Tag: class action

  • Digagas Gugatan Class Action oleh Masyarakat Sipil untuk Sikapi Kecurangan Pemilu 2024

    Digagas Gugatan Class Action oleh Masyarakat Sipil untuk Sikapi Kecurangan Pemilu 2024

    7cloud.asia – Sejumlah kalangan tengah menjajaki kemungkinan mengajukan class action terkait sengkarut penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai sarat dengan kecurangan.

    Class action ini akan menjadi opsi baru selain gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menggunakan hak Angket DPR untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024.

    Wacana class action ini mengemuka di acara di acara ‘Demos Festival Omon-Omon Soal Oposisi’, Sabtu (9/3/2024) di Jakarta

    Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah yang hadir dalam kesempatan, menyatakan dukungannya dan menyebut gugatan class action bisa menjadi salah satu opsi untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Baca: 48 LSM ajukan somasi terkait cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024

    Langkah ini, dinilai Eep sangat mungkin dilakukan oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh kecurangan Pemilu 2024.

    “Sangat masuk akal karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action,” tandasnya.

    Dipantau dari YouTube Kompas.com, untuk bisa melakukan gugatan class action, Eep memberi catatan. Salah satunya gugatan ini harus dipersiapkan dengan baik.

    Sebab, ujar Eep, belum ada preseden formal yang mengatur terkait dengan class action untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu.

    “Dalam pemilu kita, belum ada yang difollow up dengan class action. Beberapa kasus class action yang pernah kita lakukan, itu kaitannya dengan pelayanan publik yang diterima oleh publik. Tidak ada kaitan dengan penyelenggaraan kegiatan politik,” ujarnya. 

    Baca: Masyarakat Penegak Konstitusi kirim mosi tidak percaya untuk Jokowi

    Menurut Eep, setidaknya ada tiga hal yang harus disiapkan untuk dapat melayangkan gugatan class action. Pertama, terkait materi class action hingga siapa target class action.

    “Ketika materinya sudah jelas dan kejelasan itu sekarang tersedia sebenarnya. Setiap orang merasa dirugikan oleh penyelenggaraan pemilu yang prosesnya dan hasilnya cacat,” lanjut Eep.

    Kedua, menurut Eep, harus ada organisator yang bekerja. Pasalnya class action tidak bisa hanya berjalan 1-2 hari saja. “Saya sendiri termasuk yang bersedia kalau mau diajak, ayo kita urus bareng-bareng ini,” ujar Eep.

    Selanjutnya, kata Eep, gugatan class action tak cukup hanya menjadi gerakan masif dari Jakarta. Class action harus diikuti masyarakat dari berbagai wilayah di Tanah Air.

    Baca: Aktivis Perempuan tuntut Jokowi diadili karena telah merusak demokrasi

    “Kita punya teknologi yang membuat orang-orang di Sumatera, di Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan di mana-mana bisa mengirimkan tanda tangan mereka sebagai class action,” tutur Eep.

    Class action ini bisa menjadi opsi yang bisa dilakukan untuk menuntut keadilan atas hasil pemilu 2024 yang sejak awal menunjukkan indikasi kuat adanya kecurangan dan keberpihakan Presiden ke salah satu paslon. 

    Selama ini gugatan ke MK menjadi langkah hukum yang biasa ditempuh untuk menindaklanjuti sengketa pemilu.

    Persoalannya, yang bisa mengajukan atau menuntut hanya peserta pemilu atau capres/cawapres, caleg, partai politik, tim pemenangan resmi yang terdaftar di KPU. 

     

    Baca: Mayoritas warga dukung hak angket untuk usut kecurangan Pemilu 2024

    Sedangkan hak Angket dapat juga digunakan untuk penyelesaian sengketa pemilu lewat jalur politik yang bisa diajukan oleh partai-partai di DPR. Dua jalur di atas sangat mungkin terjadi bias karena pengaruh kepentingan.

    Masyarakat umum sebagai pemilih tidak punya hak menuntut para pihak yang merugikannya dalam penyelesaian sengketa pemilu secara perdata.

    Sehingga masyarakat sipil bisa mengajukan class action untuk menuntut kecurangan pemilu yang diduga dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara pemilu.

    Class action ini adalah salah satu pilihan yang memberi ruang bagi masyarakat non peserta pemilu untuk mengambil peran atau melakukan langkah hukum terkait proses pemilu 2024 yang dinilai sarat kecurangan.

     

  • Merasa Dirugikan Akibat Bansos Jelang Pilpres, Masyarakat Penegak Konstitusi Layangkan Class Action

    Merasa Dirugikan Akibat Bansos Jelang Pilpres, Masyarakat Penegak Konstitusi Layangkan Class Action

    7cloud.asia – Menyoroti dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, Masyarakat Penegak Konstitusi (MPK) melayangkan class action kepada penyelenggara negara.

    Class action ini didaftarkan perwakilan Masyarakat Penegak Konstitusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/4/2024)

    Class action dilayangkan berkaitan dengan jor-joran penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang pelaksanaan Pilpres 2024.

    “Pilpres 2024 menyisakan banyak pekerjaan rumah. Setumpuk pelanggaran etik sejak pendaftaran capres/cawapres dibuka,,” ujar Koordinator MPK, Danang Girindrawardana dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia Sabtu (20/4/2024).

    Danang menuturkan, pelanggaran itu dimulai sejak keputusan Mahkamah Konstitusi no. 90/PUU-XXI/2023, hingga pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU).

    Baca Juga: Banjir Bansos Beras Jelang Pemilu: Kriteria Penerima Bansos Tidak Jelas

    Pelaksanaan pemilu juga tidak lepas dari kontroversi terutaama dugaan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif), hingga dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dari penyelenggara negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

    Menurut Danang, salah satu yang sangat nyata adalah penyaluran bansos menjelang pemilu yang merugikan jutaan masyarakat Jabodetabek senilai Rp 1,4jTriliun.

    “Ini disebabkan dari bansos yang didistribusikan dengan waktu dan tempat yang tidak tepat, sehingga terjadi kelangkaan bahan pangan khususnya beras yang menyebabkan harga beras ditingkat pedagang grosir meningkat dari Oktober 2023 hingga Februari 2024,” terangnya.

    Lebih lanjut Danang menerangkan, bansos yang didistribusikan saat masa pemilu disalurkan pada daerah-daerah yang diduga hanya berkenaan dengan efek elektoral. Tidak berdasarkan kebutuhan dampak badai elnino sebagaimana yang pemerintah jelaskan.

    “Jika alasannya karena badai el Nino, seharusnya pendistribusian bansos menyebar ke daerah-daerah rawan pangan di seluruh Indonesia. Bukan hanya daerah yang jumlah pemilihnya besar. Ini menguatkan dugaan, bahwa bansos karena badai elnino hanya alasan yang dibuat-buat”, jelas Danang.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Saksi Ahli dari THN AMIN Sebut Jor-joran Bansos Jelang Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi

    Lebih jauh, Jimmy Stevanius Mboe, kuasa hukum Masyarakat Penegak Konstitusi menyampaikan, gugatan class action ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

    Presiden juga dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam kaitannya kebijakan penyalutan bantuan sosial yang salah tempat dan salah waktu.

    “Dari dugaan ini, menurut perhitungan kami, masyarakat Jabodetabek mengalami kerugian sebesar Rp1,4Triliun,” ujar Jimmy.

    Jimmy menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan inilah yang kami gugat melalui class action, khususnya dalam hal penyaluran bansos yang tidak tetap sasaran. Baik dari segi penerima maupun dari sisi waktu pendistribusiannya.

    Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, ujar Jimmy, seharusnya peka untuk tidak menggunakan kekuasaannya dalam penyaluran bansos dalam masa pemilu.

    Baca Juga: Naskah Akademik Hak Angket Soal Kecurangan Pemilu 2024 Versi PKB Menyoal Politisasi Bansos dan Pengerahan Aparat

    “Bansos yang dipaksakan penyalurannya, menyebabkan kelangkaan beras pada medio Oktober 2023 hingga Februari 2024. Kelangkaan ini menyebabkan harga beras di tingkat konsumen mengalami kenaikan sebesar Rp2.500an, tandasnya.

    Adapun kerugian materiil dari para penggugat adalah sebesar: Jumlah penduduk Jabodetabek pada bulan Desember 2023 dikali jumlah Konsumsi beras per orang per hari dikali rentang waktu terjadi distribusi (Desember 2023 – Februari 2024) dikali kenaikan harga beras pada periode tersebut.

    Jimmy memeparkan, kerugian itu sebesar (28.000.000,- jiwa x 0,22 Kg x 91 hari x Rp. 2.505,- = Rp.1.404.202.800.000,- (satu trilyun empat ratus empat milyar dua darur dua juta delapan ratus ribu rupiah))

    Dari kerugian itu, Masyarakat Penegak Konstitusi menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mengganti rugi immaterial sebesar Rp10.000, – (sepuluh ribu rupiah) dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia”.

    “Kami juga menuntut agar pengadilan Jakarta Pusat melakukan sita jaminan atas Istana Negara”, tutup Jimmy.

    Baca Juga: DPR Sebut Kelangkaan dan Melonjaknya Harga Beras Akibat Jor-joran Bansos untuk Pemenangan Paslon Tertentu

     

  • Gugatan Class Action terhadap Jokowi Soal Jor-joran Bansos Mulai Disidangkan, Ini Hasilnya

    Gugatan Class Action terhadap Jokowi Soal Jor-joran Bansos Mulai Disidangkan, Ini Hasilnya

    7cloud.asia – Sidang perdana gugatan class action oleh Masyarakat Penegak Demokrasi (MPK) kepada Presiden Republik Indonesia digelar Rabu, 8 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Gugatan class action dilayangkan oleh Masyarakat Penegak Konstitusi yang mewakili masyarakat Jabodetabek kepada Presiden Republik Indonesia tercantum dalam nomor perkara: 227/Pdt.G/2024/PN. Jkt Pst.

    Kuasa hukum Masyarakat Penegak Konstitusi, Jimmy Stevanius Mboe, SH, menjelaskan bahwa sidang perdana gugatan class action hari pertama tersebut mengagendakan pemeriksaan berkas dan validasi administrasi berkas.

    Dia berharap, hakim mengabulkan gugatan class action ini dan berharap masyarakat yang diwakilinya mendapat keadilan.

    “Karena, kami menilai, pembagian bansos dilakukan dengan tanpa pertimbangan, tidak tepat sasaran dan didistribusikan dengan waktu dan tempat yang tidak tepat, sehingga terjadi kelangkaan bahan pangan khususnya beras yang menyebabkan harga beras ditingkat pedagang grosir meningkat dari Oktober 2023 hingga Februari 2024,” kata Jimmy.

    Baca Juga: Merasa Dirugikan Akibat Bansos Jelang Pilpres, Masyarakat Penegak Konstitusi Layangkan Class Action

    Dari kerugian itu, Masyarakat Penegak Konstitusi menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mengganti rugi immaterial sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia.

    “Kami juga menuntut agar pengadilan Jakarta Pusat meletakan sita jaminan atas Istana Negara”, papar Jimmy.

    Jimmy menambahkan, akan ada tambahan gugatan atau permohonan gugatan intervensi dari masyarakat yang bernasib sama dengan klien kami.

    “Permohonan gugatan intervensi ini menambah keyakinan kami bahwa pembagian bansos saat pemilu yang salah sasaran, salah tempat dan salah waktu berakibat pada kerugian masyarakat seperti yang kami tuntut ini,” paparnya.

     

    Baca Juga: Nilai Jokowi Membajak Pemilu 2024, Masyarakat Penegak Konstitusi Sampaikan Mosi Tidak Percaya

    Danang Girindrawardana, Koordinator Masyarakat Penegak Konstitusi mengatakan, jauh sebelum keputusan MK tentang sengketa Pilpres 2024, pihaknya telah melayangkan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat.

    “Tergugatnya tunggal, yaitu presiden Republik Indonesia”, jelas Danang.

    Lebih jauh Danang menjelaskan bahwa gugatan class action ini tidak terlepas dari kegiatan pembagian bantuan sosial pada masa kampanye pada pemilu tahun 2024.

    Pada medio Oktober 2023 hingga Februari 2024, pemerintah membagikan bansos secara besar-besaran.

    Baca Juga: Inkonsistensi Sikap MK Soal Pembagian Bansos Jelang Pilpres 2024

    Pembagian bansos secara besar-besaran ini menyebabkan terjadinya kelangkaan beras yang kemudian mengakibatkan lonjakan harga beras di tingkat grosir, dengan kenaikan mencapai Rp2.500 per kilogram.

    Kenaikan harga beras inilah menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek.

    “Kami menghitung, setidaknya masyakarat Jabotabek mengalami kerugian material sebesar Rp1,4 triliun,” ujar Danang.

    Angka Rp1,4 triliun ini, menurut Danang, didapatkan dari jumlah penduduk Jabodetabek pada bulan Desember 2023 dikali jumlah Konsumsi beras per orang per hari dikali rentang waktu terjadi distribusi yakni Desember 2023 – Februari 2024) dikali kenaikan harga beras pada periode tersebut.