7cloud.asia – Selain uji materi soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presidan (cawapres), Mahkamah Konstitusi atau MK ternyata sedang melakukan uji materi terhadap aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Syarat pengajuan capres dan cawapres itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemohon uji materi Syarat pengajuan capres dan cawapres adalah warga sipil bernama Rio Saputro asal Jakarta Timur, Wiwit Ariyanto asal Bekasi, dan Rahayu Fatika Sari asal Bogor.
Mereka meminta MK melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) untuk maju sebagai capres ataupun cawapres.
Baca: Jokowi bilang tak ada pencekikan kepada wamentan di Istana
Mereka mempersoalkan Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (d) tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya”.
Dalam petitum gugatan, para pemohon meminta supaya aturan itu diubah menjadi “(d) tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya”.
Para pemohon beralasan, Presiden Joko Widodo telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya adalah Kerusuhan Mei 1998 yang berkaitan dengan penculikan aktivis Reformasi.
Baca: SBY siap turun gunung untuk menangkan Prabowo
Pemohon juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila “terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden”.
“Maka seharusnya ada upaya pencegahan dan/atau antisipasi yang diatur dalam persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu,” ucap pemohon.
Oleh publik, uji materi ini pun dikaitkan dengan sosok Prabowo yang di masa lalu kerap diterpa isu penculikan aktivis HAM. Gerindra sendiri menilai gugatan ini aneh.
“Ini aneh, petitum yang sangat aneh, petitum soal UU kok mencantumkan hal yang bersifat khusus. Ini orang enggak ngerti hukum jangan-jangan yang mengajukan permohonan ini,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Baca: Meski hadir di Hambalang, PSI bilang belum resmi dukung Prabowo
Menurut Habiburokhman, Pasal 6 UUD 1945 jelas mengatur syarat substansial seorang capres dan calon wakil presiden. Konstitusi hanya menyebutkan bahwa capres-cawapres wajib berkelakuan baik dan tidak memberi pengaturan secara spesifik.
“Secara umum siapa pun yang daftar sebagai capres, ada persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” ucap dia.
Namun demikian, Habiburokhman tak menjawab tegas ketika ditanya apakah Gerindra merasa gugatan itu diajukan guna menjegal langkah pencapresan Prabowo.
Ia mempersilakan siapa pun mengajukan gugatan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya di tangan MK.
“Monggo, itu hak mereka, kalau ingin mempermalukan diri sendiri ya silahkan,” katanya.
Baca: Anies jadi bakal capres pertama yang paparkan gagasan
Tak hanya mempersoalkan pelanggar HAM, pemohon uji materi Pasal 169 huruf d UU Pemilu juga menggugat aturan tentang syarat minimal usia capres-cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu ke MK.
Diwakili oleh 98 advokat, tiga pemohon mempermasalahkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang hanya mengatur syarat usia minimum capres 40 tahun tanpa batas usia maksimum.
Pemohon meminta MK mengubah aturan itu dan membatasi usia bakal capres maksimal 70 tahun.
Sebab, pemohon menganggap bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah RI sangat luas.
Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang tidak memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.
Baca: Jawaban Ganjar Pranowo soal politik identitas
Jika gugatan ini dikabulkan, besar kemungkinan Prabowo tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden.
Sebab, usia mantan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) itu menginjak 72 tahun pada Oktober 2023 nanti.
Penjegalan? Melihat ini, peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai bahwa isu perselisihan Prabowo dengan Wamentan maupun uji materi ke MK kental akan nuansa politik.
Demi menjegal pihak lawan, berbagai upaya dilakukan, termasuk menebar berita bohong hingga menempuh upaya hukum.
“Segala instrumen apa pun, termasuk juga hukum, digunakan demi menjegal kompetitor gagal mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024,” kata Bawono kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Baca: Gagasan Prabowo dan Ganjar Pranowo
Menurut Bawono, situasi ini memprihatinkan lantaran tidak semestinya hukum dipergunakan untuk mencapai tujuan politik jangka pendek.
Lagi pula, kata Bawono, bukan tugas MK untuk membuat norma hukum sebagaimana yang dimohonkan pengugat uji materi UU Pemilu.
“Tugas Mahkamah Konstitusi adalah melalukan judicial review terhadap undang-undang, apakah undang-undang itu bertentangan atau tidak dengan konstitusi,” ujarnya.
Bawono pun menduga, rangkaian isu liar dan uji materi yang berkaitan dengan Prabowo ini sebenarnya bertujuan untuk mendegradasi citra mantan perwira militer itu. Apalagi, belakangan elektabilitas Prabowo sebagai capres terus melejit di papan atas.
“Dalam persaingan elektoral sangat ketat sebagaimana terekam dalam berbagai temuan hasil survei selama beberapa bulan terakhir. Ini mungkin saja rangkaian serangan personal itu memang ditujukan untuk menggerus elektabilitas Prabowo Subianto,” tuturnya.
Ke depan, publik dan penyelenggara negara diharapkan dapat mendukung situasi politik yang kondusif, agar Pemilu 2024 berjalan damai.
Sumber: Kompas.com