Meski Marsinah Diangkat Jadi Pahlawan: Buruh Perempuan Masih Hadapi Situasi yang Sama

Written by

in

7cloud.asia – 33 Tahun setelah aktivis buruh perempuan, Marsinah meninggal akibat dibunuh, situasi buruh perempuan di tahun 2026 dinilai belum jauh berubah.

Kondisi yang dihadapi Marsinah pada tahun 1993 tidak hilang begitu saja. Sayap Perempuan Partai Buruh dalam pernyataannya menyebut, kondisi yang dilawan Marsinah hadir kembali dalam wajah yang berbeda, tetapi dengan pola yang sama, buruh perempuan yang dipaksa tunduk di hadapan kepentingan perusahaan.

”Praktik relasi kuasa yang timpang antara buruh dan pemilik modal masih terus berulang,” demikian pernyataan tertulis Suara Marsinah kepada media, yang diterima pada Jumat (8/5/2026).

Sebut saja apa yang terjadi di PT Amos Indah Indonesia, sebuah pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara.

Pada Maret 2026, sebanyak 133 buruh (mayoritas perempuan, banyak di antaranya merupakan tulang punggung keluarga dengan masa kerja hingga puluhan tahun) dihadapkan pada situasi yang sesungguhnya bukan pilihan yakni menandatangani surat pengunduran diri atau kehilangan hak atas Tunjangan Hari Raya dan sisa upah mereka.

Mesin absensi dimatikan, staf administrasi dilarang mencatat kehadiran, dan buruh yang menolak meneken surat pengunduran diri dilarang masuk ke area kerja. Mereka yang bertahan menghadapi intimidasi.

Baca: Marsinah, Simbol Abadi Perjuangan Buruh Perempuan Indonesia

Perusahaan beralasan sepi pesanan, tetapi di saat yang sama merekrut tenaga harian lepas sebagai pengganti. Untungnya, setelah mogok kerja selama tiga hari, 133 buruh tersebut berhasil mempertahankan kepastian status kerja mereka dan THR dibayarkan penuh.

Tetapi pertanyaannya, kenapa pasca itu ada pengingkaran dengan memberi pengumuman libur diperpanjang sampai tanggal 30 April dan berlanjut dengan pengumuman tidak ada order?

”Ini ancaman nyata PHK di sektor garmen yang masih membayangi buruh termasuk adanya dugaan union busting,”

Kenapa demikian? Karena selama 2 tahun terakhir, berbagai macam intimidasi dan tekanan dari pengusaha kepada Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia terlihat nyata dengan tidak membayarkan upah mereka saat mengadvokasi anggota atau saat tugas organisasi, cuti haid dan saat sakit juga upahnya tidak dibayarkan.

Gelombang berikutnya bisa datang kapan saja, dan buruh perempuan akan kembali menjadi yang paling rentan.

Kondisi tersebut bukan insiden yang berdiri sendiri. Buruh perempuan saat ini masih berhadapan dengan struktur kerentanan yang serupa dengan apa yang dihadapi Marsinah tiga dekade lalu.

Baca: Partai Buruh Desak Penuntasan Kasus Terbunuhnya Marsinah

Hubungan kerja jangka pendek yang tidak pasti, gelombang pemutusan hubungan kerja yang kerap menimpa mereka lebih dulu saat industri berkelit dari krisis, serta minimnya fasilitas dasar yang bisa meringankan beban ganda kami, bekerja sambil mengurus anak.

Belum lagi kekerasan dan pelecehan di tempat kerja yang kerap kali masih dianggap sebagai persoalan sekunder.

”Kami juga tidak ingin peringatan Marsinah berhenti hanya sebagai kilas balik sejarah. Warisan Marsinah harus dibaca dalam konteks kekinian,” imbuh Suara Marsinah dalam pernyataannya.

Oleh sebab itu, dalam momentum kali ini Suara Marsinah menyampaikan beberapa desakan kebijakan pada pemerintah untuk membuka kembali penyelidikan pembunuhan terhadap Marsinah di tahun 1993 sebagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak memiliki masa kadaluwarsa.

Suara Marsinah juga mendorong ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

”Konvensi ILO 190 adalah instrumen fundamental yang akan memberikan pijakan hukum bagi negara untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif, melengkapi Undang-Undang Ketenagakerjaan kita yang belum menyentuh isu tersebut secara komprehensif,” imbuh pernyataan tersebut.

Baca: Suhu Panas “Membakar” Pendapatan UMKM

Suara Marsinah juga menuntut penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di kawasan industri.

Daycare adalah syarat minimal agar buruh perempuan bisa bekerja dengan kepastian dan tidak terus-menerus dihantui pilihan sulit antara mempertahankan pekerjaan atau mengasuh anaknya.

Pemerintah juga didesak untuk menyusun mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif, termasuk satuan tugas pengawasan PHK. Negara baru saja membentuk Satgas PHK melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026. Satgas harus membuktikan diri tajam secara praktik, bukan sekadar simbol.

Praktik PHK sepihak yang sering kali dilakukan tanpa prosedur dan pesangon yang layak (sebagaimana nyaris terjadi di PT Amos Indah Indonesia) sudah menjadi wabah yang menggerogoti rasa aman bagi buruh.

”Negara harus hadir dengan instrumen yang tajam, bukan sekadar surat edaran,”.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *