7cloud.asia – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penutupan arus lalu lintas secara situasional di Jalan Merdeka Barat menjelang pembacaan putusan tentang usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/20230).
Polres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat menjelang pembacaan putusan MK tentang usia capres dan cawapres yang mendapat perhatian publik.
“Masyarakat agar menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dan mencari jalur alternatif yang lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca: MK diminta tak jadi fasilitator politik dinasti keluarga Jokowi
Saat ini, polisi sudah menutup akses Jalan Medan Merdeka Barat guna mendukung ketertiban dan keamanan pada saat sidang putusan MK soal uji Materi Pasal 169 UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan sedikitnya 1.992 personel gabungan terdiri dari unsur polisi, TNI serta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin ini.
Baca: GM ajak masyarakat melawan upaya Jokowi membangun dinasti politik
Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.
Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Baca: Jokowi bantah kabar pencekikan wakil menteri oleh Menhan
Gugatan soal usia capres dan cawapres juga diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon pemohon mengajukan frasa pada pasal soal usia capres dan cawapres yang diuji materikan, diusulkan diubah menjadi:
“berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.
Baca: Kapan MK putuskan gugatan soal syarat Capres/cawapres?
Sidang putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres ini akan dimulai pukul 10.00 waktu Indonesia barat.
Sidang ini mendapat perhatian publik karena dinilai sebagai upaya Presiden Jokowi untuk menyiapkan karpet merah untuk anak sulungnya Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden atau cawapres sehingga menuai kritik dari warga.

Leave a Reply