7cloud.asia – Komisi VIII DPR Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji pada Senin (6/1/2025) sepakat memutuskan biaya haji atau BPIH 2025 sebesar Rp89.410.258,79.
Dari jumlah itu sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen akan ditanggung oleh jemaah. Sisanya 38 persen akan dibiayai dari nilai manfaat dana haji.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini, menurutnya, merupakan hasil dari efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dalam sejumlah proses penyelenggaraan haji.
Penurunan biaya haji ini juga mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dan kualitas layanan.
Marwan menjelaskan, salah satu efisiensi tersebut adalah perubahan proporsi pembagian biaya antara jemaah (Bipih) dan nilai manfaat. Proporsi yang sebelumnya 60:40 diubah menjadi 62:38.
“Efisiensi ini mencakup berbagai aspek, termasuk pelayanan nilai manfaat. Proporsi ini kami sepakati agar beban jamaah lebih ringan,” ungkap Marwan dalam konferensi pers di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Baca: Kemana hasil investigasi Pansus Haji 2024?
Katering Nusantara dan Optimalisasi Akomodasi
Marwan memastikan bahwa efisiensi tidak akan mengurangi kualitas layanan haji, terutama terkait akomodasi dan katering.
“Menu katering akan bercita rasa nusantara dengan bahan baku dan juru masak dari Indonesia. Ini untuk memberikan kenyamanan kepada jemaah selama di Tanah Suci,” ujarnya.
Selain itu, jemaah haji tahun 2025 akan menjalani masa tinggal di Arab Saudi selama 41 hari, dengan 27 kali makan di Madinah dan 84 kali di Makkah, termasuk saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Komisi VIII DPR meminta Pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait BPIH 2025 agar persiapan dapat berjalan lancar.
“Menteri Agama harus segera berkoordinasi dengan Presiden, karena proses perhajian kita sudah berjalan,” tegas Marwan.
Baca: Pansus Haji 2024 temukan indikasi penyimpangan kuota Haji Tambahan
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan apresiasi atas kerja sama Komisi VIII dalam menetapkan BPIH 2025.
Anggota BPKH, Amri Yusuf, optimistis penyesuaian proporsi 62:38 akan menjaga keberlanjutan dana haji. Ia memproyeksikan komposisi yang ideal adalah 70:30 pada tahun 2027.
“Hingga November 2024, dana kelolaan BPKH mencapai Rp170,23 triliun, dengan target nilai manfaat Rp11,51 triliun tahun ini,” jelasnya.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai BPIH 2025 merupakan solusi moderat. Namun, ia mengingatkan agar penurunan biaya tidak mengurangi kualitas layanan.
“Janji pelayanan prima akan diuji pada puncak haji nanti. Masalah seperti keterlambatan penerbangan atau perubahan bandara kepulangan harus bisa diminimalkan,” tegas Mustolih.
Dengan penurunan biaya haji ini, Pemerintah berharap para calon jemaah haji tidak hanya senang mendengar kabar baik di awal tahun, tetapi juga merasakan pengalaman ibadah yang nyaman dan lancar.
Mewakili Fraksi PKS DPR, Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan persetujuan terhadap penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025 dengan sejumlah catatan penting.
Baca: Kemenag dinilai menghambat penyelidikan yang dilakukan Pansus Haji DPR
Dalam pandangan mini fraksinya pada Senin (6/1/2025), catatan penting itu antara lain mendorong agar proporsi pembiayaan haji tetap mempertahankan keseimbangan 60% ditanggung oleh Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari jemaah dan 40persen diambil dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
Mempertimbangkan perbedaan harga BPIH berdasarkan kapasitas kursi dan layanan per penerbangan yang digunakan oleh jemaah haji.
Serta, memprioritaskan pemberangkatan jemaah haji lanjut usia, dengan tetap memperhatikan layanan yang ramah lansia.
Fraksi PKS berharap pada tahun 2026 dapat diterapkan skema nomor urut pemberangkatan yang mengutamakan usia lansia.
Fraksinya juga mendorong pemerintah untuk mengurangi durasi pelaksanaan haji dari 40 hari menjadi 30 hari guna menekan beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah.
Ditambah, mengusulkan pengembangan “Kampung Haji” sebagai fasilitas pendukung kenyamanan jemaah selama proses pemberangkatan dan kepulangan, sebagaimana telah diwacanakan oleh Presiden.

