Tag: Daerah Khusus Jakarta

  • Ibu Kota Pindah ke IKN, DKI Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta

    Ibu Kota Pindah ke IKN, DKI Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta

    7cloud.asia – Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengubah peran dan status Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota.

    Namun demikian, pemerintah berencana tetap menjadikan Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus (Daerah Khusus Jakarta) meskipun ibu kota pindah ke IKN.

    Wacana ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta dilakukan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/9/2023).

    Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta pasca kepindahan ibu kota ke IKN, selesai pada tahun 2023 ini.

    Baca: Penerapan smart city di IKN

    Dilansir dari Harian Kompas, regulasi tentang Daerah Khusus Jakarta tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.

    Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).

    Baca: Makna pohon hayat yang menjadi logo IKN

    Sri Mulyani menambahkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

    “Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tulis Sri Mulyani.

    Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak.

    Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

    Baca: Mengenal hutan kota GBK yang ada di pusat Kota Jakarta

    ”Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Edward, dilansir dari Harian Kompas.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menggelar konsultasi publik tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta sejak Maret 2023.

    Salah satu konsultasi berlangsung di Ruang Pola Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (8/5/2023). Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar pada 31 Maret 2023.

     

  • 7 Fraksi di DPR Tolak Gubernur Daerah Khusus Jakarta Ditunjuk Presiden

    7 Fraksi di DPR Tolak Gubernur Daerah Khusus Jakarta Ditunjuk Presiden

    7cloud.asia – Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menolak usulan gubernur Jakarta ditunjuk presiden, sebagaimana tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

    Tak sampai di sana, mereka juga mengaku tak mengetahui darimana dan dari siapa asal usul ketentuan yang hendak diatur dalam Pasal 10 ayat (2) RUU Daerah Khusus Jakarta itu masuk.

     

    Dilansir Kompas.com Ketika RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna Selasa (5/12/2023) lalu, hanya Fraksi PKS yang menolaknya.

    PKS berpandangan bahwa pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik.

    Baca: RUU Daerah Khusus Jakarta siap dibahas di tingkat selanjutnya

    Ketua Panja DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan bahwa masuknya ketentuan itu di dalam draf untuk menjembatani keinginan politik, yaitu kekhususan dalam menunjuk langsung dan tidak melenceng dari konstitusi.

    Menurutnya, usulan tersebut juga demokratis. “Cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.

    “Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” sambungnya.

    Siapa pengusulnya? Dari semua narasumber yang Kompas.com wawancarai di atas, tidak ada satu pun yang mengetahui partai mana yang mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

    Kebanyakan dari mereka mengaku tidak tahu perihal pengusulnya, ataupun memilih untuk tidak menjawab.

    Baca: Ibu kota pindah ke IKN, Jakarta jadi daerah khusus

    Berikut pandangan fraksi  dalam pembahasan tingkat I RUU Daerah Khusus Jakarta :

    1. PDI-P

    Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang menilai, pemilihan gubernur Jakarta melalui mekanisme penunjukkan presiden bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.

    Menurut Junimart, usulan tersebut menandakan kemunduran dalam demokrasi di Indonesia. “Frame of reference penunjukan gubernur oleh presiden, menurut saya, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Ini namanya kemunduran demokrasi,” ujar Junimart saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).

    “Apa dasar pengecualiannya pun tidak dijelaskan,” katanya lagi. 

    2. Golkar

    Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan, partainya belum setuju dengan mekanisme penunjukkan gubernur Jakarta.

    “Kami Partai Golkar belum setuju terkait soal itu,” ujar Doli saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023) malam. Golkar ingin ketika RUU DKJ disahkan menjadi UU, Jakarta bisa menjadi lebih modern dan bersih.

    Selain itu, berbagai persoalan klasik seperti banjir, macet dan polusi bisa teratasi. Untuk mewujudkan itu, Doli menilai, diperlukan pembangunan politik yang modern pula.

    3. PKB

    Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga tak sepakat dengan usulan ini. Ia menilai, usulan tersebut merupakan ancaman bagi demokrasi di Tanah Air.

    “Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik,” ujar Calon Wakil Presiden nomor urut 1 itu di Kabupaten Bireun, Aceh, Rabu (6/12/2023).

    Muhaimin pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut. “Kami menolak total, kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya),” kata dia.

    “Kita harus butuh untuk persiapan yang baik, sehingga tidak seperti itu,” ujar Muhaimin.

    4. Nasdem

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Nasdem Taufik Basari menegaskan menolak usulan ini.

    Tak hanya itu, Nasdem juga ingin mendorong agar pilkada di Jakarta tak hanya terjadi di level provinsi, tapi juga di tingkat kotamadya.

    “Sikap Fraksi Nasdem adalah menolak penunjukan gubernur oleh presiden. Bahkan Fraksi Nasdem mendorong agar pilkada tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi untuk gubernur, tapi juga pilwakot untuk tingkat kota madya. Dan kita juga mendorong DPRD-nya tidak hanya di DPRD provinsi, tapi juga ada DPRD kota,” ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).

    “Alasannya adalah setelah Jakarta tidak lagi jadi ibu kota nantinya, maka statusnya sama seperti daerah lain yang juga memiliki otonomi di tingkat kabupaten/kota,” sambungnya.

    5. Demokrat

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan sebaiknya Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat, bukan ditunjuk presiden.

    Herman menjelaskan, RUU DKJ ini sifatnya masih berupa usul inisiatif DPR. Sehingga, DPR dan pemerintah bersama-sama akan membahas RUU DKJ ini terlebih dahulu.

    Terkait siapa yang pertama kali mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden, Herman mengaku tidak tahu.

    “Saya tidak mengetahui. Namun ini kan masih usul inisiatif DPR ke pemerintah. RUU ini akan dibahas kembali dalam pembahasan DPR dengan pemerintah jika surpres DIM pemerintah sudah dikirimkan kembali ke DPR,” imbuhnya. 

    6. PKS

    Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menegaskan, pihaknya menolak usulan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta ditunjuk presiden.

    Iqbal mengatakan, usulan tersebut merupakan sebuah kebijakan yang rawan menjadi ajang kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). “PKS tolak gubernur give away di Jakarta, berpotensi KKN,” ujar Iqbal saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).

    Menurut Iqbal, usulan ini menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Dia mengatakan, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 triliun harus dipimpin orang yang kompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat. Iqbal khawatir Jakarta akan dipimpin orang tidak kompeten jika ditunjuk presiden.

    “Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin. Dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi,” tutur dia. 

    7. PAN

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay mengatakan pihaknya mengusulkan agar Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilgub, bukan ditunjuk oleh presiden.

    Senada dengan Nasdem, PAN juga meminta agar kabupaten/kota di Jakarta turut menyelenggarakan pilkada. Selama ini wali kota dan bupati di Jakarta dipilih gubernur.

    “PAN mengusulkan agar proses demokrasi di Jakarta dilaksanakan dengan pilkada provinsi dan pilkada di tingkat kabupaten/kota secara langsung dan pemilu legislatif dilaksanakan untuk DPRD provinsi dan DPRD masing-masing kota administratif yang ada,” ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023) malam.

    Dengan begitu, tersisa 2 fraksi yang belum terdengar sikapnya mengenai RUU DKJ ini. Kedua fraksi yang dimaksud adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra.

    Kompas.com telah mencoba menghubungi Ketua Fraksi PPP Amir Uskara dan Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi (Awiek) untuk meminta konfirmasi, namun hingga saat ini, mereka tidak kunjung membalas.

    Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Baleg Fraksi Gerindra DPR Supratman Andi Agtas juga tidak menjawab pesan wartawan.

    Sumber: Kompas.com

     

  • Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta Tuntut UU Daerah Khusus Jakarta Dicabut

    Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta Tuntut UU Daerah Khusus Jakarta Dicabut

     

    7cloud.asia – Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta menolak keras Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

    Dalam keterangan pers yang diikuti secara daring pada Rabu (3/4/2024) Koalisi yang antara lain beranggotakan Walhi, PBHI, LBH Jakarta dan perwakilan IAI ini menilai penyusunan UU Daerah Khusus Jakarta yang tidak transparan, partisipatif dan tergesa-gesa.

    Direktur eksekutif LBH Jakarta, Citra Referenadum menyebut ada problematika hukum yang terjadi pada UU Daerah Kkhusus Jakarta ini.

    “Pembahasan dalam waktu yang sangat sempit, selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Daerah Khusus Jakarta,“ ujarnya.

    Ia menambahkan, ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akàn menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.

    Padahal dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 dinyatakan,penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat.

    Baca: Menyoal otonomi daerah penyangga Daerah Khusus Jakarta

    Tiga syarat itu adalah hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

    Lebih jauh Citra menyebut secara tidak langsung UU Daerah Khusus Jakarta akan meminggirkan masyarakat marjinal di Jakarta dan sekitarnya. 

    “Jika membaca keseluruhan naskah dalam UU DKJ, maka dapat dilihat tujuan sebenarnya dari beleid ini adalah untuk memfasilitasi kepentingan elit para pemodal,“ cetus Citra.

    Meskipun pada konsiderans pertama memuat mengenai perwujudan kesejahteraan rakyat dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia, namun hal tersebut hanya menjadi tempelan belaka.

    Tujuan utama dari disahkannya undang-undang Daerah Khusus Jakarta ini sebetulnya terdapat pada konsiderans kedua, yakni menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

    Titik persoalannya adalah pembangunan pusat perekonomian dan kota global ini tidak betul-betul memastikan adanya jaminan pemenuhan hak asasi manusia dan kesejahteraan rakyat.

    Baca: Mayoritas warga tidak setuju Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden 

    Hal ini mengingat berbagai ketentuannya hanya berfokus memberi peran kepada dewan-dewan elit seperti  Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kawasan Aglomerasi.yang pengaturannya akan diatur kemudian oleh Presiden dan Gubernur. 

    “Tidak adanya partisipasi masyarakat tidak hanya terjadi pada tahap penyusunan hingga pengesahan, tetapi juga akan terjadi pada tahap pelaksanaan undang-undang mengingat substansi pengaturannya justru meminggirkan hak masyarakat khususnya kelompok miskin perkotaan,” urai Citra. 

    Proyeksi ke depan, berbagai wilayah di Jakarta termasuk wilayah sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Cianjur) atau Kawasan Aglomerasi hanya akan jadi stempel paksa sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Dampaknya, lanjut Citra, masyarakat perkotaan kian dimiskinkan secara struktural, berbagai hak-hak asasi baik ekonomi-sosial-budaya maupun sipil-politik akan dilanggar. Kualitas hidup masyarakat semakin menurun.

    Citra mencontohkan Kasus PSN di Kampung Bulak, Depok Jawa Barat yang saat ini didampingi LBH Jakarta, Masyarakat yang mayoritas merupakan pedagang hidup dalam ketidakpastian lantaran bayang-bayang penggusuran paksa atas nama pembangunan kampus UIII.

    LBH Jakarta juga tidak menemukan pengaturan khusus mengenai partisipasi masyarakat dalam UU DKJ ini. Bahkan frasa “partisipasi” hanya ditemukan 1 (satu) kali dalam naskah.

    Baca: UU Daerah Khusus disahkan, hanya PKS yang tak setuju

    Pemerintah dan DPR dinilai tidak pernah belajar dari berbagai masukan masyarakat selama proses legislasi beberapa tahun belakang, kritik mengenai nirpartisipasi proses legislasi tetap diabaikan.

    Jikapun disebut-sebut atau dicantumkan dalam naskah undang-undang, partisipasi hanya sebatas formalitas.

    ”Oleh karenanya, kami menilai berbagai proses legislasi yang tidak mematuhi prinsip partisipasi bermakna, maka otomatis pula pengaturan hingga pelaksanaan undang-undangnya juga pasti mengabaikan hak-hak asasi warga negara.” tambahnya. 

    Sementara, Muhamad Ridwan Ristomoyo dari PBHI Jakarta mengatakan, pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru dinilai tidak memberi dampak secara langsung bagi rakyat, melainkan hanya menguntungkan segelintir orang saja.

    Kita tahu, ujarnya, pemerintah selalu menggunakan dalih pembangunan hijau untuk Aglomerasi artinya pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

    Tapi fakta di lapangan menunjukkan, pembangunan di Jakarta tidak pernah lepas dari betonisasi yang memarjinalkan masyarakat. Ridwan mencontohkan pembangunan Hang Jebat, Kampung Bayam, Cipinang dan sebagainya. 

    Baca: Tiga fraksi di DPR sudah ingatkan agar pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta tidak dipaksakan

    ”Masyarakat selalu mendapatkan dampak dari atas pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah sejauh ini tidak pernah mengedepankan aspek HAM dalam pembangunan di Jakarta,” ujarnya.

    Semntara Suci Fitriah Tanjung, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta menyoroti penetapan kekhususan Jakarta dalam undang-undang ini yang menurutnya tidak ditetapkan berdasar masalah utama yang dihadapi masyarakatnya, tetapi didasarkan pada keinginan elit. 

    “Persoalan mendasar yang dialami Jakarta adalah sudah tidak seimbangnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sehingga menimbulkan berbagai masalah lingkungan. Dengan begitu, kekhususan Jakarta seharusnya terletak pada pemulihan lingkungan hidup agar menjadi kota yang aman bagi masyarakatnya,” katanya.

    Berangkat dari catatan tersebut, Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta menuntut agar Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dicabut dan mendesak pemerintah untuk memastikan kekhususan Jakarta harus terletak pada pemulihan ekologisnya;

    Koalisi juga meminta pemerintah memastikan partisipasi masyarakat secara bermakna dalam seluruh kebijakan dan pembangunan di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

    “Saat ini kami sedang menimbang berbagai langkah yang mungkin dilakukan termasuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi,“ demikian Suci menutup penjelasan Koalisi Keprihatinan Jakarta.     

    Baca: LBH Jakarta menilai RUU Daerah Khusus Jakarta hanya akan menyuburkan kartel politik

     

  • Tiga Sorotan terhadap Undang-undang Daerah Khusus Jakarta

    Tiga Sorotan terhadap Undang-undang Daerah Khusus Jakarta

    7cloud.asia – Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta, Rabu (3/4/2024) menggelar jumpa pers terkait sikap mereka terhadap UU Daerah Khusus Jakarta yang baru saja disahkan di DPR.

    Intinya, Koalisi yang antara lain beranggotakan Walhi Jakarta, LBHJakarta, PBHI dan IAI Jakarta menolak UU Daerah Khusus Jakarta dan menuntut UU ini dicabut. 

    Ada tiga catatan penting yang disampaikan Koalisi terkait UU Daerah Khusus Jakarta yang menggantikan UU DKI Jakarta menyusul akan dipindahnya ibu kota negara ke IKN.

    Berikut tiga catatan penting tersebut:     

    1. Peminggiran terhadap Hak-hak Masyarakat Miskin Perkotaan
     
    Dalam naskah UU Daerah Khusus Jakarta, pada konsiderans pertama memuat mengenai perwujudan kesejahteraan rakyat dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia, namun hal tersebut dinilai hanya menjadi tempelan belaka.
     
    Namun tujuan utama UU Daerah Khusus Jakarta terdapat pada konsiderans kedua, yakni menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
     
    Titik persoalannya adalah pembangunan pusat perekonomian dan kota global ini tidak betul-betul memastikan adanya jaminan pemenuhan hak asasi manusia dan kesejahteraan rakyat mengingat berbagai ketentuannya hanya berfokus memberi peran dewan-dewan elit  seperti Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kawasan Aglomerasi.yang pengaturannya akan diatur kemudian oleh Presiden dan Gubernur.
     
    “Tidak adanya partisipasi masyarakat tidak hanya terjadi pada tahap penyusunan hingga pengesahan, tetapi juga akan terjadi pada tahap pelaksanaan undang-undang mengingat substansi pengaturannya justru meminggirkan hak masyarakat khususnya kelompok miskin perkotaan, ” urai Citra Referandum, Direktur LBH Jakarta. 
     
    Citra menambahkan, pihaknya juga tidak menemukan pengaturan khusus mengenai partisipasi masyarakat dalam UU Daerah Khusus Jakarta ini. 
     

    2. Kota Global & Pusat Ekonomi Menjadikan Jakarta sebagai Kota Pusat Krisis

    UU DKJ memproyeksikan Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global demi produksi nilai ekonomi yang besar. Status tersebut berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

    Paradigma pembangunan sendiri masih bertumpu pada pendekatan kapitalistik yang terus-menerus mengupayakan peningkatan nilai ekonomi tanpa batas tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekologi.

    Padahal pemerintah, termasuk dalam alasan pemindahan ibukota, mengakui Jakarta sudah melebihi kapasitas lingkungan hidupnya dan mengalami sejumlah permasalahan lingkungan.

    Memaksa Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global tanpa memperhatikan upaya pemulihan dari berbagai krisis yang sedang dihadapi hanya akan membuat Jakarta menjadi kota pusat krisis dan bunuh diri ekologis.

    “Persoalan mendasar yang dialami Jakarta adalah sudah tidak seimbangnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sehingga menimbulkan berbagai masalah lingkungan.

    Dengan begitu, kekhususan Jakarta seharusnya terletak pada pemulihan lingkungan hidup agar menjadi kota yang aman bagi masyarakatnya,” kata Suci Fitriah Tanjung, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta.

    Baca: Menyoal otonomi daerah penyangga Jakarta dalam UU Daerah Khusus Jakarta

    3. Kawasan Aglomerasi Sarat akan Politik Kartel dan State Capitalism

    Dewan Kawasan Aglomerasi berfungsi sebagai alat legitimasi bagi elit korporat dan politik untuk mengekang kemandirian dan otonomi daerah dengan mengatur pelaksanaan rencana induk kawasan aglomerasi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta ditunjuk langsung oleh presiden.

    Sementara berdasarkan pasal 53 rencana induk tersebut didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta Kebijakan Strategis Pusat dan Jakarta sebagai Kota Global yang menjadi pusat bisnis.

    Sehingga hal ini hanya untuk memperkuat dominasi kapitalis dan oligarki politik semata dan merugikan kepentingan rakyat, terutama di kawasan aglomerasi yang seharusnya menjadi fokus pembangunan yang berkelanjutan ekologis.

    Kemudian Badan Layanan Bersama (BLB) mengacu pada Pasal 57 dibentuk dalam rangka penyediaan layanan lintas daerah pada kawasan aglomerasi yang dipimpin oleh Kepala Badan dan dibantu Wakil Kepala Badan berdasarkan keputusan bersama kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD dengan mempertimbangkan proporsi modal dan/atau saham masing-masing daerah.

    BLB tersebut mengarah pada pengusahaan sektor-sektor pelayanan publik yang berorientasi pada keuntungan daerah.

    Artinya, sistem kerja sama antar daerah lewat mekanisme BLB ini berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar karena BLB dapat meletakan warga di dalam kawasan aglomerasi sebagai bagian dari konsumen yang dapat menjadi sumber daya perputaran modal di tingkat daerah.

    Dua institusi yang pembentukannya dilegitimasi dalam UU DKJ ini tidak ubahnya hanya membagi kue ekonomi politik antara pusat dan daerah meski melalui kelembagaan ini juga berpotensi memperkuat konflik antar daerah maupun antar pusat dan daerah.

    Baca: Tiga fraksi di DPR minta UU Daerah Khusus Jakarta tidak dipaksakan

     

  • Berita Terpopuler Pekan Ini: dari Penolakan UU Daerah Khusus Jakarta hingga Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Berita Terpopuler Pekan Ini: dari Penolakan UU Daerah Khusus Jakarta hingga Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia – Penolakan terhadap UU Daerah Khusus Jakarta menjadi berita yang paling banyak dibaca atau berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia.

    Penolakan UU Daerah Khusus Jakarta ini disuarakan sejumlah organisasi masyarakat sipil, karena pembahasannya mengabaikan partisipasi warga Jakarta.

    Selain penolakan terhadap UU Daerah Khusus Jakarta, masuk dalam daftar berita terpopuler pekan ini adalah berita seputar sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang saat ini sedang berlangsung di MK.

    Berikut daftar berita terpopuler pekan ini di MK selengkapnya:   

    1. Koalisi Keprihatinan Jakarta tolak UU Daerah Khusus Jakarta

    Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta menolak keras Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

    Dalam keterangan pers yang diikuti secara daring pada Rabu (3/4/2024) Koalisi yang antara lain beranggotakan Walhi, PBHI, LBH Jakarta dan perwakilan IAI ini menilai penyusunan UU Daerah Khusus Jakarta yang tidak transparan, partisipatif dan tergesa-gesa.

    Direktur eksekutif LBH Jakarta, Citra Referandum menyebut ada problematika hukum yang terjadi pada UU Daerah Kkhusus Jakarta ini.

    Baca berita selengkapnya di sini 

    2. Saksi yang akan diajukan pemohon mundur karena ada tekanan

    Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan pihaknya belum menerima pengaduan terkait intimidasi terhadap saksi yang akan diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

    Ditemui dalam sebuah acara di Tebet, Jakarta Selatan Senin (1/4/2024) Edwin menyayangkan adanya tekanan terhadap para saksi yang akan diajukan di sidang sengketa Pilpres 2024 yang saat ini berlangsung di MK

    “Tetapi kita harus menggali lebih jauh apa bentuk tekanan itu, apakah fisik atau psikis. Atau malah pikiran mereka sendiri,” ujarnya kepada 7cloud.asia.

    Baca berita selengkapnya di sini 

    3. Aktivis lingkungan Daniel Frits Tangkilisan divonis 7 bulan penjara

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

    Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Kamis (04/04/2024).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp5 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Parlin

    Baca berita selengkapnya di sini 

    4. 8 Kota pilihan untuk habiskan masa pensiun

    Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih kota tinggal yang nyaman saat masa pensiun.

    Faktor-faktor tersebut antara lain kedekatan lokasi, kelengkapan infrastruktur, biaya hidup, serta kondisi lingkungan yang tenang.

    Jika sebuah kota memenuhi kriteria di atas, maka bisa dipastikan kota tersebut menjadi tempat yang nyaman menghabiskan masa pensiun.

    Baca berita selengkapnya di sini 

    5. Perludem nilai gugatan sengketa Pilpres 2024 berpeluang dikabulkan

    Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud berpeluang dikabulkan  Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Menurut saya peluangnya ada (MK kabulkan gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan para pihak),” kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertema ‘Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?’, di Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024) dikutip Tribunnews.com.

    Baca berita selengkapnya di sini 

     

  • DPR Sepakat untuk Merevisi UU Daerah Khusus Jakarta

    DPR Sepakat untuk Merevisi UU Daerah Khusus Jakarta

    7cloud.asia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk masuk sebagai usul inisiatif DPR.

    Keputusan untuk merevisi UU Daerah Khusus Jakarta ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/11/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dalam perubahannya, istilah “Daerah Khusus Ibukota Jakarta” akan digantikan dengan “Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” mengikuti peraturan baru yang mengatur status Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan keputusan tersebut didasari oleh adanya potensi kekosongan hukum yang perlu segera diatasi.

    Menurut pandangan beberapa fraksi, terutama Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai NasDem, perubahan ini menjadi keniscayaan untuk menguatkan dasar hukum bagi pejabat terpilih dalam Pemilu dan Pilkada yang menggunakan nomenklatur DKI Jakarta, yang kini sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.

    Pada pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, disebutkan bahwa UU tersebut mulai berlaku setelah adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) ke Ibu Kota Nusantara.

    Baca: Sorotan terhadap Undang-undang Daerah Khusus Jakarta

    Namun, hingga kini, keputusan tersebut belum ditetapkan, yang menyebabkan masih adanya ketidakpastian hukum terkait status dan nomenklatur pemerintahan Jakarta.

    Fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa perubahan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mengingat bahwa nomenklatur “Daerah Khusus Ibu Kota” masih digunakan dalam berbagai dokumen pemerintahan, padahal Jakarta telah berubah statusnya.

    Dengan disahkannya perubahan ini, diharapkan pemerintahan Daerah Khusus Jakarta dapat berjalan dengan lebih jelas dan efektif.

    Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicaranya Bahtra, menyetujui perubahan ini sebagai langkah untuk menghilangkan ketidakpastian hukum yang terjadi di Jakarta.

    “Kami berharap perubahan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk Daerah Khusus Jakarta, agar pemerintahannya dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bahtra dalam pandangannya.

    Sementara itu, Fraksi Partai NasDem, yang diwakili oleh Anggota DPR Muslim Ayub juga memberikan dukungan terhadap perubahan tersebut.

    Baca: Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta tuntut UU Daerah Khusus Jakarta dicabut

     

    Fraksi Partai NasDem menekankan pentingnya penyesuaian nomenklatur dalam undang-undang ini, terutama dalam menyelaraskan istilah yang digunakan di level pemerintahan, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    NasDem juga mengingatkan pentingnya kesiapan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, yang menjadi landasan perubahan nomenklatur ini.

    RUU ini akan menyesuaikan nomenklatur untuk pejabat terpilih di Jakarta, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD yang terpilih dalam Pemilu 2024.

    Fraksi Partai NasDem juga mengingatkan bahwa meski perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pemindahan ibu kota, namun proses pembangunan Ibu Kota Nusantara harus tetap menjadi perhatian utama.

    Hal ini agar pemindahan ibu kota negara tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai rencana.

    Dengan disepakatinya RUU ini, DPR berharap dapat mengatasi celah hukum yang ada terkait nomenklatur pemerintahan Jakarta, serta memberikan kepastian bagi pejabat yang terpilih dalam Pemilu dan Pilkada.