Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji, UU BPKH Perlu Direvisi

Written by

in

7cloud.asia – Keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan sebuah keniscayaan dalam tata kelola dana haji Indonesia.

Hal itu disampaikan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan di Al Qim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).

Menurut Ketua Komisi VIII DPR itu, jumlah pendaftar haji Indonesia yang terus meningkat menyebabkan dana setoran jemaah terus bertambah dan mengendap dalam waktu yang lama.

Karena itu, diperlukan lembaga khusus yang bertugas mengelola dana tersebut secara profesional agar menghasilkan nilai manfaat bagi para jemaah.

“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” ujar Politisi PKB ini.

Baca: Biaya Haji Diputuskan Sebesar Rp89,410 Juta

Ia menjelaskan, panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji membuat dana setoran awal jemaah tersimpan dalam jangka waktu panjang.

Kondisi itu harus dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang dapat membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Namun demikian, Marwan menilai kinerja pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih perlu ditingkatkan.

Pasalnya, manfaat yang dihasilkan belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah, terutama mereka yang masih berada dalam antrean keberangkatan.

“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” katanya.

Baca: Dikemanakan Hasil Penyelidikan Pansus Haji DPR?

Ia menambahkan, aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat menjadi perhatian penting. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata dia, telah memberikan pandangan bahwa pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam daftar tunggu tidak dibenarkan.

Karena itu, DPR saat ini mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji.

“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” jelasnya.

Marwan juga menegaskan pentingnya pemisahan tata kelola keuangan haji dari kementerian pelaksana ibadah. Menurutnya, dana haji tidak seharusnya dikelola langsung oleh kementerian yang fokus pada operasional penyelenggaraan haji.

Ia mengingatkan, sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses mulai dari pendaftaran, penyimpanan, pengelolaan hingga pemanfaatan dana haji berada di bawah Kementerian Agama. Model pengelolaan terpusat tersebut dinilai memiliki potensi ketidakteraturan yang cukup besar.

“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” pungkasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *