Tag: dana transfer ke daerah

  • Demonstrasi Pati Merembet ke Sejumlah Daerah Gegara Pajak Bumi dan Bangunan Melonjak

    7cloud.asia – Gejolak penolakan terhadap kebijakan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau PBB P2 bermunculan di sejumlah daerah setelah kisruh yang terjadi di Pati, Jawa Tengah.

    Pemerintah daerah mencari pendapatan dari PBB-P2 dengan cara menaikkan harga nilai jual objek pajak (NJOP). Beberapa pemda mengklaim kenaikan tersebut adalah hal lumrah mengingat mereka tidak pernah menaikkan NJOP lebih dari satu dekade terakhir.

    NJOP ini sangat tergantung dari lokasi, zonasi atau peruntukan, kondisi lingkungan hingga aksesibilitas. Intinya, harga serta pajak dari tanah dan bangunan di dalam gang sempit akan berbeda dari pinggir jalan raya.

    Kenaikan signifikan PBB P2 melalui lonjakan NJOP, dilaporkan terjadi di Jombang (Jawa Timur), Semarang (Jawa Tengah), Bone (Sulawesi Selatan), dan Cirebon (Jawa Barat).

    Kelompok mahasiswa di Kabupaten Bone melakukan demo menolak kenaikan PBB-P2, Kamis (14/8/2025). Aksi dilakukan di depan kantor Bupati dan kantor DPRD dan akan terus dilakukan hingga Pemkab Bone meninjau ulang kebijakan ini.

    Baca: DPRD Pati sepakat makzulkan bupati Sudewo

    Pada aksi unjuk rasa sebelumnya, Selasa (12/8/2025) lalu, terjadi kericuhan saat kelompok mahasiswa saling dorong dengan petugas Satpol PP di kantor DPRD.

    Di Cirebon, warga berencana menggelar aksi besar-besaran pada 11 September mendatang guna menyikapi kenaikan PBB-P2 antara 150 hingga 1000 persen. Saat ini warga sudah membuka Posko Partisipasi.

    Menyikapi kondisi ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganjurkan kepala daerah memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat sebelum menetapkan atau menaikkan tarif pajak, termasuk NJOP dan PBB-P2.

    Sejumlah pakar meyakini lonjakan PBB-P2 ini karena dana transfer ke daerah (TKD) dipangkas pemerintah pusat. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus cari akal mencari pendapatan baru.

    “Cara yang paling gampang untuk mencari pendapatan ya menaikkan pajaknya,” kata Herman Suparman, direktur eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dikutip BBC Indonesia

    Baca: Kontroversi pajak tinggi untuk rumah tapak

    Tahun ini, pemerintah melakukan efisiensi anggaran, salah satunya memangkas dana transfer ke daerah sebesar Rp50,29 triliun.

    Banyak anggaran dipangkas demi program yang disebut “berdampak langsung pada masyarakat” seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan.

    Herman mengatakan, selama ini hampir semua pemerintah daerah bergantung dari TKD, terutama pada instrumen dana alokasi khusus (DAK) fisik. DAK fisik ini digunakan untuk infrastruktur.

    “Sekarang di daerah itu terganggu belanja modal terutama terkait pembangunan infrastruktur,” katanya.

    Masalahnya, tambah dia, pemerintah pusat tidak melibatkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan efisiensi anggaran.

    “Seharusnya ada komunikasi dulu dengan pemerintah daerah tidak langsung memotong dana transfer ke daerah ,” jelasnya.

  • Pemotongan Transfer ke Daerah Berimplikasi Serius terhadap Situasi Sosial-Politik

    Pemotongan Transfer ke Daerah Berimplikasi Serius terhadap Situasi Sosial-Politik

    7cloud.asia – Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, mengingatkan potensi dampak serius jika pemerintah benar-benar menerapkan rencana pemotongan dana transfer ke daerah.

    Hal ini dia sampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). Kunjungan kerja ini terkait pengelolaan dan pengawasan dana transfer ke daerah.

    Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dana transfer ke daerah dianggarkan Rp 650 triliun atau turun dari tahun ini yang ditetapkan Rp 919 triliun.

    Dana transfer ke daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    (APBN) yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

    Dana transfer ke daerah terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

    Baca: Demonstrasi di sejumlah daerah gegara lonjakan pajak bumi dan bangunan

    Dana transfer ke daerah dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah.

    Dana transfer ke daerah juga mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah

    Menurut Deddy, rencana pemotongan transfer ke daerah hampir Rp269 triliun berpotensi memangkas rata-rata sekitar 25 persen dana yang diterima setiap daerah.

    Angka 25 persen itu, menurut Deddy, cukup besar bagi daerah-daerah yang APBD-nya kecil dan sangat bergantung pada dana transfer pusat.

    “Kalau ini terjadi, pemerintah daerah akan kehilangan kemampuan untuk memberikan pelayanan publik dan melakukan stimulan terhadap kegiatan ekonomi,” ujarnya kepada Parlementaria.

    Baca: Hentikan kenaikan pajak bumi dan bangunan yang bebani rakyat

    Ia menilai pemotongan tersebut bukan hanya akan menimbulkan masalah teknis, tetapi juga berimplikasi pada situasi politik dan sosial di daerah.

    “Kalau 25 persen itu benar-benar dipotong, kemungkinan tidak akan ada lagi pekerjaan fisik, tidak ada belanja modal, dan belanja pembangunan lainnya. Dampaknya sangat terasa bagi ekonomi daerah dan masyarakat,” kata Deddy.

    Deddy juga mempertanyakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut untuk melakukan langkah mitigasi.

    “Yang kami khawatirkan, kalau tidak ada antisipasi, situasi ekonomi daerah bisa terhimpit semakin dalam,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Deddy menegaskan, Komisi II DPR akan terus mengawasi kebijakan transfer pusat ke daerah agar pemotongan anggaran tidak menimbulkan efek domino terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat.