7cloud.asia – Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengubah peran dan status Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota.
Namun demikian, pemerintah berencana tetap menjadikan Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus (Daerah Khusus Jakarta) meskipun ibu kota pindah ke IKN.
Wacana ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta dilakukan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/9/2023).
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta pasca kepindahan ibu kota ke IKN, selesai pada tahun 2023 ini.
Baca: Penerapan smart city di IKN
Dilansir dari Harian Kompas, regulasi tentang Daerah Khusus Jakarta tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).
Baca: Makna pohon hayat yang menjadi logo IKN
Sri Mulyani menambahkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
“Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tulis Sri Mulyani.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak.
Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
Baca: Mengenal hutan kota GBK yang ada di pusat Kota Jakarta
”Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Edward, dilansir dari Harian Kompas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menggelar konsultasi publik tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta sejak Maret 2023.
Salah satu konsultasi berlangsung di Ruang Pola Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (8/5/2023). Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar pada 31 Maret 2023.

Leave a Reply