Tag: cawapres

  • 6 Nama Dikaji untuk Dampingi Ganjar Pranowo Sebagai Cawapres, Siapa Saja Mereka?

    6 Nama Dikaji untuk Dampingi Ganjar Pranowo Sebagai Cawapres, Siapa Saja Mereka?

    7cloud.asia – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengungkap ada enam nama yang disebutnya sebagai kandidat kuat calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Ganjar Pranowo.

    Enam nama bakal cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo ini disaring dari 10 nama yang beredar di media dan masyarakat.

    Nama-nama ini akan dipertimbangkan dan dibahas bersama Ganjar Pranowo yang sudah resmi dtetapkan menjadi capres dari PDIP.

    Puan mengatakan beberapa nama bakal cawapres yang disebut layak mendampingi Ganjar Pranowo ini telah disebut media.

    Nama-nama itu adalah Menkopolhukham Mahfud MD, Meneg BUMN Erick Thohir, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkoperekonomian Airlangga Hartarto dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, 

    Baca: Internal PAN cenderung dukung Ganjar Pranowo – Erick Thohir

    Salah satu nama yang dikaji untuk mendampingi Ganjar Pranowo adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Nama-nama ini akan dibahas bersama  antara PDIP-Ganjar Pranowo dan partai politik yang mengusungnya. 

     

    “Nama-nama itu ya termasuk dalam peta yang ada di PDIP untuk mendampingi Ganjar Pranowo. Kalau boleh saya sebut nama itu dan semuanya tentu punya kelebihan-kelebihan,” ujar Puan di sela Rakernas di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

    Baca: Menteri yang akan maju sebagai caleg, capres dan cawapres akan dievaluasi 

    Puan menekankan, sosok bakal cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo harus memiliki visi, misi, dan cita-cita yang sama.

    Kandidat cawapres tersebut belumlah dibahas dalam rapat kerja nasional (Rakernas) III PDIP. Forum tersebut fokus terlebih dahulu pada program pengentasan kemiskinan dan konsolidasi untuk pemilihan legislatif.

    “Jadi nama yang akan mendampingi Ganjar Pranowo tetap akan ditentukan nanti tapi belum hari ini. Jadi masih menimbang nama-nama yang ada,” ujar Puan.

     

    Adapun hingga saat ini, sudah ada dua partai politik yang resmi mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres. Keduanya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura.

    Baca: Kiat Ganjar Pranowo turunkan angka stunting di Jawa Tengah

    PDIP masih terbuka dengan partai politik lain yang ingin bergabung dalam koalisi pengusung Ganjar Pranowo.

    Puan yang telah resmi ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan Ganjar Pranowo menambahkan, akan ada partai lain yang akan bersilaturahmi ke Kantor DPP PDIP dalam waktu dekat

    “Jadi memang partai parlemen atau non parlemen sedang kami lakukan komunikasi yang intensif dan mulai kemarin sudah PPP. Alhamduilah PAN sudah bersilaturahmi, nanti kevdepan akan ada partai-partai lain yang ikut kemudian datang untuk bersilaturahmi,” ujar Ketua DPR itu.

  • Nama Gibran Masuk Bursa Cawapres di Pilpres 2024, Bagaimana Kansnya?

    Nama Gibran Masuk Bursa Cawapres di Pilpres 2024, Bagaimana Kansnya?

    7cloud.asia – Nama putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka masuk dalam bursa calon wakil presiden atau cawapres Pilpres 2024.

    Kemungkinan Gibran menjadi cawapres di Pilpres 2024 pertama kali dilontarkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sudah menyatakan mendukung Pencapresan Ganjar Pranowo dari PDIP.

    PSI, selama ini dinilai memiliki kedekatan khusus dengan Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam merepresentasikan generasi muda.

    PSI sebagai partai politik baru yang secara sadar menyasar kelompok pemilih muda dinilai cocok dengan sosok Gibran yang juga muda dan terlihat inovatif.

    “Saya kira, baik PSI maupun Gibran sama-sama penting untuk saling mengasosiasikan diri,” kata Saidiman Ahmad dari SMRC Mei lalu.

    Baca: Ganjar berharap cawapres yang mendampinginya berjiwa muda

    Mendekati pelaksanaan Pilpres 2024 semakin banyak pihak yang menyebut atau bahkan melirik nama Gibran. 

    Terakhir, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan, Gibran yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo menjadi pasangan ideal bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

    Seperti diketahui Prabowo diusulkan sejumlah Ketua DPD Golkar saat bertemu dengan Ketum Golkar Airlangga Hartato di Bali pada akhir pekan lalu.

    Nusron sendiri menyodorkan nama Gibran untuk menjadi cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto.

    Wacana Gibran menjadi cawapres sebelumnya juga digaungkan sejumlah kelompok relawan Jokowi. Usulan tersebut muncul setelah melihat kedekatan Jokowi dan Prabowo, meski keduanya pernah berhadapan di Pemilu 2019. 

    Baca: 6 nama dikaji untuk dampingi Ganjar Pranowo

    Dilansir CNBC Indonesia, nama Gibran juga mulai muncul dalam radar sejumlah survei untuk Pilpres 2024.

    Pada survei Algoritma Research & Consulting Mei-Juni 2023, Gibran masuk bursa cawapres dengan elektabilitas 5,2 persen.

    Meski kalah dari sejumlah nama bakal cawapres populer seperti Sandiaga Uno, Erick Thohir, Mahfud MD, Ridwan Kamil, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kemunculan nama Gibran dinilai fenomenal mengingat ia terbilang baru di dunia politik.

    Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga merekam nama Gibran di simulasi 24 nama dan 12 nama cawapres. Pada simulasi 12 nama, elektabilitas Gibran mencapai 9 persen.

    Baca: Anies lirik sosok di luar Koalisi Perubahan untuk cawapres pendampingnya

    Lantas, bagaimana kans Gibran menjadi cawapres? Gibran yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo terganjal dukungan partai dan syarat usia minimal.

    UU Pemilu no 7/2017 menyebut, usia minimal seorang Capres/Cawapres di Pilpres adalah 40 tahun. 

    Sementara Gibran yang lahir pada Oktober 1987, sehingga ketika masa pendaftaran hingga pencoblosan Pilpres 2024 usianya belum memenuhi syarat.

    Namun, saat ini sedang berlangsung uji materi terkait usia minimal peserta Pilpres yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat meminta agar batas usia capres/cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

    Jika gugatan ini dikabulkan, maka Gibran bisa memenuhi syarta usia dan tinggal mencari dukungan partai.

    Baca: Anies dekati Susi Pudjiastuti, begini respon Demokrat dan Nasdem

    Bagaimana dukungan partai politik untuk Gibran? Gibran saat ini tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    Seperti kita ketahui PDIP telah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai capres. Saat ini PDIP tengah mengkaji 6 nama yang akan mendampingi Ganjar sebagai Cawapres. 

    Nama Gibran tidak disebutkan dalam enam nama yang disebutkan Puan Maharani, Ketua DPP PDIP yang juga ketua tim pemenangan Ganjar.

    Jadi, jika memang Gibran berminat untuk maju menjadi cawapres di Pilpres 2024, ia harus maju dari partai selain PDIP.

    Esti Utami dari berbagai sumber.

     

     

     

     

  • Namanya Masuk Bursa Cawapres di Pilpres 2024, Gibran: Semua Belum Cukup

    Namanya Masuk Bursa Cawapres di Pilpres 2024, Gibran: Semua Belum Cukup

    7cloud.asia – Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka belakangan diperbincangkan untuk menjadi calon wakil presiden atau Cawapres di Pilpres 2024.

    Namun Gibran sendiri menyebut dirinya tidak mungkin menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024.

    “Nggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab),” katanya di Solo, Kamis (3/8/2023) seperti dikutip Antaranews.com

    Penegasan ini disampaikan menanggapi pernyataan politisi senior dari PDIP, Deddy Sitorus yang menilai Gibran tidak secara tegas memberikan sikap penolakan terhadap isu cawapres.

    Baca: Menghitung kans Gibran jadi cawapres di Pilpres 2024

    Gibran mengaku, terkait isu dirinya masuk bursa cawapres ia sudah memberikan sikap sejak dulu.

    “Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?),” katanya.

    Sementara itu, terkait dengan keinginan partai lain yang ingin mengusung Gibran sebagai cawapres, ia mengaku masih ingin fokus dengan tugas yang diembannya sebagai walikota Solo.

    “Saya fokus di Solo dulu saja. Ya terima kasih, saya fokus di Solo dulu,” katanya.

    Baca: Ganjar Pranowo berharap cawapres pendampingnya berjiwa muda

    Dimintai tanggapanya terkait sinyal setuju dari DPR terkait perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Gibran enggan menanggapi.

    Gibran mengaku tidak mengikuti berita itu ya, jadi menurutnya akan lebih pas jika pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat.

    “Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa),” katanya.

    Ia juga mengaku tidak terlalu memikirkan adanya gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia tersebut.

    “Beritanya saja saya nggak mengikuti,” katanya.

    Baca: 6 nama dikaji untuk jadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo 

    Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

    Menurut UU Pemilu no. 7/2027 pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

    Pasangan Capres/cawapres juga bisa diajukan partai/gabungan partai yang  memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

    Pasangan capres/cawapres juga bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

    Baca: Tarik menarik di Koalisi Perubahan terkait bakal cawapres Anies

     

  • Ketua Bawaslu Ajak Pemilih Kaji Rekam Jejak Capres dan Caleg yang Berlaga di Pemilu 2024

    Ketua Bawaslu Ajak Pemilih Kaji Rekam Jejak Capres dan Caleg yang Berlaga di Pemilu 2024

    7cloud.asia – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 beberapa bulan lagi digelar. Beberapa bakal calon presiden (capres) maupun bakal calon anggota  legislatif (caleg) mulai melakukan sosialisi.

    Para pemilih perlu mempelajari rekam jejak capres dan caleg yang akan dipilih pada Pemilu 2024 nanti.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja. Menurutnya para pemilih perlu mencari tahu profil gan rekam jejak para caleg dan capres yang akan dipilih di Pemilu 2024.

    Rahmat juga meminta para pemilih mempelajari visi dan misi serta program-program kerja para caleg dan capres yang akan berkontestasi di Pemilu 2024.

    “Lihat dapilnya (daerah pemilihan) mana, siapa dia, rekam jejak seperti apa. Pegang janjinya, lihat visi, program, misi sehingga jangan beli kucing dalam karung,” jelas Bagja seperti yang dikutip Antaranews.

    Baca: Jumlah pmeilih disabilitas capai 1,1 juta orang

    Selain mencari tahu profil caleg dan capres, pemilih juga jangan sampai terjebak dalam politik uang, yaitu memilih calon tertentu karena ada imbalan uang.

    ” Semua warga memilih dengan tanpa tekanan, jadi jangan tergiur dengan politik uang. Kenali siapa calonmu, capres-cawapres, caleg dapil mana,” ujarnya.

    Selain itu Bagja mengajak para pemilih termasuk pemilih muda dari kalangan milenial dan Generasi Z (Gen Z) untuk mengecek nama-nama mereka di laman resmi KPU.

    Hal ini untuk memastikan kembali nama-namanya di dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tersedia di laman dpt.kpu.go.id.

    Baca: Riset ungkap polarisasi masih mungkin warnai Pemilu 2024

    Cara pengecekan cukup mudah karena para pemilih tinggal memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK).

    Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024 dengan memilih Capres/cawapres, anggota DPD dan anggora DPR, DPRD ! dan DPRD II.

    Sementara itu, pendaftaran bakal capres dan cawapres  dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

    Baca: Cara beda PDIP dan PSI memandang pemilih muda

    Pasangan capres dan cawapres juga bisa diajukan partai dan gabungan partai yang memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

    Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Syarat Pencalonan Capres dan Cawapres Disoal, Gerindra Sebut sebagai Upaya Penjegalan

    Syarat Pencalonan Capres dan Cawapres Disoal, Gerindra Sebut sebagai Upaya Penjegalan

    7cloud.asia – Selain uji materi soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presidan (cawapres), Mahkamah Konstitusi atau MK ternyata sedang melakukan uji materi terhadap aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Syarat pengajuan capres dan cawapres itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Pemohon uji materi Syarat pengajuan capres dan cawapres adalah warga sipil bernama Rio Saputro asal Jakarta Timur, Wiwit Ariyanto asal Bekasi, dan Rahayu Fatika Sari asal Bogor.

    Mereka meminta MK melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) untuk maju sebagai capres ataupun cawapres.

    Baca: Jokowi bilang tak ada pencekikan kepada wamentan di Istana

    Mereka mempersoalkan Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (d) tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya”.

    Dalam petitum gugatan, para pemohon meminta supaya aturan itu diubah menjadi “(d) tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya”.

    Para pemohon beralasan, Presiden Joko Widodo telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya adalah Kerusuhan Mei 1998 yang berkaitan dengan penculikan aktivis Reformasi.

    Baca: SBY siap turun gunung untuk menangkan Prabowo

    Pemohon juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila “terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden”.

    “Maka seharusnya ada upaya pencegahan dan/atau antisipasi yang diatur dalam persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu,” ucap pemohon.

    Oleh publik, uji materi ini pun dikaitkan dengan sosok Prabowo yang di masa lalu kerap diterpa isu penculikan aktivis HAM. Gerindra sendiri menilai gugatan ini aneh.

    “Ini aneh, petitum yang sangat aneh, petitum soal UU kok mencantumkan hal yang bersifat khusus. Ini orang enggak ngerti hukum jangan-jangan yang mengajukan permohonan ini,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

    Baca: Meski hadir di Hambalang, PSI bilang belum resmi dukung Prabowo

    Menurut Habiburokhman, Pasal 6 UUD 1945 jelas mengatur syarat substansial seorang capres dan calon wakil presiden. Konstitusi hanya menyebutkan bahwa capres-cawapres wajib berkelakuan baik dan tidak memberi pengaturan secara spesifik.

    “Secara umum siapa pun yang daftar sebagai capres, ada persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” ucap dia.

    Namun demikian, Habiburokhman tak menjawab tegas ketika ditanya apakah Gerindra merasa gugatan itu diajukan guna menjegal langkah pencapresan Prabowo.

    Ia mempersilakan siapa pun mengajukan gugatan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya di tangan MK.

    “Monggo, itu hak mereka, kalau ingin mempermalukan diri sendiri ya silahkan,” katanya. 

    Baca: Anies jadi bakal capres pertama yang paparkan gagasan

    Tak hanya mempersoalkan pelanggar HAM, pemohon uji materi Pasal 169 huruf d UU Pemilu juga menggugat aturan tentang syarat minimal usia capres-cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu ke MK.

    Diwakili oleh 98 advokat, tiga pemohon mempermasalahkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang hanya mengatur syarat usia minimum capres 40 tahun tanpa batas usia maksimum.

    Pemohon meminta MK mengubah aturan itu dan membatasi usia bakal capres maksimal 70 tahun.

    Sebab, pemohon menganggap bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah RI sangat luas.

    Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang tidak memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

    Baca: Jawaban Ganjar Pranowo soal politik identitas

    Jika gugatan ini dikabulkan, besar kemungkinan Prabowo tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden.

    Sebab, usia mantan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) itu menginjak 72 tahun pada Oktober 2023 nanti.

    Penjegalan? Melihat ini, peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai bahwa isu perselisihan Prabowo dengan Wamentan maupun uji materi ke MK kental akan nuansa politik.

    Demi menjegal pihak lawan, berbagai upaya dilakukan, termasuk menebar berita bohong hingga menempuh upaya hukum.

    “Segala instrumen apa pun, termasuk juga hukum, digunakan demi menjegal kompetitor gagal mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024,” kata Bawono kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

    Baca: Gagasan Prabowo dan Ganjar Pranowo

    Menurut Bawono, situasi ini memprihatinkan lantaran tidak semestinya hukum dipergunakan untuk mencapai tujuan politik jangka pendek.

    Lagi pula, kata Bawono, bukan tugas MK untuk membuat norma hukum sebagaimana yang dimohonkan pengugat uji materi UU Pemilu.

    “Tugas Mahkamah Konstitusi adalah melalukan judicial review terhadap undang-undang, apakah undang-undang itu bertentangan atau tidak dengan konstitusi,” ujarnya.

    Bawono pun menduga, rangkaian isu liar dan uji materi yang berkaitan dengan Prabowo ini sebenarnya bertujuan untuk mendegradasi citra mantan perwira militer itu. Apalagi, belakangan elektabilitas Prabowo sebagai capres terus melejit di papan atas.

    “Dalam persaingan elektoral sangat ketat sebagaimana terekam dalam berbagai temuan hasil survei selama beberapa bulan terakhir. Ini mungkin saja rangkaian serangan personal itu memang ditujukan untuk menggerus elektabilitas Prabowo Subianto,” tuturnya.

    Ke depan, publik dan penyelenggara negara diharapkan dapat mendukung situasi politik yang kondusif, agar Pemilu 2024 berjalan damai.

    Sumber: Kompas.com

  • Soal Usia Capres dan Cawapres, Setara: MK Jangan Jadi Fasilitator Dinasti Keluarga Jokowi

    Soal Usia Capres dan Cawapres, Setara: MK Jangan Jadi Fasilitator Dinasti Keluarga Jokowi

    7cloud.asia – Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi mengatakan, uji materiil ketentuan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan.

    Bukan lagi soal batas usia, kata Hendardi, uji materi batas usia capres dan cawapres ini dinilai tidak ditujukan untuk hak konstitusional warga tapi untuk kepentingan politik dinasti Jokowi. 

    Baca: Jokowi yakin Ganjar Pranowo bakal dilantik jadi presiden di 2024

    Dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia capres dan cawapres  di pasal 169 huruf q UU Pemilu no. 7/2017  dimaknai dengan bahwa syarat usia capres 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota.

    “Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang dikutip Tempo pada Senin, (9/10/2023) 

    Baca: Kemungkinan duet Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto ada di tangan PDIP

    Hendardi menduga, permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres itu kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Presiden Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang usianya belum genap 40 tahun, sebagai bakal cawapres Prabowo.

    Hendardi menambahkan, ada puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi yang telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional.

    Baca: Perjuangan caleg bermodal cekak untuk siasati politik biaya tinggi

    Ia menegaskan, batas usia capres dan cawapres adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

    “Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden,” kata dia.

    Baca: Anak muda di Pemilu 2024, ada yang warisi previlese ada yang berjuang dari bawah

    Oleh karena itu, dia berharap semua elemen masyarakat harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang dinilai menopang dinasti Jokowi.

    Menurutnya, jika MK mengabulkan permohonan ini, artinya MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan.

    Baca: Dari AHY hingga Kaesang, potret politik dinasti di Indonesia

    “MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres,” kata dia.

    Menurutnya, ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat.

     

     

  • Ganjar Pranowo Ajukan Dua Syarat untuk Cawapres yang Akan Mendampingi Dirinya

    Ganjar Pranowo Ajukan Dua Syarat untuk Cawapres yang Akan Mendampingi Dirinya

     


    7cloud.asia – Selain satu misi dan satu visi dengan dirinya, ada syarat lain yang diajukan Ganjar Pranowo untuk sosok yang akan mendampingi dirinya menjadi calon wakil presiden atau cawapres.

    Satu yang pasti, ujar Ganjar Pranowo soal cawapres yang akan mendampingi dirinya adalah harus membawa isu anti korupsi karena ini prinsip.

    “Dan yang kedua, harus siap melayani masyarakat dengan mudah murah dan cepat,” ujar Ganjar Pranowo saat menjawab pertanyaan dosen Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat soal cawapres yang akan mendampingi dirinya.

    Baca: MK diminta tak jadi fasilitator dinasti keluarga Jokowi

    Jawaban Ganjar Pranowo soal syarat cawapres yang akan mendampingi dirinya ini disampaikan di sela acara kuliah umum bertajuk Peran Pemuda dalam Masa Depan Politik Indonesia, Rabu (11/10/2023.

    Dalam kesempatan itu, Ganjar Pranowo menambahkan semua nama yang disebut kan media akan  mendampinginya dekat dengan dirinya.

    “Sekarang tinggal dukungan suaranya,” ujar Ganjar Pranowo bercanda.

    Baca: Keputusan duet Ganjar-Prabowo ada di tangan PDIP

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 bisa diumumkan sebelum pendaftaran ke KPU pada 19 Oktober 2023.

    “Ya bisa seperti itu, bisa juga sebelum pendaftaran diumumkan. Tapi itu dua peristiwa yang berbeda, pengumuman dulu baru pendaftaran,” kata Hasto di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

    Hasto menyebut pihaknya juga melakukan langkah serupa ketika mengumumkan Jusuf Kalla (JK) dan Ma’ruf Amin sebagai pendamping Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2014 dan 2019.

    Baca: Ini pesan Jokowi untuk Ganjar saat dilantik jadi Presiden pada 2024

    “Sama dengan Pak JK, KH Maruf Amin ketika mendampingi Pak Jokowi itu kan diumumkan dulu baru didaftarkan,” ucapnya.

    Menurutnya, PDIP kini tengah mencari momentum yang tepat untuk mendeklarasikan cawapres Ganjar di Pilpres 2024.

    “Semuanya sudah dipersiapkan dengan detail. Seluruh proses percermatan telah dilakukan, termasuk juga terkait dinamika politik nasional yang terjadi akhir-akhir ini,” katanya.

    Baca: Kriteria pemimpin penerus yang ideal di mata Jokowi

    Seperti diketahui, KPU sepakat menetapkan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

    Sejumlah nama disebut-sebut akan mendampingi Ganjar Pranowo yang diusung PDIP bersama PPP, Hanura, dan Perindo.

    Nama Mahfud MD, Sandiaga Uno, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjadi calon kuat cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

    Namun, hingga saat ini nama itu belum juga diumumkan siapa yang akan jadi cawapres nya  Ganjar Pranowo.

     

  • Merasa Dibodohi Jokowi yang Ingin Jadikan Gibran sebagai Cawapres, GM Ajak Masyarakat Melawan

    Merasa Dibodohi Jokowi yang Ingin Jadikan Gibran sebagai Cawapres, GM Ajak Masyarakat Melawan

    7cloud.asia – Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menduetkan Prabowo Subianto dengan anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka dengan memanfaatkan gugatan uji materi batas usia minimal capres/cawapres menuai kritik dari banyak pihak. 

    Kritik terhadap pencapresan Gibran ini antara lain datang dari budayawan senior Goenawan Mohammad atau yang lebih dikenal dengan nama GM.

    GM yang adalah pendiri Majalah Tempo ini merasa dibodohi terkait rencana Jokowi untuk mengajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres untuk dipasangkan dengan Prabowo.

    “Saya dulu memilih Jokowi dan bekerja agar dia menang, tetapi kini saya merasa dibodohi,” tulis Goenawan Mohammad soal wacana diajukannya Gibran Rakabuming menjadi cawapres.

    Tokoh pers nasional itu menilai, Jokowi seperti lupa untuk siapa dia mengabdi dan di ujung masa jabatannya ingin membangun dinasti politik lewat Gibran.

    Baca: Setara minta MK tak jadi fasilitator dinasti politik keluarga Jokowi

    Dengan skenario gugatan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), nafsu Jokowi untuk membangun dinasti politik sangat kentara.

    GM menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus permohonan uji materi tentang usia minimal capres/cawapres. Uji materi ini diduga sebagai siasat meloloskan Gibran yang terganjal syarat usia minimal 40 tahun.

    GM berharap MK tidak menjadi pelayan penguasa. Menurut dia, jika sampai Prabowo berpasangan dengan Gibran dan memenangi pilpres, akan menjaid episode yang sangat buruk bagi bangsa ini. 

    Karenanya, GM, menulis sebuah pesan berisi ajakan kepada masyarakat secara luas, untuk melawan skenario dinasti politik. Pesan GM beredar di berbagai WhatsApp Group atau WAG sejak Jumat (13/10/2023).

    Baca: Nasib duet Prabowo-Ganjar ada di tangan PDIP

    Berikut pesan GM  terkait rencana Jokowi mendorong Gibran menjadi cawapres: 

     

    “Saya dulu memilih Jokowi dan bekerja agar dia menang. Tapi kini saya merasa dibodohi.

    Jika nanti Prabowo-Gibran/Jokowi menang, kita dan generasi anak kita akan mewarisi kehidupan politik yg terbiasa culas, nepotisme yg menghina kepatutan, lembaga hukum yg melayani kekuasaan.

    Saya bertekad mengalahkan dan menggagalkan sandiwara ini.

    Tadinya saya mau pasif, hanya melukis dan menulis, golput. Tapi yg dipertaruhkan pilpres 2024 begitu besar — sebuah tanahair, sejumlah nilai2 kebajikan, sebuah generasi baru yg berjuta-juta. Saya putuskan utk, dlm usia lanjut ini, ikut mereka yg melawan untuk perbaikan.

    Mudah2an teman2 bersama saya”.

    Baca: Ini pesan Jokowi pada Ganjar soal Ketahanan Pangan

    Ketika dimintai konfirmasi, GM membenarkan bahwa surat itu memang ditulis olehnya. Surat tersebut, kata GM, bukan sebagai ungkapan kemarahan tapi lebih sebagai ungkapan kesedihan karena telah terjadi pengkhianatan terhadap norma dan etika bernegara.

    “Saya lebih sedih daripada marah. Sedih juga terhadap teman-teman yang terjerumus,” katanya.

    Sebagai pendukung Jokowi, selama ini GM memang sering memuji kinerja Jokowi. Ketika ada kelompok yang menyerang atau mencemooh Jokowi dia juga tidak sungkan untuk meluruskan.

    Dengan segala perkembangan yang terjadi di MK saat ini membuat GM merasa benar-benar dibohongi. Bahkan GM mengaku cukup emosional ketika menyampaikan isi hatinya itu.

    “Maaf, saya tulis kalimat-kalimat itu dengan sedikit menangis,” kata GM. 

    Baca: Dua syarat Ganjar Pranowo soal cawapres yang akan mendampingi dirinya

    Di tahun 2023, ujar GM, saya diingatkan kearifan klasik, bahwa seorang pemimpin yang dipuja dan dipuji adalah seorang manusia yang digoda. Kekuasaan dan pujian itu madat bagi orang yang di atas tahta, dan orang gampang mencandu kepadanya.

    Dan dengan sedih saya menyaksikan bahwa Jokowi juga terkena madat itu. Ia tak mudah lagi dikritik: ia tak mendengarkan saran-saran akal sehat misalnya agar membangun ibukota baru tanpa tergesa-gesa. Ide baik itu akan berantakan jika tak direalisasikan dengan seksama.

    Yang terakhir, Presiden Jokowi — sebagaimana saya temukan sedikit demi sedikit — melakukan apa yang dilakukan Suharto: memberi perlakuan istimewa bagi anak-anaknya.

    Semoga Jokowi membaca surat GM ini dan memperhatikannya. 

     

     

     

     

  • Pasangan Anies dan Muhaimin Pastikan Daftar di Hari Pertama Pendaftaran Capres Cawapres

    Pasangan Anies dan Muhaimin Pastikan Daftar di Hari Pertama Pendaftaran Capres Cawapres

    7cloud.asia – Pasangan bakal capres dan cawapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies dan Muhaimin dipastikan akan menjadi pendaftar pertama.

    Pasangan Anies dan Muhaimin telah resmi mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran capres dan cawapres kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mendaftar pada 19 Oktober 2023.

    Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F. Taslim mengatakan dalam surat tersebut tertulis keterangan bahwa Anies dan Muhaimin akan mendaftar ke KPU pada Kamis, 19 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB.

    “Sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU,” kata Hermawi Minggu (15/10/2023) ketika dikonfirmasi tentang pendaftaran pasangan Anies dan Muhaimin.

    Baca: GM ajak masyarakat melawan dinasti politik keluarga Jokowi

    Tim Koalisi Perubahan, kata Hermawi, sudah mengirimkan surat tersebut pada Kamis, 14 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB, dan surat tersebut langsung diterima oleh staf Sekretariat Jenderal KPU RI.

    Dari dokumen yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu, surat pemberitahuan pendaftaran tersebut ditandatangani oleh para ketua umum dan presiden DPP partai politik (parpol) pengusung Anies dan Muhaimin.

    Hermawi mengatakan dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, proses pendaftaran akan segera diselesaikan. 

    Sehingga Anies dan Muhaimin menjadi pasangan capres cawapres pertama yang akan mendaftar pada hari pendaftaran dibuka KPU RI.

    “Insya Allah kami jadi pasangan pertama dan akan tiba sekitar pukul 08.00 pagi,” ucap Hermawi.

    Baca: Nasib duet Ganjar-Prabowo ada di tangan PDIP

    Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 19–25 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

    Pasangan capres/cawapres juga bisa diajukan oleh Parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

    Selain itu, pasangan capres/cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

    Baca: Dua syarat Ganjar Pranowo untuk cawapres yang akan mendampinginya

     

  • Polisi Tutup Jalan Merdeka Barat untuk Amankan Sidang Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres

    Polisi Tutup Jalan Merdeka Barat untuk Amankan Sidang Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres

    7cloud.asia – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penutupan arus lalu lintas secara situasional di Jalan Merdeka Barat menjelang pembacaan putusan tentang usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/20230).

     

    Polres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat menjelang pembacaan putusan MK tentang usia capres dan cawapres yang mendapat perhatian publik.

    “Masyarakat agar menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dan mencari jalur alternatif yang lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Baca: MK diminta tak jadi fasilitator politik dinasti keluarga Jokowi

    Saat ini, polisi sudah menutup akses Jalan Medan Merdeka Barat guna mendukung ketertiban dan keamanan pada saat sidang putusan MK soal uji Materi Pasal 169 UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.

    Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan sedikitnya 1.992 personel gabungan terdiri dari unsur polisi, TNI serta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin ini.

    Baca: GM ajak masyarakat melawan upaya Jokowi membangun dinasti politik

    Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.

    Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

    Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun.

    Baca: Jokowi bantah kabar pencekikan wakil menteri oleh Menhan

    Gugatan soal usia capres dan cawapres juga diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

    Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon  pemohon mengajukan frasa pada pasal soal usia capres dan cawapres yang diuji materikan,  diusulkan diubah menjadi:

    “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

    Baca: Kapan MK putuskan gugatan soal syarat Capres/cawapres?

    Sidang putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres ini akan dimulai pukul 10.00 waktu Indonesia barat. 

    Sidang ini mendapat perhatian publik karena dinilai sebagai upaya Presiden Jokowi untuk menyiapkan karpet merah untuk anak sulungnya Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden atau cawapres sehingga menuai kritik dari warga.