Tag: darurat sampah

  • Tanggap Darurat Sampah di Bandung Raya Diperpanjang

    Tanggap Darurat Sampah di Bandung Raya Diperpanjang

    7cloud.asia – Status tanggap darurat sampah di Bandung Raya, Jawa Barat telah berakhir kemarin Minggu (24/09/2023). Kini statusnya diperpanjang hingga 25 Oktober 2023.  

    “Insya Allah kita sedang ajukan itu ya (perpanjangan), suratnya diproses di Biro Hukum (Pemprov Jabar) ,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Prima Mayaningtyas dikutip Kompas.com

    Sebelumnya, Pemprov Jabar menetapkan status darurat sampah pada 24 Agustus lalu. Status ini diberlakukan usai kebakaran yang terjadi di TPA Sarimukti.

    Kini kebakaran di TPA Sarimukti mulai padam. DLH Jawa Barat kini tengah fokus pada penataan area yang terbakar.

    “Penataan lahan buat sampah yang masuk dan juga penertiban pemulung di lokasi, lalu upaya penataan sampah yang ada di kabupaten dan kota,” jelas Prima.

    Tak hanya penataan di TPA Sarimukti, pihaknya juga mendorong kepala daerah di Bandung Raya untuk memperbaiki tata kelola sampah.

    Hal ini untuk mencegah agar status darurat sampah tak terulang kembali. “Mereka (kepala daerah) harus menata kelola sampah masing-masing. Jadi penanganan di hulu sama di hilir,” ucapnya.

    Sementara itu, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin menjelaskan kebakaran TPA Sarimukti saat ini sudah mulai tertangani.

    Saat ini proses pendinginan tengah dilakukan di TPA Sarimukti. “Sarimukti sudah padam, tapi saya belum berkomunikasi dengan wali kota dan bupati yang menggunakan TPA Sarimukti,” kata Bey.

    Menurutnya kepala daerah di Bandung Raya telah berkomitmen untuk memilah sampah anorganik dan organik mulai dari hulu.

    “Kota Cimahi, Kota Bandung, KBB, Kabupaten Bandung. Mereka berjanji akan mulai mengolah sampah dari hulu, jadi mudah-mudahan ada perubahan,” katanya.

    Sementara itu, anggota Tim Masyarakat Peduli TPA Sarimukti, Wahyu Dharmawan H kepada 7cloud.asia menjelaskan pemprov Jawa Barat perlu segera melakukan transformasi manajemen pelayanan persampahan agar kebakaran tak terulang.

    Transformasi ini juga dilakukan disetiap kota dan kabupaten di Jawa Barat. Wahyu percaya pemprov Jawa Barat mampu melakukannya.  

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Masa Darurat Sampah di Cianjur Diperpanjang

    Masa Darurat Sampah di Cianjur Diperpanjang

    7cloud.asia – Pembangunan jalan keluar masuk menuju Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulong belum juga rampung. Masa darurat sampah di Cianjur, Jawa Barat diperpanjang.

    Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan perpanjangan masa darurat sampah tersebut berlaku hingga 9 Februari 2024.

    Pihaknya telah menargetkan pertengahan Februari, pembangunan jalan diperkirakan telah selesai sehingga TPSA yang baru dapat digunakan.

    “Pengerasan jalan masuk TPSA pengganti masih berlumpur akibat cuaca hujan yang turun setiap hari, sehingga membuat tanahnya kembali berlumpur sehingga sulit dilakukan pengerasan,” jelas Herman seperti yang dikutip Antaranews.

    Baca: Debat cawapres tak bahas masalah sampah

    Saat ini, lanjut Herman, proses pengerasan tengah dilakukan selama 24 jam agar dapat segera selesai.

    Dengan demikian pembuangan sampah ke TPSA baru dapat segera dilakukan. Sebab TPSA sebelumnya, TPSA  Pasirsembung sudah beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    Sedangkan untuk sarana dan prasarana penunjang pembuangan sampah ke TPSA baru, pihaknya mengajukan pengadaan beberapa unit dump truck ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

    “Kami juga menganggarkan dari Biaya Tidak Terduga (BTT) 2024 untuk pembelian mesin pencacah sampah yang akan ditempatkan di sejumlah pasar yang ada di Cianjur, guna memperkecil tonase sampah yang masuk ke TPSA baru,” ungkapnya.

    Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Cianjur adalah dengan mendorong kembali program Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang berjumlah 32 TPS2R di seluruh wilayah Cianjur.

    Baca: Pengolahan sampah menjadi energi yang terbarukan

    “Kami juga mendorong jumlah TPS3R terus bertambah, sehingga Cianjur tidak akan mengalami status darurat sampah karena TPSA sudah melebihi kapasitas, terlebih dari pengolahan secara mandiri di semua lini, dapat menjadi barang bernilai ekonomis,” paparnya.

    Sebelumnya diwartakan Pemkab  Cianjur menetapkan status darurat sampah selama 14 hari ke depan.

    TPSA lama, TPSA Pasirsembung, sudah melebihi kapasitas dan beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sambil menunggu TPSA baru.

    Sebenarnya pembangunan RTH Pasirsembung sudah selesai sejak akhir tahun 2023. Tetapi hingga kini masih digunakan untuk penampungan sampah sementara karena menunggu TPSA Mekarsari dapat digunakan.

    Sedangkan lahan yang tersedia hanya dapat menampung sampah selama beberapa hari.

    Karena itu pihaknya menetapkan status darurat sampah sampai TPSA baru di Kecamatan Cikalongkulon dapat dioperasikan pada awal Februari 2024.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Penanganan Darurat Sampah di Tangerang Selatan Tak Boleh Berhenti di Pembukaan Kembali TPA Cipeucang

    Penanganan Darurat Sampah di Tangerang Selatan Tak Boleh Berhenti di Pembukaan Kembali TPA Cipeucang

    7cloud.asia – Masalah darurat sampah di Tangerang Selatan, Banten untuk sementara teratasi dengan pembukaan kembali tempat pembuangan akhir atau TPA Cipeucang.

    Dilansir di laman resmi Pemkot Tangsel, pembukaan TPA Cipeucang dilakukan sebagai langkah taktis dan terukur, menyusul instruksi Menteri Lingkungan Hidup untuk atasi kondisi darurat sampah di Tangerang Selatan.

    Pemkot Tangsel beralasan, pembukaan kembali TPA Cipeucang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yakni 1,4 juta jiwa warga Tangerang Selatan

    Dalam proses pembukaan kembali TPA Cipeucang, Pemkot memahami adanya penolakan sebagian warga di sekitar lokasi.

    Penolakan tersebut dipandang sebagai bentuk kekhawatiran dan aspirasi yang perlu dihormati dan didengar, sekaligus dikelola secara bijaksana demi menjaga kepentingan yang lebih luas.

    “Pembukaan TPA Cipeucang juga dalam upaya mengantisipasi kesehatan dan keselamatan seluruh warga Tangsel terjaga,” ucap TB Asep Nurdin, Kepala Diskominfo Tangerang Selatan mewakili Pemkot Tangsel, pada Selasa (23/12/2025). 

    Penutupan TPA Cipeucang, menurut Asep, juga berdampak kepada kepentingan umum warga Tangsel, termasuk warga sekitar Cipeucang. Pendekatan yang digunakan Pemkot bersama unsur TNI dan Polri tetap mengedepankan asas persuasif, humanis, dan proporsional. 

    Pembukaan kembali TPA Cipeucang merupakan bagian dari skema penanganan darurat, bukan solusi tunggal jangka panjang. 

    Pemkot, lanjut Asep, ke depan akan menerapkan SOP dan standar lingkungan yang diperketat; serta memperkuat pengawasan dan pengelolaan teknis di area TPA untuk meminimalkan dampak bau dan risiko longsor.

    Dengan masih adanya perbedaan pandangan, Pemkot akan terus membuka ruang dialog dan forum aspirasi, dengan harapan tercapai titik temu antara kebutuhan warga sekitar TPA dan kepentingan kesehatan seluruh warga kota.

    Rencana Jangka Menengah dan Panjang Pengelolaan Sampah
    Pemkot menegaskan bahwa Cipeucang bukan satu-satunya jawaban atas persoalan sampah di Tangsel. TPA Cipeucang ditempatkan sebagai bagian dari solusi transisi.

    Sejalan dengan itu, Pemkot tengah mengakselerasi penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui TPS3R dan program pengurangan sampah rumah tangga;

    Pengembangan skema kerja sama regional dan teknologi pengolahan sampah (termasuk opsi energi dari sampah) sesuai peta jalan yang disampaikan kepada pemerintah pusat;

    Pemkot juga akan melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola sampah agar kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang.

    “Kita harus jujur mengakui bahwa laju pertumbuhan kota dan keterbatasan lahan membuat tantangan pengelolaan sampah semakin kompleks. Pemerintahan saat ini memilih untuk menghadapi persoalan tersebut secara terbuka dan mempercepat pembenahan yang mungkin tertunda di masa lalu. Fokus kami adalah bekerja dan menghadirkan solusi” kata Asep. 

    Seperti diketahui, penutupan TPA Cipeucang telah memicu krisis sampah yang menggunung di jalan-jalan Kota Tangerang Selatan.

    WALHI menilai, Peristiwa ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam pengelolaan sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.

    WALHI mendesak pemerintah segera menetapkan kebijakan berbasis Zero Waste yang memaksa pengurangan di hulu, tanggung jawab produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), dan desain ulang produk agar minim sampah.

    Penutupan TPA Cipeucang harus menjadi momentum koreksi total terhadap kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia.

    Selama ini TPA Cipeucang hanya mampu menampung 300–400 ton sampah per hari, sementara Kota Tangerang Selatan menghasilkan sekitar 1.000 ton setiap hari.

    Akibatnya, sejak 10 Desember 2025, tumpukan sampah menggunung di berbagai ruas jalan, termasuk di depan Pasar Cimanggis, Ciputat, meski telah dilakukan pengangkutan.

    Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan akumulasi dari ketidakmampuan pemerintah mengantisipasi lonjakan volume sampah melalui kebijakan berbasis data dan perencanaan jangka panjang.

    Wahyu Eka Styawan, Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI menilai bahwa penutupan TPA Cipeucang telah melanggar amanat UU No. 18 Tahun 2008 yang mewajibkan pengelolaan sampah secara sistematis, termasuk larangan pembuangan terbuka dan kewajiban pengurangan di hulu.

    Dalam hal ini pemerintah gagal menetapkan target pengurangan sampah, karena tidak menjalankan kebijakan pengurangan sampah dari hulu ke hilir.

    WALHI melihat bahwa masalah ini seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemkot Tangsel, tetapi juga Kementerian Lingkungan Hidup yang selama ini gagal mendorong kebijakan strategis dan justru berkutat pada solusi semu seperti PSEL, WtE, atau RDF yang mahal dan tidak mengurangi timbulan sampah.

    Solusi jangka panjang harus berfokus pada pengurangan sampah dari sumbernya, bukan sekadar memusnahkan di hilir.

    “Pemerintah harus memaksa penerapan kebijakan berbasis konsep Zero Waste City yang menekankan pengurangan di hulu, sistem guna ulang, dan tanggung jawab produsen melalui skema EPR, termasuk desain ulang produk agar minim sampah,” jelas Wahyu

    Sengkarut pengelolaan sampah di Tangerang Selatan tak lepas dari dugaan korupsi dana pengelolaan sampah yang menyeret empat orang jadi tersangka. Adapun kerugian keuangan negara mencapai Rp21 miliar lebih.

    Kasus ini berawal dari proyek layanan jasa angkutan dan kelola sampah yang bersumber dari APBD 2024 Kota Tangsel. PT Ella Pratama Perkasa selaku pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan pengangkutan serta pengelolaan sampah dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75,940 miliar menjadi biang masalah.

    PT Ella Pratama Perkasa terindikasi tidak melaksanakan jasa layanan pengelolaan sampah. Sampah dibuang sembarang hingga menuai reaksi kontra dari masyarakat di Kabupaten membuat jaksa di Serang turun melakukan penyelidikan.

    Hasil penyelidikan dan penyidikan terakhir muncul penetapan empat tersangka. Antara lain, Direktur PT Ella Pratama Perkasa berinisial SYM; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangsel WL, Kepala Bidang Kebersihan TAK; dan ZY staf DLH Kota Tangsel.

    Esti Utami, dirangkum dari berbagai sumber

     

  • Darurat Sampah di Sejumlah Kota: Momentum Reformasi Pengelolaan Sampah

    Darurat Sampah di Sejumlah Kota: Momentum Reformasi Pengelolaan Sampah

    7cloud.asia – Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko menilai darurat sampah di sejumlah kota seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan reformasi menyeluruh, dimulai dari tingkat rumah tangga.

    “Tanpa perubahan tersebut, persoalan sampah akan terus berulang seiring pertumbuhan kota dan konsumsi penduduk,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Senin (29/12/2025).

    Ia mengatakan darurat sampah nasional yang terjadi di berbagai daerah pada akhir 2025 tidak bisa dipandang semata sebagai kegagalan teknis pemerintah daerah.

    Menurut dia, krisis itu mencerminkan persoalan struktural yang berakar pada rendahnya kesadaran kolektif masyarakat dalam mengelola sisa konsumsi.

    Dalam perspektif kebijakan publik, persoalan sampah adalah ketidakseimbangan antara laju produksi limbah dengan kapasitas sosial masyarakat dalam mengelolanya.

    “Selama tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada negara, sementara perilaku konsumsi warga tidak berubah, sistem apapun akan selalu berada dalam kondisi defisit,” ujar Yanuar.

    Baca: Penanganan darurat sampah di Tangerang Selatan

    Kondisi tersebut tercermin dari kolaps-nya sejumlah fasilitas pengelolaan sampah di berbagai wilayah.

    Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Jakarta, menerima lebih dari 8.000 ton sampah per hari dan telah melampaui kapasitas ideal.

    Tinggi timbunan sampah dilaporkan mencapai lebih dari 50 meter dan memicu antrean truk pengangkut hingga belasan jam.

    Di Tangerang Selatan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang mengalami kelebihan beban hingga 100 persen dan berisiko mencemari Sungai Cisadane.

    Sementara itu, TPA Sarimukti di Jawa Barat membatasi operasional akibat ancaman longsor, dan TPA Piyungan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) direncanakan tutup permanen pada Januari 2026 karena sisa kapasitas yang tinggal di bawah 10 persen.

    Yanuar menilai titik lemah utama pengelolaan sampah nasional terletak pada rendahnya pemilahan sampah sejak dari sumber.

    Baca: Mengubah pola makan efektif menahan laju krisis iklim

    Tanpa pemilahan di tingkat rumah tangga, seluruh rantai pengelolaan mulai dari pengangkutan hingga pemrosesan akhir menjadi tidak efisien dan berbiaya tinggi.

    “Pemilahan sampah harus diposisikan sebagai kebijakan berbasis perubahan perilaku, bukan sekadar imbauan moral. Negara-negara yang berhasil mengatasi persoalan sampah menunjukkan bahwa disiplin warga menjadi fondasi utama sistem,” katanya.

    Ia mencontohkan Jepang sebagai salah satu negara yang berhasil membangun sistem pengelolaan sampah berbasis kedisiplinan publik. Di sejumlah wilayah, seperti Kamikatsu, warga diwajibkan memilah sampah hingga puluhan kategori.

    Hasilnya, lebih dari 80 persen limbah berhasil didaur ulang atau diolah kembali sebelum masuk ke fasilitas akhir.

    “Teknologi di Jepang bekerja optimal karena input sampahnya sudah terpilah dengan baik sejak dari rumah. Tanpa kesadaran itu, teknologi secanggih apa pun tidak akan efektif,” kata Yanuar.

    Baca: Pemkot Bandung ajukan tambahan anggaran Rp90 miliar untuk pengelolaan sampah

    Selain Jepang, Yanuar juga mencontohkan Swedia yang hampir tidak lagi bergantung pada tempat pembuangan akhir. Sekitar 99 persen sampah domestik di negara tersebut berhasil dimanfaatkan kembali, sebagian besar melalui sistem waste-to-energy sehingga hanya sekitar 1 persen yang berakhir di TPA.

    Contoh lain datang dari Korea Selatan. Melalui kebijakan pay-as-you-throw dan penggunaan smart bins berbasis teknologi RFID, negara tersebut mampu mendorong perubahan perilaku warga.

    Saat ini, hampir seluruh sampah makanan di Korea Selatan berhasil didaur ulang, sehingga secara signifikan menekan beban fasilitas pembuangan akhir.

    Sementara itu, Jerman menerapkan skema tanggung jawab produsen dan sistem deposit kemasan, yang membuat lebih dari 65 persen sampah rumah tangga masuk ke proses daur ulang. Kebijakan tersebut mendorong keterlibatan aktif produsen dan konsumen dalam siklus pengelolaan limbah.

    Pelajaran yang dapat diambil dari negara-negara itu jelas, yakni Investasi infrastruktur penting, tetapi tidak akan pernah cukup tanpa perubahan perilaku masyarakat.

    “Jika pemilahan sampah belum menjadi kebiasaan sosial, maka perluasan TPA atau pembangunan fasilitas baru hanya akan menunda krisis,” tutur Yanuar.