lepas sebagai pengganti. Untungnya, setelah mogok kerja selama tiga hari, 133 buruh tersebut berhasil mempertahankan kepastian status kerja mereka dan THR dibayarkan penuh.

    Tetapi pertanyaannya, kenapa pasca itu ada pengingkaran dengan memberi pengumuman libur diperpanjang sampai tanggal 30 April dan berlanjut dengan pengumuman tidak ada order?

    ”Ini ancaman nyata PHK di sektor garmen yang masih membayangi buruh termasuk adanya dugaan union busting,”

    Kenapa demikian? Karena selama 2 tahun terakhir, berbagai macam intimidasi dan tekanan dari pengusaha kepada Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia terlihat nyata dengan tidak membayarkan upah mereka saat mengadvokasi anggota atau saat tugas organisasi, cuti haid dan saat sakit juga upahnya tidak dibayarkan.

    Gelombang berikutnya bisa datang kapan saja, dan buruh perempuan akan kembali menjadi yang paling rentan.

    Kondisi tersebut bukan insiden yang berdiri sendiri. Buruh perempuan saat ini masih berhadapan dengan struktur kerentanan yang serupa dengan apa yang dihadapi Marsinah tiga dekade lalu.

    Baca: Partai Buruh Desak Penuntasan Kasus Terbunuhnya Marsinah

    Hubungan kerja jangka pendek yang tidak pasti, gelombang pemutusan hubungan kerja yang kerap menimpa mereka lebih dulu saat industri berkelit dari krisis, serta minimnya fasilitas dasar yang bisa meringankan beban ganda kami, bekerja sambil mengurus anak.

    Belum lagi kekerasan dan pelecehan di tempat kerja yang kerap kali masih dianggap sebagai persoalan sekunder.

    ”Kami juga tidak ingin peringatan Marsinah berhenti hanya sebagai kilas balik sejarah. Warisan Marsinah harus dibaca dalam konteks kekinian,” imbuh Suara Marsinah dalam pernyataannya.

    Oleh sebab itu, dalam momentum kali ini Suara Marsinah menyampaikan beberapa desakan kebijakan pada pemerintah untuk membuka kembali penyelidikan pembunuhan terhadap Marsinah di tahun 1993 sebagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak memiliki masa kadaluwarsa.

    Suara Marsinah juga mendorong ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

    ”Konvensi ILO 190 adalah instrumen fundamental yang akan memberikan pijakan hukum bagi negara untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif, melengkapi Undang-Undang Ketenagakerjaan kita yang belum menyentuh isu tersebut secara komprehensif,” imbuh pernyataan tersebut.

    Baca: Suhu Panas “Membakar” Pendapatan UMKM

    Suara Marsinah juga menuntut penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di kawasan industri.

    Daycare adalah syarat minimal agar buruh perempuan bisa bekerja dengan kepastian dan tidak terus-menerus dihantui pilihan sulit antara mempertahankan pekerjaan atau mengasuh anaknya.

    Pemerintah juga didesak untuk menyusun mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif, termasuk satuan tugas pengawasan PHK. Negara baru saja membentuk Satgas PHK melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026. Satgas harus membuktikan diri tajam secara praktik, bukan sekadar simbol.

    Praktik PHK sepihak yang sering kali dilakukan tanpa prosedur dan pesangon yang layak (sebagaimana nyaris terjadi di PT Amos Indah Indonesia) sudah menjadi wabah yang menggerogoti rasa aman bagi buruh.

    ”Negara harus hadir dengan instrumen yang tajam, bukan sekadar surat edaran,”.