Gugatan Class Action terhadap Jokowi Soal Jor-joran Bansos Mulai Disidangkan, Ini Hasilnya

Written by

in

7cloud.asia – Sidang perdana gugatan class action oleh Masyarakat Penegak Demokrasi (MPK) kepada Presiden Republik Indonesia digelar Rabu, 8 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan class action dilayangkan oleh Masyarakat Penegak Konstitusi yang mewakili masyarakat Jabodetabek kepada Presiden Republik Indonesia tercantum dalam nomor perkara: 227/Pdt.G/2024/PN. Jkt Pst.

Kuasa hukum Masyarakat Penegak Konstitusi, Jimmy Stevanius Mboe, SH, menjelaskan bahwa sidang perdana gugatan class action hari pertama tersebut mengagendakan pemeriksaan berkas dan validasi administrasi berkas.

Dia berharap, hakim mengabulkan gugatan class action ini dan berharap masyarakat yang diwakilinya mendapat keadilan.

“Karena, kami menilai, pembagian bansos dilakukan dengan tanpa pertimbangan, tidak tepat sasaran dan didistribusikan dengan waktu dan tempat yang tidak tepat, sehingga terjadi kelangkaan bahan pangan khususnya beras yang menyebabkan harga beras ditingkat pedagang grosir meningkat dari Oktober 2023 hingga Februari 2024,” kata Jimmy.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Akibat Bansos Jelang Pilpres, Masyarakat Penegak Konstitusi Layangkan Class Action

Dari kerugian itu, Masyarakat Penegak Konstitusi menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mengganti rugi immaterial sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Kami juga menuntut agar pengadilan Jakarta Pusat meletakan sita jaminan atas Istana Negara”, papar Jimmy.

Jimmy menambahkan, akan ada tambahan gugatan atau permohonan gugatan intervensi dari masyarakat yang bernasib sama dengan klien kami.

“Permohonan gugatan intervensi ini menambah keyakinan kami bahwa pembagian bansos saat pemilu yang salah sasaran, salah tempat dan salah waktu berakibat pada kerugian masyarakat seperti yang kami tuntut ini,” paparnya.

 

Baca Juga: Nilai Jokowi Membajak Pemilu 2024, Masyarakat Penegak Konstitusi Sampaikan Mosi Tidak Percaya

Danang Girindrawardana, Koordinator Masyarakat Penegak Konstitusi mengatakan, jauh sebelum keputusan MK tentang sengketa Pilpres 2024, pihaknya telah melayangkan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat.

“Tergugatnya tunggal, yaitu presiden Republik Indonesia”, jelas Danang.

Lebih jauh Danang menjelaskan bahwa gugatan class action ini tidak terlepas dari kegiatan pembagian bantuan sosial pada masa kampanye pada pemilu tahun 2024.

Pada medio Oktober 2023 hingga Februari 2024, pemerintah membagikan bansos secara besar-besaran.

Baca Juga: Inkonsistensi Sikap MK Soal Pembagian Bansos Jelang Pilpres 2024

Pembagian bansos secara besar-besaran ini menyebabkan terjadinya kelangkaan beras yang kemudian mengakibatkan lonjakan harga beras di tingkat grosir, dengan kenaikan mencapai Rp2.500 per kilogram.

Kenaikan harga beras inilah menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek.

“Kami menghitung, setidaknya masyakarat Jabotabek mengalami kerugian material sebesar Rp1,4 triliun,” ujar Danang.

Angka Rp1,4 triliun ini, menurut Danang, didapatkan dari jumlah penduduk Jabodetabek pada bulan Desember 2023 dikali jumlah Konsumsi beras per orang per hari dikali rentang waktu terjadi distribusi yakni Desember 2023 – Februari 2024) dikali kenaikan harga beras pada periode tersebut.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *