Tag: dana haji

  • Biaya Haji Diputuskan Sebesar Rp89,410 Juta, Jemaah Menanggung Rp55,432 Juta

    Biaya Haji Diputuskan Sebesar Rp89,410 Juta, Jemaah Menanggung Rp55,432 Juta

    7cloud.asia – Komisi VIII DPR Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji pada Senin (6/1/2025) sepakat memutuskan biaya haji atau BPIH 2025 sebesar Rp89.410.258,79.

    Dari jumlah itu sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen akan ditanggung oleh jemaah. Sisanya 38 persen akan dibiayai dari nilai manfaat dana haji.

    Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

    Penurunan ini, menurutnya, merupakan hasil dari efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dalam sejumlah proses penyelenggaraan haji.

    Penurunan biaya haji ini juga mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dan kualitas layanan.

    Marwan menjelaskan, salah satu efisiensi tersebut adalah perubahan proporsi pembagian biaya antara jemaah (Bipih) dan nilai manfaat. Proporsi yang sebelumnya 60:40 diubah menjadi 62:38.

    “Efisiensi ini mencakup berbagai aspek, termasuk pelayanan nilai manfaat. Proporsi ini kami sepakati agar beban jamaah lebih ringan,” ungkap Marwan dalam konferensi pers di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Baca: Kemana hasil investigasi Pansus Haji 2024?

    Katering Nusantara dan Optimalisasi Akomodasi
    Marwan memastikan bahwa efisiensi tidak akan mengurangi kualitas layanan haji, terutama terkait akomodasi dan katering.

    “Menu katering akan bercita rasa nusantara dengan bahan baku dan juru masak dari Indonesia. Ini untuk memberikan kenyamanan kepada jemaah selama di Tanah Suci,” ujarnya.

    Selain itu, jemaah haji tahun 2025 akan menjalani masa tinggal di Arab Saudi selama 41 hari, dengan 27 kali makan di Madinah dan 84 kali di Makkah, termasuk saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

    Komisi VIII DPR meminta Pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait BPIH 2025 agar persiapan dapat berjalan lancar.

    “Menteri Agama harus segera berkoordinasi dengan Presiden, karena proses perhajian kita sudah berjalan,” tegas Marwan.

    Baca: Pansus Haji 2024 temukan indikasi penyimpangan kuota Haji Tambahan

    Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan apresiasi atas kerja sama Komisi VIII dalam menetapkan BPIH 2025.

    Anggota BPKH, Amri Yusuf, optimistis penyesuaian proporsi 62:38 akan menjaga keberlanjutan dana haji. Ia memproyeksikan komposisi yang ideal adalah 70:30 pada tahun 2027.

    “Hingga November 2024, dana kelolaan BPKH mencapai Rp170,23 triliun, dengan target nilai manfaat Rp11,51 triliun tahun ini,” jelasnya.

    Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai BPIH 2025 merupakan solusi moderat. Namun, ia mengingatkan agar penurunan biaya tidak mengurangi kualitas layanan.

    “Janji pelayanan prima akan diuji pada puncak haji nanti. Masalah seperti keterlambatan penerbangan atau perubahan bandara kepulangan harus bisa diminimalkan,” tegas Mustolih.

    Dengan penurunan biaya haji ini, Pemerintah berharap para calon jemaah haji tidak hanya senang mendengar kabar baik di awal tahun, tetapi juga merasakan pengalaman ibadah yang nyaman dan lancar.

    Mewakili Fraksi PKS DPR, Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan persetujuan terhadap penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025 dengan sejumlah catatan penting.

    Baca: Kemenag dinilai menghambat penyelidikan yang dilakukan Pansus Haji DPR

    Dalam pandangan mini fraksinya pada Senin (6/1/2025), catatan penting itu antara lain mendorong agar proporsi pembiayaan haji tetap mempertahankan keseimbangan 60% ditanggung oleh Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari jemaah dan 40persen diambil dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

    Mempertimbangkan perbedaan harga BPIH berdasarkan kapasitas kursi dan layanan per penerbangan yang digunakan oleh jemaah haji.

    Serta, memprioritaskan pemberangkatan jemaah haji lanjut usia, dengan tetap memperhatikan layanan yang ramah lansia.

    Fraksi PKS berharap pada tahun 2026 dapat diterapkan skema nomor urut pemberangkatan yang mengutamakan usia lansia.

    Fraksinya juga mendorong pemerintah untuk mengurangi durasi pelaksanaan haji dari 40 hari menjadi 30 hari guna menekan beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah.

    Ditambah, mengusulkan pengembangan “Kampung Haji” sebagai fasilitas pendukung kenyamanan jemaah selama proses pemberangkatan dan kepulangan, sebagaimana telah diwacanakan oleh Presiden.

  • Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji, UU BPKH Perlu Direvisi

    Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji, UU BPKH Perlu Direvisi

    7cloud.asia – Keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan sebuah keniscayaan dalam tata kelola dana haji Indonesia.

    Hal itu disampaikan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan di Al Qim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).

    Menurut Ketua Komisi VIII DPR itu, jumlah pendaftar haji Indonesia yang terus meningkat menyebabkan dana setoran jemaah terus bertambah dan mengendap dalam waktu yang lama.

    Karena itu, diperlukan lembaga khusus yang bertugas mengelola dana tersebut secara profesional agar menghasilkan nilai manfaat bagi para jemaah.

    “Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” ujar Politisi PKB ini.

    Baca: Biaya Haji Diputuskan Sebesar Rp89,410 Juta

    Ia menjelaskan, panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji membuat dana setoran awal jemaah tersimpan dalam jangka waktu panjang.

    Kondisi itu harus dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang dapat membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

    Namun demikian, Marwan menilai kinerja pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih perlu ditingkatkan.

    Pasalnya, manfaat yang dihasilkan belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah, terutama mereka yang masih berada dalam antrean keberangkatan.

    “Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” katanya.

    Baca: Dikemanakan Hasil Penyelidikan Pansus Haji DPR?

    Ia menambahkan, aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat menjadi perhatian penting. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata dia, telah memberikan pandangan bahwa pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam daftar tunggu tidak dibenarkan.

    Karena itu, DPR saat ini mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji.

    “Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” jelasnya.

    Marwan juga menegaskan pentingnya pemisahan tata kelola keuangan haji dari kementerian pelaksana ibadah. Menurutnya, dana haji tidak seharusnya dikelola langsung oleh kementerian yang fokus pada operasional penyelenggaraan haji.

    Ia mengingatkan, sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses mulai dari pendaftaran, penyimpanan, pengelolaan hingga pemanfaatan dana haji berada di bawah Kementerian Agama. Model pengelolaan terpusat tersebut dinilai memiliki potensi ketidakteraturan yang cukup besar.

    “Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” pungkasnya.